Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 83722 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tobing, Christopher
"ABSTRAK
Salah satu wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam sistem
presidensil adalah wewenang mengangkat pejabat publik. Wewenang ini termasuk
dalam bidang wewenang administrasi yang disebut juga sebagai hak prerogatif
Presiden. Wewenang ini merupakan wewenang yang melekat pada Presiden
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan yang disebutkan pada Pasal 4 ayat
(1) UUD 1945. Wewenang ini telah mengalami pembatasan setelah perubahan
UUD 1945 sebagai akibat semakin dianutnya teori pemisahan kekuasaan pada
UUD 1945. Presiden tidak dapat lagi dengan leluasa mengangkat pejabat publik
tanpa melibatkan lembaga legislatif (DPR). Skripsi ini akan secara khusus
membahas mengenai pengangkatan jabatan Wakil Menteri. Jabatan Wakil
Menteri, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit pada Pasal 17 UUD 1945,
bukan berarti bahwa jabatan Wakil Menteri ini inkonstitusional sehingga Presiden
tidak dapat membentuk jabatan Wakil Menteri ini. Berdasarkan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011, jabatan Wakil Menteri tidak
inkonstitusional sehingga jabatan Wakil Menteri tersebut dapat dibentuk. Putusan
ini juga memperkuat wewenang Presiden dalam mengangkat jabatan Wakil
Menteri.

Abstract
One of the Presidential power as Head of Government in presidential system is
power to appointing public official. This power is part of administrative power
which is also known as President prerogative. This power is attached to the
President as part of the power of government mentioned in the article 4 paragraph
(1) Indonesia constitution. This power has experienced restrictions after the
change of constitution as a result of the embrace of the theory of separation of
powers in Indonesia constitution. President can no longer freely appoint public
officials without involving the legislature (the House of Representatives). This
thesis will in particular discuss the appointment of the position of Vice Minister.
The position of Vice Minister, although not explicitly mentioned in Article 17
Indonesia constitution, not mean that the position of Vice Minister of this
unconstitutional, so the President can not establish the position of Vice Minister.
Based on the Constitutional Court Decision Number 79/PUU-IX/2011, the
position of Vice Minister not unconstitutional so that the position of Vice Minister
can be formed. This ruling also strengthens the power of the President in
appointing the position of Vice Minister."
Universitas Indonesia, 2012
S43673
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rullyandi
"Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka atau independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kekhawatiran akan adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap lembaga kejaksaan, khususnya karena pengangkatan Jaksa Agungnya yang merupakan hak prerogatif Presiden. Adapun permasalahan yang dibahas mengenai Bagaimanakah hak prerogatif Presiden dalam sistem presidensial berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden, pembatasan kekuasaan Presiden terhadap independensi kekuasaan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, dan kedudukan yang tepat kejaksaan dalam doktrin pembagian atau pemisahan kekuasaan trias politica.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan kualitatif wawancara. Hak Prerogatif Presiden dalam sistem presidensial pada prinsipnya berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden, hal ini dapat dimengerti bahwa Jaksa Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi penuntutan, fungsi penuntutan merupakan tugas Negara untuk membela rakyat atau kepentingan publik, maka dikaitkan dengan hubungan Presiden dan Jaksa Agung, maka pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah bagian dari hak prerogatif Presiden yang perlu dibatasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembatasan kekuasaan Presiden berhubungan independensi kekuasaan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, agar tidak mengintervensi proses hukum presiden di batasi oleh konstitusi. Berkaitan dengan kedudukan yang tepat kejaksaan dalam doktrin pembagian atau pemisahan kekuasaan trias politica,maka organ kekuasaan yang sekiranya tepat untuk mewakili tugas di mewakili kepentingan publik di bidang penegakan hukum adalah eksekutif atau Presiden dengan membawahi Jaksa Agung. oleh karena kejaksaan sudah tepat berada dalam ranah kekuasaan eksekutif.

Attorney of the Republic of Indonesia is implementing a state institution of state power in the prosecution elected by and responsible to the President. The Attorney General as the state agency that implements state power in the prosecution must carry out its functions, duties and authority as an independent or an independent, free from the influence of government power and influence of other powers. Fears of intervention from the executive power to institute prosecution, especially since the appointment of Attorney glory that is the prerogative of the President. The issues discussed on How the President's prerogative in a presidential system with a mechanism related to the appointment and dismissal of the Attorney General by the President, the limitation of presidential powers to the independence of prosecution powers possessed by the Attorney General, and the exact position of prosecutor in the division or separation of powers doctrine of trias politica.
In this paper the author uses the method of normative approach and qualitative approach to the interview. Prerogative of the President in a presidential system, in principle, related to the mechanism of appointment and dismissal of the Attorney General by the President, it is understandable that the Attorney General holds the highest authority of the prosecution, the prosecution function is a duty to defend the people of the State or public interests, it is associated with relations of President and Attorney General, the appointment and dismissal of the Attorney General is part of the prerogative of the President who needs to be limited by first obtaining the consent of the House of Representatives.
Restrictions related to the independence of the powers of the President possessed the power of prosecution by the Attorney General, in order not to intervene in the legal process limited by the constitutional president. Related to the proper position of prosecutor in the division or separation of powers doctrine of trias politica, the organ of power in which if the right to represent tasks in representing the public interest in the field of law enforcement is the executive or the President to supervise the Attorney General. because the prosecutor has the right to be in the realm of executive power.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31443
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1989
342.02 MUH kt (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1989
342.02 MUH k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1990
342.06 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1983
S25176
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nisrina Irbah Sati
"Pemberian pergantian, rehabilitasi, penghapusan, dan amnesti menjadi hak prerogatif belas kasih yang keberadaannya diakui di Indonesia bahkan sejak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Kekuasaan ini menjadi hak prerogatif penuh Presiden, yang memberikan hak penuh dan mutlak kepada Presiden. Terlebih dulu dalam menggunakan kekuatan. Ketika norma-norma konstitusional berubah, keberadaan otoritas ini sebagai hak prerogatif Presiden mulai mendapatkan pembatasan formal pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat melalui keterlibatan lembaga negara lain untuk memberikan pertimbangan. Mekanisme ini tetap sama pada saat berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan diperbarui dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945, yang saat ini diberlakukan. Mekanisme keterlibatan lembaga negara lainnya dalam menerapkan grasi eksekutif dipilih dengan alasan untuk memberdayakan peran lembaga negara lainnya dan untuk membatasi kemungkinan kepentingan politik Presiden. Melalui perbandingan norma-norma konstitusional di Indonesia dan negara-negara lain dengan sistem presidensial, ditemukan bahwa model saat ini di Indonesia cukup umum, namun bentuk pembatasan formal ini bukanlah bentuk pembatasan terkuat. Menyadari gagasan di balik pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang memberikan pertimbangan kepada otoritas yang berbeda dari hak prerogatif, disarankan untuk menetapkan seperangkat aturan teknis yang secara jelas mengatur dan dengan jelas mendefinisikan otoritas tersebut, sehingga pembatasan kekuatan-kekuatan itu akan dilakukan secara efektif.

The granting of replacement, rehabilitation, abolition, and amnesty has become a prerogative of compassion whose existence is recognized in Indonesia even since the enactment of the 1945 Constitution. This power has become the full prerogative of the President, giving full and absolute rights to the President. First, in using force. When the constitutional norms change, the existence of this authority as a prerogative right of the President starts to get formal restrictions when the Constitution of the United States of Indonesia comes into force through the involvement of other state institutions to give consideration. This mechanism remained the same as the 1950 Provisional Constitution came into effect and was updated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which is currently in force. The mechanism of involvement of other state institutions in implementing executive pardon was chosen on the grounds to empower the role of other state institutions and to limit the possible political interests of the President. Through comparison of constitutional norms in Indonesia and other countries with the presidential system, it was found that the current model in Indonesia is quite common, but this form of formal restriction is not the strongest form of limitation. Recognizing the idea behind the appointment of the House of Representatives and the Supreme Court as a state institution giving consideration to authorities that differ from the prerogative, it is advisable to establish a set of technical rules that clearly regulate and clearly define these authorities, so that restrictions on those forces will be imposed effectively."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patrialis Akbar
Jakarta: Total Media, 2013
320.404 PAT h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Diterbitkan atas kerjasama Penerbit Pandega Media dengan BEM UGM, 1997
342.06 TID
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>