Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108307 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siagian, Randolph Yosua
"Penelitian ini pada dasarnya berhubungan dengan kesehatan sebagai hak asasi manusia. Kesehatan sebagai hak asasi manusia ini diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 H ayat (1). Selain itu mengenai hak atas kesehatan ini Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 4 juga menyatakan hal yang sama. Namun pada penerapan di masyarakat berbeda dari apa yang tertulis di undang-undang. Pada kehidupan masyarakat masih terdapat penolakan pasien yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dalam keadaan darurat sehingga berakibat kematian. Penolakan ini dalam keadaan darurat sebenarnya dilarang oleh pasal 32 Undang-Undang Kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 32 Undang-Undang Kesehatan dapat berakibat kepada dijatuhkannya pidana pada pelaku pelanggaran sesuai pasal 190 Undang-Undang Kesehatan. Korporasi dalam hal inipun dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 201 Undang-Undang Kesehatan. Yang menjadi permasalahan dalam ketentuan pasal 32 Undang-Undang Kesehatan adalah definisi keadaan darurat tidak terdapat dalam undangundang kesehatan itu sendiri. Dalam penelitian ini akhirnya dapat disimpulkan bahwa definisi keadaan darurat dapat merujuk pada empat hal yaitu dari sejarah pembentukan undang-undang kesehatan, dari ilmu medis, dari kamus besar Bahasa Indonesia, dan undang-undang lain. Selain itu terhadap penegakan hukum pasal 190 Undang-Undang kesehatan belum ditemukan adanya kasus yang masuk dalam sistem peradilan pidana.

This Researh is basically related to health as a human rights. Health as a human right are regulated in Constitution of the Republic Indonesia in Paragraph H of article 28 (1). Beside that, Act No. 36 of 2009 about health is also state the same thing (health as a human rights). However, the application of this regulation is different from what is regulated in the regulation. There are still denial of patients in emergency situation (resulting a death) which is conducted by hospital and its instruments. This rejection is actually prohibited by article 32 of the health act. Violation of provisions of article 32 of the health act could result a criminal responsibility according to article 190 of the health act. According to article 201 of the health act, corporations is also can take a criminal responsibility. The problem is, the definition of emergency in article 32 is not included in the health act. This research ultimately concluded that the definitions of an emergency can refer to the four issues: the health act law maker?s definition, from the medical science, from the dictionary of indonesian, and other laws. In addition to the enforcement of article 190 and 201 of the health act, researcher have not found any cases that fall into the criminal justice systems."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S43651
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Artahsasta Prasetyo Santoso
"Kesehatan merupakan suatu bagian dari hak asasi manusia yang dirumuskan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, sehingga masyarakat perlu mengenal untuk dapat menjamin hak sebagai masyarakat. Penyelenggaraan kesehatan dipercayakan kepada tenaga kesehatan yaitu dokter dan penyedia fasilitas kesehatan, yaitu rumah sakit. Kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai pasien, khususnya hak dan kewajiban di mata hukum saat terjadi kasus-kasus malpraktik yang merugikan mereka. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, malpraktik medis sendiri tidak diatur secara khusus. Saat terjadinya suatu kasus malpraktik medis, pasien memiliki hak untuk menuntut haknya, dengan begitu dokter yang melakukan malpraktik medis harus bertanggung jawab atas tindakan medis tersebut. Pada kasus-kasus tertentu, terdapat peran rumah sakit dalam terjadi malpraktik tersebut yang membuat rumah sakit dapat bertanggung jawab. Pengaturan ini secara eksplisit diatur di dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun patut disayangkan, sering kali pasien maupun penegak hukum tidak mengetahui bahwa rumah sakit juga dapat bertanggung jawab. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kasus yang masuk ke sistem peradilan pidana di Indonesia terkait dengan pertanggungjawaban pidana dari rumah sakit sebagai suatu korporasi terhadap terjadinya suatu kasus malpraktik.

Health is a part of human rights formulated in Article 28H of the Constitution of the Republic of Indonesia, 1945 so that people need to know how to be able to guarantee their rights as a citizen. Health care is entrusted to health workers, namely doctors and providers of health facilities, namely hospitals. In fact, many people do not know about their rights and obligations as patients, especially in the eyes of the law when medical malpractice occurs regardless of injure. In the laws and regulations in Indonesia, medical malpractice itself is specifically unregulated. When a medical malpractice case occurs, the patient occupies the claims of their rights, so the doctor who commits medical malpractice must be responsible for the medical action. In certain cases, there is an influential role from the hospital in the possible occurrence of malpractice which cautiously makes the medical institution responsible. This unique arrangement is explicitly regulated in Article 46 of Law Number 44, 2009 about Hospital. Unfortunately, often patients and law enforcement do not know hospitals can also be held responsible. This is evidenced by the frequent absence of specific cases entering the criminal justice system in Indonesia positively related to the criminal liability of hospital as a corporation for the tragic occurrence of medical malpractice cases."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bella Meitrissa Aruan
"Skripsi ini mengkaji mengenai pengaturan mengenai pelayanan kesehatan terhadap pasien gawat darurat di Indonesia dan tanggung jawab rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah melebihi kapasitas terhadap pasien gawat darurat. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, tipe penelitian deskriptif, data penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum, serta melalui wawancara dengan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung. Simpulan dari penelitian ini adalah: pengaturan mengenai pelayanan kesehatan terhadap pasien gawat darurat terdapat pada UUD NRI 1945, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Permenkes No. 19 Tahun 2016, dan Permenkes No. 47 tahun 2018 dan PM No. 856/Menkes/SK/IX/2009. Rumah sakit bertanggung jawab secara pidana, perdata dan administrasi terhadap kelalaian tenaga kesehatan dan menunjuk tiga kemungkinan pertanggung jawaban pada tenaga kesehatan, kepala rumah sakit, atau rumah sakit. Penelitian ini menyarankan agar pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pasien dikodifikasi dan harmonisasikan kedalam suatu peraturan perundang – undangan yang spesifik dan tidak memberikan celah untuk dapat diinterpretasikan menjadi beberapa pengertian. Bagi masyarakat, penulis menyarankan untuk ikut bekerja sama untuk meningkatkan upaya penanggulangan Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan sehingga dapat meringankan beban rumah sakit rujukan Covid-19.

This thesis examines the regulation of health services for emergency patients in Indonesia and The Responsibility of Covid-19 Referral Hospitals Which Exceeded the Capacity towards Emergency Patients. The research was conducted using normative juridical research methods, descriptive research types, secondary research data consisting of legal materials, and through interviews with the Deputy Director of Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung. The conclusions of this study are: the regulation of health services for emergency patients is contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 36 of 2009 concerning Health, Law no. 44 of 2009 concerning Hospitals, Law no. 38 of 2014 concerning Nursing, Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice, Minister of Health Regulation No. 19 of 2016, and Minister of Health Regulation No. 47 of 2018 and Minister of Health Regulation No. 856/Menkes/SK/IX/2009. Hospitals are criminally, civilly and administratively responsible for the negligence of health workers and designate three possible responsibilities to health workers, the head of the hospital, or the hospital. This thesis suggests that the hospital's accountability to patients be codified into a specific legislation and does not provide even a gap to be interpreted into several meanings. For the community, the author suggests working together to increase efforts to overcome Covid-19 by following health protocols so that it can ease the burden on Covid-19 referral hospitals."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rezeki
"Rumah Sakit merupakan Rumah Sakit X sebagai salah satu institusi pelayanan masyarakat yang tidak terlepas dengan kemungkinan terjadinya kasus kebakaran, gempa bumi, kecelakaan, maupun malapetaka lainnya. Data dari BMKG pada bulan Oktober 2011, gempa terjadi di Bali ada sekitar 3 rumah sakit yang rusak namun tidak ada korban jiwa dalam gempa tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan dalam menghadapi keadaan darurat gempa. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan pengolahan data, baik data primer maupun data sekunder, diketahui bahwa Rumah Sakit X belum sepenuhnya memiliki kesiapan dalam menghadapi keadaan darurat gempa bumi.

Hospital is a Hospital X as one of public service institutions that can not be separated with the possibility of a case of fire, earthquake, accident, or other catastrophe. Data from BMKG in October 2011, an earthquake occurred in Bali there are about three hospitals damaged but no casualties in the quake.
This study aims to determine the state of emergency preparedness in the face of the earthquake. Based on data collection and processing of data, both primary data and secondary data, it is known that X has not been fully Hospital has an emergency preparedness in dealing with earthquakes.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrik Permana
"ABSTRAK
Nama : Hendrik PermanaProgram Studi : Magister Keselamatan dan Kesehatan KerjaJudul : Kesiapsiagaan dan Manajemen Kegawatdaruratan Rumah Sakit UmumPasar Rebo Jakarta Timur Dalam Menghadapi Keadaan DaruratKebakaranKejadian kebakaran rumah sakit masih merupakan salah satu bencana yang cukup tinggibaik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegagalan dalam merespon keadaandarurat kebakaran dapat menimbulkan kerugian yang besar bahkan kehilangan nyawa.Sumberdaya manusia yang ada, struktur organisasi, tingkat kompleksitas bangunan,karakteristik pasien, masing masing membawa potensi bahaya yang harus dikeloladengan baik. Sehingga diperlukan usaha secara berkelanjutan untuk memastikan semuakaryawan RS, sarana dan prasarana serta manajemen dapat merespon keadaan daruratkebakaran dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambarankesiapsiagaan dan manajemen kegawatdaruratan Rumah Sakit Umum Pasar Reboterhadap bahaya kebakaran.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan melihat gambaranpersepsi karyawan terhadap tanggap darurat, kemudian mengevalusi sistem proteksikebakaran rumah sakit terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta, Peraturan Menteri danNFPA, selanjutnya menilai indeks keselamatan RS menggunakan hospital safety indeksdari WHO tahun 2015. Penelitian ini dilakukan pada gedung B 8 lantai dan gedung D 7 lantai 1 Basement di Rumah sakit Pasar Rebo Jakarta Timur.Hasil penelitian mengambarkan mayoritas responden 67,7 mempunyai persepsi baikterhadap tanggap darurat kebakaran di Rumah Sakit Pasar Rebo. Kebijakan rumah sakit,komitmen manajemen dan pentingnya simulasi serta pelatihan kebakaran merupakanhal yang berhubungan secara signifikan untuk meningkatkan persepsi baik karyawanterhadap tanggap darurat kebakaran RS.Nilai sistem proteksi kebakaran gedung B sebesar 78,5 sesuai dengan standar,sedangkan gedung D 64,5 sesuai dengan standar. Komponen kritikal yang perluixUniversitas Indonesiamendapatkan perhatian pihak rumah sakit agar meningkatkan pemenuhan standar yangada adalah perbaikan instalasi pompa kebakaran pada gedung D, kompartemenisasiruang pada gedung, Penghalang api dan asap pada gedung, Perlindungan bukaanvertikal, akses pemadam kebakaran ke lingkungan rumah sakit dan ruang pengendalianoperasi.Hasil perhitungan indeks keselamatan Rumah Sakit Pasar Rebo secara keseluruhanberada pada nilai 0,70 kategori A artinya Rumah Sakit Pasar Rebo dapat melindungimanusia di dalamnya dan dinilai dapat tetap berfungsi dalam situasi bencana.Komponen yang perlu mendapatkan perhatian RSUD Pasar Rebo guna meningkatkanindeks keselamatan rumah sakit adalah perbaikan dalam elemen-elemen manajemenkegawatdaruratan dan bencana.Kata kunci: kesiapsiagaan; kebakaran; Rumah saki

ABSTRACT
Name Hendrik PermanaStudy Program Master of Occupational Safety and HealthTitle Emergency Preparedness and Management of Pasar Rebo GeneralHospital East Jakarta in Facing Fire EmergencyHospital fire incident is still one of the high disaster in both domestic and abroad.Failure to respond to a fire emergency can result in large losses and even loss of life.Existing human resources, organizational structure, level of building complexity, patientcharacteristics, each carrying potential dangers that must be managed properly. It istherefore necessary to continuously make efforts to ensure that all hospital employees,facilities and infrastructure, and management can respond to a fire emergency situationwell. This study aims to determine the description of preparedness and management ofPasar Rebo Hospital 39 s against fire hazard.This research is a descriptive analysis study by looking at the employee 39 s perception ofthe emergency response, then evaluating the hospital fire protection system to the DKIJakarta Regulation, the Minister of Public Works and NFPA Regulation, then assessingthe hospital safety index using WHO hospital safety index in 2015. This Research isdone in Pasar Rebo Hospital of East Jakarta, covering building B 8 floor building andbuilding D 7 floor 1 Basement building .The result of the research shows that the majority of respondents 67,7 have goodperception on fire emergency response in Pasar Rebo General Hospital. Hospitalpolicies, management and simulation commitments and fire training are important toimprove employee perceptions of hospital fire emergency response.Building fire protection system B 78.5 in accordance with the standard, while buildingD 64.5 in accordance with the standard. Critical components that need to get thehospital 39 s attention to improve compliance with existing standards include repair of firepump installations in Building D, compartmentalization of building space, Fire barriersand smoke on buildings, Vertical openings protection, fire fighting access to hospitalenvironment and control rooms operation.xiUniversitas IndonesiaThe result of the hospital safety index calculation of Pasar Rebo Hospital as a whole isat a value of 0.70 category A meaning that Pasar Rebo hospital can protect people in itand be assessed to remain functioning in disaster situations. The components that needto get the attention of Pasar Rebo Hospital to improve the hospital safety index areimprovements in emergency and disaster management elements.Keywords preparedness fire hospital."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2018
T51052
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanny Sabrina Bahri
"ABSTRACT
Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab dokter, rumah sakit dan pemerintah apabila terjadi pembiaran medik dalam keadaan gawat darurat yang dialami oleh pasien yang didasarkan atas literatur, perundang-undangan, hasil wawancara dengan dokter, direktur rumah sakit dan pemerintah, dengan analisis putusan No. 38/Pdt.G/2016/PN.Bna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan bentuk penelitian yuridis normatif dan tipe penelitian deskriptif dengan analisis data secara kualitatif yang mana penelitian ini menjelaskan mengenai klasifikasi dan pengaturan keadaan gawat darurat menurut Hukum Kesehatan, dan tanggung jawab Rumah Sakit, Dokter dan Pemerintah dalam pelayanan gawat darurat serta menganalisis tanggung jawab hukum Rumah Sakit, Dokter, dan Pemerintah apabila terjadi pembiaran medik terhadap pasien gawat darurat dengan analisis Putusan No. 38/Pdt.G/2016/PN.Bna. Hasil penelitian ini adalah 1) di Indonesia sudah dikenal klasifikasi penanganan gawat darurat dan pengaturan gawat darurat sudah cukup baik, 2) tanggung jawab pelayanan gawat darurat oleh dokter diatur dalam UU No. 29/2004, Rumah Sakit diatur dalam UU No. 44/2009 serta Pemeritah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan terhadap dokter dan rumah sakit, 3) penulis tidak sepenuhnya sependapat dengan putusan Majelis Hakim No. 38/Pdt.G/2016/PN.Bna.Penulis menyarankan  kepada Rumah Sakit untuk memperketat dalam mengawasi dan mempekerjakan dokter, kepada Pemerintah untuk melakukan judicial review Pasal 190 UU No. 36/2009, kepada Pemerintah untuk membuat peraturan pelaksana atau penjelasan Pasal 42 ayat (2) UU No. 44/2009, dan kepada Pemerintah dalam tugas mengurus dan mengatur untuk melakukan penegakan hukum terhadap tanggung jawab yang dimiliki oleh Pemerintah.

ABSTRACT
This thesis discusses the responsibility of doctors, hospitals, and the government when medical abondonment occurs in emergency situations experienced by patients based on lit literature, legislation, interviews with hospitals, doctors and government, with an verdict analysis of No. 38/Pdt.G/2016/PN.Bna. This study uses a research method with normative juridical research and descriptive research type with qualitative data analysis in which this study describes the classification and regulation of emergency conditions according to Health Law, and the responsibilities of Hospitals, Doctors and Government in emergency services, and also analyze the legal responsibilities of Hospitals, Doctors and Governent if medical abondonment occurs to emergency patients with an verdict analysis of No. 38/Pdt.G/2016/PN.Bna. The results of this study are 1) that in Indonesia it is well known that the classification of emergency treatment and emergency regulation is quite good, 2) the responsibility of emergency services by doctors is regulated in Law No. 29/2004, Hospitals are regulated in Law No. 44/2009 and the Government has responsibility in fostering and supervising doctors and hospitals, 3) the author does not fully agree with the verdict of Judges No. 38/Pdt.G/2016/PN.Bna. The author recommends to the Hospital to tighten in supervising and hiring doctors, to the Government to conduct a judicial review of Article 190 of Law No. 36/2009, to the Government to make implementing regulations or explanation of Article 42 paragraph (2) of Law No. 44/2009, and to the Government in the task of managing and regulating to enforce the law on responsibilities held by the Government."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Talitha Agatha
"Berdasarkan data statistika terkait banyaknya tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa yang terjadi di Indonesia, masyarakat kerap kali menjadi korban tindak pidana berupa kejahatan yang dilakukan oleh orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Saat seseorang merasa dirinya sedang terancam akan tindak pidana yang mungkin menimpanya, maka orang tersebut tentu akan berusaha untuk membela diri. Pembelaan ini disebut dengan pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lantas, dalam praktiknya tidak terdapat kejelasan terkait batasan yang menjadi tolok ukur dalam unsur-unsur pada perbuatan pembelaan terpaksa dan menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana pertimbangan hakim dalam menerima ataupun menolak upaya pembelaan terpaksa yang mengakibatkan kematian dalam putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang menganalisis penerapan pembelaan terpaksa (noodweer) yang menyebabkan kematian berdasarkan hukum positif Indonesia dalam beberapa putusan dengan amar putusan yang berbeda. Hasil penelitian ini adalah hakim-hakim pada pengadilan tingkat pertama mayoritas tidak memuat batasan pembelaan terpaksa terhadap kejahatan tubuh dan nyawa yang mengakibatkan kematian dalam pertimbangan yang tertuang dalam putusan.

Based on statistical data regarding the number of crimes against bodies and lives that have occurred in Indonesia, people often become victims of crimes in the form of crimes committed by other people in everyday life. When a person feels that he is being threatened by a crime that might happen to him, then that person will certainly try to defend himself. This defense is called forced defense (noodweer) which is regulated in Article 49 paragraph (1) of the Indonesian Criminal Code. Then, in practice there is no clarity regarding the boundaries that become benchmarks in the elements of forced defense and raises questions regarding how the judge considers in accepting or rejecting forced defense efforts that result in death in court decisions. This research was conducted using a normative juridical approach, which analyzed the application of forced defense (noodweer) which caused death based on Indonesian positive law in several decisions with different verdicts. The results of this study are that the majority of judges at the court of first instance do not include limitations on forced defense against crimes of body and life resulting in death in the considerations contained in the decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Debby Aryinta
"ABSTRAK
Suatu tindak pidana menuntut adanya pertanggungjawaban pidana dari pihak yang
dianggap bersalah. Dalam penulisan ini, terdapat permasalahan utama yakni
bagaimana pertanggungjawaban pidana nakhoda dalam kecelakaan kapal yang
dipengaruhi oleh faktor alam dan/atau faktor teknis sebagai faktor di luar
kelalaian nakhoda. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil analisis ini, faktor alam dan faktor teknis merupakan faktor
yang berpengaruh besar terhadap tindakan nakhoda namun tidak selalu menjadi
alasan penghapusan pidana nakhoda.

ABSTRACT
Every criminal act requires criminal liability from those who are guilty. In this
writing, there is a major issue which is to determine a ship captain?s criminal
liability in a shipwreck incident which is affected by external factors beside the
captain?s negligence act, such as natural factors and/or technical factors. This
study uses normative juridicial research. Based on the results of the analysis,
natural factors and technical factors indeed greatly affect in every act of a captain
? especially in the case of emergency ? however, those factors are not always be
the reason the accused not to be blamed for his or her conduct."
2016
S63974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusnoni
"Perilaku sopan santun menjadi hal mendasar yang dibutuhkan dalam aktivitas sosial masyarakat, termasuk di dalam persidangan. Mengenai pemaknaan kesopanan di persidangan sendiri tidak ada pemaknaan yang sama. Meskipun tidak ada pemaknaan yang sama mengenai definisi dari kesopanan terdakwa di persidangan sebagai pertimbangan keadaan yang meringankan. Namun secara umum, sikap sopan terdakwa di persidangan lebih menekankan pada penghargaan terhadap tata tertib persidangan. Beberapa putusan pengadilan ada yang menggunakan sikap sopan terdakwa sebagai faktor yang meringankan pidana. Meskipun tidak ada ketentuan yang secara khusus menyebutkan bahwa sikap sopan dapat menjadi dasar pertimbangan yang meringankan, beberapa putusan pengadilan telah menganggap sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai keadaan yang meringankan pidana. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, karena ada anggapan bahwa hanya dengan bersikap sopan di persidangan dapat memperingan hukuman, hal tersebut dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat. Peraturan mengenai keharusan untuk bersikap sopan di persidangan diatur oleh Mahkamah Agung melalui protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan. Dimana setiap orang yang berada di ruang sidang diwajibkan untuk menunjukkan sikap hormat terhadap peradilan, yang didalamnya termasuk untuk bersikap. Namun, mengenai apakah kesopanan terdakwa di persidangan dapat dipertimbangkan sebagai hal yang akan memperingan hukuman secara khusus tidak ada aturan yang mengatur bahwa sikap sopan terdakwa di persidangan dapat memperingan hukuman. Penentuan mengenai lamanya pidana penjara tidak diatur dengan kalkulasi yang baku, tetapi didalamnya hakim memiliki kebebasan untuk menentukan lamanya penghukuman. Pertimbangan hakim dalam menentukan penghukuman dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk didalamnya sikap terdakwa di persidangan. Namun, penggunaan sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai faktor yang meringankan pidana dapat bervariasi antara putusan yang satu dengan putusan yang lain. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis penggunaan sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Polite behavior is a fundamental requirement in social activities within the community, including in the judicial process. However, there is no universal interpretation of courtroom decorum. Although there is no consensus on the precise definition of defendant's courtesy in court as mitigating circumstances, generally the behavior of defendants' courtesies emphasizes respect for courtroom decorum. Several court decisions have used the polite behavior of the defendant as a mitigating factor in sentencing. Even though there is no specific provision stating that politeness can be used as a basis for mitigating sentences, several court decisions considered the polite behavior of the defendant in court as a mitigating measure. However, this remains a matter of debate in society, as some people believe that simply behaving politely in court does not necessarily lead to a reduced sentence, which they consider unfair. The obligation of individuals to show respectful behavior in court is regulated by the Supreme Court through courtroom and security protocols. However, as to whether the modesty of the defendant in court can be specifically considered as a mitigating factor, there is no rule that the courtesy of the defendant in court can reduce the sentence. Determination of the length of imprisonment is not regulated by a fixed calculation, but at the discretion of the judge. The judge's consideration in determining the sentence is influenced by various factors, including the behavior of the accused in court. However, the use of the defendant's polite behavior in court as a mitigating measure may vary between decisions of different courts. In this study, the authors analyze the use of the defendant's polite behavior in court as a consideration in sentencing. Although there are no normative rules governing this, courtroom practice shows that the polite behavior of the accused in court can be considered a mitigating factor in sentencing. However, based on the findings of this study, the researcher concludes that "polite behavior of the accused in court" is not treated as a condition that automatically reduces criminal penalties, considering that behaving politely in court is an obligation for everyone present in the courtroom."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aria Bahana Utama
"Skripsi ini membahas mengenai bagaimana di dalam praktek penerapan pasal 1367 KUH Perdata dalam pertanggungjawaban Rumah Sakit Swasta apabila dokter purnawaktu yang bekerja padanya melakukan suatu tindakan malpraktik medis. Pada praktiknya, penerapan pasal 1367 KUH Perdata tidaklah mutlak. Yang menjadi batasan adalah hak regres yang dimiliki oleh rumah sakit yang didasari oleh pasal 30 ayat (1) huruf e UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Adanya hak regres ini merupakan suatu penerapan hukum yang keliru karena hak regres tidak seharusnya berlaku di dalam lingkup hukum tentang harta kekayaan melainkan di dalam lingkup hukum ketenagakerjaan.

This thesis discusses about how in practice the application of article 1367 Indonesian Civil Code in Private Hospital Responsibility if their full time doctor committed a medical malpractice. In fact, article 1367 Indonesian Civil Code can not be applied absolutely. The obstacle is the recourse right owned by the private hospital based on article 30 paragraph (1) letter e Law No. 44 of 2009 on Hospital (Hospital Law). The existence of the recourse right is a fallacy of the application of the law because the recourse right does not supposed to be applied within the scope of the law of property but within the scope of labor law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44810
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>