Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121694 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Novarina Dewi
"Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan pemegang kuasa usaha di bidang ketenagalistrikan di Indonesia untuk kepentingan umum/rakyat. Dalam menjalankan kepentingan-kepentingannya yang beraneka ragam tersebut, kadang kala timbul konfilk atau benturan-benturan antara kepentingan yang satu dengan yang lain (individu atau badan hukum lain) sehingga menjurus ke arah perbuatan melanggar hukum yan ditinjau dari segi hukum perdata.
Seperti diketahui bahwa setiap perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh manusia maupun badan hukum (dalam hal ini PLN) mengakibatkan suatu keganjilan atau keresahan berupa ketiadaan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya tanggung jawab dalam bentuk ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum kepada pihak yang dirugikan, agar neraca perimbangan di dalam masyarakat dapat seimbang atau pulih kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangidoan, Rizky
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24843
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Eryda Listyaningrum
"ABSTRAK
Aneka barang dan/atau jasa ditawarkan dengan hubungan timbal balik antara pelaku usaha dan konsumen. Hubungan ini tidak selamanya berjalan lancar, adakalanya antara konsumen dan pelaku usaha terjadi sengketa. Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Upaya penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui 2 (dua) alternatif penyelesaian sengketa yaitu melalui proses di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen di pengadilan khususnya perkara perdata, dapat dilakukan atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi. Hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan sengketa konsumen di pengadilan pada perkara perdata berlaku Hukum Acara Perdata pada umumnya, termasuk dalam hal pembuktian. Pembuktian selalu berkaitan dengan dengan alat-alat bukti yang digunakan dipersidangan. Alat-alat bukti dalam perkara perdata terdapat dalam Pasal 164 HIR yaitu bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaanpersangkaan, pengakuan, dan sumpah. Untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar sidang yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terdapat alat bukti yang berbeda dari ketentuan Hukum Acara Perdata. Alat bukti pada penyelesaian sengketa konsumen di BPSK terdapat dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/ Kep/12/2001 yaitu barang dan/atau jasa, keterangan para pihak yang bersengketa, keterangan saksi dan/atau saksi ahli, surat dan/atau dokumen, dan bukti-bukti lain yang mendukung. Selain alat bukti tersebut di atas, seringkali di persidangan dihadirkan ahli untuk didengar keterangannya. Dalam sengketa konsumen, keterangan ahli membantu memberikan penjelasan kepada hakim atas perbuatan pelaku usaha yang dinilai perbuatan tersebut sulit diketahui umum. Mengingat keterangan ahli bukanlah sebagai alat bukti, segala keputusan tergantung kepada hakim untuk mempertimbangkan keterangan tersebut ataukah tidak. Namun, karena pada dasarnya keterangan ahli sangat berperan dalam proses pembuktian sengketa konsumen diharapkan hakim lebih bijak dalam menimbang keterangan ahli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif.

ABSTRACT
Various goods and / or services offered by the mutual relations between business and consumers. This relationship does not always go smoothly, sometimes between the consumer and business disputes occur. Consumer disputes are disputes between the consumer business is demanding compensation for the damage, pollution and / or who suffer losses due to consumption of goods and / or utilize services. Consumer dispute resolution efforts can be pursued through 2 (two) alternative dispute resolution is through the process in court and outside court. Settlement of consumer disputes in the courts, especially civil cases, can be done on the basis of the law of tort actions and lawsuits against defaults. Procedural law applicable in the examination of consumer disputes in court on civil matters Civil Code applicable law in general, including in terms of proof. The proof is always in relation to the evidence used in a court. Evidence in civil cases is found in Article 164 HIR with a letter of evidence, evidence by witnesses, conjecture, suspicion, recognition, and the oath. For the settlement of consumer disputes out of court through the Consumer Dispute Settlement Board (BPSK), there is evidence that different from the provisions of Civil Code Law. The evidence on the settlement of consumer disputes in BPSK contained in the Decree of the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number: 350/MPP/Kep/12/2001 the goods and / or services, statements of the parties, witnesses and / or expert witness, a letter and / or documents and other evidence that supports. Besides the evidence mentioned above, often in the trial were presented expert testimony to be heard. In consumer disputes, expert help to explain to the judge for what is considered business works hard to identify the general. Given the expert is not as evidence, all depends on the judge's decision to consider such information or not. However, because the expert is basically a very important role in consumer dispute verification process is expected to judge more wisely in weighing expert. Research methods used in the writing of this thesis is a normative juridical research methods."
2010
S22644
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Che-Che Dewita Nilam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21192
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Garry Goud Fillmorems
"Iklan merupakan salah satu cara yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menawarkan produk kepada masyarakat. Namun demikian, di dalam mengiklankan sebuah produk, Pelaku usaha selalu di tuntut agar menyampaikan informasi yang jujur, benar, dan dapat dipertanggunjawabkan. Hal tersebut demi melindungi kepentingan konsumen yang akan membeli produk tersebut, dari informasi yang menyesatkan yang dapat merugikan kepentingan konsumen sendiri, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam tulisan ini Penulis memaparkan kajian terhadap iklan yang dibuat dan kemudian disebarluaskan oleh dua perusahaan penyedia layanan jasa internet yang digugat oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat karena diduga telah merugikan konsumen dengan iklannya yang menyesatkan.

Advertising is one way used by business actors to offer products to the public. However, in advertising a product, business actors are always in demand to convey information which is honest, true, and accountable. This is to protect the interests of consumers who will buy the product, from any misleading informations that could harm the interests of the consumers themselves, as stipulated in Law No. 18 of 1999 on Consumer Protection.
In this paper author describes a study of advertising that is created and then distributed by two internet service providers companies which were sued by a non-governmental organization for allegedly harming consumers' interests with misleading advertising.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43093
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lumintang, Stanislaus Franciscus
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25143
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ambar Ditya Hanesty
"Skripsi ini membahas tentang kedudukan brosur dalam Hukum Perlindungan Konsumen, dimana brosur yang merupakan suatu bentuk kegiatan promosi dari pelaku usaha juga merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak atas informasi konsumen. Tujuan kegiatan promosi adalah untuk untuk mempengaruhi konsumen agar membeli produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha, demi mencapai tujuan ini seringkali pelaku usaha melakukan segala macam cara untuk memikat konsumen dalam masa promosi atau pratransaksi, salah satu caranya yaitu termasuk memberikan informasi yang tidak jujur di dalam brosur produk mereka. Brosur yang tidak jujur ini sangat merugikan konsumen, hal inilah yang dialami oleh Ludmilla Arief, seorang konsumen yang tergiur membeli sebuah mobil Nissan March karena dalam brosurnya tercantum bahwa konsumsi bahan bakar mobil tersebut sangat irit sedangkan setelah beberapa bulan mengendarai mobil tersebut ternyata mobil tersebut sangat boros. Akhirnya Ludmilla Arief mengadukan hal ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi DKI Jakarta dan para pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana data penellitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan yang diperoleh.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan brosur adalah mengikat dalam Hukum Perlindungan Konsumen karena brosur merupakan janji-janji prakontrak sehingga memiliki akibat hukum apabila hal ini diingkari; kegiatan promosi yang dilakukan oleh PT. Nissan Motor Indonesia melalui brosur Nissan March dalam kasus ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen; PT. Nissan Motor Indonesia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen dengan sesuai dengan Pasal 19 Undang Undang Perlindungan Konsumen; Putusan Arbitrase dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Perlindungan Konsumen.

This thesis discusses the position of the brochure in Consumer Protection Law. The brochure is a medium for promoting business activities and also a medium for communicating the rights that consumers have to accurate information. In order to achieve the former (the promotion of business activities to influence consumers to purchase a product or service), businesses will often engage in all sorts of tactics to lure consumers. One such unscrupulous tactic is to provide information that is not honest in the brochure. Dishonest brochures are obviously detrimental to consumers, as they purposely assert claims that are not empirically valid. One such incident occurred to Ludmilla Arief, a consumer tempted to buy a Nissan car in March given the brochure's claim that fuel consumption was very economical. In reality, after only several months, the car's actual fuel mileage was very wasteful. Arief Ludmilla eventually complained to the Consumer Dispute Settlement Agency of DKI Jakarta and the parties agreed to pursue a settlement of disputes through arbitration. This paper uses a normative juridical study whereby data is largely derived from the literature.
The results suggest that the position of the brochure is binding as related to the Consumer Protection Act because the brochure is a collection of promises that, if denied, are legally enforceable. As such, promotional activities conducted by PT. Nissan Motor Indonesia through its March brochures violate the provisions of the Consumer Protection Act. PT. Nissan Motor Indonesia is thus responsible for the losses suffered by consumers in accordance with Article 19 of the Consumer Protection Law. The Arbitration Award in the case conforms with the provisions of the Consumer Protection Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43099
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
RR Syahannisa P.
"Perkembangan ekonomi yang semakin meningkat yang akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam perlindungan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen merupakan masalah, dikarenakan konsumen di negara kita masih sering mengalami hal-hal yang merugikan dirinya. Hal ini dikarenakan konsumen berada pada posisi yang lemah dibandingkan dengan produsen. Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan adanya pernyataan BPOM bahwa terdapat bahan pengawet dalam minuman isotonik yang tidak tercantum dalam label kemasan.
Salah satu dari minuman isotonik yang ditemukan tidak mencantumkan adanya kandungan bahan pengawet adalah Mizone. Bahan pengawet pada dasarnya merupakan bahan yang ditambahkan untuk menghambat terjadinya kerusakan pada makanan atau minuman yang umumnya mudah rusak dan apabila dikonsumsi secara terus-menerus dapat menimbulkan efek berbahaya terhadap kesehatan. Dari uraian tersebut menimbulkan beberapa pokok permasalahan yaitu: pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang dapat dikenakan, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen serta penyelesaian yang telah dilakukan terhadap kasus ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder mencakup Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, artikel ilmiah, buku, makalah, laporan penelitian serta kamus istilah. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Peraturan Pemerintah Label dan Iklan Pangan. BPOM kemudian melakukan tindakan administratif berupa penarikan produk Mizone dari peredaran. Penyelesaian yang telah dilakukan adalah saat ini produk Mizone tersebut telah dipasarkan kembali dengan penggantian label. Perlindungan hukum terhadap konsumen perlu terus dikaji dan dikembangkan, sehingga segala kemungkinan yang dapat merugikan konsumen dapat diatasi dengan baik dan demi ditegakkannya perlindungan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24392
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>