Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 40732 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fernandia Fabiola
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21291
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nana Suryana
"Asuransi terorisme merupakan jenis asuransi yang tergolong baru di Indonesia. Pada awalnya resiko terorisme hanya dapat diasuransikan melalui klausul tambahan dari polis lain seperti polis asuransi kebakaran, polis asuransi property all risk dan lain sebagainya. Namun seiring dengan makin maraknya aksi terorisme di Indonesia, saat ini resiko terorisme tidak lagi hanya dapat dialihkan melalui klausul tambahan dari polis yang telah ada, akan tetapi juga dapat dialihkan melalui polis asuransi khusus yang berdiri sendiri (stand alone).
Menarik untuk dicermati bilamana suatu peristiwa dapat dikategorikan kedalam tindakan terorisme yang dicover oleh asuransi terorisme? Kerugian akibat peristiwa apa saja yang tidak ditanggung oleh asuransi terorisme? Bagaimana prosedur klaim dalam asuransi terorisme? Pihak asuransi memiliki pandangan sendiri mengenai peristiwa-peristiwa yang dapat dikategorikan kedalam tindakan terorisme.
Pengecualian terhadap kerugian-kerugian akibat peristiwa tertentu telah ditentukan oleh pihak asuransi dalam polis asuransi terorisme. Demikian halnya dengan prosedur klaim yang harus dilakukan dalam asuransi terorisme.
Penelitian ini bersifat deskriftif, dengan bentuk preskriptif, data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan kepustakaan. Data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum mengenai asuransi terorisme sebagai salah satu bentuk asuransi khusus. Saran-saran yang dapat diberikan adalah penanggu8ng hendaknya memberikan penjelasan dengan baik mengenai resiko yang dijamin dalam asuransi terorisme agar tidak terjadi kesalahpahaman bila terjadi klaim.
Pihak underwriter dalam perusahaan asuransi hendaknya terus menambah pengetahuannya mengenai metode-metode yang digunakan teroris dalam melakukan aksinya. Selain itu dalam prosedur klaim hendaknya ditetapkan batas waktu yang jelas untuk menghindari terjadinya perselisihan antara penanggung dengan tertanggung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23208
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Rizkiasih
"Surety Bond adalah suatu bentuk jaminan perusahaan yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi (company guarantee), akan tetapi pelaksanaan Surety Bond berbeda dengan pelaksanaan asuransi. Didalam asuransi, yang dijamin adalah kerugian fisik dari suatu resiko, sedangkan Surety Bond menjamin resiko moral dan ketidakmampuan. Jadi, fungsi utama dari Surety Bond bukan untuk membayar ganti rugi, akan tetapi untuk menjamin bonadifitas dari principal dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Didalam Surety Bond terdapat 3 pihak yang terlibat, yaitu 3 Perusahaan Asuransi sebagai penjamin (Surety), Kontraktor/pelaksana proyek (Principal), Pemilik Proyek (Obligee). Surety Bond mempakan alternatif jaminan selain dari Bank Garansi. Perbedaan yang mendasar dari kedua lembaga jaminan ini adaiah didalam Surety Bond tidak diperlukannya suatu jaminan/anggunan yang harus diberikan/ditahan , seperti
halnya didalam Bank Garansi.
Permasalahan dari tesis ini dibagi menjadi dua pokok permasalahan. Pertama adalah mengenai pelaksanaan Surety Bond di PT. Bumida 1967. Pelaksanaan Surety Bond di PT, Asuransi Bumida 1967, menerapkan ketentuan bahwa yang harus dilakukan oleh seorang Principal harus melalui tahapan prosedur yaitu: mengajukan surat
permohonan menjadi nasabah, mengajukan data perusahaan, dan menandatangani Surat Perjanjian Ganti Rugi. Dalam rangka penerbitan Surety Bond perlu diadakan pra-kualifikasi Iebih dahulu dengan melakukan penilaian terhadap Principal itu sendiri. Proses penilaian ini dilakukan oleh Underwriter PT. Asuransi Bumida 1967. Proses
penilaian tersebut meliputi Tahap penilaian Character, Tahap penilaian Capacity, Tahap penilaian Capital serta Condition, Collateral, dan penelitian administratif. Untuk mengajukan klaim kepada PT. Asuransi Bumida 1967 sebagai Penjamin, pihak Obligee harus mengajukan surat resmi pengajuan klaim, melampirkan dokumen-dokumen yang
berkaitan, sesuai dengan jenis jaminan dan dalam batas waktu pengajuan klaim. PT. Asuransi Bumida 1967 berhak meminta recovery klaim kepada Principal baik dengan melakukan pendekatan dengan pihak principal terlebih dahulu, secara langsung, maupun melalui jalur hukum. Kedua adalah mengenai tanggung jawab PT. Bumida 1967 dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjiannya. Tanggung jawab PT. Bumida 1967 adalah membayar klaim yang diajukan oleh Obligee sesuai dengan yang tertera di dalam polis. Dalam hal berakhirnya tanggung jawab PT. Asuransi Bumida 1967 adalah pada saat Principal memenuhi kewajibannya kepada Obligee dan Principal telah membayar
recovery klaim kepada PT. Asuransi Bumida 1967, karena PT. Asuransi Bumida 1967 telah membayar klaim kepada Obligee.
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka saran yang paling terpenting adalah bahwa pemerintah dan perusahaan asuransi dalam mensosialisasikan terhadap masalah Surety Bond ini kepada masyarakat saling bekerja sama dengan baik untuk memberikan informasi yang jelas dan tepat, sehingga didalam prakteknya tidak terjadi
kesalahpamahaman dalam penerapannya, selairi itu juga harus dibuat peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai pengaturan Surety Bond ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16265
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arlisa Indriani
"Perkembangan perekonomian yang semakin pesat diikuti dengan perkembangan bisnis yang cepat puia. Dalan perkembangan bisnis selaiu terjadi transaksi, dimana transaksi tersebut tidak hanya dilakukan di satu tempat saja, tetapi dapat terjadi pada tempat yang berbeda, kota yang berbeda bahkan negara yang Oleh karena itu perlu adanya perlindungan dari kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan selama dalam perjalanan dari tempat asal ke tempat tujuan. Perlindungan terhadap surat berharga ini dijamin dengan asuransi cash in transit. Perusahaan asuransi dalam hal ini harus melakukan proses penyeleksian risiko yang disebut juga underwriting dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi dasar penentuan underwriting asuransi cash in transit terutama kondisi keuangan si tertanggung. Oleh karena itu Si tertanggung harus melakukan tindakan-tindakan prefentif agar kerugian, kerusakan maupun kehilangan keuntungan yang diharapkan dapat dikurangi atau bahkan dieliminir. Metode penulisan yang dipakai dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan studi kepustakaan dengan mencari bahan literatur yang berhubungan dengan asuransi cash in transit data studi lapangan ke PT Asuransi Karyamas Sentralindo."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1998
S19182
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nainggolan, Berlian Dilliwati
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24176
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hamid
"Dalam proses kegiatan pembangunan, permasalahan yang dihadapi oleh kontraktor bukan saja terbatas pada masalah ketrampilan (skill), peralatan dan permodalan, akan tetapi juga menyangkut masalah sulitnya memperoleh surat-surat jaminan sebagaimana dipersyaratkan oleh para pemilik proyek. Sehubungan dengan pentingnya surat jaminan dalam pelaksanaan pembangunan suatu proyek, saat ini telah tersedia suatu fasilitas jaminan dalam bentuk "Surety Bond" sebagai alternatif baru selain dari Bank Garansi. Jaminan Surety Bond ini hanya diberikan I diterbitkan oleh PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai satu-satunya Lembaga Keuangan Non Bank yang berwenang menerbitkan Surety Bond. Jaminan ini relatif lebih meringankan bagi para kontraktor karena untuk memperolehnya tidak dipersyaratkan adanya agunan atau setoran uang jaminan, sehingga modal kerja yang dimiliki oleh kontraktor sepenuhnya dapat d ipergun akan untuk pelaksanaan pembangunan proyek. Adapun prosedur untuk memperoleh Surety Bond terdiri dari 2 (dua) tahapan. Pertama, setiap perusahaan (kontraktor) yang berminat menggunakan jaminan Surety Bond harus mengajukan surat permohonan menjadi nasabah terlebih dahulu. Sedangkan tahap kedua setiap kontraktor harus mengajukan surat permohonan jaminan Surety Bond. Permohonan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan (kontraktor) yang telah menjadi nasabah. Dalam hal pelaksanaan pembangunan apabila kontraktor melakukan wanprestasi dan tidak mau membayar ganti rugi kepada pemilik proyek, maka pemilik proyek dapat mengajukan klaim kepada Jasa Raharja selaku pihak Surety yang menjamin terlaksananya kewajiban kontraktor. Pihak Surety akan membayar ganti rugi sesuai dengan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh pemilik proyek dengan ketentuan maksimum sebesar nilai jaminan yang tertera dalam Surety Bond yang diterbitkan. Surety Bond akan hapus/berakhir apabila kontraktor telah selesai melakukan kewajibannya dengan baik atau apabila Jasa Rahaja selaku pihak Surety telah membayar ganti rugi kepada pemilik proyek. Apabila Jasa Raharja telah melakukan pembayaran klaim, maka berdasarkan Perjanjian Ganti Rugi dan adanya prinsip hak Subrograsi pihak Jasa Raharja dapat menuntut kembali ganti rugi kepada kontraktor dan / atau Indemnitor. Apabila baik kontraktor maupun Indemnitor tidak mau membayar ganti rugi kepada pihak Surety, maka Jasa Raharja selaku pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. (HAMID)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuraini Anandika
"Dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional pemerintah dalam beberapa tahun belakangan Ini berusaha keras membantu dan membuka kesempatan kepada pengusaha-pengusaha kecil atau yang disebut juga pengusaha ekonomi lemah, yang didalamnya termasuk para Kontraktor Nasional untuk dapat Ikut serta mensukseskan pembangunan. Para Kontraktor Nasional dalam keikutsertaan mereka dalam pelaksanaan proyek-proyek dlisyaratkan oleh pihak pemilik proyek untuk menyediakan fasilltas jaminan. Dengan adanya fasilitas jaminan tersebut, maka pemilik proyek menginginkan agar penyelesaian proyek dapat terjamin dan dapat berhasil dengan baik. Fasilitas jaminan yang tersedia pada saat itu adalah dalam bentuk "Bank Garansi", namun jaminan tersebut dirasakan oleh para kontraktor sangat memberatkan karena untuk mendapatkannya disyaratkan untuk menyediakan setoran jaminan. Hal itu akan mengurangi permodalan yang ada, dan akhirnya dapat menyebabkan para kontraktor yang tidak memiliki Bank garansi mengundurkan diri. Sehubungan dengan Itu, maka pemerintah memberikan alternatif lain bag! para kontraktor yang ingin ikut dalam pelaksanaan proyek-proyek, suatu fasilitas jaminan yang baru yaitu "Surety Bond". Dalam pelaksanaannya Surety Bond tidak dipersyaratkan collateral, sehingga modal kerja yang dimiliki para kontraktor tidak akan terganggu dan sepenuhnya dapat dipergunakan untuk pelaksanaan proyek-proyek yang diinginkan. Pemerintah menunjuk P.T. (Persero) Asuransi Kerugian jasa Rahardja untuk menerbitkan Surety Bond tersebut. Dan dalam pelaksanaannya Jasa Rahardja berusaha untuk memberikan fasilitas jaminan tersebut dengan syarat yang ringan dan mudah untuk mendapatkannya, sehingga dengan adanya fasilitas jaminan tersebut benar-benar membantu para kontraktor yang memiliki modal lemah tetapi mempunyai kemampuan teknis yang baik untuk ikut serta dalam mensukseskan pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20694
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tristi Indriyani
"Dunia keuangan dan perbankan, khususnya perkreditan dewasa ini telah berkembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan dengan pembinaan yang tepat. Perlu pula dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap tersebut didalam Paket kegiatan ini. Pengendalian dan pengawasan merupakan tanggung jawab pemerintah yang pelaksanaannya diwujudkan dengan dikeluarkannya Kebijaksanaan 29 Mei 1993 atau yang lebih dikenal dengan PAKMEI 1993. Dalam Pakmei ini diwajibkan kepada semua bank untuk memberikan kreditnya sebesar 20% dari total kredit yang dikeluarkan oleh bank tersebut kepada pengusaha kecil melalui Kredit Usaha Kecil (KUK), kecuali bagi bank-bank asing dan bank campuran yang 50% kreditnya diberikan untuk ekspor. Peraturan ini dikeluarkan karena ada kecenderungan dari bank-bank yang enggan untuk memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil melalui KUK karena resiko tinggi, yaitu resiko kredit macet. Sehubungan dengan hal itu maka kepada bank yang memberikan kredit bagi pengusaha kecil melalui Kredit Usaha Kecil di perbolehkan untuk mengasuransikan kredit tersebut kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia. Asuransi kredit ini dimaksudkan agar bank tidak segan-segan untuk memberikan kredit kepada para pengusaha kecil karena apabila beralih terjadi kredit macet maka resiko tersebut kepada penanggung, yakni PT. Asuransi Indonesia. Penanggung, dalam hal ini PT. Asuransi Indonesia akan menanggung kerugian yang diderita bank sebesar 80% dari sisa baki kredit yang macet. Jadi bank tidak harus menanggung seluruh kerugian yang dialami dari adanya kredit macet. Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993 ini dikeluarkan untuk membantu para pengusaha kecil dalam rangka mengembangkan dan memajukan usahanya. Asuransi kredit ini merupakan salah satu jaminan atas pinjaman kredit, dan ini merupakan salah satu alternatif bagi bank untuk mengamankan kredit yang telah dikeluarkan bagi para pengusaha kecil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20494
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Madayanti Dewi
"ABSTRAK
PT. Askrindo didirikan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tabun 1971 tanggaL 11 Januari 1971 sebagai perrasahaan BUMN dibawah Departemen Keuangan. Usaha pokoknya adalah Asuransi Kredit Bank yang tujuannya memberikan kemudahan akses bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk memperoleh pembiayaan dari Bank. Askrindo mulai melakukan diversifikasi produk pada tahun 1996, dengan mengembangkan bisnis Surety Bond, Asuransi Kredit Perdagangan dan Penjaminan L/C.
Pada saat ini Askrindo menghadapi masalah mengenai hasil pengembangan diversifikasi produknya khususnya usaha Surety Bond. Hal ¡ni mengingat Askrindo masuk kedalam bisnis Surety Bond sebagai ?follower? sedangkan bisnis Surety Bond sendiri telah dikenal sejak tahun 1980 pada saat ¡tu merupakan produk monopoli satu perusahaan yaitu PT. Jasa Raharja Putra namun dalam perkembangansaya perusahaan perusahaan asuransi Iainnya dapat menjalankan usaha ¡ni termasuk Askrindo.
Hasil evaluasi bisnis Surety Bond Askrindo 2 tahun terakhir yaitu tahun 1999 dan 2000 menunjukkan bahwa pangsa pasar Askrindo meningkat dari sebesar 5,35 % pada tahun 1999 menjadi 14,73 % pada tahun 2000 sedangkan dibandingkan dengan pangsa pasar PT. Jasa Raharja Putra pada tahun 1999 adalah 16,26 dan 2000 adaiah 3 6,18. Askrindo masih jauh dibawah PT, Asuransi Jasa Raharja Putra, sedangkan Kapasitasas atau kemampuan Askrindo jauh Iebih besar dibandingkan PT. Asuransi Jasa Raharja Putra yaltu sebesar kurang Iebih Rp. 70 milyar. Dilihat dari segi potensi pasar dimana total potensi pasar surety bond di Indonesia adalah sebesar Rp. 212.024,5 milyar, sedangkan total nilai penjaminan Askirndo hanya sebesar Rp.2.929,3 milyar artinya perbandingan antara pangsa pasar Askrindo dengan total potensi pasar hanya 1,38%.
Memperhatikan hal-hal tersebut, maka Askrindo harus menetapkan strategi pemasaran yang tepat untuk dapat merebut pangsa pasar. Untuk itu disarankan agar Askrindo mengambil langkah sebagal berikut:
1. Peningkatan pangsa pasar dengan lebih memaksimalkan pengembangan produk yaitu produk Kontra Bank Garansi dengan jalan bekerjasama dengan perbankan, dimana sejak tahun 1999 telah dijalankan.
2. Perluasan segmentasi pasar, melalui peningkatan kapasitas penjaminan dengan melakukan kerjasama yang lebih balk dengan pihak Reasuransi Luar Negeri.
3. Memperluas jaringan pemasaran dengan jalan pengembangan unit-unit pemasaran di daerah dengan sistim Kerjasama Operasional (KSO) dengan mitra terpilih di daerah.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan dan jasa Surety Bond melalui program customer orientation yang terintegrasi di seluruh lini fungsi perusahaan serta meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Perusahaan di bidang Surety Bond."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>