Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 221213 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Surahmin
"Investasi atau yang disebut juga menabung dengan tujuan tertentu. Memberi makna yang membedakan dari menabung saja. Investasi ditentukan oleh kepentingan apa yang akan dicapai orang itu pada masa mendatang. Di banding menabung, investasi dapat memberikan keuntungan yang lebih besar mulai 10%, 30%, 100% atau bahkan lebih. Bentuk investasi sampai dengan saat ini beragam. Namun demikian ada beberapa investasi yang menarik minat masyarakat. Salah satunya adalah reksa dana. Reksadana pada saat ini merupakan investasi yang sedang berkembang pesat. Adapun yang dimaksud dengan reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi dari perusahaan reksa dana. Secara hukum bentuk reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kredit investasi kolektif (KIK). Pada akhir tahun 2004 tercatat, jumlah investasi yang berhasil dikelola oleh reksa dana lebih kurang 118 triliun. Jumlah yang sangat besar mengingat usia investasi ini relatif masih baru. Reksa dana dikelola oleh manajer investasi. Pihak yang menjalankan prosedur, administrasi dan analisis terhadap efek investasi. Sehingga pemegang unit penyertaan atau pemegang reksa dana hanya tinggal menunggu hasil pekerjaan manajer investasi. Adapun nilainya dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih yang ditetapkan melalui perkembangan pasar. Sementara itu resiko merupakan faktor yang selalu ada dalam suatu investasi. Walaupun reksa dana menjanjikan keuntungan, namun tetap saja mengandung resiko. Pada kondisi tertentu resiko dari suatu investasi atau modal yang ditabung dapat bernilai 0% atau tidak memiliki nilai sama sekali. Berbeda halnya dengan tabungan atau deposito pada perbankan yang dijamin pemerintah. Reksa dana sama sekali tidak dijamin oleh pemerintah. Sehingga pemegang unit penyertaan atau pemilik reksa dana harus mengetahui mengetahui secara mendetail hak apa saja yang mereka miliki. Karena manajer investasi tidak dapat dimintai tanggung jawab akibat negatif yang timbal dari perkembangan pasar reksa dana. Secara yuridis, manajer investasi bertanggung jawab terbatas. Kenyataan ini mengingatkan bagi para investor untuk berhati-hati sebelum menanamkan modalnya dalam reksa dana."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cahyo Rahadian Muzhar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S23038
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Aziza
"Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin beberapa resiko kerugian, diantaranya adalah resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Asuransi ini menjamin resiko berupa luka (bodily injured), dan/atau kerusakan harta benda (property damaged), yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tertanggung, atau hal lain yang diperjanjikan dalam polis. Bila terjadi perbuatan melawan hukum dari pengguna kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, misal nya menabrak orang atau kendaraan lain yang menimbulkan kerugian, maka akan timbul hubungan hukum antara Penanggung, Tertanggung dan Pihak Ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menderita kerugian dimana ia dapat menuntut pemberian ganti rugi dari pengguna kendaraan bermotor atau tertanggung. Tertanggung akan mengajukan permohonan klaim kepada penanggung atas resiko tanggung jawab hukum tersebut. Kemudian tertanggung memberikan kuasa kepada penanggung untuk menyelesaikan klaim, maka penanggung dapat berhadapan dengan Pihak Ketiga. Adapun penggantian yang dilakukan oleh Penanggung adalah sesuai dengan luas jaminan yang tertera di dalam polis Tertanggung. Jadi tidak semua tuntutan Pihak Ketiga yang merugi tersebut dapat di ganti. Sebagai pengguna jasa asuransi, harus dapat menilai apakah suatu polis, yang juga dapat disebut sebagai perjanjian baku, telah benarbenar dipahami sesuai dengan kebutuhan jaminan yang diinginkan. Sebagian besar permasalahan yang timbul pada saat terjadi klaim karena kurangnya pemahaman isi polis yang menimbulkan salah penafsiran (misinterpretation), sehingga ada kewajiban bagi pengguna jasa asuransi untuk membaca, dan bagi perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara menyeluruh luas pertanggungan yang diperjanjikan. Penyelesaian klaim di PT. Asuransi Jasa Indonesia walaupun sudah baik namun masih membutuhkan perbaikan system mekanisme kerja yang lebih cepat, mengingat jangka waktu penyelesaian yang melampaui ketentuan undang-undang yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lizariani
"Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, dan peraturan pelaksanaannya. Dengan status badan hukumnya maka hukum memberlakukan pemilik, pemegang saham dan direksi serta komisaris terpisah dari perseroan itu sendiri. Konsekwensinya perseroan terbatas harus bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut. Sehingga terhadap hutang yang timbul sebagai akibat perikatan yang dibuat oleh pemegang saham maupun pengurus dari Perseroan Terbatas dengan pihak ketiga adalah merupakan tanggung jawab Perseroan Terbatas sepenuhnya. Sedangkan untuk para pemegang saham, direktur dan komisaris berlaku prinsip keterbatasan tanggung jawab (limited liability) yang dianut didalam undang-undang tersebut. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulisan tesis ini.
Dengan menggunakan penelitian hukum normatif terhadap data sekunder dan tipe penelitian deskriptif serta analisa data kualitatif, penulis mencoba membuat tesis ini. Yang kesimpulannya adalah, di dalam Perseroan Terbatas berlaku prinsip keterbatasan tanggung jawab dikarenakan Perseroan Terbatas adalah badan hukum. Sebagai badan hukum maka hukum memperlakukan pemegang saham, pengurus terpisah dari perseroan itu sendiri.Namun ternyata prinsip keterbatasan tanggung jawab tersebut dapat dilampaui atau dikesampingkan sesuai dengan doktrin piercing the corporate veil dan doktrin ultra vires. Doktrin Piercing The Corporate Veil dapat diberlakukan kepada pemegang saham, direktur dan komisaris dalam hal terpenuhinya unsur unsur tertentu. Sedangkan Doktrin Ultra Vires dapat dipakai apabila pemegang saham atau pengurus perseroan bertindak melampaui wewenang yang diberikan kepadanya dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan ataupun peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T16669
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Artricle 24 and 29 of Air Operalor Ordonance 1939 and article 17 and 18 of Warsawa Convention 1929 follow air operator principle of presumption of liability. The provision mentioned above give more attention to protection of air operator rather than passenger and does not regulate air opera for liabilty against third party injury. In recent development, the Act No. I5 of 1992 on Flight has adopted absolute liability principle and presumption of liability principle is no Ionger can he maintained as well as the principle of air operator liabiliy on injury that is faced by third party is no relevant anywhere. The Wama Convention of 1929 has been amanded and it adopts absolute liability principle as effort to provide more protection to passenger and third party."
340 KANUN 11:29 (2001)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmawati Chandra Ningrum
"Chandra Ningrum, Rachmawati. 0588001317. Tanggung Jawab Hukum Custodian Bank dan Tinjauan Terhadap Custodian Agreement Dari Sudut Hukun Perjanjian.
Setelah mengalami deregulasi, sektor Perbankan dan Pasar Modal mendapat keleluasaan yang lebih besar dalam nemainkan peranannya . Secara bertimbal balik, Bank dan Pasar Modal saling mendukung peranannya masing-masing dalam arus
perkembangan ekonomi.
Salah satu contoh sal ing berperannya lembaga tersebut terhadap satu sama lain adalah dengan muncu lnya lembaga Custodian. Bagi dunia Pasar Modal, Custodian berfungsi sebagai lembaga penunjang Pasar Modal yang nemberi jasa penitipan dan pengurusan efek bagi investor yang bermain di Bursa terutama investor asing, yang secara fisik tidak selalu dapat berada di tempat yang sama dengan tempat di mana investasinya dil akukan. Bagi Bank , pengoperasian Custodian membawa kesempat an untuk berbisnis dibidang surat berharga yang semakin hari kian menantang dan menambah pendapatan bank dalam rangka diversifikasi usaha.
Ditinjau dari segi hukum, Custodian bukanlah sekedar tempat penitipaan harta, dan tanggung jawab serta operasinya tidak sama dengan jasa safe deposit. Kontrak Custodianpun nempunyai corak tersendiri yang menjadikannya kontrak yang unik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20335
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rahayu K
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25950
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Florentina Endah Susilowati
"Transaksi perdagangan, termasuk perdagangan luar negeri yang meliputi ekspor dan impor barang dan jasa, akan dapat terselenggar a dengan baik apabila hubungan pembayarannya dapat berjalan lancar dan memuaskan semua pihak. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pihak yang berkepentingan memerlukan perantara yang dapat dipercaya oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini Bank sebagai suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang merupakan pilihan yang tepat dalam memberikan bantuannya yang berupa pembayaran dengan pembukaan letter of credit. Letter of credit merupakan salah satu sarana penting dalam penyelenggaraan perdagangan internasional dewasa ini , yakni sebagai suatu instrumen kredit dan sarana untuk melaksanakan dan menjamin pembayaran. Suatu letter of credit mencerminkan adanya komitmen dari sebuah bank untuk membayar kepada penjual barang atau jasa sejumlah uang tertentu , asalkan si penjual dapat menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana ditetapkan, yang membuktikan adanya pengi riman dan atau penyerahan barang-barang atau jasa d al am jangka waktu yang telah ditetapkan pula. Jadi letter of credit tidak lain adalah surat jaminan pembayaran dari bank. Dalam pelaksanaannya, peranan dan tanggung jawab bank sudah diatur dalam peratu r an yang bersifat internasional, walaupun dalam kenyataannya masih dapat disimpangi berdasarkan situasi dan kondisi yang ada pada saat itu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20371
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>