Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121697 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2006
S21235
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20911
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angel Brigitta SR
"ABSTRAK
Perjanjian franchise adalah suatu bentuk kerjasama di bidang bisnis antara dua pihak yaitu franchisor (pihak pemberi hak franchise) dan franchisee (pihak penerima hak franchise). Perjanjian franchise tidak diatur dalam KUHPerdata melainkan timbul dari kebutuhan masyarakat dan praktek kebiasaan. Buku III KUHPerdata merupakan hukum pelengkap atau optional law yang artinya pasal- pasal dalam hukum perjanjian boleh dikesampingkan apabila para pihak yang membuat perjanjian dan ingin membuat ketentuan sendiri menyimpang dari ketentuan pasal-pasal hukum perjanjian. Mengenai kedudukan pihak franchisee didalam perjanjian franchise adalah tidak dapat disejajarkan dengan kedudukan penerima kuasa dalam suatu perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1792-1819 KUHPerdata).

ABSTRACT
Franchise agreement is a form of business co-operation between two parties which are franchisor (the party of the franchise right giver) and franchisee (the party of franchise right receiver). Franchise agreement is not regulated on Indonesia civil code, but emerged by society's needs and customs. The 3rd book of Indonesia Civil Code is an optional law that the articles may be excluded if the parties make the provisions personally deviant from the provisions of Law of contract. Concerning the position of franchisee in franchise agreement shall not be compared with the position of the mandate receiver (Articles 1792-1819 Indonesia Civil Code)."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2010
S21110
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Melvin Purnadi
"Waralaba di Indonesia dilangsungkan berdasarkan suatu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Hal ini diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Secara teoritis, perjanjian didasarkan pada kesepakatan kedua pihak. Tetapi, sudah menjadi hal yang lumrah, bahwa Penerima Waralaba ada di posisi yang lebih lemah dan rawan dirugikan. Salah satunya, adalah keberadaan klausula non-agen yang melepaskan kewajiban Pemberi Waralaba. Berdasarkan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012, telah diwajibkan beberapa hal untuk dicantumkan di dalam Perjanjian Waralaba. Pemenuhan kewajiban pencantuman tersebut harus dipastikan dalam Perjanjian Waralaba, guna menjamin Perjanjian Waralaba tetap sesuai dengan hukum Indonesia dan memberikan perlindungan bagi Penerima Waralaba.
In Indonesia, a franchise is based on a franchise agreement between the franchisor and the franchisee. This is a must, according to Government Regulation No. 42 Year 2007. Theoretically, an agreement is mutually agreed by both side. However, it is well known that in a franchise agreement, the franchisee usually have a weaker position and prone to loss. One of the example is the presence of clausule of non agency, which make the franchisor freed from its liabilities to the franchisee. According to the Minister of Trade Regulations No. 53/M-DAG/PER/8/2012, there is some things required in the franchise agreement, which is obligatory. Fulfilment of this obligation is needed to ensure that the franchise agreement is not violating Indonesian law and giving enough protection to the franchisee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melvin Purnadi
"Waralaba di Indonesia dilangsungkan berdasarkan suatu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Hal ini diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Secara teoritis, perjanjian didasarkan pada kesepakatan kedua pihak. Tetapi, sudah menjadi hal yang lumrah, bahwa Penerima Waralaba ada di posisi yang lebih lemah dan rawan dirugikan. Salah satunya, adalah keberadaan klausula non-agen yang melepaskan kewajiban Pemberi Waralaba. Berdasarkan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012, telah diwajibkan beberapa hal untuk dicantumkan di dalam Perjanjian Waralaba. Pemenuhan kewajiban pencantuman tersebut harus dipastikan dalam Perjanjian Waralaba, guna menjamin Perjanjian Waralaba tetap sesuai dengan hukum Indonesia dan memberikan perlindungan bagi Penerima Waralaba.
In Indonesia, a franchise is based on a franchise agreement between the franchisor and the franchisee. This is a must, according to Government Regulation No. 42 Year 2007. Theoretically, an agreement is mutually agreed by both side. However, it is well known that in a franchise agreement, the franchisee usually have a weaker position and prone to loss. One of the example is the presence of clausule of non agency, which make the franchisor freed from its liabilities to the franchisee. According to the Minister of Trade Regulations No. 53/M-DAG/PER/8/2012, there is some things required in the franchise agreement, which is obligatory. Fulfilment of this obligation is needed to ensure that the franchise agreement is not violating Indonesian law and giving enough protection to the franchisee."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S55714
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Karyanti S.
"Arus globalisasi dalam perekonomian, terutama di bidang kerjasama perdagangan barang dan jasa yang tengah melanda dunia saat ini, turut pula merebak di Indonesia. Dalam pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dan kompleks, berbagai bentuk kerjasama dalam bidang perdagangan masuk ke Indonesia, dimana salah satu bentuknya adalah perjanjian franchise. Franchise merupakan suatu bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta sistem terbuka buku III KUH Perdata. Perjanjian franchise antara PT.X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 1993 berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam Perjanjian tersebut para pihak rnelakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Ohio bagi perjanjian yang bersangkutan, dan hingga saat ini perjanjian tersebut belum didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang memperlihatkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak franchisee banyak dirugikan, terutama karena adanya pilihan hukum tersebut. Berlakunya PP No. 16 tahun 1997 beserta peraturan pelaksananya yang mensyaratkan berlakunya hukum Indonesia bagi perjanjian franchise serta menentukan adanya kewajiban pendaftaran bagi perjanjian franchise yang dibuat sebelum berlakunya peraturan tersebut dalam hal ini tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak franchisee, karena kedudukannya yang lebih rendah daripada KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian tetapa dapat melakukan pilihan hukum dalam perjanjian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, terdapat pembatasan yang cukup berarti terhadap kebebasan para pihak dalam suatu perjanjian franchise, terutama dalam hal terdapatnya klausula no agency yang dapat menghilangkan tanggung jawab franchisor atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan franchisee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21053
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Merry Christine
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S20853
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Franchise, yang sering disebut sebagai waralaba di
Indonesia, merupakan suatu format usaha yang merupakan
pengembangan lebih lanjut dari lisensi. Franchise merupakan
bentuk usaha yang marak berkembang pada tahun 1990-an di
Indonesia. Oleh karena perkembangan yang begitu pesat
itulah diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai
waralaba. Sehingga pada akhirnya dikeluarkan PP No. 16
Tahun 1996 tentang Waralaba dan juga Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997.
Dengan demikian telah terdapat pengaturan yang jelas
mengenai waralaba. Franchise merupakan suatu format bisnis
yang memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan
usaha dengan menggunakan merek dagang, logo, serta hak
kekayaan intelektual lain, yang merupakan ciri usaha dari
franchisor. Franchisee juga menjalankan usaha dengan
menggunakan konsep usaha yang menyeluruh dari franchisor.
Franchisee menjalankan usaha sepenuhnya menggunakan
manajemen yang berasal dari franchisor. Franchisee
mendapatkan bimbingan, bantuan dan pelatihan dari
franchisor dalam menjalankan usahanya. Atas penggunaan hak
kekayaan intelektual franchisor, serta konsep usaha yang
menyeluruh dari franchisor, franchisee harus memberikan
royalty pada franchisor. Usaha franchise memiliki beberapa
keuntungan dibanding mendirikan usaha yang baru, selain
tentunya kelemahan-kelemahan. Franchise juga memiliki
faktor resiko yang sama atas kegagalan usaha. Penting untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kelangsungan
usaha franchise. Oleh karena itu pembahasan mengenai
kelangsungan usaha dalam bentuk usaha franchise menjadi
tema penulisan dalam skripsi ini. Namun dalam kenyataannya
terdapat beberapa permasalahan sehubungan dengan perjanjian
franchise, sehingga akan dibahas pula mengenai perjanjian
baku dalam perjanjian franchise serta mengenai teori itikad
baik dan juga disclosure documentation."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S21140
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfani Gunawan
"Dalam era pesaingan pedagangan global diperlukan adanya suatu sistem pemasaran yang efektif dan efisien salah satunya adalah waralaba. Apabila di bandingkan dengan sistem pemasaran yang sudah ada sebelumnya, bisnis waralaba memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah penerima waralaba dapat langsung menggunakan popularitas produk dari pemberi waralaba. Bentuk perjanjian waralaba biasanya menggunakan bentuk perjanjian baku, yang kemudian menimbulkan permasalahan apakah bentuk perjanjian waralaba ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba ini. Bedasarkan peraturan perundangan-undangan maka perjanjian ini bisa disebut sebagai perjajian waralaba karena memenuhi unsur-unsur sebagai waralaba yaitu adanya penggunaan hak kekayaan intelektual atau ciri khas dengan suatu imbalan dalam rangka penjualan barang atau jasa. Kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba ini adalah tidak seimbang karena perjanjian dibuat sepihak oleh pemberi waralaba yang merupakan kontrak baku. Ketika keseimbangan ini dikarenakan karena pemberi waralaba ingin melindungi kepentingannya sebagai pemilik merek dagang. Masalah lain yang mungkin timbul dari perjanjian waralaba ini adalah masalah penyelesaian sengketa antara para pihak, pembagian wilayah pemasaran dan jangka waktu waralaba. Menurut penulis dalam menyelesaikan sengketa sebaiknya menggunakan cara arbitrase. Pembagian wilayah juga harus disebutkan secara tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman antara cabang-cabang waralaba mengenai wilayah pemasaran. Mengenai jangka waktu perjanjian waralaba antara PT X. dengan PT Y. adalah 5 tahun, tetapi dapat ditinjau ulang menjadi 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12 Tahun 2006."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21294
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mami Milawati
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2010
S21506
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>