Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156284 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1982
S8844
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9086
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Makerti Sri Setyowati
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9030
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vidya Mira Sari
"Perlakuan narapidana sejak tahun 1964 telah mengalami perubahan dari Sistem Kepenjaraan berdasarkan Reglemen Penjara 1917 No.708 kepada Sistem Pemasyarakatan. Untuk mengimplementasikan Sistem Pemasyarakatan tersebut, maka pemerintah pada tanggal 30 Desember 1995 mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pelaksananya. Sejak berlakunya Sistem Pemasyarakatan, Narapidana sebagai warga negara yang telah melakukan suatu perbuatan tercela (dalam hal ini tindak pidana), namun hak-haknya sebagai warga negara tidaklah hapus atau hilang. Di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan secara tegas disebutkan sejumlah hak yang dimiliki oleh narapidana, salah satunya hak untuk menyampaikan keluhan. Mengenai hak menyampaikan keluhan ini, merupakan salah satu wujud dari asas Good Governance yang bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan dari tindakan sewenang-wenang dan juga sebagai sarana peningkatan kinerja bagi aparat penegak hukum (khususnya Lembaga Pemasyarakatan) apabila hak-haknya sebagai narapidana ada yang tidak terpenuhi.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan Tata Cara Penyampaian Keluhan oleh Narapidana dalam Peraturan Perundang-Undangan; Mengetahui peranan Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam tata cara penyampaian keluhan oleh narapidana; Mengetahui penyampaian keluhan oleh narapidana baik secara intern maupun ekstern; Untuk mengetahui kontribusi Hakim Pengawas dan Pengamat dan Jaksa sebagai eksekutor dalam hal menanggulangi keluhan narapidana; Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menangani keluhan narapidana.
Berdasarkan hasil penelitian sampai saat ini belum ada Keputusan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan tersebut. Akan tetapi tata cara penyampaian keluhan oleh narapidana ini diatur secara implisit dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Dalam prakteknya narapidana dapat menyampaikan keluhannya pada pihak Lembaga Pemasyarakatan maupun pihak luar Lembaga Pemasyarakatan seperti Keluarga, Kerabat, Pengacara maupun Hakim Pengawas dan Pengamat.
Belum adanya peningkatan terhadap kinerja Lembaga Pemasyarakatan yang mampu menanggulangi keluhan-keluhan narapidana secara menyeluruh. Hal ini disebabkan karena adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam penyampaian maupun penanggulangan keluhan narapidana yaitu: Kesejahteraan pegawai yang masih minim; Kuantitas pegawai yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang sangat besar dan kualitas pegawai yang rendah; Sarana prasarana dan anggaran yang sangat minim sehingga keluhan narapidana tidak dapat terselesaikan dengan tuntas.
Dalam penanggulangan keterlambatan eksekusi oleh Jaksa sebagai eksekutor, pihak Lembaga Pemasyarakatan mengalami kendala dalam melakukan koordinasi dengan sub sistem Kejaksaan (Jaksa), Pengadilan maupun Hakim Pengawas dan Pengamat. Hal ini terjadi karena Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah melakukan kontrol langsung terhadap pelaksanaan putusan oleh jaksa sebagai eksekutor, sehingga Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah mengetahui apakah jaksa sudah melakukan eksekusi tepat pada waktunya atau tidak.
Pengawasan dan Pengamatan terhadap Lembaga Pemasyarakatan memang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dengan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan akan tetapi tidak dilakukan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali. Salah satu hal yang dilakukannya pada saat kunjungan ini adalah melakukan wawancara dengan narapidana. Dalam wawancara tersebut narapidana berhak menyampaikan keluhannya pada Hakim Pengawas dan Pengamat. Atas keluhan narapidana tersebut, selama ini Hakim Pengawas dan Pengamat tidak pernah memberikan saran atau pendapat kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk bahan pertimbangannya dalam menyelesaikan keluhan-keluhan narapidana, karena Hakim Pengawas dan Pengamat tidak ingin mencampuri urusan intern Lembaga Pemasyarakatan (Hands Off Doctrine).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tidak mengatur mengenai tugas dan wewenang Hakim Pengawas dan Pengamat untuk melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan Hak asasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam prakteknya selama ini Hakim Pengawas dan Pengamat tetap dapat diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan prosedur yang sama seperti sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, akan tetapi keberadaannya belum dapat diandalkan sebagai salah satu sarana penyampaian keluhan narapidana secara ekstern."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15506
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Soraya R. Ashar
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1983
S16930
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faktasia Anita
"Tesis ini membahas tentang Pengukuran Risiko Operasionai Asuransi Kebakaran pada PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) dengan menggunakan Data Kerugian Kebakaran selama 3 tahun terakhir. Perhitungan dilakukan menggunakan Loss Distribution Approach - Aggregation Model. Penelitian ini bersifat kuantitatif dan historical data yang dipisahkan menjadi dua kelompok distribusi, yaitu distribusi frekuensi dan severitas.
Hasil penelitian menyarankan bahwa perusahaan dapat menggunakan hasil pengukuran untuk menentukan potensial kerugian risiko operasional (Value al Risk) dengan tingkat keyakinan 99%., sebingga dapat merespon potensi risiko operasional dengan mitigasi yang tepat dan lebih leluasa dalam mengelola dana investasi, pada akhirnya akan meningkatkan laba perusahaan.

The thesis discusses the operational risk measurement of PT Asuransi Jasa Indonesia (persero)'s Fire Insurance using the last 3~year historical loss data, The risk calculation is conducted with the use of a Loss Distribution Approach - Aggregation Model. This quantitative research is split into two types of distribution. namely frequency and severity distribution.
The result suggests the company to use this alternative method to treasure the operational risk potential (Value at Risk) at 99% convidence level. This will enable the company to appropriately respond to the risk by providing appropriate risk mitigation and give it more flexibility in managing its investments. All of these will, in turn, improve the company's profitability.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T32019
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gunanto
Jakarta: Tira Pustaka, 1984
368.11 GUN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
S18073
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suci Rahmadini
"Di Indonesia, khususnya di Jakarta tingkat kcbakaran pada bangunan gcdung scjak rahun 1981 hingga 2001 dari segi materi mcmpunyai kooenderungan mcningkax. (Dinas Kcbakaran DKI Jakarta, |981-2000) Kcrugian yang ditimbulkan akibat kebakaran meliputi kehilangan jiwa, Iuka bcrat atau tingan, kchilangan hafta benda, kerusakan pcralatan pada bangxman. Mcningkatnya iickuensi kcbakaran scbagaimana ditunjukkan pada statistik kcbakaran dipengaruhi oleh berbagai filktor. Pcmbangunan yang berdesak-desakan tanpa memperhitungkan jarak bangunan, penggunaan bahan bangunan yang mudah tcrbakar, instalasi listrik yang sudah menua dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Selain itu tingkat kepadatan penduduk yang tinggi mcmpengaruhi pula mcningkalnya kemungkinan timbulnya kebakaran.
Kebakaran mcmiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk menghindari kemungkinan risiko bahaya kebalmmn pada bangunan, digunakan asuransi kebakaran. Tetapi, prcmi asuransi kcbakaran yang ada sckarang ini masih belum jelas Pcnclitian dilakukan dcngan menyebarkan kuesioncr kepada beberapa perusahaan asuransi yang bcrgerak dibidang asumnsi kebakaran dan kepada beberapa pemilik bangunan dnggi di Jakara, sodangkan pengolahan data dilakukan dengan menggunakan bantuan paket program SPSS untuk mendapatkan model matematik dan simulasi montccarlo dcngan bantuan program crystal ball unlnuk mendapatkan optimasinya.
Hasil penelitian menuniukan bahwa premi asuransi dipengamhi oleh variabel bebas Xw (Kualitas Tcrbakar Penuh, Bahan bangunan yang dipakai ) dan Xu (KHHUGS kocelakaan (instalasi listrik) ) sedangkan dari hasil simulasi montccarlo menunjukan bahwa batas risiko minimal berada pada selang anmm Xl., minima] dan XB maksimal."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T6323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>