Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 198841 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maria F. Setiawati
"ABSTRAK
Perbandingan Perhitungan Pajak, Dan Penerimaan Pemerintah Dan Migas Atas Kontraktor Berdasarkan SE Menkeu No. 267/KMK.012/1978 Dengan SK Menkeu No. 1458/KMK 012/1984 (Sutu Studi Kasus Pada Kontraktor Production Sharing). xi + 183 halaman, 19 tabel, 15 lampiran Daftar Kepustakaan 34 ( 1970 - 1986 ). Penerimaan dari minyak dan gas bumi, masih tetap dominan sebagai sumber dana untuk membiayai perbangunan Untuk itu perlu lebih ditingkatkan lagi penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi tersebut, terutama dari hasil migas Yang diperoleh pemerintah dan Kontrak Production Sharing , yaitu dalam bentuk pajak dan bagian hasil migas Pada saat ini pengenaan pajak yaitu Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty diatur berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang undang Pajak atas Bunga, Deviden can Royalty 1970 beserta peraturan pelaksanaanya yaitu Surat Keputusan Menteri keuangan No 267/ KNK 012/1978 Sehubungan dengan berlakunya Undang Pajak Penghasilam pada awal tahun 1984, didalam Ketentuan Peralihan Pasal. 33 ayat (3) disebutkan bahwa Penghasilan Lena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan gas sehubungan dengan Kontrak Production Sharing, Yang masih berlaku pada saat berlakuna undang undang ini dikenakan pajak berdasarkan. ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang undang pajak atas Bunga, De vlaen dan Royalty 1970 beserta SK Menkeu No 267, Untuk mengetahui penerimaan pemerintah dan migas mengalami peningkatan atau tidak, perlu dibandingkan berupa hasil migas yang dihitung berdasarkan SK Menkeu No. 267 dengan SK Menkeu No 458 Dengan demikian penelitian ini akan mencoba melihat penerapan dengan SK manakah yang lebih menguntungan bagi penerimaan pemerintah. Penelitian ini dilakukan melalui studi Perpustakaan sementara studi lapangan dilakukan pada Badan Koordinasi Kontraktor-Kontraktor Asing (BKKA) Pertamina dan pada Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak Direktorat Jenderal Moneter. Hasi1 penelitian menunjukkan bahwa penerimaan pemerintah dari migas yang dihitung berdasarkan SK Menkeu No 458 lebih besar dari pada SK Menkeu No 267 karena adanya perbedaan-perbedaan pada unsur biaya dan tarif pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lestari Shitadewi
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisa kinerja keuangan Perum Damn, khususnya dalam likuiditas, profitabilitas dan tingkat kesehatannya. Penentuan tingkat kesehatan dilakukan dengan menerapkan standar khusus penilaian kesehatan BUMN bedasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992 tangggal 24 Juli 199, dimana indikator tingkat kesehatan BUMN didasarkan pada rasio rentabilitas, likuiditas dan solvabilitas serta indikator tambahan yang merupakan faktor penilai atas produktivitas penisahaan, yaitu efisiensi bahan bakar, rasio operasi dan produktivitas tenaga kerja. Dari analisa-analisa tersebut diharapkan dapat diketahui seberapa baik perusahaan dikelola dan hal-hal apa yang perlu diperbaiki. Ini berkaitan dengan pencapaian peran yang diharapkan dan BUMN, yaitu agar BUMN dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya sehingga semakin berperan baik sebagai perintis, penggerak dan pengarah usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maupun sebagai badan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan sehingga dapat memberikan sumbangan yang lebih besar dalam penerimaan negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan dan penelitian langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Dan hasil analisa terlihat bahwa likuiditas dan solvabilitas Perum Damn berada dalam kondisi yang sangat baik, namun manajemen atas kas, persediaan dan piutang perlu lebih diperhatikan. Sementara itu profitabilitas dan tingkat kesehatan perusahaan jauh dari memuaskan. Penyebab utama dan rendahnya profitabilitas dan tingkat kesehatan ini diantaranya karena tingkat pemanfaatan asset yang rendah, load factor yang tidak memadai, dan penyimpangan yang besar antara anggaran dan realisasi, khususnya dalam target rentabilitas. Karenanya faktor-faktor tersebut perlu lebih diperhatikan agar perusahaan dapat meningkatkan profitabilitas dan tingkat kesehatannya."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
S18938
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Arifuddin
"Kontrak Production Sharing adalah merupakan suatu kontrak kerjasama Pertamina dengan para investor dalam dan luar negeri dalam bidang minyak dan gas bumi dengan sasaran optimasi pendapatan negara. Ketentuan perpajakan dalam Kontrak Production Sharing selain tunduk pada Undang-undang Pajak Domestik, seperti : Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti, beserta peraturan pelengkap lainnya, seperti: Peraturan Pemerintah, SK Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak). Kontrak kerjasama tersebut kenyataanya perlu dicermati mengingat ada ketentuan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Barganda (Tax Treaty) negara mitra tertentu maupun ketentuan pada Undang-undang Pajak Penghasilan yang dapat mempengaruhi penerimaan negara dari kontrak kerjasama Pertamina dengan investor tersebut.
Dalam kehidupan bernegara Indonesia pada dasarnya mengakui primat hukum antar negara, karenanya dalam hal kontraktor KPS dari negara mitra perjanjian tertentu menuntut penurunan tarif atas "branch profit taxation" berdasarkan Tax Treaty diterapkan dalam kontrak kerjasama tersebut, secara hukum hal itu dapat dibenarkan. Demikian pula dengan kontraktor dalam negeri, ada ketentuan pada Undang-undang Pajak Penghasilan yang menegaskan, bahwa penghasilan yang bersumber dari dividen yang diterima/diperoleh badan usaha yang kepemilikannya atas saham dan didirikan serta berkedudukan di Indonesia, dividen tersebut bukan merupakan obyek pajak (penghasilan). Akibat ketentuan tersebut penerimaan negara pada akhirnya cenderung akan menurun.
Agar bagian yang merupakan hak Pemerintah tidak berkurang, sebaiknya dalam Tax Treaty dengan negara mitra, baik yang akan datang maupun pada negara mitra tertentu (renegosiasi) secara tegas mencantumkan ketentuan, bahwa ketentuan yang ada dalam Tax Treaty tidak mempengaruhi ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, atau dalam setiap kontrak dengan Kontraktor memasukkan klausul, bahwa jumlah bagian yang menjadi hak Pemerintah tidak dapat dipengaruhi ketentuan berdasarkan Tax Treaty ataupun ketentuan lain.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian deskriptif, yaitu berupa expost survey dengan memecahkan permasalahan yang ada pada aplikasi perpajakan pada KPS bidang minyak dan gas bumi dengan teori perpajakan yang ada. Sumber datanya diperoleh dari Laporan BPPKA-Partamina, dari beberapa KPS tertentu yang ada di Jakarta serta teknik pengumpulan datanya melalui teknik kepustakaan, wawancara dan observasi langsung pada KPS minyak dan gas bumi tertentu."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Slamet Irianto
"Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional, bahwa Pertamina sebagai pemegang kuasa atas penambangan minyak dan gas bumi dari pemerintah Rl dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam pelaksanaannya sepanjang dilakukan dengan cara Kontrak Production Sharing (KPS). Salah satu aspek yang menonjol daiam sistem KPS adalah adanya kewajiban bagi kontraktor untuk mengeluarkan biaya terlebih dahulu dan pemerintah Rl akan mengakui keberadaan biaya tersebut apabila kontraktor telah berhasil menemukan cadangan minyak. Cost recovery yang merupakan biaya yang telah diakui pemerintah dan sekaligus merupakan biaya pemulihan dari pemerintah Rl kepada Kontraktor, dalam pelaksanaannya akan diperhitungkan sebagai pengurang crude oil yang berarti akan menentukan terhadap bagian masing-masing pihak. Metodelogi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan data dokumenter serta studi kepustakaan. Dalam peIaksanaannya ternyata cost recovery telah ditetapkan dengan tidak memperhatikan pertimbangan ekonomis, terbukti dengan tidak adanya pembatasan terhadap besarnya pengembalian cost oil oleh pemerintah. Begitu pula secara akuntansi, terjadi penyimpangan dalam melakukan penghitungan penyusutan aktiva tetap. Dan dilihat dari aspek perpajakan ternyata tidak diperhitungkan baik dari aspek pertambahan penghasilan Kontraktor rnaupun sebagai penambah deductible expense. Penetapan cost recovery pada KPS Indonesia dibandingkan dengan yang berlaku di beberapa negara, ternyata jauh Iebih murah dari negara Iainnya yang melaksanakan pengusahaan migas melalui kerja sama KPS. Dengan berpokok pangkal pada hasil penelitian yang telah dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa cost recovery telah ditetapkan menyimpang dari ketentuan normatif namun sesuai dengan ketentuan hukum positif yang daiam hal ini kontrak dan peraturan pendukungnya. Akibatnya, pengaruh cost recovery tidak nampak jelas terhadap penerimaan pajak. Padahal secara normatif cost recovery mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raica Allaeindo
"ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan Negara dari kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Dalam penelitian ini akan dijabarkan perhitungan kontrak PSC secara matematis dan penerapannya secara aktual di lapangan. Penelitian menunjukkan bahwa dalam periode 2010-2014 terjadi peningkatan realisasi penerimaan migas secara nasional akan tetapi terdapat penurunan kontribusi penerimaan migas per Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menggunakan perjanjian Production Sharing Contract. Penemuan lainnya adalah persentase penerimaan Negara terhadap penjualan yang diterima oleh Indonesia semakin mengalami penurunan dari tahun 2010-2014, dikarenakan penjualan yang tidak bertumbuh dengan konstan, tingkat cost recovery sebagai biaya pengurang pendapatan yang terus mengalami peningkatan, dan penurunan produksi lifting pada periode yang sama.

ABSTRACT
This study analyzes the factors that affect state revenue from oil and gas upstream activities in Indonesia. In this research, we will mathematically describe the calculation of PSC and the actual implementation in the field. Research shows that in the 2010-2014 period there was an increase realization of national oil and gas revenues but there is a decrease in the contribution of oil and gas revenues per Sharing Contractor who use agreements Production Sharing Contract. Another discovery is the percentage of state revenue to sales received by Indonesia increasingly decreased from 2010-2014, due to the sales not significantly growing, the level of cost recovery as a cost-reducing revenues continued to increase, and decrease of lifting production in the same period.
"
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61545
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam
strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan
komoditas vital dimana pengelolaannya perlu dilakukan
seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat, untuk mewujudkan hal tersebut
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam bidang migas
menggunakan sistem kontrak kerjasama antara pemerintah yang
diwakli oleh BPMIGAS dan kontraktor yaitu Production
Sharing Contract(PSC). Berdasarkan hal ini peneliti
menemukan beberapa permasalahan yaitu apakah PSC merupakan
perjanjian baku, hal-hal apa saja yang mendapat cost
recovery berdasarkan PSC, apakah peran dan tanggung jawab
para pihak berdasarkan PSC. Pasal 25 PP no.34 tahun 2004
menyatakan bahwa menteri ESDM menetapkan bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama setelah
mendapatkan pertimbangan dari kepala badan pelaksana
berdasarkan hal ini maka PSC dapat dikategorikan sebagai
perjanjian baku. Peran kontraktor adalah sebagai pelaksana
pengoperasian lapangan minyak dan gas sedangkan peran
BPMIGAS adalah sebagai pemegang kendali manajemen
operasional dan pengawas dalam kegiatan hulu. Dalam masa
eksplorasi, kontraktor harus berhasil menemukan cadangan
minyak atau gas dalam jumlah yang Komersial untuk
diproduksi. Jika tidak, maka kontrak akan berakhir dan
kontraktor menanggung sendiri semua biaya operasi yang
telah dikeluarkan. Pada masa eksploitasi Kontraktor dapat
memperoleh kembali biaya operasi yang telah dikeluarkan
sebesar 100 % yang tertuang dalam work program dan budget
yang telah disetujui oleh BPMIGAS, namun biaya ini dapat
diperoleh kontraktor hanya jika ada produksi. setelah biaya
operasi diperoleh kembali oleh kontraktor barulah sisa
produksi akan dibagi antara pemerintah dan kontraktor
sesuai dengan pembagian dalam persen yang ditentukan dalam
PSC. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menyarankan agar
konsep Cost recovery dirubah dengan konsep biaya operasi
dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor tanpa pengembalian
biaya, karena yang paling merasakan dampak dari penggunaan biaya operasi yang efisien adalah Negara, semakin besar biaya operasi berarti semakin kecil penerimaan Negara."
Universitas Indonesia, 2007
S21370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Sugiharto
"Atas penghasilan yang diterima karyawan asing dan nasional di Kontraktor Production Sharing (WP- KPS) terdapat beberapa perlakuan yang berbeda oleh KPS mengenai pengetrapan pajak penghasilannya, antara lain : 1. Untuk menghitung taxable income, semua penghasilan karyawan asing maupun nasional di gross up terlebih dahulu. Adapun hasil gross up tersebut kemudian dibukukan sebagai tunjangan pajak (tax allowance). 2. Semua penghasilan karyawan asing di gross up untuk menentukan besarnya tax allowance dan karyawan nasional hanya atas benefit in kind tertentu saja yang di gross up sedang gaji dan benefit in kind yang lain dipotong pajak penghasilan sebagaimana semestinya. 3. Semua penghasilan karyawan asing di gross up untuk menentukan tax allowance dan karyawan nasional baik gaji maupun benefit in kind dipotong pajak penghasilan sebagaimana semestinya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah :Bagaimana Merpersamakan Perlakuan Pajak Penghasilan Karyawan Kontraktor Production Sharing Bidang Minyak dan gas Bumi dikaitkan dengan Cost Recovery dan Berdasarkan azas keadilan ?
Tujuan penelitian ini adalah Memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penetapan cost recovery pada karyawan KPS Penambangan Minyak dan Gas Bumi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Untuk menjelaskan perlakuan Pajak Penghasilan karyawan baik asing maupun nasional kontraktor production sharing dalam kaitannya dengan azas keadilan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam terhadap beberapa pihak yang terkait dengan masalah perpajakan karyawan kontraktor production sharing dan studi kepustakaan.
Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif. Pendekatan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah 4 azas pemungutan pajak yang harus diperhatikan, yang disebut sebagai four maxims atau four canons, yaitu : Equality, Certainty, Convenience dan Efficiency dan adanya 5 (lima) syarat keadilan horizontal, yaitu:Definisi Penghasilan,Globality, Net Income, Personal Exemption, Equal treatment for the equal dan 2 (dua) syarat keadilan vertikal, yaitu:Unequal treatment for the unequals, progression yang harus dipegang teguh dalam azas keadilan. Sedangkan cost recovery merupakan biaya pemulihan atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh kontraktor sehubungan dengan penambangan migas.
Dalam Production Sharing Contract seksi VI paragraf 1.2, semua biaya operasi (operating cost) yang telah dikeluarkan oleh kontraktor akan memperoleh pemulihan (recovery of operating cost) dari Pertamina. Ini merupakan peluang untuk membesarkan operating cost, dan berapapun besarnya sepanjang beralasan akan memperoleh recovery.Dalam berbagai hal pajak dikorbankan untuk mendorong perkembangan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, diantaranya untuk tidak merugikan karyawan kontraktor production sharing, maka pajak yang timbul itu ditanggung oleh perusahaan dengan cara di-gross up ke dalam biaya perusahaan. Berdasarkan hasil wawancara dan data yang didapatkan,diketahui adanya perbedaan perlakuan pengenaan pajak penghasilan antara karyawan expatriate dengan karyawan national dalam kontraktor production sharing. Untuk karyawan expatriate mendapatkan tunjangan pajak sebesar pajak terhutang dengan mekanisme gross up atas seluruh penghasilan yang diterima, sedangkan karyawan national ada yang mendapatkan tunjangan pajak namun tidak sebesar pajak terhutang, jauh lebih kecil, juga melalui mekanisme gross up terhadap benefit in kind tertentu yang diperoleh dan sebagian kecil karyawan national ada yang sama sekali tidak mendapat tunjangan pajak penghasilan.
Dari analisis diketahui adanya perbedaan pemberian tunjangan pajak bagi karyawan national dan karyawan ekspatriat, menimbulkan ketidakadilan namun hal tersebut tidak melanggar undang-undang perpajakan dan migas serta merupakan salah satu cara dalam perencanaan pajak.. Meskipun pada akhirnya negara dalam hal posisi penerimaan negara dari pajak mengalami kehilangan penerimaan dan pada akhirnya bertentangan dengan konsep pajak penghasilan yang dianut oleh Indonesia.
Kesimpulan dari hasil penelitian adalah : Perbedaaan penerapan pemberian tunjangan pajak yang dikaitkan dengan cost recovery membuat ketidakadilan bagi karyawan production sharing, baik dalam satu perusahaan kontraktor production sharing maupun antar perusahaan kontraktor production sharing. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah ; Pihak-pihak terkait diantaranya Departemen Pertambangan dan Energi, BP Migas, BPKP dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan review atas kebijakan mengenai batasan-batasan dalam perlakuan cost recovery melalui mekanisme renegotation clause yang terdapat di Production Sharing Contact dengan pihak Kontraktor Migas, juga dipandang perlu adanya aturan khusus tentang keseragaman pengetrapan pajak penghasilan karyawan kontraktor production sharing dalam Undangundang Pajak Penghasilan dalam hal pemberian tunjangan pajak penghasilan kepada seluruh karyawan baik dalam suatu perusahaan maupun antar perusahaan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua karyawan kontraktor production sharing."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19457
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoga Baskara Wicaksono Syarief Tahir
"Laporan magang ini membahas mengenai Production Sharing Contract pada industri hulu migas dengan operator berbentuk Joint Operating Body yaitu JOB XYZ Pertamina di Indonesia. Pembahasan yang dilakukan pada tulisan ini adalah mengenai mekanisme kontrak tersebut dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban dari kontraktor serta tinjauan kelebihan dan kekurangan aspek pajak dalam kontrak ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembahasan pajak yang timbul akan berfokus pada jenis pajak yang menjadi tanggung jawab XYZ Co Ltd. Hasil penelitian adalah, dalam aspek PPh badan masih terdapat kelemahan yang bisa merugikan pemerintah akibat Tax Treaty. Dalam aspek PBB, mekanisme yang ada berguna untuk pemerataan kekayaan di pemerintahan tingkat daerah. Dalam aspek PPN mekanismenya telah menguntungkan untuk pemerintah dalam pemungutannya, namun dapat dinilai merugikan untuk KKKS karena menimbulkan opportunity cost pada pemenuhan mekanismenya.

This internship report discusses the Production Sharing Contract of the Oil and Gas Upstream Industry with JOB XYZ Pertamina in Indonesia as theoperator of the Joint Operating Body. The purpose of this paper is mainly to discuss the mechanism of the contract in fulfilling the rights and obligations of the contractor and to review the advantages and the disadvantages of the tax aspect in the contract in compliance with the prevailing regulations. The discussion on the tax aspect shall focus on the types of taxes that are the responsibility of XYZ Co Ltd. On the PPh aspect, the mecanism still have some flaw caused by tax treaty. On PBB aspect, the function of this PBB mecanism is to create a wealth sharing system from the central government to the government in province level. On the PPN aspect, the mecanism is useful for the government to create a good collecting system for PPN . But for the contractor, this mecanism could create an opportunity cost in fulfilling this mecanism.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
J. Laksmana I.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18491
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>