Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 144734 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gamal Abraham
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Mirna Anggraeni
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10130
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Reformasi pajak di Indonesia dimulai tahun 1983 dengan memperkenalkan prinsip self assessment, menyederhanakan dan menurunkan tarif PPh dan memberlakukan PPN (pajak pertambahan nilai) sebagai pengganti PPn (pajak penjualan). Setelah berjalan 10 tahun, reformasi pajak 1983 ini dilanjutkan dengan reformasi pajak 1994 dan 1997 yang mengubah undang-undang sebelumnya san membuat undang-undang baru. Dalam reformasi lanjutan ini, tarif PPh kembali diturunkan dan mulai diperkenalkan PPh final. selain itu, pajak daerah dan retribusi daerah untuk pertama kalinya ditata dalam sebuah undang-undang. Demikian juga PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) dan BPHTB (Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) masing-masing ditata dalam undang-undang. Reformasi pajak 1983, 1994, dan 1997 diterima baik oleh masyarakat dan suskes mencapai target atau sasarannya. Sedangkan reformasi pajak pasca 1997, meski dengan biaya yang amat mahal, tetapi karena tidak direncanakan dengan baik dan bermuatan politis, memberikan indikasi kegagalan."
JLI 8:1 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Kania Sugiharti
Bandung: Refika Aditama, 2005
336.2 DEW p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Susandi
"ABSTRAK
Pajak adalah semua jenis iuran yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, ttrmasuk
Bea Masuk dan Cukai dan iuran yang di Pungut Pemerintah Daerah. Sistem
pemungutan Pajak yang dianut Indonesia adalah Self Assessment yaitu, suatu
sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan tanggung
jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Dari sistem tersebut dapat
menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dengan Diijen Pajak, dalam hal ini
Wajib Pajak bertindak sebagai Penggugat/Pemohon Banding. Untuk maju ke
proses Pengadilan Pajak, diperlukan Kuasa Hukum Surat Kuasa khusus
bermeterai lengkap. Syarat untuk menjadi Kuasa Hukum menurut Pasal 34 UU
Pengadilan Pajak adalah : Warga Negara Indonesia, mempunyai pengetahuan
yang luas di bidang perpajakan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Dapat disimpulkan bahwa tidak semua orang dapat menjadi Kuasa Hukum untuk
mewakili Wajib Pajak di Pengadilan Pajak, termasuk Advokat

ABSTRACT
Tax is all types of contribution levied by Central Government, including Import
Duties and Excise and contributions levied by Local Government. Tax Collection
System followed by Indonesia is Self Assessment, where tax collection system
authorizes Taxpayers to asses, calculate, pay, and file a self reporting the payable
tax. From this system, that may raise dispute between Taxpayers and Government*
in this case, among other parties is a Directorate General of Taxation, in this case
Taxpayers may act as Plaintiff / Appellant To Proceed in Tax Court, may also be
represented by his / her Lawyer and present a duty stamped of Particular Power of
Attorney. Requirement for acting as Attorney at Law in accordance to Article 34
of Taxation Act is: an Indonesian Citizen who has an adequate knowledge in the
field of tax and other requirements specified by Minister. It is, therefore,
concluded that all people may act as an Attorney at Law to represent Taxpayer in
Tax Court, including an Advocate."
2009
T37484
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Imparsial, 2007
343.014 3 REF
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1991
343.045 98 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>