Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85672 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedy Nurhidayat
"Paten adalah Paten adalah hak ekslusif yang diberiakn oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya Nama domain adalah pengalamatan dalam internet. Keberadaan-nya merupakan bagian yang penting dari sebuah website. Pada umumnya nama domain yang dipakai adalah nama–nama yang intuitif dengan indentitas si pendaftar. Misalkan nama dagang, merek dagang maupun nama terkenal. Nama domain baru ada ketika didaftarkan oleh pendaftar pada badan pendaftaran nama domain dengan sistem “first come first serve”. Seiring dengan komersialisasi internet, nama domain menjadi sesuatu yang berharga dan memiliki nilai ekonomis. Tidak semua orang sadar dan tanggap akan hal tersebut. Sementara banyak pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut diantaranya Cybersquatter, typosquatting dan domain hijacking. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang menggambil keuntungan dari sistem pendaftaran nama domain secara tidak etis. Hal ini menyebabkan timbulnya konflik. Pada saat timbul konflik maka timbul permasalahan yaitu bagaimana penyelesaian konflik tersebut. Selama ini penyelesaian konflik tersebut diselesaikan dengan menggunakan pendekatan hukum perdata, arbitrase maupun secara musyawarah. Indonesia, dalam pe-nyelesaian konflik ini, menggunakan hukum pidana sebagai salah satu alternatif penyelesaiannya. Secara teori hal tersebut dimungkinkan. Tinggal mencari pasal-pasal yang tepat. Hal yang menarik dan harus diperhatikan adalah masalah pembuktikan unsur-unsur dari pasal yang digunakan. Kemudian, akan dibahas juga sepintas diskurus mengenai bukti elektronik. Kasus yang dianalisa adalah kasus “mustikaratu. com” yang merupakan kasus konflik nama domain pertama di Indonesia yang penyelesaiannya dimajukan ke depan persidangan dan menggunakan konteks hukum pidana. Aturan yang digunakan dalam menganalisa kasus ini adalah Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan curang, Merek, dan sepintas mengenai persaingan usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21917
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fandri Yuniarti
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Samudera
Bandung: Alumni, 1992
347.06 TEG h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Samudera
Bandung: Alumni, 2004
347.06 TEG h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yuan Bya
"Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan Hak
Kekayaan Intélektual berdampak semakin banyaknya invensi
yang didaftarkan untuk memperoleh paten, baik paten biasa
ataupun paten sederhana.. Sistem pendaftaran paten yang
digunakan oleh Indonesia membuka kesempatan kepada pihak
ketiga untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap )paten
yang telah \terdaftar. “Salah satu alasan= suatu | paten
sederhana dapat dibatalkan adalah karena Invensi pada paten
tersebut tidak memenuhi syarat. kebaruan pada saat
didaftarkan. Undang-Undang No. 14/Tahun 2001 Tentang Paten
mengatur bahwa gugatan pembatalan merupakan kompetensi dari
Pengadilan Niaga. Hukum pembuktian yang digunakan pada
Pengadilan Niaga adalah hukum pembuktian dalam) sistem hukum
acara perdata yang aturannya mengikuti HIR dan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Perdata (BW). Permasalahan yang timbul
adalah»bagaimana menerapkan hukum pembuktian danvalat-alat
bukti yang ada pada HIR dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata untuk membuktikan suatu invensi tidak memenuhi
syarat kebaruan.yang berarti membandingkan. suatu»teknologi
dengan teknologi yang “lain yang) telah ada sebelumnya.
Melalui “penelitian-dengan metode=“normatif’ ~~ diketahui
bagaimana seharusnya membuktikan suatu invensi tidak
memenuhi syarat kebaruan pada saat. didaftarkan patennya
menurut hukum a¢ara perdata yang berlaku dengan melakukan
studi pada kasus putusan Pengadilan Niaga No.65/Paten/2004/
PN.NIAGA/JKT.PST."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22413
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tri Mulyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perkembangan jasa angkutan udara dewasa ini telah
mencapai tingkat kecanggihan yang sangat tinggi. sehingga
membuat posisi perusahaan jasa angkutan udara secara
ekonomi lebih kuat dibandingkan dengan pengguna jasa
angkutan udara. Karena itu perlindungan secara hukum bagi
pengguna jasa angkutan udara sudah tidak dapat ditawartawar
lagi.Untuk melindungan pengguna jasa angkutan udara
dari suatu kegiatan yang sangat berbahaya yang dapat
mengancam keselamatan orang lain meskipun dilakukan dengan
penuh kehati-hatian diberlakukannya prinsip tanggung jawab
mutlak yang berarti bahwa pengguna jasa angkutan udara
tidak perlu membuktikan ada atau tidak adanya unsur
kesalahan dari perusahaan jasa angkutan udara. Di samping
itu juga, apabila terjadi kecelakaan yang dilakukan oleh
perusahaan jasa angkutan udara, pengguna jasa angkutan
udara dapat mengajukan tuntutan wanprestasi maupun
perbuatan melawan hukum kepada perusahaan jasa angkutan
udara. Untuk mengajukan tuntutan wanprestasi kepada
perusahaan jasa angkutan udara kita perlu mengetahui ruang
lingkup hukum perjanjian baik yang diatur dalam KUH perdata
maupun dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 tentang
Penerbangan. Dimana dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 15 tahun 1992 disebutkan bahwa ”tiket penumpang atau
tiket bagasi merupakan tanda bukti telah disepakati
perjanjian pengangkutan dan pembayaran biaya angkutan”.
Sedangkan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
disamping menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata, penggugat
juga dapat menggunakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa ”Perusahaan
angkutan udara yang melakukan kegiatan udara niaga
bertanggung jawab atas kematian atau lukanya penumpang yang
diangkut”. Dengan demikian tanggung jawab Perusahaan Jasa
angkutan penerbangan dalam perspektif Hukum Perdata dapat
dikatagorikan kedalam tanggung jawab jasa angkutan
penerbangan berdasarkan wanprestasi dan berdasarkan
perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui teori tersebut
maka kasus antara Suciwati (isteri Alm Munir) dengan PT
Garuda Indonesia akan memberikan gambaran apakah antara
teori dengan praktek bersesuaian atau tidak."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S22319
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Edy Siswoyo
"Perlindungan hukum terhadap satu Invensi khususnya paten, dengan pemberian Hak Paten akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, juga akan lebih mendorong bagi para penemu teknologi untuk mengembangkan idenya. Untuk itu sudah sepatutnya negara memberikan perlindungan yang memadai terhadap Hak Paten tersebut. Secara normatif negara memberikan perlindungan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pemegang Hak Paten. Ancaman pidana dalam Undang Undang Paten untuk menegaskan bahwa negara turut melindungi hak milik perorangan, sepertinya halnya Hak Paten. Tanda bukti hak tersebut adalah Sertifikat Paten yang berfungsi untuk melindungi pemegangnya dari pihak lain yang tanpa seijinnya menggunakan klaim Hak Paten tersebut. Menurut hukum acara perdata, Sertifikat Paten mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, jadi tidak dapat diganggu gugat, sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Tetapi dalam hukum acara pidana kekuatan bukti Sertifikat Paten tersebut, tidak berarti mengikat hakim. Namun bukan berarti Hakim acara pidana dapat begitu saja mengesampingkan alat bukti surat otentik seperti hal-nya Sertifikat Paten. Dalam tindak pidana dibidang Paten, kewenangan Hakim pidana adalah untuk membuktikan secara materiil apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur hukum dalam surat dakwaan jaksa dan memperoleh keyakinan terdakwalah pelakunya. Persoalan paten tersebut memenuhi unsur kebaruan atau tidak, hal itu adalah kompetensi Pengadilan Niaga. Mengingat Sertifikat Paten merupakan bukti hak bagi pemegangnya dan diperoleh melalui prosedur dan mekanisme yang begitu ketat seperti yang diatur dalam undang-undang paten, setelah melalui proses pemeriksaan formil dan materiel."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>