Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 192324 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Saat ini dalam masyarakat berkembang 2 (dua) konsepsi
mengenai perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi
(Finance Lease), yakni perjanjian Finance Lease menurut
konsep konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut
konsep syariah Islam atau yang dikenal dengan nama Ijarah
Wa Iqtina. Pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease
menurut konsep konvensional adalah berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991.
Sedangkan pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease
menurut konsep syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina) adalah
berdasarkan sumber hukum Al-Quran dan Al-Hadist serta Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/2002 yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam penelitian
ini kami mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenai
bagaimanakah perjanjian Finance Lease menurut konsep
konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut konsep
syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina), dan pada akhirnya mencoba
memperbandingkan kedua perjanjian tersebut. Metode
penelitian yang kami gunakan adalah metode pendekatan
kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, dengan
menggunakan data-data sekunder, yaitu bahan-bahan
kepustakaan.
Pada hakikatnya kedua perjanjian ini adalah sama,
antara lain yakni suatu perjanjian untuk
menyewagunausahakan suatu barang modal, di mana Penyewa
atau Lessee berhak untuk memilih barang modal yang akan
disewa dan berhak menikmati manfaat sewa guna usaha dari
barang modal tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu,
Pemberi sewa atau Lessor hanyalah sebagai penyandang dana
yang menyediakan barang modal bagi Lessee dan sekaligus
menjadi pemilik barang modal, serta adanya hak opsi pada
akhir masa sewa bagi pihak Penyewa atau Lessee, yakni hak
untuk memilih untuk membeli barang modal yang disewakan
dengan harga nilai sisa, atau melanjutkan perjanjian sewa
tersebut untuk periode selanjutnya. Namun demikian, kedua
perjanjian ini juga memiliki perbedaan-perbedaan, seperti
sistem penyewaan barang modalnya, masa manfaat sewa guna
usaha, kewajiban pengiriman barang modal oleh Lessor,
perihal kompensasi hutang, perihal wanprestasi, dan adanya
hak terminasi atau hak untuk meminta pemberhentian
perjanjian lebih awal oleh salah satu pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24497
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Windy Adriana
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T25288
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Reni Suhartati
"Tinjauan terhadap Praktek Pinjam Meminjam di Bank Konvensional dan Bank Syariah serta Analisis Menurut Hukum Islam. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberi gambaran mengenai pinjam meminjam dalam hukum Islam dan bagaimana Prakteknya dalam masyarakat yang di lakukan oleh BNI serta membandingkannya dengan pinjam meminjam di bank konvensional, yaitu BNI' 46 dan menganalisanya menurut Hukum Islam. Berdasarkan pada ketentuan UUP no. 7/1992, PP no. 72/1992 maka terhadap pinjam meminjam yang dilakukan oleh lembaga keuangan, dapat menggunakan sistem baik hasil. Dengan demikian maka prinsip pinjam meminjam dalam hukum Islam yaitu larangan riba (bunga bank) dapat berfungsi di masyarakat. Lembaga keuangan konvensional sudah lama berlakunya di negara kita ini, sedangkan lembaga keuangan syariat belum lama sehingga memerlukan usaha yang keras dan memakan waktu yang lama untuk mempopulerkannya di masyarakat. Sehingga dapat mengurangi praktek riba yang sudah biasa terjadi di masyarakat. Dengan dimulainya prinsip pinjam meminjam yang berdasarkan pada syari'at Islam (di BMI dan BPRS) ini membuktikan bahwa hukum perikatan Islam dapat berfungsi dalam kegiatan usaha ini dan dapat memberikan ketentraman bagi umat Islam karena dapat mempraktekkan ajaran agamanya dalam hal pinjam meminjam. Hal ini juga merupakan perwujudan sistem perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 33 UUD'45."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20592
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Safuan Ali
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21392
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Afrizal
"Pokok permasafahan dalam tesis ini adalah untuk mengetahui apakah perlakuan pajak penghasilan berkenaan dengan penyusutan dan pembayaran lease pada finance lease sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 mempunyai dampak yang sama terhadap pajak penghasilan.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menganafisis perbedaan yang sepadan (comparable) antara penyusutan pada barang modal yang dibeli dan deduktibiltas pembayaran lease pada finance lease dan melihat pengaruhnya terhadap pajak penghasilan.
Suatu transaksi finance lease dapat ditinjau dari perspektif form over substance atau substance over form. Di dalam penentuan peristiwa kena pajak perpajakan lebih menekankan makna ekonomis daripada bentuk yuridis transaksi tersebut (substance over form).
Metode penelttian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan pada perusahaan leasing dengan sampel 4 data pembayaran lease yang mewakili masing-masing kelompok harta sesuai Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasiian.
Dan hasil analisis diketahui bahwa pembayaran lease pada finance lease meliputi biaya penyusutan dan biaya bunga, di samping itu semakin panjang perbedaan antara masa lease dengan masa manfaat barang modal, maka semakin besar penghematan pajak dari penyusutan dengan menggunakan finance lease.
Wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan pajak penghasilan berkenaan dengan pembebanan finance lease sebagai sarana tax planning untuk mendapatkan penghematan pajak dari penyusutan dengan cara membandingkan total niiai sekarang biaya penyusutan barang modal alternatif membeli dan finance lease. Di samping, itu Otoritas pajak disarankan untuk mengeluarkan addendum atas Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMk. 01/1991 yang berkenaan dengan masa manfaat aktiva yang disewa guna usaha yang dibeli oleh lessee (pelaksanaan hak opsi) untuk keperiuan penyusutan sehingga ada kepastian dan keseragaman perhitungan sisa masa manfaat dan tarif penyusutan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T304
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Waluyo
"Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan perbandingan perhitungan pendapatan operasi utama dan profitabilitas di mana pendapatan margin murabahah diperlakukan berbeda yaitu dengan accrual basis dan cash basis yang mengambil Bank Muamalat sebagai studi kasus. Pendekatan yang penulis gunakan adalah dekonstruksi dengan melakukan rekonsilisi laporan keuangan dari accrual basis menjadi cash basis yang mengacu pada bagian XIII.3.g PAPSI dan sampel adalah laporan keuangan tahun 2002 - 2005 yang telah diaudit. Laporan keuangan yang diperlukan adalah neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (a) penggunaan accrual basis dalam mengakui pendapatan margin murabahah menyebabkan pendapatan operasi utama lebih tinggi dibandingkan dengan cash basis; (b) penggunaan accrual basis atas pendapatan margin murabahah menyebabkan rasio profitabilitas (ROA, ROE, NPM dan BOPO) lebih baik dibandingkan dengan cash basis; (c) penggunaan accrual basis atas pendapatan margin murabahah menyebabkan distribusi bagi hasil untuk nasabah lebih tinggi dibandingkan dengan cash basis; (d) perbedaan pengakuan pendapatan tersebut juga menyebabkan laba bersih per saham dan pajak yang dibayar lebih besar jika menggunakan accrual basis. Implementasi hasil penelitian menyarankan (a) Bank Muamalat perlu menerapkan secara konsisten pengakuan pendapatan dengan accrual basis sehingga akan menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dan profitabilitas yang lebih baik; (b) Dalam perhitungan pembayaran bagi hasil investasi tidak terikat tetap digunakan dasar pengakuan pendapatan cash basis karena pendapatan yang boleh dibagihasilkan adalah pendapatan yang telah diterima tunai; (c) sebaiknya PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dipertahankan berlakunya.

The main objective of this research is to compare the main revenue and profitability where murabahah margin is treated differently as accrual and cash basis in Bank Muamalat. The approaches use is deconstruction approach by doing financial statements reconciliation from accrual to cash basis based on point XIII.3.G. PAPSI with audited financial statements in 2002 until 2005. Requirement of financial statements are the balance sheet, income statement, cash flow statement and notes of financial statement. The results of this research are (a) the use of accrual basis in recognizing murabahah margin cause the main operating income is higher than cash basis (b) the use of accrual basis in murabahah margin cause the profitability ratio is better than cash basis (c) the use of accrual basis for murabahah margin cause the profit distribution for depositor is higher than cash basis (d) the distinguishing revenue recognition cause earning per share and tax must be paid higher than if it is used by accrual basis. Implementation of this research recommend (a) Bank Muamalat needs to implement revenue recognition by using accrual basis consistently so that it can earn better revenue and profitability (b) in calculating the payment of the unrestricted investment profit distribution use cash basis recognition because the income that can be shared for profit distribution is cash income (c) PSAK No. 59 "Accounting for Sharia Banks" continuously implemented."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17477
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>