Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82548 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Resty Ronalisco
"Perjanjian franchise merupakan perjanjian yang dibuat antara pihak franchisor dan franchisee mengenai pemberian izin untuk menggunakan merek franchisor kepada franchisee. Dalam menjalankan Bisnisnya ini, franchisee harus menyesuaikan diri dengan metode dan prosedur yang ditetapkan franchisor. Di Indonesia, perkembangan bisnis franchise tidak diimbangi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Akan tetapi, realitas tersebut bukan berarti tidak ada perlindungan hukum bagi para pihak di dalam perjanjian franchise. Hal ini sesuai dengan asas terbuka dalam Buku III KUHPerdata yang memungkinkan bagi para pihak untuk membuat gerjanjian apapun dan perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian franchise yang disusun merupakan dasar hukum untuk menuntut hak dan kewajiban para pihak, juga untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan para pihak. Klausula dalam perjanjian franchise mengatur kepentingan para pihak, tetapi posisi tawar menawar memaksa salah satu pihak untuk menerima klausula tersebut tanpa reserve. Akibatnya perjanjian menjadi tidak seimbang mengatur kepentingan para pihak. Oleh sebab itu, selalu ada pemahaman dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam perjanjian yang perlu merumuskan klausula yang sedikit banyak dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak, sehingga hak dan kewajiban yang diperjanjikan dapat dilaksanakan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21085
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sari Febiyanti
"Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Franchise, Skripsi, 1995. Perjanjian Franchise merupakan perjanjian yang dibuat antara pihak Franchisor dan Franchisee mengenai pemberian izin untuk menggunakan merek dagang franchisor kepada franchisee. Dalam menjalankan bisnisnya ini Franshisee harus menyesuaikan diri dengan metode dan prosedur yang di tetapkan Franchisor. Franchise tumbuh dan berkembang dari praktek dagang yang berlangsung sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Di Indonesia pun franshise tengah pesat berkembang. Sampai saat ini Franchise masih belum mendapat pengaturan secara khusus. Namun demikian bukan berarti tidak ada perlindungan hukum bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Perlindungan hukum bagi para pihak (Franchisor dan Franchisee) masih dapat dilakukan melalui perjanjian Franchise yang dibuat. Asas Terbuka Buku III KUH Perdata, memungkinkan bagi para pihak untuk membuat perjanjian apapun, perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian Franchise yang dibuat merupakan landasan untuk menuntut hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Franchise menjadi dasar untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan para pihak. Klausula-klausula dalam perjanjian Franchise mengatus kepentingan para pihak Bargaining Position yang lebih kuat, dapat memaksa salah satu pihak dalam memasuki perjanjian menerima saja klausula-klausula yang dianjurkan, sehingga perjanjian itu tidak seimbang mengatur kepentingan para pihak. Walaupun KUH Perdata sudah memberikan tolak ukur berupa asas ketertiban umum, asas moral atau kesusilaan, asas kepatuhan atau keadilan dan asas itikad baik, klausula-klausula yang perlu diperhatikan antaranya adalah mengenai pengaturan hak dan kewajiban, pembalasan dalam pemberian izin merek, perihal pembayaran franchise fee/royalti, jangka waktu, dan pembatalan perjanjian Kausula-klausula tersebut sedikit banyak memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak-pihak, sehingga perjanjian dapat terlaksana dan tujuan Franchise itu sendiripun dapat tercapai bagi masing-masing pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20710
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2004
332.1 MAS
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993
346.082 SUT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Dhafin Almanda Fauzan
"Waralaba adalah suatu metode bisnis yang dalam penyelenggaraanya terdapat pemberian izin penggunaan hak kekaayaan intelektual dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Dalam penyelenggaraannya waralaba didasari dengan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam prosedur pendaftaran waralaba. Pendaftaran waralaba sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak dalam waralaba yang didasari dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan penyelenggaraan waralaba. Selanjutnya dalam tulisan ini akan dibahas secara khusus mengenai pelindungan hukum yang didapatkan atas pendaftaran waralaba dan bagaimana Peraturan penyelenggaraan waralaba telah memberikan suatu kontruksi pelindungan hukum kepada pemberi waralaba dan penerima waralaba. Adanya kehadiran pelindungan hukum untuk para pihak dalam waralaba dalam hal ini memberikan suatu kepastian pelindungan yang akan didapatkan. Hal ini juga kemudian mendorong hadirnya penyelenggaraan waralaba yang lebih baik lagi. Dalam hal ini terdapat juga salah satu contoh perjanjian kerja sama waralaba yang tidak didaftarkan yakni perjanjian kerja sama Restoran X dengan Pengusaha Y yang dianalisis hak dan kewajibannya serta meninjau bagaimana pelindungan hukum untuk para pihak yang ada dalam perjanjian tersebut.

Franchising is a business method in which there is a grant of permission to use intellectual property rights from the franchisor to the franchisee. In the arrangement of franchising against the franchise agreement The franchise agreement and franchise offer prospectus are integral parts of the franchise registration procedure. Franchise registration is an obligation that the franchisees must fulfill in accordance with the provisions of the applicable regulations. In this study, a normative juridical research method was used using an approach to the rules of franchising. Furthermore, this paper will specifically discuss the legal protection of acquisitions for franchise registration and how the Franchise Administration Regulations have provided a construction of legal protection for franchisors and franchisees. The presence of legal protection for the parties to the franchise in this case provides a certainty of protection that will be obtained. This also then encourages the presence of a better franchising. In this case, there is also an example of a unregistered franchise cooperation agreement, namely the cooperation agreement between Restaurant X and Entrepreneur Y, which rights and obligations are analyzed, as well as how legal protection is provided for the parties involved in the agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indyah Retno Purwati
"Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PLN dengan perjanjian baku. dalam membuat perjanjian, para pihak babas menentukan sendiri isi perjanjian dengan berdasar pada asas kebebasan berkontrak. Kebebasan tersebut tidak terlepas dari syarat sahnya perjanjian, dimana harus rnemenuhi salah satu syarat, yaitu unsur kesepakatan. Kata sepakat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, agar perjanjian dianggap sah dan mampu mengikat. Kedudukan para pihak dalam Perjanjian Jual Bali Tenaga Listrik, dalam kenyataannya bias dikatakan tidak seimbang. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Bali Tenaga Listrik. Apalagi PLN masih mecantumkan klausula eksemsi. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak, terutama pihak konsumen. Perjanjian Jual Bali Tenaga Listrik dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan.
Penelitian ini bersifat explanatoris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan cara pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Penerapan asas kebebasan berkontrak tidak dapat dilaksanakan secara mutlak, karena adanya klausula baku, sehingga kedudukan para pihak tidak seimbang. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, yaitu dengan memberlakukan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Pada dasarnya klausula baku boleh dimuat dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, asalkan tidak memuat klausul baku yang memberatkan dan merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. dalam proses persidangan di pengadilan, akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan akta di bawah tangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Sering kali pihak pemberi waralaba membuat perjanjian waralaba tanpa terlebih dahulu mendaftarkan merek miliknya di negara asalnya maupun di negara tujuan. Perbedaan sistem pendaftaran di negara asal dan di negara tujuan sering pula tidak diperhatikan. Permasalahan menjadi semakin rumit ketika merek yang digunakan dalam waralaba berkembang menjadi merek asing terkenal. Terdapat banyak kasus dimana para pihak dalam perjanjian waralaba dirugikan karena merek yang digunakan dalam waralaba telah digunakan oleh pihak ketiga terlebih dahulu ataupun merupakan subyek dari peniruan. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pelaksanan waralaba atas merek asing terkenal. Namun, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek melarang didaftarkannya suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek asing yang sudah terkenal. Pertanyaan yang muncul adalah apakah urgensi dari dilaksanakannya pendaftaran merek milik pemberi waralaba di negara asal dan pemeriksaan apakah merek tersebut telah digunakan di negara tujuan, sebelum pihak pemberi waralaba melakukan perjanjian waralaba dengan pihak penerima waralaba? Apakah perbedaan sistem pendaftaran merek di negara pihak pemberi waralaba dan di negara pihak penerima waralaba mempengaruhi pemberian perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba atas merek asing terkenal? Serta apakah hukum merek dan hukum waralaba di Indonesia sudah cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dalam perjanjian waralaba untuk menggunakan merek asing terkenal tanpa gangguan dari pihak ketiga ataupun bahaya peniruan? Penelitian ini akan memberikan tinjauan HPI atas pelaksanaan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba atas merek asing terkenal di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang bersifat kualitatif."
Universitas Indonesia, 2007
S26202
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Suharnoko
"Masalah perlindungan hukum franchise mulai sehubungan adanya kekhawatiran fanchisor memutuskan perjanjian atau menolak memperbaharui perjanjian dan mendistribusikan sendiri produknya di wilayah franchise. di Amerika, 15 Negara bagian telah memberlakukan apa yang di sebut good cause requirement sebagai syarat pemutusan franchise agreement. Artinya, franchistor tidak dapat memutuskan perjanjian atau menolak memperbaharui perjanjian kecuali dia menunjukkan alasan-alasan yang cukup kuat untuk mengakhiri perjanjian itu."
1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-501
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nugraha Sartha
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21420
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>