Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140316 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Aryanto Budi Nugroho
"Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan ketentuan PPh final bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, permasalahan-permasalahan yang muncul dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif melalui studi kasus yang terjadi di PT X. Hasil penelitian menyarankan kepada PT X untuk menghitung penghasilan lain-lain sesuai dengan ketentuan PPh badan dan final sesuai jenis penghasilannya, PT X harus menyetorkan PPh sesuai dengan nilai transaksi dan disetor saat pembayaran dari pembeli, dan PT X memilih alternatif upaya yang dilakukan dalam kasus tanah yang dikembangkan bukan milik atau atas nama PT X.

The focus of this study is implementation of final income tax procedure for tax payer which its core business in transferring of land and/or building, some problems which often occurred, and he way to solve the problems. This research is qualitative descriptive interpretive through case study in X company. The researches suggests X company to count other income based on corporate income tax and final procedure, they should pay tax payable as some as the amount in transaction, deposit just in time when paid form costumer occurred, and they should choose another alternative ways in case land are built but not by name of X company in the lands document."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27565
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hutapea, Anton
"Sebelum tanggal 1 Januari 2001 (Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996) atas imbalan jasa usaha konstruksi dikenakan PPh final dengan dasar pasal 4 ayat (2) UU PPh. Narnun, muiai 1 Januari 2001 pengenaan PPh atas jasa usaha konstruksi dikembalikan kepada dasar pengenaannya yakni dikenakan PPh berdasarkan ketentuan UU PPh. Walau usaha tersebut tidak sepenuhnya dapat terlaksana karena untuk keadaan tertentu masih dikenakan PPh final. Ketentuan yang mengatur dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor I40 Tahun 2000.
Permasalahan yang diteliti adalah apakah ada perbedaan yang signifikan antara penerimaan pajak penghasilan jasa usaha konstruksi dengan menggunakan tarif final dan tarif tidak final (PP No. 140 tahun 2000).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbedaan yang signifikan antara penerimaan pajak penghasilan dari usaha jasa konstruksi dengan menggunakan tarif final dan dengan menggunakan tarif tidak final (PP No. I40 tahun 2000).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dimana setiap data yang diperoleh (data penerimaan pajak) akan dianalisis. Penulis juga menggunakan metode deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan fakta atau kondisi populasi tertentu secara faktual dan cermat serta sistematis mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.
Penulis dalam tesis ini menggunakan beberapa tinjauan pustaka yang menjadi dasar penulisan tesis. Tinjauan pustaka tersebut adalah: definisi dan fungsi pajak, kebijakan perpajakan, hukum pajak, administrasi perpajakan, tarif pajak, PPh final dan tidak final, asas-asas perpajakan, konsep penghasilan, pengurang penghasilan, penghasilan yang tidak boleh dikurangkan. Dalam tesis ini juga penulis menyajikan tinjauan pustaka mengenai jasa usaha konstruksi yang terdiri dari pengertian jasa konstruksi, proyek konstruksi, jenis-jenis proyek konstruksi, tahap pekerjaan serta manfaatnya, ketentuan perpajakan untuk jasa konstruksi sejak tax reform sampai saat ini, PPh atas jasa usaha konstruksi.
Hasil dari analisis adalah berdasarkan data yang diperoleh terdapat perbedaan yang signifikan penerimaan PPh dari jasa usaha konstruksi dengan menggunakan tarif final dan tidak final pada tahun 2001. Pada tahun 2001 total penerimaan PPh Final pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi sebesar Rp. 401,78 (dalam milyar) sedangkan PPh jasa konstruksi sebesar Rp. 48,51 (dalam milyar). Total persentase PPh final pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi terhadap penerimaan PPh sebesar 0.44% sedangkan persentase PPh jasa konstruksi terhadap penerimaan PPh sebesar 0.05%. Perbedaan yang cukup signifikan ini disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum pada PP No. 140 tahun 2000 sehingga pelaksanaan administrasi dan kewajiban perpajakan menjadi sulit.
Berdasarkan hasil analisis. penulis tnengambil kesimpulan PPh untuk jasa usaha konstruksi dikenakan tarif final. PPh final memang tidak mencerminkan asas keadilan tapi yang paling penting adalah bagaimana usaha pemerintah sebagai pembuat kebijakan menciptakan kepastian karena kepastian dapat menjamin tercapainya keadilan pajak. Penerapan PPh final sangat mudah, administrasinya sangat sederhana, memberikan kepastian hukum, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pengusaha konstruksi.
Banyak sekali penelitian mengenai tingkat kepatuhan yang berkesimpulan bahwa kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah. Penerapan PPh final untuk jasa usaha konstruksi juga bisa menghilangkan praktek penggelapan uang pajak baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun aparat pajak.
PPh final untuk jasa usaha konstruksi memang tidak sesuai dengan accrealion theory. Apabila teori ini dipaksakan untuk diimplementasikan, penerimaan PPh dari jasa usaha konstruksi akan mengalami penurunan yang sangat signifikan karena pengetahuan akuntansi dari pengusaha jasa konstruksi masih sangat rendah dan banyak biaya-biaya "siluman" yang terjadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12294
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Nopri Karliyadi
"Penelitian ini membahas mengenai pemberlakuan PPh final bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dampak terhadap beban pajak penghasilan dan net profit perusahaan, permasalahanpermasalahan yang muncul. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif melalui studi kasus yang terjadi di PT X. Hasil penelitian menyarankan kepada PT X untuk menghitung pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan PPh final , PT X harus menyetorkan PPh sesuai dengan nilai transaksi dan disetor saat pembayaran dari pembeli.

This study discusses the application of the final income tax for taxpayers who attempt to transfer rights to the principle of land and / or buildings, the impact on income tax expense and net profit companies, the problems that arise. The study was a descriptive qualitative research design through a case study in PT X. The results suggest that PT X to calculate income tax in accordance with the provisions of the final income tax, PT X must pay the income tax in accordance with the value of the transaction and paid-time payment from the buyer."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10197
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yolanda Saskia Bregina
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perubahan PSAK 46 Pajak Penghasilan Revisi 2013 terhadap penyajian pajak final perusahaan. Penelitian menggunakan perusahaan konstruksi dan properti yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2014 ndash; 2016 sebagai sampel. Pajak final tidak lagi dicakup dalam lingkup PSAK 46. Hasil penelitian menunjukkan terdapat enam klasifikasi penyajian pajak final dalam perusahaan, serta dari hasil uji beda rata-rata rasio keuangan yang terdiri dari tarif pajak efektif, cash ETR dan operating profit margin menunjukkan bahwa keberagaman penyajian pajak final memiliki dampak yang signifikan terhadap ketiga rasio tersebut. Implikasi yang muncul dari keberagaman penyajian pajak final adalah laporan keuangan sulit dibandingkan.

ABSTRACT
The objective of this study is to analyze the impact of changing in Indonesian Accounting Standards 46 PSAK 46 Income Tax Revised 2013 on final tax presentation in financial statements. This study used a construction and real estate companies which listed on the Indonesian Stock Exchange for book period 2014 2016 as the sample. The result shows that there are six classifications of final tax presentation in the company, also the result of average testing of financial ratios consisting of effective tax rate, cash ETR and operating profit margin indicates that the variety of final tax presentations have a significant impact on those three ratios. The implications arising from the diversity of final tax presentations are financial statement is uncomparable."
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jaja Zakaria
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
336.2 JAJ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hutajulu, Rio Elfrado
"Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak terlepas dari pengenaan pajak penghasilan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5% dan berlaku sejak 1 Juli 2018. Pelaku UKM yang bisa memanfaatkan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Masalah yang akan dijadikan fokus penelitian antara lain Bagaimana Perbandingan Definisi UMKM yang dikenakan PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan Definisi UMKM dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008, dan Apakah pengenaan pajak penghasilan final telah berdasarkan azas keadilan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha UMKM setelah terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018. Metode Penelitian dilakukan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Dari hasil penelitian ditemukan ditinjau dari segi keadilan dan perlindungan hukum terhadap UMKM dalam perpajakan (equity principle), pengenaan pada PPh Final tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan  karena tidak mencerminkan kemampuan membayar (ability to pay). Pemajakan yang adil adalah bahwa semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Ini disebut dengan keadilan vertikal atau vertical equity. Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan neto. Berhubung PPh Final dihitung langsung dari peredaran bruto maka pemajakan tersebut tidak sesuai dengan konsep keadilan dalam pemajakan. Bahkan di dalam keadaan rugi pun, dengan pengenaan PPh Final seseorang atau badan usaha tetap harus membayar pajak.

Micro, Small and Medium Enterprises can’t be excluded from income tax imposition. The Government Regulation (PP) Number 23 year 2018 issued by the government which relaxed income tax rate for small and medium enterprises (SME) taxpayers from 1% to 0.5% was valid from 1 July 2018. SMEs that can utilize the special rate final income tax rate are ones that has a maximum turnover of 4.8 billion rupiah per year. The main focus on this research includes Definition Difference between MSMEs subjected to the Final income tax rate of Government Regulation Number 23 Year 2018 and MSMEs subjected to the constitutional law Number 20 year 2008, also whether the imposition of final income tax has been based on the principle of legal justice and protection of MSME business after Government Regulation Number 23 of 2018 was issued. The method of research is normative juridical using secondary data from primary and secondary legal materials.
Research results shows that in terms of justice and legal protection of the MSMEs related to taxation (equity principle), the imposition of Final income tax rate is not in accordance with the principles of justice and protection because it doesn’t reflect ability to pay. Fair taxation is that the greater the income, the greater the tax obligation. This is defined as vertical equity. The income referred is net income. Final income tax rate is calculated directly from gross circulation, which is why the taxation is not in accordance with the concept of justice in taxation. Even in a state of loss, with the imposition of Final Income Tax each person and business entity must pay taxes.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53739
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>