Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 134641 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yana Puspita Rimawanti
"ABSTRAK
Franchise lokal dalam bidang pendidikan di Indonesia masih terbilang langka dibandingkan dengan franchise di bidang makanan. Penulis ingin membahas mengenai hal-hal yang diatur dalam perjanjian franchise, hubungan hukum antara Franchisor dan Franchisee, permasalahan yang mungkin timbul dalam perjanjian franchise serta ada atau tidaknya pengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dengan perjanjian franchise. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan penelitian lapangan, Penulis meninjau aspek-aspek hukum yang ada dalam perjanjian franchise PT Global Mitrama Perkasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam suatu perjanjian franchise harus diatur tidak hanya kondisi ketika perjanjian dibuat tetapi juga selama perjanjian berlangsung dan pada masa yang akan datang. Hubungan hukum antara PT Global Mitrama Perkasa dan X adalah sebagai pemberi waralaba dan penerima waralaba yang apabila terjadi sengketa di antara para pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Adanya peraturan baru mengenai waralaba yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba tidak terlalu berdampak kepada pelaksanaan perjanjian franchise PT Global Mitrama Perkasa dan X. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah sebaiknya Franchisee meminta bantuan ahli hukum yang berpengalaman sebelum menandatangani perjanjian franchise agar tidak terjadi permasalahan yang dapat merugikan dirinya di kemudian hari. Apabila terjadi sengketa, maka Franchisor dan Franchisee diharapkan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kepada Pemerintah diharapkan agar dapat segera membuat peraturan perundang- undangan yang jelas mengenai waralaba agar para pihak mempunyai perlindungan hukum yang jelas.

ABSTRACT
Compared to franchise in food industry, that of education is still not common here in Indonesia. In this study, the author wants to elaborate details according to the franchise agreement, the relationship between franchisor and franchisee, problems that may arise in franchise agreement, as well as the effect of Governmental Regulation No. 42 year 2007 on Business under Franchise agreement. Using the methods of literature study and field researh, the author underway legal aspects covered in franchise agreement on PT. Global Mitrama Perkasa. Research undertaken shows that Franchise agreement does not apply when the agreement is made, but it also applies in the future, that a legal relationship between PT Global Mitrama Perkasa and X hold true, being the Franchisor and the Franchisee, and that in times of conflict shall be solved in a way that even Governmental Regulation No. 42 year 2007 about Franchising will not fully affect on the Franchise agreement of PT Global Mitrama Perkasa. Based on evidence and supporting documents covered in this writing, the author made a few recommendations as to ask for advise from a legal counselor prior to sign a franchise agreement to avoid any future problems, that if conflict may occur, hopefully this can be solved with a mutual consent between the two parties. It is also hoped from the Government to immediately create a specific regulation about Franchising, thus to guarantee public rights and to give a legal protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21421
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mina
"Dalam era persaingan perdagangan global yang semakin ketat memerlukan sistem pemasaran yang mendukung, namun sering terjadi biaya untuk pemasaran yang luas terlalu tinggi sehingga timbul alternatif menghemat biaya dengan melakukan pemasaran tersebut melalui salah satu cara yang efisien dan efektif yaitu dengan sistem Franchise. Franchise adalah hak istimewa dalam bentuk lisensi terhadap hak milik intelektual yang diberikan franchisor kepada franchisee dengan syarat menggunakan sistem, metode atau prosedur yang telah ditetapkan secara baku oleh franchisor dan pemberian bantuan dari franchisor serta pernbayaran biaya franchise atas pemakaian nama dan bantuan tersebut sistem franchise ini di jalankan berdasarkan perjanjian para pihak yang tunduk pada ketentuan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk menganalisa perjanjian franchise perlu diperhatikan isi dari perjanjian franchise sehingga dapat diperoleh saran-saran yang menyempurnakan isi perjanjian franchise dan hal-hal apa yang diperlukan dalam penyusunan perjanjian franchise yang baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20719
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Karyanti S.
"Arus globalisasi dalam perekonomian, terutama di bidang kerjasama perdagangan barang dan jasa yang tengah melanda dunia saat ini, turut pula merebak di Indonesia. Dalam pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dan kompleks, berbagai bentuk kerjasama dalam bidang perdagangan masuk ke Indonesia, dimana salah satu bentuknya adalah perjanjian franchise. Franchise merupakan suatu bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta sistem terbuka buku III KUH Perdata. Perjanjian franchise antara PT.X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 1993 berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam Perjanjian tersebut para pihak rnelakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Ohio bagi perjanjian yang bersangkutan, dan hingga saat ini perjanjian tersebut belum didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang memperlihatkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak franchisee banyak dirugikan, terutama karena adanya pilihan hukum tersebut. Berlakunya PP No. 16 tahun 1997 beserta peraturan pelaksananya yang mensyaratkan berlakunya hukum Indonesia bagi perjanjian franchise serta menentukan adanya kewajiban pendaftaran bagi perjanjian franchise yang dibuat sebelum berlakunya peraturan tersebut dalam hal ini tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak franchisee, karena kedudukannya yang lebih rendah daripada KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian tetapa dapat melakukan pilihan hukum dalam perjanjian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, terdapat pembatasan yang cukup berarti terhadap kebebasan para pihak dalam suatu perjanjian franchise, terutama dalam hal terdapatnya klausula no agency yang dapat menghilangkan tanggung jawab franchisor atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan franchisee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21053
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aji Prayudi
"Franchise merupakan suatu perjanjian antara para pihak dimana pihak pemilik Franchise disebut Franchisor sedangkan pihak pemohon disebut Franchisee. Franchise merupakan suatu bentuk usaha perdagangan yang belum lama dikenal yang paling utama dari, perjanjian ini adalah pemakaian dari nama perdagangan milik Franchisor. Dasar dari suatu perjanjian adalah kesepatan para pihak yang di dasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata. Adanya suatu konsensus antar para pihak menjadikan perjanjian tersebut sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian merupakan dasar dari usaha Franchise yang menggunakan nama perdagangan milik pihak lain. Banyak perjanjian-perjanjian yang mirip dengan Franchise tetapi tidak dapat dikatakan Franchise. antara lain Lisensi agent dan distribusi. Lisensi mirip dengan Franchise dikarenakan hanyak dari perjanjian Franchise yang menggunakan kata lisensi dalam kontraknya sehingga sepintas lalu mirip. Perjanjian Franchise didalamnya menyangkut hal-hal sebagai berikut : a. Pemakaian nama perdagangan b. Konsultasi manajemen. hukum maupun pemasaran c. Bantuan promosi dan penataan serta pembukaan d. Pengawasan dari Franchisor mengenai mutu dan pelayanan Hal tersebut diatas mutlak ada dalam suatu perjanjian Franchise. Kedudukan Franchisor sebagai pemilik secara nyata lebih kuat dibandingkan Franchisee karena lebih banyak kewajiban bagi Franchisee. Permasalahan yang biasa timbul adalah mengenai pengawasan karena banyak. Franchisee maka dirasakan kurang sehingga akan merugikan baik Franchisee maupun Franchisor penyelesaian perselisihan ini biasanya dikaitkan ganti rugi sampai pemutusan perjanjian ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20423
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Finna Rizqina
"Aspek-aspek hukum dari kapal niaga sebagai alat pengangkutan meliputi perjanjian-perjanjian atau kontrak antara pihak yang satu dengan lainnya. Salah satu bentuk perjanjian adalah perjanjian carter kapal niaga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan meneliti draft perjanjian carter kapal container dan dengan menggunakan metode lapangan yaitu melakukan wawancara dengan pihak PT X Tbk dan pihak-pihak yang terkait.
Penelitian ini berusaha untuk menjelaskan bagaimanakah hak dan kewajiban pencarter dan tercarter dalam perjanjian carter kapal container pada PT X Tbk; bagaimanakah cara penyelesaian masalah yang terjadi dalam perjanjian carter kapal container pada PT X Tbk. Inti dari kewajiban pemilik kapal (tercarter) adalah untuk membuat kapal layak laut dan memperlengkapinya dengan alat perlengkapan yang baik. Sedangkan yang menjadi haknya adalah mendapatkan pembayaran uang carter. Kewajiban pencarter adalah membayar sejumlah uang carter, dan pencarter berhak untuk menggunakan seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut container.
Masalah seaworthiness kapal sangat berkaitan erat dengan kepentingan pencarter untuk menjaga keselamatan muatan yang diangkutnya. Apabila pemilik kapal lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membuat kapal layak laut, maka pencarter berhak atas sejumlah ganti kerugian akibat dari keadaan kapal yang tidak layak laut. Salah satu penyebab keterlambatan pencarter untuk melakukan redelivery kapal di pelabuhan yang telah disepakati dalam perjanjian adalah keadaan memaksa. Keadaan memaksa ini mengakibatkan pencarter maupun pemilik kapal tidak dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian.
Kedua permasalahan ini diselesaikan oleh pencarter dan pemilik kapal dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dalam rangka untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak terdapat juga kata sepakat maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21153
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Estrelyta Taher
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20599
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Franchise, yang sering disebut sebagai waralaba di
Indonesia, merupakan suatu format usaha yang merupakan
pengembangan lebih lanjut dari lisensi. Franchise merupakan
bentuk usaha yang marak berkembang pada tahun 1990-an di
Indonesia. Oleh karena perkembangan yang begitu pesat
itulah diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai
waralaba. Sehingga pada akhirnya dikeluarkan PP No. 16
Tahun 1996 tentang Waralaba dan juga Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997.
Dengan demikian telah terdapat pengaturan yang jelas
mengenai waralaba. Franchise merupakan suatu format bisnis
yang memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan
usaha dengan menggunakan merek dagang, logo, serta hak
kekayaan intelektual lain, yang merupakan ciri usaha dari
franchisor. Franchisee juga menjalankan usaha dengan
menggunakan konsep usaha yang menyeluruh dari franchisor.
Franchisee menjalankan usaha sepenuhnya menggunakan
manajemen yang berasal dari franchisor. Franchisee
mendapatkan bimbingan, bantuan dan pelatihan dari
franchisor dalam menjalankan usahanya. Atas penggunaan hak
kekayaan intelektual franchisor, serta konsep usaha yang
menyeluruh dari franchisor, franchisee harus memberikan
royalty pada franchisor. Usaha franchise memiliki beberapa
keuntungan dibanding mendirikan usaha yang baru, selain
tentunya kelemahan-kelemahan. Franchise juga memiliki
faktor resiko yang sama atas kegagalan usaha. Penting untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kelangsungan
usaha franchise. Oleh karena itu pembahasan mengenai
kelangsungan usaha dalam bentuk usaha franchise menjadi
tema penulisan dalam skripsi ini. Namun dalam kenyataannya
terdapat beberapa permasalahan sehubungan dengan perjanjian
franchise, sehingga akan dibahas pula mengenai perjanjian
baku dalam perjanjian franchise serta mengenai teori itikad
baik dan juga disclosure documentation."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S21140
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20911
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>