Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164777 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hanny Chendrayana
"Seorang Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan bukan merupakan pihak yang berkepentingan dalam akta yang dibuatnya, namun dalam praktek ditemukan akta yang mencantumkan seorang notaris diberikan kuasa oleh penghadap untuk melakukan pencabutan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini telah melampaui wewenang notaris dalam melaksanakan jabatannya karena yang berwenang untuk melakukan proses beracara di dalam pengadilan adalah Advokat serta bentuk surat kuasanya harus dalam bentuk surat kuasa khusus. Sanksi yang dikenakan kepada notaris berkenaan dengan pelanggaran yang dibuatnya adalah teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat oleh Majelis Pengawas dari Ikatan Notaris Indonesia.

A notary is a public official who is authorized to draft authentic deed and is not the party with interests towards the deed they drafted but in practice some deeds are found to outline that the notary is commissioned by the supplicant to repeal civil claims in court. This has exceeded the authority of their office as a notary in performing their functions because the one who is authorized to conduct proceedings in the court is a lawyer and the form of proxy letter should be a special one. Sanctions imposed on notaries regarding this breach are oral reprimand, written reprimand, temporary suspension, honorable dismissal or dishonorable dismissal by the Board of Supervisors of the Indonesian Notary Association."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31903
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Pramono
"Alat bukti dalam proses perkara perdata sangat penting gunanya dalam rangka memenangkan suatu perkara dimuka hakim. Dalam proses persidangan di Pengadilan dengan alat-alat bukti tersebut hakim bebas untuk menilainya. Suatu akta otentik dapat saja menjadi sebab dikalahkannya seseorang dalam perkara pengadilan karena akta tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatannya dapat mengakibatkan akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
Dengan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatoris penelitian ini memberikan analisa terhadap masalah kekuatan pembuktian akta notaris menurut hukum acara perdata. Bagaimana kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti, apa akibat hukum dan tanggung jawab notaris terhadap akta notaris yang dianggap tidak sah atau cacat hukum. Alat bukti berupa akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna selama akta tersebut dibuat tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kepatutan dan kesusilaan. Notaris bertanggung jawab atas seluruh akta yang dibuatnya dan dapat diminta pertanggungjawabannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14540
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
I Nyoman Satria Wijaya
"Pembelajaran PLTN masih terus dilakukan diantaranya pembelajaran melalui simulator PLTN. Pada seminar telah dibahas mengenai pemodelan putaran turbin dan generator. Pada tesis ini akan dibahas mengenai pengendalian frekuensi sistem tenaga listrik. Frekuensi sistem tenaga listrik erat kaitannya dengan putaran turbin generator, oleh karena itu penegdalian frekuensi pada tesis ini akan mengacu pada pengendalian putaran turbin dan generator. Persamaan matematis dari penelitian seminar yang lalu, dimanfaatkan untuk membentuk sistem pengendalian. Dengan memberikan input variasi beban dilihat karakateristik putaran turbin dan generator. Lalu dibuat sebuah pengendalian PID ( Proporsional Integral Diferential ) agar frekuensi cepat kembali ke posisi normalnya. Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian dalam rangka pembuatan simulator PLTN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27934
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Mentari Paskadwi
"Pembuatan akta autentik yang dilaksanakan di hadapan notaris selaku pejabat umum harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pengenalan penghadap menjadi aspek penting pada proses pembuatan akta autentik, hal ini tercantum pada Pasal 39 UUJN yang menyebutkan bahwasannya notaris wajib “kenal” dengan penghadap. Tindakan menghadap adalah kehadiran secara fisik di hadapan notaris sesuai dengan yang tersebut dalam awal akta notaris. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini di antara lain adalah bagaimana peran dan tanggung jawab notaris untuk mengenal para penghadap berrdasarkan UUJN dan Permenkumhan Nomor 9 tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan bagaimana akibat hukum dari akta autentik yang dibuat oleh notaris dengan adanya identitas palsu milik penghadap dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. Hasil analisis adalah dalam pembuatan dan penandatanganan akta autentik notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenali pengguna jasa dengan baik karena pada perkara tersebut notaris tetap malaksanakan penandatanganan akta-akta untuk penghadap yang menggunakan identitas palsu dan sengaja tidak memberikan nomor pada akta tersebut, atas perbuatannya notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban administrasi dan Kode Etik Notaris. Akibat hukum terhadap akta autentik yang mengandung identitas palsu adalah kekuatan pembuktian dari akta autentik tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan karena tidak terpenuhinya syarat akta autentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata. Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata oleh pihak dalam akta maupun pihak ketiga yang dirugikan atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata apabila notaris terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

The making of authentic deeds which held in the presence of notary as a public official has to be in accordance with Legislation act number 1868 KUHPerdata. If the requirement of knowing the appearers did not meet, the authentic deed’s power of proof is degraded to non authentic deed. The case discussed in this research is based on District Court of South Jakarta Ruling No. 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel. Some of the legal issues studied in this research, is how notary acted and responsible to get to know the appearers according to UUJN and Permenkumham Number. 9 year of 2017 concerning the Principle of Knowing Customer to Notary in District Court Ruling Number 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel and how legal consequences from authentic deeds made by notary with false identity of appearers in District Court Ruling 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. To answer these legal issues, juridicial normative research method with explanatory research type is used.  The analysis result in the making and signing of authentic deed, notary did not used the Prudence Principle and Knowing Your Customer Principle very well because in those issues, notary is still signing the deeds to appearers whom provide false identity and deliberately did not giving number on those deeds, for this action, notary can be held accountable administratively and Notary’s Code of Ethic. Legal consequences on authentic deeds which contain false identity is the power of the authentic deeds itself is degrading to non-authentic deeds because the authentic deeds requirement did not meet according to Article 1868 KUHPerdata. Notary can be held responsible civilly by parties in the deeds or even the third party who had been harmed based on the Article 1365 KUHPerdata if the notary is proven to do an act of breaking the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridhwan Dirham
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36879
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mila Magdalena Sutisna
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37514
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pattinama, Tisha Sophy
"Dalam melakukan penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Perselisihan jual beli yang tejadi dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu penyelesaian di muka pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan. Proses penyelesaian di muka pengadilan membutuhkan dana dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian menjadi tidak efektif. Berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan dengan cara damai dan sukarela. Dengan demikian sangat beralasan apabila dalam penyelesaian jual beli telepon umum tunggu ini antara PT AC sebagai pihak pertama atau pembeli dan PT BS sebagai pihak kedua atau penjual sepakat untuk menyelesaikan masalah perselisihan jual beli ini secara damai dan sukarela.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok permasalahannya adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat oleh notaris merupakan alternatif untuk menyelesaikan perselisihan jual beli telepon umum tunggu, bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihak yang berselisih. Sebagai jawaban atas permasalahan pertama adalah karena penyelesaian perselisihan jual beli yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh Notaris dijadikan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli ini.
Untuk jawaban atas permasalahan kedua adalah akta perjanjian damai yang dibuat oleh Notaris dianggap sebagai akta otentik, dimana setiap akta otentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material. Sehingga keberadaan akta perjanjian perdamaian yang dibuat secara otentik dianggap mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir, baik itu putusan kasasi maupun peninjauan kembali."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17299
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Ida Harnani
"Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila terutama sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mempunyai hubungan erat antar perkawinan dengan agama hal ini disebabkan bukan saja mempunyai unsur jasmani tetapi juga unsur rohani memegang peranan penting. Dalmn perkawinan akan timbul hak dan kewajiban baik suami maupun isteri, diantaranya harus bertanggung-jawab terhadap harta benda. Harta kekayaan dalam Suatu perkawinan mempunyai pengaruh besar terhadap pembentukan rumah tangga yang bahagia. Apabila harta kekayaan tersebut baik yang diperoleh selama perkawinan ataupun sebelum perkawinan tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri khususnya harta benda maka dibuatlah perjanjian Perkawinan. Seringkali pihak ketiga tidak menyadari adanya percampuran harta, dalam pembuatan perjanjian perkawinan juga harus memperhatikan mengenai kecakapan dalam membuatnya yakni pertama akta perjanjian perkawinan mengikat pihak ketiga dalam rangka perjanjian pemberian jaminan kredit perbankan, kedua mengenai syarat-syarat yang dipakai untuk membuat akta perjanjian perkawinan supaya bisa nengikat pahak ketiga, ketiga
batas usia yang dipakai oleh notaries untuk dianggap cakap membuat akta perjanjian perkawinan. Metode yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif,tipe penelitian eksplanatoris, data yang digunakan data sekunder, diadakan wawancara dengan notaris di Tangerang, metode analistisnya yaitu metode kualitatif. Perjanjian perkawinan mempunyai bentuk dan isi sebagaimana halnya dengan perjanjian-perjanjian lain yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian perkawinan mempunyai syarat pendaftaran yang didaftarkan pada kantor pencatat perkawinan pada saat dilangsungkan perkawinan. Perjanjian perkawinan dapat berlaku bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga memiliki hubungan hukum dengan kedua belah pihak yang membuatnya. Batas usia seseorang untuk dapat membuat perjanjian perkawinan adalah 21 tahun atau belum 21 tahun tapi sudah menikah. Pihak ketiga adalah bank maka apabila melakukan pengikatan maka hendaknya memeriksanya terlebih dahulu akta perkawinan dari kedua belah pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16353
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurmansyah
"Notaris mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya isi akta sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Jabatan Notaris (P.J.N). Di sisi lain notaris juga mempunyai kewajiban untuk hadir apabila notaris dipanggil menjadi saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar (notaris) yang diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan ini menemui banyak kendala dalam pelaksanaannya ketika notaris diminta menjadi saksi. Seringkali ketika diminta menjadi saksi, seorang notaris yang, juga mungkin karena ketidaktahuannya akan adanya hak ingkar ini ataupun ketakutannnya atas suatu sengketa, langsung serta merta bersedia menjadi saksi, walaupun itu adalah atas akta yang dibuatnya. Padahal hak ingkar ini adalah hak yang diberikan khusus kepada notaris dan dilindungi dengan undang-undang. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai penggunaan hak ingkar dalam pemberian kesaksian dengan membatasi hanya pada permasalahan pada bidang perdata, terutama pada adanya gugatan atas akta yang dibuat oleh notaris tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian Kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif. Pada dasarnya hak ingkar adalah hak untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian dimuka Pengadilan dalam masalah Perdata maupun Pidana. Dalam perkara perdata notaris lebih leluasa untuk menggunakan hak ingkar yang diberikan undang-undang kepadanya. Akan tetapi, terlepas dari itu semua haruslah digarisbawahi hak ingkar adalah "hak" bukan kewajiban. Notaris tetaplah dihadapkan pada akibat hukum tertentu apabila menggunakan atau tidak hak yang telah diberikan oleh undang-undang tersebut. Untuk itulah notaris diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memutuskan apakah akan menggunakan hak ingkar dalam pemberian suatu kesaksian atau tidak."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14485
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>