Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 181578 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Windu Kirana
"Pada akhir tahun 2012 Indonesia akan memiliki lembaga pengawas baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kewenangan,tugas serta fungsi mengatur dan mengawasi semua lembaga keuangan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang membahas mengenai bentuk-bentuk pengawasan sistem keuangan di dunia dengan melakukan perbandingan bentuk struktur pengawasan di Inggris, Australia dan Korea.Berdasarkan studi literatur kemudian dianalisa bagaimanakah peran OJK yang baru dibentuk dalam menggantikan fungsi pengawasan dari lembaga pengawas yang sebelumnya ada di Indonesia.
Dari hasil penelitian kepustakaan, bentuk struktur pengawasan bukanlah masalah yang utama untuk meciptakan pengawasan yang baik, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dari pengawasan itu sendiri. Berdasarkan pengalaman dari negara-negara lain, OJK dapat melakukan fungsi pengawasan dengan baik jika memiliki tujuan pendirian yang jelas, independensi, sumber daya yang cukup, pengaturan anggaran yang efisien, akuntabilitas, penegakan hukum yang efektif, serta memahami pentingnya masa transisi dan masalah yang mungkin timbul pada saat masa transisi tersebut.

At the end of 2012 Indonesia will have a new regulatory agency called the Financial Services Authority (OJK), with the authority, duties and functions of regulating and supervising all financial institutions. This study is a research literature that discusses the architecture of financial system supervision in the world and comparing the structure of supervision in the UK, Australia and Korea. Based on the studies, it is then analyzed the role of OJK in replacing the previous supervising authority in Indonesia.
From the research it is concluded that the financial system supervision structure is not the main issue for achieving an effective supervision. The more important issue is the quality of the supervision itself. Based on the experience of other countries, OJK can perform its function properly if it has clear objective, independency, sufficient resources, efficient budget allocation, accountability, effective law enforcement, as well as understanding the importance of the transition period and the problems that may arise during the transition period.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1592
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Afika Yumya Syahmi
"Bank Indonesia (BI) dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai bank sentral memiliki peran sebagai penjaga stabilitas moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan sebagai pengatur dan pengawas perbankan. Namun fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap bank yang dimiliki BI akan berpindah kepada sebuah lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2010 sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Lembaga ini nantinya bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Tugas dan wewenang OJK dalam hal pengawasan perbankan hanya berkaitan dengan aspek micro prudential seperti kelembagaan, kegiatan usaha, dan penilaian tingkat kesehatan. Sedangkan aspek macro prudential berkaitan dengan kebijakan moneter dan sistem pembayaran seperti ketentuan tentang Giro Wajib Minimum (GWM), ketentuan devisa, Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan laporan-laporan serta pemeriksaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang moneter dan sistem pembayaran merupakan kewenangan dari otoritas moneter BI. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK perlu melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga seperti BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Menteri Keuangan bahkan Presiden agar nanti kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK dapat efektif dan efisien dalam memecahkan permasalahan di sektor keuangan.
Setelah OJK terbentuk Pengawasan perbankan akan menjadi kewenangan OJK. BI sebagai bank sentral meskipun telah terbentuk lembaga pengawasan tersebut, perannya tidak bisa dikesampingkan dalam pengawasan bank karena lembaga tersebut (OJK) tetap harus mempunyai hubungan koordinasi yang baik dengan BI, diantaranya menyangkut keterangan dan data makro perbankan yang ada. Setelah OJK terbentuk, BI akan fokus kepada kewenangan dalam hal kebijaksan moneter yaitu kebijakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga.

BI for the agenda of implementing the function as central bank has role as monetary stability custodian, arranges and takes care of disbursement system fluency, and as regulator and banking supervisor. In Indonesia itself, it is likely the function of regulation and supervision to bank owned by BI will make a move to an observation institute of independent finance service sector which so called Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in the year 2010 in accordance with provision in Article 34 Law Number 3 Year of 2004 regarding Amendment of Law Number 23 Year of 1999 regarding Bank of Indonesia (BI). Later the institution (OJK) undertakes the supervision of banking industry, insurance, pension fund, capital market, risk capital, and defrayal company, and other bodies carrying out fund management of public.
OJK's duty and authorize in the case banking supervision only related to the micro prudential aspect such as institutional, business activities, and assessment of health level. While macro prudential aspect which related to monetary policy and paying system, like in the rule about Statutory Reserve Requirement (Giro Wajib Minimum or GWM), state?s income regulation, Open Market Operation (Operasi Pasar Terbuka or OPT), and reports with the inspection that related to the duty implementation in monetary area along with the paying system, is the authority of BI as a monetary institution. The OJK supervising board which will be formed by law at the latest in 2010, must be proactive in managing cooperation with BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan the minister of finance.
After OJK is formed, therefore the supervision authority is no longer belong to BI. The Banking supervision will be come the authority of OJK. And BI will be focus on the authority in of monetary policy which is the policy to reach and maintain rupiah?s value stability done by inter alia through controlling the money circulation and/or interest rate.If the OJK is formed by the end of year 2010, therefore we will have fiscal authority, that is The Minister of Finance, monetary authority, that is BI, and finance service supervisor authority, that is OJK. Bapepam will enter OJK, thus it will no longer under The Minister of Finance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2008
S24822
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Betaubun, Yudisaputra
"Skripsi ini membahas tentang kedudukan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia. Penataan kembali struktur pengorganisasian yang lebih terintegrasi diperlukan terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan pada industri perbankan maupun industri keuangan bukan bank sehingga dapat tercapai mekanisme koordinasi yang efektif dan dengan demikian dapat tercapai stabilitas sistem keuangan. Lembaga yang terintegrasi ini oleh pemerintah dilahirkan dalam bentuk Otoritas Jasa Keuangan. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah kedudukan dan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas Perbankan di Indonesia serta mekanisme koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dalam hal pengaturan dan pengawasan bank. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan studi dokumen dan menggunakan metode analisis data secara kualitatif.
Penelitian menunjukan bahwa didasarkan pada Pasal 1 ayat (1) UU OJK yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan serta memiliki kedudukan diluar pemerintah. Koordinasi antara OJK dengan BI telah diatur dalam Pasal 39 UU OJK, yaitu dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan meliputi: kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing dan pinjaman komersial luar negeri, produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya dan penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank serta data lain yang dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

This thesis discusses the position of the Otoritas Jasa Keuangan pursuant to Act No. 21 of 2011 on the Otoritas Jasa Keuangan in terms of regulation and supervision of banking in Indonesia. Restructuring required a more integrated organization of institutions that perform the function of oversight in the banking industry as well as non-bank financial industry so as to achieve effective coordination mechanism and thus can achieve the stability of the financial system. This integrated institution born by the government in the form of the Otoritas Jasa Keuangan. The main problems discussed in this study is the status and whereabouts of the Otoritas Jasa Keuangan as a Regulatory and Supervisory Institute of Banking in Indonesia as well as the coordination mechanism between the Otoritas Jasa Keuangan and Bank Indonesia in terms of regulation and supervision of banks. This research is a form of normative documents and by conducting studies using qualitative methods of data analysis.
Research shows that based on Article 1 paragraph (1) of the Otoritas Jasa Keuangan Act which states that the Otoritas Jasa Keuangan is an independent body and free from interference by other parties, which have the functions, duties, and powers of regulation, supervision, inspection, and investigation and have a position outside the government. Coordination between the Otoritas Jasa Keuangan and Bank Indonesia has been provided for in Article 39 of Otoritas Jasa Keuangan Act, namely in making banking supervision regulations include: minimum capital obligations of banks, banking information system that is unified, policy receipt of funds from abroad, receipt of foreign currency funds and external commercial borrowing country, banking products, derivative transactions, banking activities and the determination of other banking institutions are categorized as systemically important banks as well as other data are excluded from the provisions of the confidentiality of the information.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56082
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setya Ranni
"Stabilitas sistem keuangan memiliki peran krusial untuk mewujudkan ketahanan perekonomian nasional. Salah satu elemen penting dalam stabilitas sistem keuangan adalah kebijakan makroprudensial, yaitu bidang ilmu yang fokus pada upaya mengantisipasi risiko sistemik yang dapat menimbulkan gangguan terhadap sistem keuangan. Penelitian ini menganalisis mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas makroprudensial serta penguatan kewenangan berdasarkan best practices kewenangan bank sentral di negara lain dan tantangan sistem keuangan di era digital. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, yakni mendasarkan pada hasil analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan terhadap topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas makroprudensial dilakukan melalui pengaturan instrumen kebijakan makroprudensial yang wajib dipatuhi oleh bank serta pengawasan atas pemenuhan kewajiban bank dimaksud. Selain itu, Bank Indonesia sebagai anggota KSSK, memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan salah satunya di bidang makroprudensial jasa keuangan. Selanjutnya untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih resilient, diperlukan penguatan kewenangan Bank Indonesia dengan menambahkan lembaga jasa keuangan non bank serta industri fintech dan aset kripto sebagai objek pengaturan dan pengawasan makroprudensial.

Financial system stability plays a critical role in achieving national economic resilience. One of the important elements of financial system stability is macroprudential, which focuses on efforts to anticipate systemic risks that can cause disruptions in the financial system. This research analyzes the implementation of Bank Indonesia's authority as a macroprudential authority and the strengthening of authority based on the best practices of central bank in other countries, and the challenges of the financial system in the digital era. This research is using the doctrinal research method. Based on the results of the research, the implementation of the duties and powers of Bank Indonesia as a macroprudential authority is carried out through the regulation of macroprudential policy instruments that must be complied with by banks. In addition, Bank Indonesia as a member of KSSK has the duty to monitor and maintain the stability of the financial system, one of which is in the area of macroprudential financial services. Furthermore, in order to achieve a more resilient financial system, it is necessary to strengthen the authority of Bank Indonesia by adding non-bank financial services institutions, as well as the fintech industry and crypto assets, as subjects of macroprudential regulation and supervision."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhitya Wira Immanuel
"Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Micro Finance Institution (MFI) sebagai bahagian dari Lembaga Keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian negara, khususnya perekonomian masyarakat kecil dan menengah yang secara umum berada di wilayah pedesaan. Lembaga Keuangan Mikro melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pelaku usaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dengan memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman ataupun pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata–mata mencari keuntungan. Oleh sebab itu Lembaga Keuangan Mikro haruslah dikelola dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Good Coorporate Governance. Dengan demikian diperlukan Lembaga Pengawas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengeluarkan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan dan kegiatan usaha LKM, yang mana salah satu bahagiannya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi LKM di Indonesia dan implementasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Lembaga Keuangan Mikro.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipe deskriptif analitis. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan OJK dalam mengawasi LKM melakukan fungsi pengawasan dengan berkordinasi kepada Kementerian Koperasi dan UMKM dan kepada Kementerian dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan oleh OJK kepada pemerintah kabupaten/kota dan apabila pemerintah kabupaten/kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk. Disisi lain terhadap BPR, OJK melakukan penyehatan terhadap BPR bermasalah melalui mekanisme Bail in berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Microfinance Institutions (MFI) as part of Financial Institutions have a very important role in the development of the country's economy, especially the economy of small and medium-sized communities who are generally located in rural areas. Microfinance Institutions carry out activities of providing financial services to small and micro business actors as well as low-income communities based on Law Number 1 of 2013 concerning Microfinance Institutions by providing business development services and community empowerment, both through loans and micro-scale financing. business to members. and the community, manage deposits, and provide consulting services for business development that are not solely for profit. Therefore, Microfinance Institutions must be managed properly based on the principles of prudence and Good Corporate Governance. Therefore, a supervisory agency is needed, namely the Financial Services Authority (OJK) which was established based on Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority as the institution that issues regulation and supervision of the financial services sector. The Financial Services Authority has the responsibility to ensure the management and business activities of MFI, The Financial Services Authority has the responsibility to ensure that the management and business activities of MFI, including Rural Bank (BPR), run according to applicable regulations. The formulation of the problem in this study is about the role of OJK in monitoring MFI in Indonesia and implementation of OJK supervision on Microfinance Institutions.
This research is a normative juridical law research with analytical descriptive research type. The problem approach used is normative application. The data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, then the data analysis is carried out qualitatively.
The results of the study show that OJK in supervising MFI performs a supervisory function in coordination with the Ministry of Cooperatives and MSME and the Ministry of Home Affairs as stipulated in Article 28 of Law Number 1 of 2013 concerning Microfinance Institutions. Meanwhile, based on the provisions of Article 2 paragraph (2) and (3) of the Financial Services Authority Regulation Number 14/POJK.05/2014 concerning the Guidance and Supervision of Microfinance Institutions, the guidance and supervision of MFI is delegated by the OJK to the district/city government and if the district/city government the city is not ready. The Financial Services Authority may delegate the guidance and supervision of MFI to other appointed parties. On the other hand, for BPR, OJK has restructured problematic BPR through the Bail-in mechanism based on the mandate of Law Number 9 of 2016 concerning Prevention and Handling of Financial System Crisis.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Norman Subiyako Sumadi
"Sektor keuangan krusial bagi pembangunan nasional Indonesia dan penguatannya esensial untuk peningkatan ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 untuk mengatur dan mengawasi sektor keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Namun, wewenang luas OJK menimbulkan kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan. Pembentukan Badan Supervisi OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 diperlukan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan transparansi OJK, membantu DPR mengawasi OJK, dan memperkuat sektor keuangan nasional. Dengan menggunakan metode penilitan doktrinal, tulisan ini menganalisis bagaimana pengaturan, fungsi, dan efektivitas pelaksanaan fungsi BS OJK terhadap OJK dan di bandingkan dengan Badan Supervisi yang ada di Belanda dikaitkan dengan kewenangannya. hasil penelitian menunjukan kinerja BS OJK dalam melakukan pengawasan terhadap OJK berpotensi kurang efektif dikarenakan BS OJK hanya mempunyai wewenang "pengawasan intern". Yang artinya, pengawasan yang dilakukan terbatas pada aspekaspek internal dan administratif, tanpa adanya kemampuan untuk campur tangan dalam mengintervensi atau menindaklanjuti sendiri hasil penilian yang dilakukannya sendiri. Namun, efektivitas BS OJK belum dapat dinilai sepenuhnya karena masa kerja BS OJK itu sendiri belum genap satu tahun, dengan penunjukan anggota BS OJK baru dilakukan pada Desember 2023. maka penulis ingin memberikan saran kepada Kepada Badan Legislatif untuk mempertimbangkan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada BS OJK, khususnya kewenangan dalam pembahasan dan penyusunan program satu tahun ke depan bersama DPR. Kewenangan ini mencakup kesesuaian implementasi pelaksanaan pengawasan program, memberikan ulasan terhadap hasil pengawasan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan ulasan tersebut. Hal ini diperlukan untuk lebih memaknai keberdaan BS OJK terhadap fungsi pengawasan terhadap OJK itu sendiri.

The financial sector is crucial to Indonesia's national development and its strengthening is essential for economic improvement. The Financial Services Authority (OJK) was established through Law 21-year 2011 to regulate and supervise the financial sector, maintain the stability of the national financial system, and ensure regulatory compliance. However, OJK's broad powers raise concerns of abuse of power. The establishment of the OJK Supervision Agency through Law No. 4 year 2023 is necessary to improve OJK's performance, accountability, and transparency, help Parliament oversee OJK, and strengthen the national financial sector. By using the doctrinal research method, this paper analyzes how the regulation, function, and effectiveness of the implementation of the BS OJK function on the OJK and compares it with the existing Supervision Board in the Netherlands in relation to its authority. the results show that the performance of the BS OJK in supervising the OJK is potentially less effective because the BS OJK only has the authority of "internal supervision". This means that supervision is limited to internal and administrative aspects, without the ability to intervene or follow up on the results of its own assessments. However, the effectiveness of the BS OJK cannot be fully assessed because the BS OJK's working period itself is not even one year old, with the appointment of BS OJK members only being made in December 2023. Therefore, the author would like to provide advice to the Legislative Body to consider giving greater authority to the BS OJK, especially the authority to discuss and prepare the next one-year program with the DPR. This authority includes the suitability of the implementation of program supervision, providing reviews of the results of supervision, and providing recommendations based on these reviews. This is necessary to give more meaning to the existence of the BS OJK to the supervisory function of the OJK itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S8580
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Firman Kusbianto
"Tesis ini membahas secara komprehensif aspek yang bersifat esensial yaitu independensi, yang dimiliki suatu otoritas yang berwenang penuh atas pengaturan dan pengawasan sektor finansial di Indonesia, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasan pentingnya independensi tersebut adalah agar OJK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan secara optimal dan efektif. Independensi diperlukan agar OJK dapat melindungi diri khususnya dari intervensi industri jasa keuangan yang diawasinya maupun dari campur tangan politik. Hal tersebut dimaksudkan agar setiap regulasi dan pengawasan yang dilakukan OJK benar-benar bersifat objektif, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun dan untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara para pelaku yang saling berinteraksi di sektor jasa finansial. Sifat independen tersebut harus diwujudkan karena concern dan tujuan utama pembentukan OJK sebagai lembaga/otoritas pengatur dan pengawas adalah menyangkut kepercayaan masyarakat bagi sektor finansial dan pencapaian tujuan stabilitas keuangan.

This thesis addresses comprehensively an essential aspect, independence, of a fully competent authority overseeing the regulation and supervision of the financial sector in Indonesia, namely the Financial Services Authority (otoritas jasa keuangan / OJK). The underlying reason of the importance of OJK's independence is for OJK to perform their duties and functions in supervising the financial services sector in Indonesia in the best possible and most effective manner. This element of independence is imperative for OJK to shield itself from third party intervention operating in the financial services industry to which it supervises, as well as from political interference. It is intended that every regulation issued and supervision carried out by OJK are truly objective, independent of intervention from any third party, and to prevent potential conflicts of interest between the actors that interact in the financial services sector. Such element of independence must be maintained to address the main concern and objective of OJK?s establishment, as the regulatory and supervisory authority, which revolves around the public confidence in the financial sector and the achievement of financial stability.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32613
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marcellinus Jansen Raymond
"Integrasi pasar keuangan pada era globalisasi ini menyebabkan produk dan aktivitas yang ditawarkan oleh perbankan menjadi semakin kompleks dan bervariasi. Jasa Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) muncul sebagai tanda perkembangan dalam dunia bisnis perbankan. OJK hadir sebagai lembaga pengawas perbankan (micro prudential supervisor) di Indonesia agar dapat menjaga stabilitas perekonomian dan keadaan perbankan nasional. Pokok permasalahan utama dalam skripsi ini adalah untuk membahas dan menganalisis peran OJK dalam mengawasi setiap Bank yang melakukan layanan tersebut, termasuk bagaimana ketentuan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa OJK telah melakukan pengawasan berdasarkan laporan (off-site) yang diterima secara berkala dan pemeriksaan langsung di lapangan (on-site). OJK harus mengawasi secara khusus terkait Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) yang mana selama ini belum dilakukan, mengingat layanan ini memiliki risiko yang tinggi.

Integration of financial markets in this era of globalization led to products and activities offered by banks is becoming complex and varied. Wealth Management Service conducted by banks appears as a sign of advancement in banking business. Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) as the banking supervisory institution (micro prudential supervisor) assigned to maintain the stability of the economy and stability of national banking. The main issues in this thesis is to discuss and analyzes Financial Services Authority roles in overseeing Banks carry out such of services, including legal provisions. This research is a normative legal research using secondary data. The results of this thesis showed that the Financial Services Authority has done supervision based on report (off-site) received regularly and based on auditing on filed (on-site). The Financial Services Authority should has special supervison related to Wealth Management Service which hasn’t been done before, it’s considered that these services are at high risk.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, David
"Karya ilmiah ini membahas secara komprehensif mengenai Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Penanganan Tindak Pidana di Bidang Jasa Keuangan. Pertanyaan dan masalah ini muncul karena pada Pasal 49 UU OJK menyebutkan bahwa selain pejabat penyidik POLRI, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fungsi pengawasan OJK sedikit banyak akan bersentuhan dengan kejahatan yang terjadi pada sektor jasa keuangan, namun pada kenyataannya pegawai OJK tidak mempunyai fungsi penyelidikan. Oleh karena itu diperlukankejelasanmengenai kedudukan antara UU OJK dan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa selain Kepolisian dan PPNS, Pegawai OJK juga diberikan kewenangan sebagai penyidik agar dapat melaksanakan tugas penyidikan di bidang jasa keuangan.

This thesis comprehensively explains about the extent of authority possessed by Indonesian Financial Service Authority (OJK) in handling Financial Crime. The questions and problems are raised based on article 49 in OJK Regulation mentioned that beside Police Investigator and Civil Servants Investigator related with OJK, there is a special authority given to other it is allowed for party based on KUHAP.
OJK supervision itself mostly will relate to financial crime investigation while in fact OJK doesn’t have the authority of investigation. Therefore, it is essential to make some deliberations about the connection between UU OJK and UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) in which mentioned that beside Police Investigator and Civil Servants Investigator, OJK is also allowed to act as an investigator in financial crime.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38998
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>