Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131287 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Perkembangan jaman yang semakin modern sedikit banyak
berdampak pada meningkatnya pola hidup dan kebutuhan hidup
manusia yang wajib dipenuhi.
Namun meningkatnya kebutuhan hidup manusia tsb ternyata
tidak seimbang dengan pemasukan (income) yang diperoleh,
oleh Karena itu biasanya setiap individu berusaha mencari
alternatif lain yang umumnya berupa mencari penghasilan
tambahan atau dapat juga mengusahakan pinjaman kredit dari
berbagai sumber termasuk bank.
Salah Satu bentuk kredit yang ditawarkan bank yaitu kredit
konsumtif dan setiap bank mengharapkan kredit yang akan
diberikan kepada debitur dapat kembali dengan lancarsesuai
dengan yang telah diperjanjikan dan menghasilkan keuntungan
yang optimal.
Masyarakat memilih bank karena diharapkan bank bisa
bersifat fleksibel dapat mengerti kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Namun pada kenyataannya
bank mempunyai perjanjian baku dalam memberikan pinjaman
atau kredit kepada nasabahnya yang isi perjanjian tersebut
lebih banyak menguntungkan bank sebagai pemberi kredit
(kreditur)karena Nasabah sebagai penerima kredit (debitur)
tidak ikut menentukan isi perjanjian, sekaligus tidak akan
banyak menuntut, menerima saja isi perjanjian karena
khawatir pemberian kredit tersebut akan dibatalkan secara
sepihak oleh bank.
Perjanjian Kredit Mitrakarya mandiri ini tidak memenuhi
asas kebebasan berkontrak, sah dan mengikat para pihak,
serta para pihak mempunyai kedudukan yang tidak seimbang
dalam membuat perjanjian, hal ini disebabkan karena pada
saat kredit diberikan, bank berada dalam posisi yang kuat
dibandingkan dengan nasabah debitur. Nasabah debitur
sebagai pihak yang membutuhkan bantuan kredit dari bank
akan mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut otomatis
menyebabkan posisi tawar menawar bank menjadi sangat kuat."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Zukifli Zulfan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raditya R. Fadjraa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24952
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993
346.082 SUT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Yulistanto
"Perjanjian baku sudah menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak dalam dunia bisnis. Perjanjian baku pada dasarnya memang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengadakan transaksi. Tetapi perlu diingat bahwa asas kebebasan berkontrak merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian tersebut. Pada praktek pelaksanaannya, perjanjian baku memang merugikan pihak yang secara asumtif lebih lemah. Untuk mengantisipasi hal ini berlanjut terus, penulis memberikan uraian secara istoris bahwa ideologi liberalisme dan kapitalisme yang berakar pada hukum alam (natural law) merupakan dasar serta landasan asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak merupakan kebebasan atau kemerdekaan individu, dan hal ini merupakan salah satu hak asasi (hak yang hakiki) yang dimiliki manusia sebagai individu. Dengan demikian para pihak yang terikat dalam perjanjian baku dapat memandang pihak lainnya sebagai mitra. yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Oleh karena itu penulis mengharapkan kebebasan berkontrak setiap individu dapat dilaksanakan semaksimal mungkin, dengan campur tangan negara seminimal mungkin. Dengan harapan bahwa perjanjian baku memberikan keseimbangan yang seadil-adilnya bukan membentuk kondisi bahwa kaum bermodal menindas kaum yang sosial ekonominya lebih rendah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Aldi Pradana
"ABSTRAK
Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta merupakan salah satu pelaku usaha bidang properti yang keuntungan atau kerugiannya dapat berdampak langsung kepada penghasilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pendapatan Asli Daerah PAD , dalam melakukan kegiatan usahanya PD. Pembangunan Sarana Jaya melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mendayagunakan aset-aset yang dimiliki secara maksimal untuk menghasilkan keuntungun bagi perusahaan. Kerjasama terebut salah satunya dalam bentuk perjanjian Build Operatae and Transfer BOT atau dalam hukum indonesia dikenal dengan nama perjanjian Bangun Guna Serah BGS perjanjian BOT memiliki 3 tiga tahapan yaitu build/membangun operate/mengelola dan transfer/menyerahkan kepada pemilik lahan, perjanjian BOT merupakan perjanjian dengan jangka waktu dan biaya investasi tinggi sehingga perjanjian harus dibuat dengan baik dan benar dan telah mengakomodir segala kemungkinan yang terjadi untuk jangka waktu perjanjian, penerapan dan pelakanaan perjanjian BOT oleh PD. Pembangunan Sarana Jaya terikat oleh aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemeintah baik pusat maupun daerah, sehingga asas kebebasan berkontrak tidak dapat diterapkan secara mutlak dalam menyusun perjanjian, dalam perjanjian dikenal adanya asas pacta sun servanda yang berarti bahwa perjanjian mengikat para pihak dan menjadi undang-undang yang harus ditepati dan dijalankan, adanya opsi perpanjangan pengelolaan dalam perjanjian BOT di PD. Pembangunan Sarana Jaya berpotensi menimbulkan masalah, asas Rebus Sic Stantibus yang berarti perubahan suatu keadaan yang fundamental dapat dijadikan dasar untuk salah satu pihak melakukan renegosiasi atas suatu perjanjian terlebih perjanjian yang berjangka waktu panjang dan dengan biaya besar, asas Rebus Sic Statibus diwujudkan dalam klausul hardship dalam suatu perjanjian. Kata kunci :Perjanjian, Build Operate Transfer BOT , opsi perpanjangan, Rebus Sic Stantibus/ Klausul harship

ABSTRACT
DKI Jakarta rsquo s State Owned Enterprise Pembangunan Sarana Jaya Local Company Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya is one of the business actor in the property line of business whose profit or losses may directly affect to the DKI Jakarta Local Government rsquo s revenue through the Original Regional Revenues Pendapatan Asli Daerah PAD , in conduting their business activities, PD Pembangunan Sarana Jaya commences mutual cooperation with other parties to use effectively the owned assets in maximum to produce profit for company. One of the cooperation is in Build Operate and Transfer BOT agreement or in Indonesia Law is known as Bangun Guna Serah BGS agreement. BOT agreement has 3 three stages which are build, operate and transfer to the land owner, BOT Agreement is the agreement with certain period of time and high investment cost therefore such agreement must be made well and correct and already accomodate all possibilities who may occur during the time period, application and execution of BOT Agreement by PD Pembangunan Sarana Jaya is bound with regulations issued by the central government or local government, therefore the freedom of contract principle cannot be absolutely applied in drafting the agreement, in the agreement is already known the pacta sun servand principle which means that agreement binds the parties and becomes law that must be fulfilled and executed, the management extension option in PD Pembangunan Sarana Jaya rsquo s BOT Agreement potentially create issues, Rebus sic Stantibus principle which means the fundamental change of condition on which could be the basis to one of parties conduct renegotiation of the agreement even more the agreement who has long period of time and with big cost, Rebus sic Stantibus principle is transformed in hardship clause in the agreement. "
2018
T50993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djunaedi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S19461
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irmy Soegiman
"ABSTRAK
1. Pokok Permasalahan. Bahwa pertambahan jumlah kandaraan bermotor yang tidak seimbang dengan jumlah atau panjang jalan yang ada banyak menimbulkan problema-problema, khususnya dalam bidang perlela - lintasan di darat, Hal ini tantu saja mandorong kapada Pemerintah baik pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah untuk segera memecahkan atau mengatasi problema-problema tersebut. Salah satu prablema dalam bidang parlalu-lintasan yang mandesak segara diatasi-adalah kemacetan lalu-lintas. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mangatasi problama - kemacetan lalu-lintas tarsebut, yaitu antara lain mamasang - rambu-rambu lalu-lintas pada tempat-tempat di anggap perlu, operasi-operasi penertiban lalu-lintas sampai kapada palebaran maupun panambahan panjang jalan yang talah ada. Termasuk kategori penambahan jalan, adalah pembangunan jalan yang cawang interchange yang hendak dibahas. Metode Research. Karena terbatasnya waktu serta kesibukan sebagai ibu rumah tangga, maka untuk menyusun skripsi ini penulis hanya menggunakan dua metoda, yaitu a. Metoda Perpustakaan. ( Library raaaarch ) b. Metode lapangan/ Wawancara ( Fiald research ). 3. Hal-hal yang dapat ditemukan. Bahwa masalah parjanjian pemborongan di dalam kitab - Undang-undang Hukum Perdata di atur dalam Buku ka III dengan judul Tenteng Perikstan, sedangkan masalah Parjanjian Pemborongan Pekerjaan di atur di dalam Bab VII A Bagian keenam yang barjudul Tentang Pemborongan Pekarjaan yang oleh karena itu pamborongan pekerjaan termasuk Hukum Parjanjian b. Bahwa pangaturan mangenai Parjanjian Pamborongan Pekarjaan sampai sakarang masih tersebar dalam beberapa parundang-undangan, yang antara lain, yang mangenai hak-hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, di atur dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum - Perdata, sedang yang menganai pelaksanaan pekerjaan pemborongan di atur dalam peraturan standar sebagaimana tercantum dalam AV tahun 1941, D. Bahwa dalam praktek pemborangan dikenal peserta perjanjian pemborongan bangunan seperti : Pemberi tugas ( bouuheer ), pemborong atau kontraktor dan perencana, yang tantunya hal samacam ini tidak akan diketemukan dalam perjanjian-perjanjian lain sebagai parjanjian bertimbal balik pada umumnya, d. Bahwa dalam praktek pemborongan bangunan, jika ai pemborong malakukan uanprastasijmaka kepada pemborong yang barsangkutan d_s pat diparlakukan katantuan pasal 12A6 HUH Par. yaitu diuajibken untuk membayar danda,biaya,rugi dan bunga. a. Bahua dalam praktek aahari-hari pangartian pemborongan pekarja an bukan saja tarbatas pada pangartian pamborongan pakarjaan antara saorang annamar dangan pihak" pamberi pakarjaan dalam pembuatan gedung atau rumah,akBn tetapi juga dalam halnya saorang-pdnjahit yang mambuBt pakaien dan atau sEorang tukang reparasi i yang mampErbaiki sabuah mobil. 4. Sarana. Mangingat bahwa Parjanjian pembangunan Pembuatan Jalan Layang- Cawang Interchanga ini dilaksanakan oleh kontraktor Takenaka - Nippo Utama Joint Oparation, sayangnya dan saharusnya kontrak parjanjiannya dibuat dalam BAHASA INDONESIA hal ini sangat penting untuk manghindari salah tapsir manganai sasuatu istilah khususnya bila tarjadi persalisihan antara kadua belah pihak b. Mawajibkan kapada kontraktor Takanaka Nippo Utama Joint oparsition untuk mandidik tanaga-tanaga Indonasia,agar pada saatnya nanti bukan saja siap malaksanakan sendiri pambangunan jalan - layang yang lBin,tetapi hal inipun harua dimanfaatkan banar-benar sabagai alih takhnologi dari tanaga asing kapada tanaga Indonesia. 0. Mengusahakan semaksimal mungkin agar satiap kerjasama dangan pihak asing kita mamparolah manfaat dan kagunaan baik dalam bi - dang skil non skil,yang tantunya pada masa-masa yang akan datang i . ' n kita tidak bisa sacara terus-menerus manggantung kapada tanaga / tanaga akhli asing dalam membangun jalan layang dan sebagainya. Damikanlah antara lain saran-aaran yang dapat penulis sampaikan dalam hubungannya dangan parjanjian pemborongan pembuatan jalan layang cawang intarchange, semoga barmanfaat bagi kita Semua."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>