Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153311 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Iwik Kuswati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23585
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syamsu Fauzie
"ABSTRAK
Pemerintah dengan kebijakan yang dituangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun telah memberikan kesempatan bagi Bank ataupun Perusahaan Asuransi Jiwa mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyelenggarakan program pensiun kepada masyarakat luas. Kebijakan merupakan usaha Pemerintah untuk memelihara kesinambungan pendapatan karyawan perusahaan dan pekerja mandiri pada saat memasuki usia pensiun (retirement benefit).
Sebagai implementasinya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang disingkat DPLK BNI, berdasarkan keputusan Direksi Bank BNI Nomor KP/137/DIR/R tanggal 09 Juni 1993, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor KEP13011KM.1711993 tanggal 28 Desember 1993 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18 tanggal 4 Maret 1994, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun bagi karyawan Bank BNI.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui kesempatan dalam penyerapan pasar oleh Bank BNI dalam memasarkan program pensiun DPLK BNI, dengan menggunakan Analisis SWOT, dalam rangka menyusun kebijaksanaan strategi pemasaran yang tepat untuk mendapatkan peluang pasar yang ada dan mengantisipasi pensaingan yang semakin meningkat.
DPLK BNI mempunyai banyak peluang untuk memasuki pasar. Hal ini terlihat dari tingkat pertumbuhan rata-rata perusahaan di Indonesia per tahun untuk periode Tahun 1991-1997 sebesar 3,01 persen atau 4.357 perusahaan, dengan rata-rata penyerapan jumlah tenaga kerja WNI per tahun sebanyak 454.712 tenaga kerja atau 6,99 persen.
Target pasar program pensiun adalah masyarakat pekerja secara keseluruhan, maka untuk menggarap peluang dan dalam rangka mensosialisasikan program pensiun kepada masyarakat, perlu dilakukan promosi lewat media massa antara lain televisi, disamping memanfaatkan secara optimal pendayagunaan jaringan Kantor Cabang Bank BNI yang ada diseluruh Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M.I. Anik Tunjung Wusari
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S9207
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhendra
"Kepailitan merupakan suatu peristiwa yang wajar dalam suatu perekonomian baik di Indonesia maupun di luar negeri, namun seharusnya tidak terjadi. Sumber kepailitan dapat berasal dari dalam perusahaan itu sendiri maupun dari luar. Sumber kepailitan merupakan masalah yang harus ditanggulangi. Namun permasalahan kompleks muncul di saat Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum, khususnya hukum di Indonesia, memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai Kepailitan sehingga tidak menimbulkan konflik. Tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa Pendekatan Hukum, khususnya hukum di lt1donesia, sudah berjalan paralel dengan Pendekatan Keuangan.
Karya akhir ini akan menganalisis lebih lanjut mengenai apakah Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum sudah berjalan paralel dalam menyimpulkan suatu kepailitan atau berjalan berlawanan. Permasalahan ini semakin menarik di saat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dinyatakan pailit karena PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak membayar dividen sebesar Rp. 32.789.856.000,- kepada PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit). Banyak pihak dari dalam dan luar negeri saling berargumentasi pro dan kontra terhadap putusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tersebut. Tingkat perkembangan Pendekatan Hukum dan Pendekatan Keuangan di dunia bisnis kadang berjalan tidak selaras. Ada yang berpendapat bahwa perkembangan Pendekatan Hukum harus menyesuaikan diri dengan Pendekatan Keuangan. Namun ada yang berpendapat bahwa Pendekatan Keuangan-lah yang harus menyesuaikan diri dengan Pendekatan Hukum. Proses penyelarasan Pendekatan Hukum dan Pendekatan Keuangan memang membutuhkan waktu.
Dalam kesempatan ini PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akan dikaji berdasarkan Pendekatan Keuangan dan Pendekatan Hukum. Dengan Pendekatan Keuangan, laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia per 31 Desember 1999 dan 1998 (karena laporan keuangan ini yang dijadikan dasar kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia) akan dianalisis berdasarkan Stock-based Insolvency, Flow-based Insolvency, Solvency Margin, dan Model Z guna mencari tahu apakah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memang dikategorikan perusahaan yang solvent atau insolvent saat dipailitkan. Karya akhir ini menganalisis kinerja PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia secara tersendiri dan membandingkan kinerja keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan perusahaan-perusahan asuransi jiwa lainnya, yakni PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, PT Asuransi Jiwa Principal Indonesia, PT Asuransi Niaga Cigna Life, dan PT Metlife Sejahtera. Perbandingan ini dilaksanakan guna mengetahui kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia seobyektif mungkin. Kecuali PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya tersebut adalah perusahaan yang memiliki induk perusahaan di luar negeri; sama halnya dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Dengan adanya perbandingan perusahaan-perusahaan yang sejenis, baik dari bidang usaha dan kepemilikan, maka kinerja PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dapat dilihat secara lebih obyektif.
Karya akhir ini mengacu putusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang diputus oleh Pengadilan Niaga sebagai kajian Pendekatan Hukum. Berdasarkan Pendekatan Hukum, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri kemudian putusan pailit Pengadilan Niaga tersebut dikoreksi kembali oleh putusan kasasi Mahkamah Agung dengan alasan yang bersifat administratif, yakni kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit) belum memperoleh ijin dari Hakim Pengawas dan Panitia Kreditor. Apabila kuratof PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (dalam pailit) telah memperoleh ijin dari Hakim Pengawas dan Panitia Kreditor maka Mahkamah Agung dapat memperkuat putusan Pengadilan Niaga.
Pendekatan Hukum yang dilakukan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung tersebut tidak mempertimbangkan Pendekatan Keuangan atau tidak ada pendekatan kwantitatif-nya. Pendekatan Hukum tidak memiliki filter untuk memilah-milah apakah pengajuan pailit suatu perusahaan memang layak diproses oleh Pengadilan Niaga berdasarkait Hukum Pailit atau diproses oleh Pengadilan Negeri berdasarkan hukum perdata pada umumnya. Karya akhir ini bertujuan memberikan sumbangan praktis dan teoritis bagi perkembangan bidang keuangan dan bidang hukum."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriansah Hendrianto
"Era globalisasi adalah era dimana tidak ada lagi batas antara satu negara dengan negara lainnya untuk saling berinteraksi. Lalu lintas orang barang, dan jasa sudah sangat ramai dan padat, sehingga kehidupan yang kita jalani semakin komplek dan dinamis menuntut kita dalam melakukan setiap tindakan harus Iebih berhati-hati dan harus memikirkan semua kemungkinan resiko yang akan terjadi agar tidak terjadi kerugian yang besar.
Melihat kenyataan ini maka diharapkan ada suatu lembaga atau badan yang dapat melindungi nasabah dan resiko. Untuk itu peranan jasa asuransi makin di butuhkan. Disamping sebagai sarana penjamin resiko, asuransi juga merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat untuk menunjang aktivitas pembangunan. PT X adalah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi, khususnya asuransi jiwa.
Asuransi adalah suatu jasa yang besifat khusus dimana jasa yang diberikan tidak dapat dirasakan secara langsung saat kita mengkonsumsinya, tetapi yang diterima adslah manfaat psikologis dalam bentuk perlindungan tehadap resiko yang mungkin dialami oleh nasabah dimasa datang. Hal ini berbeda dengan industri jasa lainnya yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung seperti jasa kesehatan, pariwisata, perfilman dan lain-lain.
Dengan adanya deregulasi pemerintah yang kita kenal dengan PAKDES 1988, UU no 2 tahun 1992 tentang perasuransian, dan dengan masuknya Indonesia sebagai negara anggota APEC membuat iklim investasi khususnya disektor jasa asuransi jiwa tumbuh dengan cepat. Dampak dan pertumbuhan ini sangat berpengaruh bagi perkembangan PT X yang bergerak di bìdang asuransi jiwa.
Selain itu dampak krisis ekonomi yang berkembang menjadi krisis kepercayaan juga sangat mempengaruhi perkembangan usaha dari PT X Dampak krisis diawali dengan krisis ekonomi yang berawal dan melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap $ US, kemudian berkembang menjadi krisis kepercayaan, akibat dari penutupan (likuidasi) sejumlah Bank oleh pemerintah.
Permasalahan yang ditimbulkan dari kedua masalah diatas adalah bagaimana perusahaan dapat memertahankan posisi kompetitif dalam persaingan industri asuransi jiwa yang semakin sengit.
Tujuan penulisan karya akhir ini adalah untuk mengetahui strategi bisnis yang dapat diambil PT X dalam menghadapi peluang dan ancaman sebagai danipak dan globalisasi dan kiisis ekonorni, agar perusahaan dapat mempertahankan posisi kompetitifnya dimasa depan.
Melalui analisis Iìngkungan usaha, yaitu analisis eksternal dan analisis industri diperoleh gambaran mengenai peluang dan ancaman yang akan dihadapi PT X dimasa depan. Beberapa peluang yang dihadapi PT X di masa depan adalah yang besar, perusakiaan asuransi jiwa dapat melakukan diversifikasi usaha seperti berusaha di bidang asuransi kesehatan, kecelakan, dan jaminan pensiun, perkembangan teknologi inforrnasi yang cepat, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depan akan mengalami perbaikan.
Terdapat beberapa ancaman yang dihadapi PT X dimasa depan, diantaranya adalah kesadaran masyarakat untuk berasuransi (Insurance minded) masih kurang, kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan asing (PMA) untuk berinvestasi di sektor asuransi jiwa sehingga makin banyak perusahaan asuransi jiwa baru yang muncul, krisis kepercayaan terhadap institusi lembaga keuangan.
Melalui analisa lingkungan internal, diperoleh gambaran bahwa PT X memiliki kekuatan dalam hal reputasi yang baik karena sudah memiliki pengalaman (learning curve), merek (brand) yang terkenal di Indonesia, penguasaan jalur distribusi, agen yang banyak, pangsa pasar yang besar, dan beroperasi secara efisien.
PT X juga mempunyai kelemahan yaitu terlambat dalam penguasaan teknologi, birokrasi yang sangat rumit, kurangnya sumber daya manusia yang berpendidikan tinggi, kurang melakukan promosi, struktur organisasi yang tidak fleksibel yang tidak mengarah ke konsumen seperti tidak adanya divisi R&D, riset pemasaran, hubungan masyarakat (public relation), dan manajemen informasi.
Berdasarkan kondisi eksternal dan internal perusahaan maka strategi tingkat bisnis yang dapat diambil oleh PT X adalah strategi fokus biaya rendah (low cost). Hal -hal yang disarankan untuk mendukung strategi fokus biaya rendah adalah melakukan restrukturisasi perusahaan, revitalisasi sumber daya yang dimiliki perusahaan, melakukan privatisasi, melakukan segmentasi dan reposisioning agar target pasar menjadi jelas, kerjasama dalam hal pembuatan produk dan pemasaran dengan perusahaan asuransi lain dan penguasaan teknologi informasi."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djatu Andiningtyas
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23801
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Sudjono
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999
332.1 Sud d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Udinda Eliawan
"Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) telah diatur dalam PP No. 77 tahun 1992 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Menurut Undang-undang ini hanya bank umum dan perusahaan asuransi jiwa yang dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Program Pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Program Pensiun luran Pasti (PPIP), yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta basil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Pensiun Iuran Pasti oleh DPLK ini terdapat aspek hukum yaitu prinsip-prinsip "trust" yang terdapat dalam perjanjian Dana Pensiun antara peserta dana pensiun dengan pihak DPLK itu sendiri. Dalam hal ini peserta menyerahkan kekayaan berupa uang dana pensiun kepada DPLK, kemudian DPLK mengelola dana tersebut dan mengembangkannya melalui investasi, dan akhirnya dana tersebut dikembalikan kepada peserta dan keluarganya (janda/duda serta anaknaknya) yang berupa manfaat pensiun. Dalam suatu trust terdapat trustor, trustee dan beneficiary. Dalam perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bertindak sebagai trustor adalah peserta dana pensiun, yang bertindak sebagai trustee adalah DPLK, dan yang bertindak sebagai beneficiary adalah peserta dana pensiun itu sendiri beserta keluarganya (janda/duda dan anak-anaknya). Dalam perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan tersebut prinsip- prinsip trustee telah dilaksanakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20688
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Susanto
"Besarnya pasar bisnis SMS Premium melalui media ponsel di Indonesia memang membuat pertumbuhan layanan ini cukup berkembang dengan pesat Selain disebabkan oleh besarnya pasar penduduk Indonesia. karakteristik masyarakat Indonesia sangat mendukung pesatnya pertumbuhan bisnis layanan SMS premium ini. Dalam penyelenggaraannya, SMS Premium melibatkan beberapa pihak yaitu Operator sebagai penyedia jaringan telekomunikasi selular atau infrastruktur dan billing dan para rekanan dari operator yang sering disebut dengan Content Provider atau CP. Para CP inilah yang secara aktif mempromosikan dan menawarkan layanan-layanan dengan memanfaatkan jaringan fisik yang dimiliki oleh operator seluler. Untuk proses transaksi dari pada SMS Premium sendiri. operator seluler biasanya menyediakan sebuah nomer khusus (biasanya terdiri dari empat digit) yang sering disebut dengan istilah Short Code. Dari masing-masing short code inilah biasanya para CP mulai membangun image dan brand dari perusahaannya. Saat ini jumlah CP yang terdaftar di beberapa operator tak lagi puluhan saat ini, tetapi sudah mencapai ratursan. Hal ini disebabkan oleh belum jelasnya peraturan dan persyaratan yang diterapkan olen sebuah operator kepada perusahaan yang ingin menjadi Content Provider. Di awal perkembangannya dengan sedikit perkecualian siapa saja yang memiliki massa bisa menjadi CP dan memiliki short code. Mulai dari perusahaan teknologi informasi, bank bahkan hingga perusahaan angkutan umum."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T23217
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>