Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103290 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tristi Indriyani
"Dunia keuangan dan perbankan, khususnya perkreditan dewasa ini telah berkembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan dengan pembinaan yang tepat. Perlu pula dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap tersebut didalam Paket kegiatan ini. Pengendalian dan pengawasan merupakan tanggung jawab pemerintah yang pelaksanaannya diwujudkan dengan dikeluarkannya Kebijaksanaan 29 Mei 1993 atau yang lebih dikenal dengan PAKMEI 1993. Dalam Pakmei ini diwajibkan kepada semua bank untuk memberikan kreditnya sebesar 20% dari total kredit yang dikeluarkan oleh bank tersebut kepada pengusaha kecil melalui Kredit Usaha Kecil (KUK), kecuali bagi bank-bank asing dan bank campuran yang 50% kreditnya diberikan untuk ekspor. Peraturan ini dikeluarkan karena ada kecenderungan dari bank-bank yang enggan untuk memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil melalui KUK karena resiko tinggi, yaitu resiko kredit macet. Sehubungan dengan hal itu maka kepada bank yang memberikan kredit bagi pengusaha kecil melalui Kredit Usaha Kecil di perbolehkan untuk mengasuransikan kredit tersebut kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia. Asuransi kredit ini dimaksudkan agar bank tidak segan-segan untuk memberikan kredit kepada para pengusaha kecil karena apabila beralih terjadi kredit macet maka resiko tersebut kepada penanggung, yakni PT. Asuransi Indonesia. Penanggung, dalam hal ini PT. Asuransi Indonesia akan menanggung kerugian yang diderita bank sebesar 80% dari sisa baki kredit yang macet. Jadi bank tidak harus menanggung seluruh kerugian yang dialami dari adanya kredit macet. Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993 ini dikeluarkan untuk membantu para pengusaha kecil dalam rangka mengembangkan dan memajukan usahanya. Asuransi kredit ini merupakan salah satu jaminan atas pinjaman kredit, dan ini merupakan salah satu alternatif bagi bank untuk mengamankan kredit yang telah dikeluarkan bagi para pengusaha kecil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20494
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Harum Melati Suci
"ABSTRAK
Indonesia adalah negara agraris dan sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani maupun sebagai pengusaha agribisnis. Permasalahan yang sering dihadapi oleh petani atau pengusaha agribisnis dalam mengembangkan usahanya adalah masalah permodalan. Disisi lain dari sektor perbankan masih mempunyai anggapan bahwa sektor pertanian atau agribisnis adalah sektor yang bersifat high risk. Hal ini dikarenakan berbagai alasan antara lain mengenai kelayakan usaha yang akan dibiayai, kemampuan pengembalian hutang dan juga masalah agunan atau jaminan. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 14 Juli 2006 telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang, yang bertujuan untuk membantu kesulitan pengusaha UKM dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan memberikan perlindungan hukum bagi lembaga keuangan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja kepada pengusaha UKM, melalui Jaminan Resi Gudang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perkembangan Implementasi Sistem Resi Gudang terkait pemberian kredit dengan Jaminan Resi Gudang oleh Perbankan di Indonesia, perlindungan hukum bagi bank sebagai kreditur dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh bank sebagai kreditur pemegang Hak Jaminan Resi Gudang. Metode penelitian yang digunakan dalam rangka penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan analisis data kualitatif. Terbatasnya peranan Perbankan nasional dalam memberikan fasilitas kredit dengan jaminan Resi Gudang terkait erat dengan implementasi dan perkembangan Sistem Resi Gudang di Indonesia.
Pelaksanaan Sistem Resi Gudang saat ini di Indonesia masih dalam tahap penyempurnaan dan pembangunan infrastruktur serta kelembagaan yang menopang berjalannya Sistem Resi Gudang tersebut. Dalam Pelaksanaannya masih ada permasalahan yang dihadapi oleh bank sebagai pemegang hak jaminan, yaitu mengenai kebenaran dan keabsahan komoditi pertanian yang menjadi obyek jaminan dan pelaksanaan eksekusi barang jaminan melalui lembaga parate executie.
Sebagai saran dari hasil penelitian adalah perlunya peranan pemerintah dalam sosialisasi Sistem Resi Gudang dan manfaatnya bagi pembiayaan Modal Kerja, kepada masyarakat luas dan lembaga pembiayaan, melakukan pembangunan yang merata diberbagai wilayah Indonesia terhadap proyek-proyek Sistem Resi Gudang, sarana dan infrastrukturnya, meningkatkan kelembagaan yang menunjang berjalannya Sistem Resi gudang. Bank perlu melakukan mitigasi Resiko untuk mengatasi keraguan atas keabsahan perolehan barang, serta perlunya pemahaman yang komprehensif dari penegak hukum terhadap lembaga parate executie sebagai keistimewaan yang diberikan oleh undang-undang kepada pemegang hak jaminan kebendaan.

ABSTRACT
The Republic of Indonesian is an agrarian country and most of their residents undertake in agriculture sector as farmers or enterpreneurs in line with crops. The problem that they?re facing in enlarge their market is capital. One side, the banking sector still has the notion that agriculture or agribusiness sector is a high risk business. This is due to various reasons, such as, the feasibility of the business to be financed, the repayment capacity and collateral or security problems. Therefore, on July 14, 2006 the Government and the House of Representatives of Indonesia has passed Undang-Undang No.9 of 2006 About Warehouse Receipt System, that the objective is to assist UKM entrepreneurs difficulties in fulfill their working capital needs and provide legal protection for banking financial institutions in disbursing working capital loans to UKM entrepreneurs, through Warehouse Receipt Security.
This research objective is how to determine the development of Warehouse Receipt System Implementation in associated with the Warehouse Receipt Security financing by Banks in Indonesia, legal protection for banks as creditors and the problems faced by banks as a creditor with the Warehouse Receipt Security Rights. The Research methods used in the context of this research is normative legal research methods with qualitative data analysis. The national banks role in providing credit facilities to guarantee Warehouse Receipt is closely related to the implementation and development of Warehouse Receipt System in Indonesia.
The Implementation of Warehouse Receipt System in Indonesia recently is still in level of refinement and development of infrastructure and institutional support operation of the Warehouse Receipt. At the Implementation, theres problems faced by banks as collateral rights holders, and the object of security and guarantee execution of goods through parate executie institutions that still have potential problems in the implementation, especially about the validity of the goods and related procedures that guarantee the execution of the goods.
The recommendation for this research is the need for government's role in the socialization of the Warehouse Receipt Security Rights to the public and financial institutions, make equitable development in various areas of Indonesia projects Warehouse Receipt System, facilities and infrastructure, enhance institutional support of the warehouse receipts system operation and Banks have to mitigate the risks to overcome doubts about the validity of the acquisition of goods, and the need for a comprehensive understanding of the law enforcement agencies as parate executie privilege granted by law to guarantee the rights holder material."
2009
T26626
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur.
Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.
Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya.
Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nana Suryana
"Asuransi terorisme merupakan jenis asuransi yang tergolong baru di Indonesia. Pada awalnya resiko terorisme hanya dapat diasuransikan melalui klausul tambahan dari polis lain seperti polis asuransi kebakaran, polis asuransi property all risk dan lain sebagainya. Namun seiring dengan makin maraknya aksi terorisme di Indonesia, saat ini resiko terorisme tidak lagi hanya dapat dialihkan melalui klausul tambahan dari polis yang telah ada, akan tetapi juga dapat dialihkan melalui polis asuransi khusus yang berdiri sendiri (stand alone).
Menarik untuk dicermati bilamana suatu peristiwa dapat dikategorikan kedalam tindakan terorisme yang dicover oleh asuransi terorisme? Kerugian akibat peristiwa apa saja yang tidak ditanggung oleh asuransi terorisme? Bagaimana prosedur klaim dalam asuransi terorisme? Pihak asuransi memiliki pandangan sendiri mengenai peristiwa-peristiwa yang dapat dikategorikan kedalam tindakan terorisme.
Pengecualian terhadap kerugian-kerugian akibat peristiwa tertentu telah ditentukan oleh pihak asuransi dalam polis asuransi terorisme. Demikian halnya dengan prosedur klaim yang harus dilakukan dalam asuransi terorisme.
Penelitian ini bersifat deskriftif, dengan bentuk preskriptif, data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan kepustakaan. Data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum mengenai asuransi terorisme sebagai salah satu bentuk asuransi khusus. Saran-saran yang dapat diberikan adalah penanggu8ng hendaknya memberikan penjelasan dengan baik mengenai resiko yang dijamin dalam asuransi terorisme agar tidak terjadi kesalahpahaman bila terjadi klaim.
Pihak underwriter dalam perusahaan asuransi hendaknya terus menambah pengetahuannya mengenai metode-metode yang digunakan teroris dalam melakukan aksinya. Selain itu dalam prosedur klaim hendaknya ditetapkan batas waktu yang jelas untuk menghindari terjadinya perselisihan antara penanggung dengan tertanggung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23208
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teuku Antoni Reza
"Penjaminan kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh PT. Askrindo sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi Usaha Kecil dan Menengah (UM guna mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari bank atau lembaga pembiayaan keuangan lainnya. Pada umumnya penjaminan kredit dikenal dengan perjanjian penanggungan hutang, karena kedudukannya sebagai borgtoht yang muncul ketika terjamin atau debitur wanprestasi.
Manfaat yang dapat dinikmati pengguna jasa penjamianan kredit yaitu; membantu usaha kecil dan menengah dalam rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Pembiayaan Keuangan balk bank maupun non bank dan membantu lembaga keuangan bank, non bank untuk mengalihkan sebagian risiko financial atas kegagalan kewajiban debitur kepada pihak penjamin kredit yaitu PT. Askrindo.
Perjanjian penjaminan kredit dimanfaatkan bank dalam rangka mangamankan risiko kerugian bank akibat debitur wanprestasi dan bank sebagai pemberi jaminan dapat mengajtikan klaim kepada penjamin.
Dalam praktek pemberian jaminan kredit tersebut, bank sebagai pemberi jaminan membuat perjanjian penjaminan kredit dengan penjamin, dimana masing-masing pihak mempunyai hak kewajibannya; pihak penerima jaminan dapat menutut klaim dari pihak Penjamin setelah membayar premi penjaminannya, sedangkan pihak penjamin menerima premi. dari bank dan menyelesaikan klaim ganti rugi akibat debitur atau terjamin wanprestasi.
Terdapat beberapa pokok permasalahan yakni; bagaimanakah timbulnya kredit macet, apakah disebabkan wanprestasi terjamin atau penerima jaminan kurang hatihati menyalurkan kreditnya, bagaimana upayanya dalam meminimalisir risiko kerugian akibat terjamin wanprestasi, bagaimana peran dan fungsi PT. Askrindo sebagai penjamin kerugian pemeberi jaminan dibandingkan dengan.bank garansi, bagaimana perhitungan ganti rugi oleh PT. Askrindo terhadap klaim bank dan bagaimana pula pengembalian dana (subrogasi) dalam bentuk recoveries kepada PT. Askrindo setelah bank menerima pembayaran klaim. Pengembalian dana subrogasi tersebut berasal dari angsuran kredit atau Penjualan barang jaminan yang dilakukan bank memalui Pengadilan Negeri atau melalui BUPLN yang pelaksanaannya dilakukan oleh KP3N dimasing-masing daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tests ini adalah penelitian preskriptif dan problem finding, sehingga dari hasil penelitian tersebut dapat dicarikan penyelesaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHPerdata dan KURD)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14490
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hesti Sulistiati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S22851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1993
S9122
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Octavia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Halida Nurina
"Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, dilakukan wawancara dengan pihak Perum Jamkrindo dan Bank Niaga untuk mendapatkan data primer yang digunakan untuk mendukung data sekunder. Data yang ada dianalisis secara kualitatif.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum masih diperlukan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamrindo, padahal KPRI-Gotong Royong telah menjaminkan piutangnya secara fidusia kepada Bank Niaga. Selanjutnya, akibat hukum apa yang akan timbul atas penyelesaian kredit macet KPRI-Gotong Royong pada Bank Niaga dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo. Persoalan lainnya adalah apakah perbedaan, keunggulan dan kelemahan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit.
Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo diperlukan karena jaminan piutang secara fidusia dirasakan kurang memadai dengan terdapatnya kelemahan dalam melakukan eksekusi sebagaimana terdapat dalam Akta Jaminan Fidusia. Pertimbangan hukum lainnya adalah dilepaskannya hak istimewa Perum Jamkrindo berdasarkan Pasal 1831 dan 1832 KUHPerdata.
Mengacu pada hal di atas, dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong telah memenuhi persyaratan teknis perkreditan sehingga memperoleh kredit 3'ang bersangkutan. Sementara itu, Bank Niaga pun merasa aman atas kredit yang disalurkannya kepada KPRI-Gotong Royong karena telah mendapatkan penjaminan kredit dari Perum Jamkrindo. Dengan adanya penjaminan kredit, ketika terjadi kredit macet, Perum Jamkrindo sebagai Penjamin wajib membayar klaim sebesar 75% dari kerugian yang diderita kepada Bank Niaga sebagai Penerima Jaminan.
Atas pembayaran klaim tersebut, Penjamin memiliki hak subrogasi yang besarnya sebanding dengan besarnya klaim yang dibayar. Dalam hal ini, Penjamin menggantikan hak-hak Bank Niaga atas KPRI-Gotong Royong. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa keunggulan, kelemahan dan perbedaan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit. Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah membantu UMKMK dalam mengakses kredit perbankan dengan memanfaatkan penjaminan kredit.

This law research is using normative juridical as a type of law research which produces prescriptive studied. The methods using in this research is statute approach, conceptual approach, and analytical approach. In data collecting technique, the researcher is using secondary data which is obtained by library research toward primary law materials, secondary law materials, and tertiary law materials. In addition, to support the secondary materials, researcher is using primary materials which is obtained from the interview with Perum Jamkrindo party and Niaga Bank. Furthermore, the data are analyzed in a qualitative manner.
The problem in this research is the law consideration why it's required a guarantee through Perum Jamkrindo whereas KPRI-Gotong Royong has guarantied its account receivable under fiducia to Bank Niaga. The second problem is what legal cause that will arise on the credit settlement between KPRI-Gotong Royong and Niaga Bank with the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The other problem is what the contrast, advantages and disadvantages between credit guarantee and credit insurance.
As the result of this research it can be concluded that credit guarantee through Perum Jamkrindo is needed because of the account receivable guarantee which is only under fiducia is insufficient refer to the execution weakness that is stated in Akta Jaminan Fidusia. The other law consideration is based on the releasing of Perum Jamkrindo*s privilege as stated in Article 1831 and 1832 Code Civil.
According to those above, with the credit guarantee from Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong has obtained all technical loan requirements and lead to a result that it can have the loan mentioned. Meanwhile, Niaga Bank has the security over the loan which it is provided to KPRI-Gotong Royong as the result of the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The credit guarantee offer a 75% payable over the claim of the detriment that suffered by Niaga Bank as the party who receives the guarantee.
Over the claim payment, guarantor receives the subrogation right which equal with the claim payment. According to that, the guarantor replaces the right of Niaga Bank and the party who receives the guarantee over KPRI-Gotong Royong. So there are some contrast, advantages, disadvantages between the credit guarantee and credit insurance. Based on those above, the purpose of this research is helping UMKMK gain the banking loan which is using credit guarantee.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37373
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>