Ditemukan 71870 dokumen yang sesuai dengan query
Hengky Surya
"Setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi yang hebat di tahun 1997, para pemilik modal banyak yang menanamkan modalnya dibidang agrobisnis. Bidang ini yang dipilih karena terbukti relatif lebih tahan goncangan terhadap pengaruh memburuknya ekonomi nasional. Keadaan ini disalahgunakan dengan banyaknya perusahaan agrobisnis yang menawarkan kegiatan usaha agrobisnis yang secara logika ekonomi sangat tidak masuk akal. Mereka menawarkan usaha dengan pola bagi basi dengan memperoleh keuntungan return yang sangat tinggi di tambah dengan rayuan yang meniadakan adanya resiko kerugian bagi investor. Dalam ekonomi Islam, adanya pihak yang terdzalimi dan mendzalimi adalah sesuatu yang diharamkan dan juga terdapatnya unsur riba di dalam melakukan kegiatan ekonomi adalah sesuatu yang dilarang oleh syariah Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21210
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Noer Dian Wahidah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21429
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wirdyaningsih
"Kerjasama merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi yang Islami. Salah satu bentuk kerjasama yaitu qirad/syirkah merupakan kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pemilik keahlian tanpa beban bunga tetapi atas dasar profit loss sharing dari proyek usaha yang disepakati bersama. Pemilik modal merupakan partner dari pengusaha,bukan sebagai pihak yang meminjamkan. Kemitraan usaha dapat berbentuk perseroan hak milik (syirkatul amlak/ syirkah milk) dan perseroan transaksi (syirkatul uqud/ syirkah Akid). Pelaksanaan kemitraan usaha dalam operasi perbankan Islam terdapat pada mudharabah dan murabahah. Dalam mudharabah, Bank Islam membiayai seluruh operasi dari unit ekonomi, dan pengusaha (mudharib) bekerjasama dengan keahlian dan pekerjaannya. Murabahah ialah pembiayaan oleh Bank Islam untuk usaha perdagangan atas dasar murabahah (cost plus). Keduanya berdasarkan profit-loss-sharing, tanpa beban bunga antara kedua pihak Bank Islam dan pihak pengusaha. Bila terjadi permasalahan dalam perjanjian tersebut maka para pihak meyelesaikannya dengan musyawarah mufakat. Bila tidak dapat diselesaikan juga maka perselisihan tersebut diselesaikan di Badan Arbitrase Muamalat Indonesia berdasarkan syariat Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1996
S26026
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nany Ariyanti
"Salah satu perikatan menurut Hukum Perdata Barat adalah Modal Ventura, yaitu perjanjian kerjasama antara badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu per-usahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dan salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Mudharabah atau Al qiradh, yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha, di mana pemilik k modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas modal tersebut. Pada kedua macam perjanjian ini ada kesamaan dalam tujuan diadakannya perikatan, yaitu pada akhirnya keuntungan/pendapatan atau kerugian yang diperoleh bersama dibagi hasilkan antara para pihak yang melakukan perjanjian sesuai kessepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling membantu satu sama lain. PT. ASTRA MITRA VENTURA sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang modal ventura, dan Bank Muamalat Indonesia sebagai lembaga keungan yang salah satu produknya adalah melakukan pembiayaan Mudhrabah (bagi hasil), kedua badan usaha ini sama-sama mempunyai tujuan untuk membantu para pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Hal ini akan berdampak positif pada bidang ekonomi, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Tentu saja dalam prakteknya masing-masing perjanjian tersebut secara umum tidak boleh menyimpang baik dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang ( hukum perdata barat) maupun dari Ajaran Islam (Syariah Islam)."
Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tri Astuti Handayani
"Perkawinan yang didasari niat baikpun kadang harus kandas dalam suatu perceraian yang tidak diinginkan oleh siapapun, yang akhirnya akan berujung pada perpisahan antara dua insan, dua keluarga dan kemudian pemisahan atas harta yang mungkin telah mereka nikmati bersama sebelumnya. Harta dari suami dan istri yang selama ini dikenal secara otomatis menjadi harta bersama apabila terjadinya suatu perkawinan kemudian menjadi dilema. Menurut Jumhur Ulama tidak dikenal adanya harta bersama kecuali dengan adanya perkongsian atau syarikat, demikian pula dalam Al Qur'an IV:32 dinyatakan bahwa ...bagi laki-laki ada harta kekayaan perolehan dari hasil usahanya sendiri dan bagi wanita ada harta kekayanaan perolehan dari usahanya sendiri. Selama ini apabila terjadi pembagian harta bersama tidak menjadi bermasalah apabila sang suami yang berusaha dan berupaya untuk mencari nafkah karena memang tugas dan tanggungjawabnya sebagai suarni, tetapi kemudian menjadi bermasalah apabila sang istri yang seharusnya hanya bertugas mengurus rumah tangga berperan ganda sebagai pencari nafkah juga, lalu terjadi perceraian.
Berdasarkan analisis deret waktu atas kasus yang diteliti, terlihat bahwa harta yang ada sebenarnya mayoritas milik sang istri, tetapi putusan hukum menentukan bahwa harta seluruhnya harus dibagi dua. Gambaran yang didapat secara garis besar adalah bahwa sistem peradilan yang mengatur pembagian harta Gono gini harus dikaji ulang guna mendapatkan aturan dan putusan hukum yang adil dan pasti.
Sometimes a good will of marriage can be felt down into a divorce which is unwanted by anyone in this world. Divorce means separation between two human being, two family, and then followed by property acquired jointly which is possible had been enjoyed together before. We used to know that husband's and wife's earnings property as a common property but when they get divorce it becomes a dilemma. According to unknown Jumhur Scholar of Islam, he said that there is no common property in marriage and it is also stated clearly in Al Qur'an IV: 32" for men they have their own property from their own earnings and for women they have their own property from their own earnings too. This issue will not be emerge when a couple got divorce because only the husband who become the breadwinner. But most of the cases, it will be emerge because the wife has become the breadwinner too.Based on the time series of analysis of the case that is being examined, it seems that the property belongs to the wife. But, legal decision say different, it was stated that the property should be share equally between husband and wife. The analysis lead us to a description that a Judicature System which is regulate the property acquired jointly must be re-examine to get equitable regulation for the couple."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T18118
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Aditya Syamsudin
"Dalam hukum kewarisan Islam terdapat ketentuan bahwa seorang bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya dapat menjadi ahli waris meskipun bayi tersebut belum dilahirkan. Ketentuan mengenai hak mewaris bagi anak dalam kandungan terdapat pada hadis dan ijtihad. Kompilasi hukum Islam yang merupakan hukum positif yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia belum mengatur secara tegas mengenai kedudukan dan besarnya bagian warisan bagi anak dalam kandungan selaku ahli waris. Skripsi ini membahas mengenai ada atau tidaknya ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan hak mewaris bagi anak dalam kandungan."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S21024
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dyah Aryani P.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S20838
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Gurning, Bengar S. P.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S23861
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"This article does describe concerning Islamic law existence in Indonesia legal system. The author writes that Islamic law that has became obeyed legal norms system by majority Muslim as living law. It has also been inherently dogma and belief of Islamic religion and in national policy towards legal development then becomes significant factors. Elaboration on Islamic law here focuses in historical approach and applies existence theory.The existence theory does figures Indonesia legal system at past, current and future times. This theory also proposed that Islamic law is exist in Indonesian law either in written and can find in various life's aspects and legal practices"
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library