Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 177421 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Inka Kirana
"Dalam pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria ditegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat merupakan sumber utama dalam pembentukan hukum tanah nasional. Hukum adat yang diterapkan dalam Undang-Undang. Pokok Agraria merupakan hukum adat yang disesuaikan dengan kemajuan zaman, jadi bukan hukum adat yang di kenal pada umumnya. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hukum tanah yang berlaku untuk sebagian besar tanah di Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat yang bersifat abstrak dan tidak tertulis menimbulkan adanya suatu kepastian hukum dalam pemilikan hak milik atas tanah terutama atas tanah-tanah bekas hak milik adat maka diadakan suatu proses pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Tanah-tanah bekas hak milik adat hendaknya didaftarkan melalui proses pendaftaran tanah untuk pertama kali agar pemegang hak atas tanah tersebut akan terjamin kepastian hukumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21344
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amera Dewi Tri Aprisanti
"Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas tanah-tanah bekas hak milik adat, khususnya di wilayah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur telah berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku tetapi lebih dari setengah tanah-tanah bekas hak milik adat tersebut belum didaftarkan atau tidak bersertifikat. Masalah biaya menjadi kendala yang utama dalam proses pembuatan sertifikat ini, di samping kendala lain seperti masalah waktu dan sarana, Sumber Daya Manusia, tingkat kesejahteraan warga masyarakat, serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang Pendaftaran Tanah. Kesadaran masyarakat akan pentingnya Sertifikat Hak Milik juga harus lebih ditingkatkan dengan diadakan penyuluhan secara berkala mengenai masalah pertanahan oleh pihak terkait. Selain itu kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik diharapkan dapat lebih ditingkatkan pelaksanaannya karena pemohon banyak memperoleh kemudahan dengan tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan, serta biaya dan waktu yang diperlukan juga lebih sedikit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19855
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setijati Sekarasih
"Di dalam praktek masyarakat masih banyak terdapat tanah-tanah bekas Hak Milik Adat yang sebaiknya didaftarkan hak atas tanahnya, agar pemilik mendapat sertipikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Nyatanya di dalam proses penyelenggaraan pendaftaran atas tanah tersebut masyarakat sering mendapat hambatan yang menyebabkan lambatnya atau tidak dapat diprosesnya pensertipikatan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut Penulis meneliti bagaimana prosedur pendaftaran tanah bekas hak milik adat dan apa-apa saja yang menjadi kendala di dalam proses tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif dan penelitian eksplanatoris dari segi sifatnya. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa proses pendaftaran tanah bekas hak milik adat adalah sebagaimana yang diatur dalam PP 24/1997 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka-BPN 3/1997. Faktor kelengkapan data dan komunikasi yang baik diantara pemohon, perantaranya, PPAT, dan petugas pendaftaran tanah sangat mempengaruhi pelaksanaan proses pendaftaran tersebut. Apabila terjadi komunikasi yang baik diantara keempat komponen pelaku pendaftaran tanah tersebut akan mempercepat proses penerbitan sertipikat atas tanah tersebut. Agar PP 24/1997 dan peraturan pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik maka harus didukung oleh : 1) hukum/peraturan itu sediri ; 2) petugas penegak hukumnya 3) fasilitas pendukung peraturan itu ; 4) masyarakat yang terlibat dalam ruang lingkup peraturan itu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36829
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Andrea Aziz
"Tesis ini membahas mengenai peralihan tanah belum bersertipikat terhadap Tanah Garapan dengan bukti Hak berupa Surat penyerahan tanah garapan dibawah tangan antara Sumamat dan Petrus naraheda tertanggal 22 April 1975 dan dicatat dalam register kelurahan klender Nomor 235 /12/06 dan penguasaan fisik berupa berdirinya Rumah Tinggal yang terletak di Jalan Pertanian Kelurahan Klender sebagaimana terlampir. Pada tahun 2015 dilakukan peralihan hak atas tanah dengan menggunakan Akta Notariil berupa Pemindahan dan Penyerahan Hak tertanggal 23-09-2015 (Duapuluhtiga September Duaribu limabelas) Nomor: 695 yang dibuat dihadapan Notaris Eddy Suparyono S.H., M.kn antara pihak penjual atau pihak Pertama yang merupakan ahli waris Petrus Naraheda yaitu Diana H.S., Diany Naraheda, Ir. Zigma Naraheda, Cosinus Naraheda dan Radius Naraheda dengan pihak pembeli atau pihak Kedua Nyonya Royhanah dan tuan Andrea Aziz. Dengan pertanyaan bahwa apakah peralihan hak atas tanah belum bersertipikat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah j.o. Peraturan Menteri nasional Agraria Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Terhadap tanah yang belum memiliki hak atas tanah sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pokok Agraria terutama tanah garapan dapat dilakukan dengan akta Notariil dikarenakan belum termasuk dalam tanah yang memerlukan peralihan hak yang harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah maka dari itu dalam peralihannya digunakan akta jual beli bangunan dan pengoperan hak adapun penggunaan akta Jual Beli Bangunan dan Pengoperan hak tersebut adalah untuk keperluan permohonan hak dan pendaftaran Pertama kali untuk mendapakan hak atas tanah yang baru sehingga tanah tersebut dapat didayagunakan dengan lebih leluasa diantaranya adalah dengan pemberian hak tanggungan atas tanah.

This thesis discusses the transfer of land to the Land that has not Cetified called tanah Garapan with evidence by the form of Letter of Rights under the hand delivery of arable land between Sumamat and Peter naraheda dated 22 April 1975 and recorded in the register sub Klender No. 235/12/06 and the mastery of the physical form of the establishment of House Live located in the Village Farm Road Klender as attached. In 2015 made the transition of land rights by using the form notarized deed of transfer of rights and Submission dated 23- 09-2015 (twenty-three September Twot housand Fifteenth ) Number 695 made by Public Notary Eddy Suparyono SH, M.kn between the seller or the First the heir Peter Naraheda that Diana HS, Diany Naraheda, Ir. Zigma Naraheda, Cosine Naraheda and Radius Naraheda by the buyer or the Second Mrs.Royhanah and Mr.Andrea Aziz. With the question that whether the transfer of land rights has not Cetified called tanah Garapan accordance with Government Regulation No. 24 of 1997 concerning land registration jo Regulation of the Minister of National Agrarian No. 3 of 1997 on the implementation of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning land registration. On the ground that do not have land rights as stipulated by the Basic Law of Agrarian especially arable land can be done with a notary deed because not included in the soil that require transfer of right should be made by the Officer of the Land Deed therefore the transition used the deed of sale building and transfer rights as for the use of the deed Purchase Building and transfer of such rights is for the purposes of application for registration of rights and for the first time assigned the rights to the new land so that the land can be utilized more freely among them is the provision of security rights over land."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T44970
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lucky Octavia
"ABSTRAK
Sistem publikasi tanah yang dianut Undang-undang Pokok Agraria yaitu sistem negatif bertendensi positif, sehingga sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat yaitu sepanjang data fisik dan data yuridis yang terdapat didalamnya belum dapat dibuktikan yang sebaliknya. Sistem ini memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat melalui pengadilan dan membuktikan yang sebaliknya, sehingga sertipikat tersebut dapat dibatalkan. Akan tetapi Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997) telah membatasi perlindungan hukum tersebut, karena seseorang tidak dapat menuntut tanah yang sudah berserlipikat, jika dalam waktu 5 tahun sejak dikeluarkannya sertipikat tidak mengajukan gugatan pada pengadilan. Dalam praktik hakim telah mengabaikan ketentuan tersebut yaitu hakim tetap menerima dan memeriksa perkara gugatan atas sertipikat hak atas tanah walaupun telah lebih 5 tahun sejak sertipikat diterbitkan seperti pada kasus warga meruya selatan vs PT Porta Nigra dan Haji Djuhri cs. Adapun permasalahnnya adalah apakah dasar pokoknya Mahkamah Agung yang menyatakan PT Porta Nigra memiliki lasa hak yang sah atas tanah Meruya Selatan sesuai dengan ketentuan hukum tanah nasional; bagaimanakah akibat putusan Mahkamah Agung tersebut bagi pihak ke liga yang telah memiliki sertipikat atas tanah tersebut; apakah lembaga rechtsvenverking dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997 dapat digunakan sebagai penunjang dalam menghadapi gugatan keabsahan sertipikat di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif.
Tujuan penelitian ini dilakukan yaitu untuk mengetahui sertipikat hak atas tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 telah memberikan kedudukan yang kuat setidaknya bagi pemegang hak dan jaminan kepastian hukum lembaga rechtsvenverking Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 dalam menghadapi gugatan di pengadilan. Dari hasil penelitian dan analisis disimpulkan bahwa kedudukan sertipikat menurut PP No. 24 Tahun 1997 memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tetapi tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak lain yang merasa dirugikan. Dalam menghadapi gugatan di pengadilan, lembaga rechtsvenverking dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tidak efektif karena dalam praktek peradilan hakim telah mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) tersebut.

ABSTRACT
Publication system of land registration pursuant to (he basic Agrarian Law (UUPA) is negative system with positive tendency therefore certificate is a strong evidence of land ownership, as long as physical data and juridical data not otherwise proven. This system provides warranties to the existence o f legal protection for another party who suffers losses to claim through out of the court and otherwise, so the certificate can be invalidated. Although, article 32 (2) of Government Regulation Number 24, 1997 (PP Number 24, 1997) regarding Land Registration has given limitation to the legal protection that one can not be sued for having certificate land, if after 5 years as o f the certificate is issued one did not make any claims to the court, if she or he owns the land and then the land is admitted as another person property and has approved by the first person. In practice the judges has never applied the regulation and still accepts and investigates the claim of land's right certificate even though after five years o f the issuance o f the land certificate such as happened in the case o f citizen o f South Meruya vs PT Porta Nigra and Haji Djuhri cs.
The purpose of this research was to investigate how the land registration conducted according o f the PP Number 24, 1997 had provided the key positions for land certificate's holders and legal assurance based on the ?rechtsvenverking? institutions in article 32 (2) PP Number 24, 1997 on facing the claim in the court. This research is a library research method in normative description. From the research and analysis, it is concluded that role of this land certificate according to the PP Number 24, 1997 is meant to give legal assurance and protection to the party whose name is registered in the certificate but it is not give the same protection to another party whom felt losses. Having the claim in the court the ?rcchtsvcnxerking " institution pursuant article 32 (2) of PP Number 24, 1997 did not provide legal assurance since the judges ignores the provision of article 32 (2)."
2008
T37007
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
U. Indrayanto
"Pemerintah memerlukan data penguasaan tanah untuk perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya. Dalam rangka menunjang keperluan Pemerintah itu, diselenggarakan inventarisasi yang dikenal dengan kegiatan Pendaftaran Tanah. Tujuannya adalah bidang-bidang tanah yang dikuasai dengan sesuatu hak dan dikenal dengan tanah hak atau persil yang kemudian diukur, dipetakan dan diselidiki proses penguasaan oleh pemegang haknya. Hasilnya berupa peta dan daftar yang memberikan penjelasan mengenai siapa pemegang haknya, letaknya, luas dan lain sebagainya. Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum yang meliputi: kepastian hukum mengenai orang/badan hukum yang menjadi pemegang hak (subyek hak); kepastian hukum mengenai lokasi, batas serta luas suatu bidang tanah hak (obyek hak); dan kepastian hukum mengenai hak atas tanahnya. Kepastian subyek dan obyek hak diperlukan untuk penyelenggaraan sistem keterbukaan/pengumuman mengenai hak atas tanah atau sistem publisitas. Pemerintah telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pertanahan/agraria yang biasa disebut Undang-Undang Pokok Agraria. Dari undang-undang ini telah menghasilkan peraturan pemerintah di bidang pendaftaran tanah yakni PP nomor 10 tahun 1961 dan kemudian disempurnakan oleh PP nomor 24 tahun 1997. Dari kedua PP ini bila ditinjau dari produk penerbitan sertifikat terdapat perbedaan yang signifikan, yang menandakan bahwa adanya perubahan pengaturan tentang pendaftaran tanah ke arah yang lebih baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15427
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
U. Indrayanto
"Under Indonesian land registration system the government has duty to accomplishing legal-cadaster through entire land in Indonesian territory. On the government interests the result of land registration is needed lo initiate development planning and the implementation. By this assumption the author here does analyze toward the revision government regulation which concerning on land registration. The initial regulation was under Govermnent regulation number l0 year 1961 which has been revised by the number 24 year 1997. Many significants aspects can be founded in the newlv regulation which regards on the effort to give legal certainty ahead the land owners. There are proved by the comprehensive procedurals, and also giving more opportunity to local people to reach land certificate in lesser written evidence. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
HUPE-36-3-(Jul-Sep)2006-289
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Riyandi
"Pelaksanaan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti yang kuat untuk menyatakan kepemilikan hak atas tanah. Meskipun penyelenggaraannya telah diatur, hingga kini masih dijumpai tanah yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan. Hal ini menimbulkan resiko adanya gangguan atau gugatan di kemudian hari. Penelitian dilakukan terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah di wilayah Kelurahan Mekarjaya Kota Depok apakah sudah cukup efektif dan pada umumnya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya ditemui beberapa kendala yang berasal dari berbagai faktor antara lain faktor dari masyarakat, faktor internal Kantor Pertanahan, serta dalam segi yuridis terkait kasus pertanahan yang ditemui, antara lain adanya permasalahan objek bidang tanah yang dimohon berada di atas bidang tanah milik orang lain dan permasalahan pendaftaran yang dilakukan bukan oleh pemiliknya yang sah. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk menanggulangi kendala tersebut yakni terhadap faktor dari masyarakat, Kantor Pertanahan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran tanah, terhadap kendala internal Kantor Pertanahan diupayakan adanya keseimbangan antara kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia, terkait penyelesaian kasus pertanahan dilakukan dengan cara musyawarah yang apabila tidak ada mufakat maka para pihak dapat melanjutkan penyelesaian masalah pertanahan tersebut ke lembaga peradilan.

The implementation of land registry is intended to provide legal security for owners of land evidence of the strong to declared ownership rights over land. Although its implementation has been regulated, nowadays can be encountered in lands that has not been registered within the Land Office. This raises the risk of a lawsuit at a later date. the study focused on implementation of land registry in the Village Mekarjaya of Depok City is quite effective and in general has been running according to applicable regulations. The implementation encountered several problems that come from a variety of factors such as factors of society, Land Office internal factors, also in terms of judicial cases related to land, the issues of the requested land plot located on the plot of land belong to another person and the problem of registry made not by their rightful owner. Efforts made by the Land Office to overcome these problems come from the people itself, the Land Office to socialize the importance of land registry, for the internal circumstances of the Land Office strived a balance between quality and quantity of human resources, related to the settlement of land disputes requires forums, if there is no consensus then the parties can resume settlement of the land disputes to the courts.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>