Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156774 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pietersz, Edward J
"Keberhasilan Perusahaan Umum Listrik Negara menyediakan tenaga listrik dalam jumlah yang memadai bagi keperluan Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini memerlukan pegawai-pegawai tekhnik yang mempunyal pengetahuan dan keterampllan tinggi. Untuk itu diperlukan suatu pelaksanaan program pendidikan dan latihan. Keberhasilan pelaksanaan program pendidikan dan latihan tersebut, tergantung dari beberapa hal yang menunjang seperti pemillhan peserta, pendidik dan pelatlh, kurikulum, metode pendidlkan dan latihan, fasilltas pendidikan dan latihan, serta dana dan biaya. Skripsi ini ingin nelihat bagaimana pelaksanaan program pendidikan dan latihan Pusat Listrik Tenaga Disel bagi para pegawai tekhnik Perusahaan Umum Listrik Negara. Didalam penulisan skripsi ini, penelltian yang dllaksanakan bersifat deskriptif analitis dimana dalam pengumpulan data diIgunakan dua metode yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan program pendidikan dan latihan Pusat Listrik Tenaga Disel bagi para pegawai tekhnik Perusahaan umum Listrik Negara telah berhasil dengan balk. Dengan demikian pelaksanaan program pendidikan dan latihan PLTD agar tetap dilaksanakan dengan terus mengikuti perkembangan tekhnologi sehingga pengetahuan dan keterampilan para pegawai tekhnik selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan tekhnologi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budianto Purwosutjipto
"ABSTRAK
Di Indonesia pengelolaan tenaga listrik diusahakan Perum Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pernerintah No. 18 tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara. Adanya campur tangan Pernerintah dalani pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan tenaga listrik, dirnaksudkan agar tenaga listrik serta juga kekayaan alam sebagai sumber pembangkit tenaga listrik, yang keseluruhannya itu merupakan kekayaan Nasional yang vital, dapat dipergunakan dan dirnanfaatkan se-efisien rnungkiri bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, Peruni Listrik Negara sebagai pengelola tunggal tenaga listrik, rnemberikan kesempatan yang seluas-luasnya ke pada inasyarakat untuk rnemakai atau mernpergunakan tenaga listrik guna kebutuhannya sendiri. Para pernakai/konsumen tenaga listrik, mengadakan transaksi dengan Perurn Listrik Negara dengan jual beli tenaga listrik. Konsuinen tenaga listrik dapat dibagi clalani du bagian 1. Konsumen Urnurn adalah mereka yang mernakal tenaga listrik sesuai dengan peraturan yang tertuang dalarn Peraturan Menteri P.U.T.L. No. 023/PRT/1978 dan No. 024/PRT/1978, dalam hal mi perjanjian. bersifat publik. 2. Konsurnen Khusus adalah rrtereka yang rnemakai tenaga ustrik, dengan mengadakan perjanjian jual bell tenaga us trik yang tertuang dalam surat persetujuan / perjanjian secara khusus, dalam hal mi perjanjian bersifat perdata. Penelitian yang dilakukan dalarn menyusun skripsi mi rnenggunakan dua macam metode penelitian yaitu, Penelitian Kepustakaan dan Lapangan (wawancara). Dalam penelitian yang penulis lakukan telah diketemukan dua hal dalam melakukan perjanjian jual bell tenaga listrik, yaitu perjanjian yang bersifat Publik (bagi konsuinen Uinuni) dan perjanjian yang bersifat khusus / perdata (bagi konsumen Khusus) Dalam hal yang pertama konsumen hanya berhak memakai tenaga listrik untuk kebutuhannya sesuai dengan daya tersedia tidak dapat melakukan penuntutan bila perusahaan melakukan wanprestasi. Seclangkan dalam hal yang terakhir baik konsumen atau perusahaan bila melakukan wanprestasi, maka masing- rnasing pihak dapat menuntut ganti kerugian terhadap siapa yang melakukannya. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam hal mi adalah bahwa asas kebebasan berkontrak tidak lagi bersifat rnutlak dalam arti salah satu pihak dalam perjanjian, terutania yang mempunyai kedudukan yang lebih lemah tidak dapat dengan be bas menentukan isi perjanjian. Dan saran yang dapat diberikan adalah agar pelayanan perusahaan terhadap konsumen lebih ditingkatkan yang di sesuaikan dengan kemajuan teknologi mutakhir dewasa ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suharto Suwito
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Sudibyo
"ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan pada 30 orang tenaga kerja PLTD Manggar sebagai kelompok studi dan 30 orang tenaga kerja BALAI KARYA LISTRIK Manggar, Belitung
sebagai kelompok pembanding dengan pendekatan Studi deskriptif yang bersifat Cross sectional. Data di kumpulkan melalui metode wawancara dan pengukuran.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa intensitas kebisingan yang lebih besar daripada nilai ambang batas diperkenankan (85 dB) pada lingkungan kerja PLTD Manggar, ternyata tidak terbukti secara statistik menimbulkan perubahan indikator stres yaitu meningkatkan tekanan darah, frekwensi denyut nadi dan kadar lipid plasma, meskipun nilai rata-rata perbedaan peningkatan indikator Stres tersebut sebelum dan sesudah mereka bekerja bila dibandingkan dengan kelompok tenaga kerja yang terpapar kebisingan kurang dari 85 dB berbeda secara statistik.
Pada analisa regresi dan korelasi antara variabel indikator stres yang diteliti dengan hasil pengisian kwesioner HRS-A (kwesioner untuk mengetahui derajat stres ) ternyata negatif.

"
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hermawati Anggraeni
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Supoyono
"ABSTRAK
Di Indonesia, tenaga listrik merupakan sarana penting bagi kehidupan bangsa. Tenaga listrik diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, baik untuk memenuhi keperluan rumah tangga, untuk keperluan usaha industri maupun untuk keperluan lainnya. Demikian pentingnya peranan tenaga listrik sehingga dalam percaturan bangsa-bangsa tenaga listrik sering digunakan untuk mengukur kemakmuran suatu bangsa. Usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia pada dasarnya dikuasai oleh negara. Pelaksanaannya diserahkan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara melalui Kuasa Usaha ketenagalistrikan. Dalam perkembangannya, usaha ketenagalistrikan telah nengalami kemajuan pesat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan sejak masa Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan akhir masa Pembangunan Lima Tahun III. Terdapat dua hal penting dalam penyediaan tenaga listrik yakni di satu pihak penyediaan tenaga listrik harus merata untuk seluruh rakyat Indonesia, dan dilain pihak tenaga listrik yang disediakan oleh PLN harus nenenuhi mutu standar tertentu. Salah satu mutu yang dituntut adalah tegangan nominal untuk tegangan rendah, yakni 220 Volt atau 380 Volt, dengan penyimpangan yang diperbolehkan maksimum 5 % di atas tegangan nominal dan 10 % di bawah tegangan nominal. Suatu kenyataan adalah bahwa Perusahaan Lhium Listrik Negara tidak selamanya dapat memenuhi ketentuan mutu tegangan tersebut. Masih terjadi penyimpangan-penyimpangan dari mutu standar tersebut. Keaadaan ini dapat mengakibatkan kerugian bagi para pemakai listrik. Atas kerugian tersebut, apabila didasarkan pada aturan umum Hak Perjanjian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka Pemakai Listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Oleh karena Perusahaan Umum Listrik Negara dalam nenyediakan tenaga listrik didasarkan pada pemberian kuasa oleh Pemerintah, maka pada dasarnya. tuntutan ganti rugi dari Pemakai Listrik harus diajukan kepada. Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemberi Kuasa. Namun oleh karena tindakan Perusahaan Umum Listrik Negara tersebut di luar ketentuan-ketentuan pemberian kuasa, maka tuntutan dapat diajakan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara. Sebagai pihak yang dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, Peru sahaan Umum Listrik Negara mempunyai dalil-dalil untuk menolak tuntutan tersebut. Alasan pertama, PLN dapat mendalilkan bahwa perikatan antara Perusahaan Umum Listrik Negara dengan Pemakai Listrik telah disepakati bahwa Pemakai Listrik akan sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Negara bagi calon langganan. Ketententuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Neegara tersebut antara lain adalah bahwa Perusahaan UTum Listrik Negara tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita olah Pemakai Listrik karena memberikan atau tidak memberikan aliran listrik dan/atau kerugian yang timbul dari pemakaian saluran-saluran listrik. Di samping ketentuan tersebut, undang-undang tentang Ketenagalistrikan juga. membatasi kemungkinan diajukannya tuntutan ganti rugi oleh Pemakai Listrik., karena menurunnya mutu tegangan. Dangan demikian Pemakai Listrik tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas menurunnya tegangan listrik. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pemakai Listrik adalah mengadukan tentang terjadinya panyimpangan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Martani
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18672
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Hakam
"Tenaga listrik telah menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi sebagian besar masyarakat den bisa dikatak an rnenguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu Pemerintah yang diwakili Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) harus menyediakan dalam jumlah yang cukup, kehandalan dan mum yang balk, dan harga yang tepat. Harga yang tepat di sini berarti memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang den sekaligus rnemungkinkan PLN untuk menghasilkan laba. Dengan demikian, penetapan tarif dalam perusahaan ini menjadi sangat komplek dan menjadi masalah yang sangat penting. .Berdasarkan observasi dan studi kepustakaan, penulis berusaha menyusun skripsi mengenai masalah ini. Proses penetapan tarif pada perusahaan kelistrikan bisa dibagi dalam dua tahap yaitu menentukan harga pokok pelayanen (cart of service/ yang ekuivalen dengan pendapatan yang dibutuhkan, kemudian merancang struktur tarif yang akan memenuhi pendapatan tersebut dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Dalam tahap pertarna perusahaan harus memperhatikan kontribusi masing-masing pelanggan terhadap biaya yang ditanggung perusahaan yang bisa dibagi dalam tiga kelompok yaitu karakteristik permintaart, jumlah pemakaian, dan karakteristik pelayanan dari masing-masing pelanggan. Sedangkan dalam tahap kedua, faktor yang paling menentukan adalah judgement PLN melakukan tahap pertama dengan menghitung harga pokok penjualan untuk tiap jenis tegangan yang disalurkan dan harga pokok untuk suatu golongan pelanggan ditentukan sesuai dengan tegangan yang dimintanya. Jadi PLN mengalokasikan biaya bukan kepada pelanggan akan tetapi kepada jenis tegangan. Di sini berarti PLN tidak memperhatikan faktor yang menyebabkan biaya (cost driver) dalam mengalokasikan biaya kepada pelanggan sehingga menyebabkan alokasi biaya yang tidak adil. Di samping itu, perhitungan PLN ini menghasilkan HPP hanya per kWh yang mana hal ini tidak konsisten dengan tarif yang ditetapkannya yaitu per kVA (biaya beban) dan per kwh (biaya pemakaian). Sedangkan pada tahap kedua, PLN telah mempertimbangkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam proses penetapan tarif ini, PLN perlu meninjau kembali metode perhitungan harga pokok penjualan yang dipakainya. Mengingat masalah ini cukup penting dan juga rumit, PLN perlu membentuk bagian tersendiri dalam struktur organisasinya untuk melaksanakan tugas ini. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18650
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Sudarsono
Jakarta: BATAN, 2011
621.31 BUD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>