Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 179435 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurjanah
"Skripsi ini membahas mengenai permohonan wali adhol menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana yang menjadi pokok permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dan peran wali hakim yang menggantikan wali adhol tersebut ditinjau dari hukum Islam dan UU Nomor 1 Tahun 1974, bagaimana upaya hukum yang dilakukan calon mempelai wanita dan pria menanggapi keengganan wali adhol dan apakah Penetapan Pengadilan Agama Kota Tegal (No.08/Pdt.P/2008/PA.TG, No.10/Pdt.P/2007/PA.TG dan No. 11/Pdt.P/2007/PA.TG) telah sesuai dengan hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk mencari data sekunder dengan melakukan studi dokumen. Salah satu rukun perkawinan adalah harus ada wali bagi calon mempelai wanita. Namun tidak selamanya antara calon mempelai wanita dan wali setuju apabila calon mempelai wanita menikah dengan calon mempelai pria. Menanggapi sikap wali tersebut, calon mempelai wanita dapat mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama di tempat kediamannya. Majelis hakim akan memberikan pertimbangan hukum apakah yang menjadi alasan dari wali adhol tersebut apakah berdasarkan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 atau tidak.
Pada Penetapan Pengadilan Kota Tegal ditetapkan bahwa yang menjadi alasan keengganan wali atau adholnya wali yaitu karena hari lahir jeblok, calon suami yang miskin dan belum mempunyai penghasilan tetap serta karena wali nikah mempunyai permasalahan pribadi dengan calon mempelai pria. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan penetapan bahwa wali tersebut adhol dan menunjuk Kepala KUA Kecamatan untuk menjadi wali hakim. Jadi kesimpulannya apabila wali (wali nasab) adhol atau enggan menjadi wali nikah maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim apabila yang menjadi alasannya enggannya wali tidak berdasarkan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan akan lebih sempurna apabila yang menjadi wali nikahnya adalah wali nasab bukan wali hakim. Setelah perkawinan dilangsungkan, hendaklah pasangan suami isteri ini menjalin silaturahmi dengan orang tua atau wali nikah agar terjaga hubungan baik di antara mereka.

This undergraduate thesis describes File to Request for Adhol Guardian pursuant to Islamic Law and Matrimony Law Number 1 Year 1974, where the subjet how is the position and the role of hakim guard who replace adhol guardian in the view of the Islamic law and matrimony law number 1 year 1974, what legal effect maybe done by the bride and the groom responding to the rejection of the bride`s biological father (adhol guardian), Was the Verdict of Tegal`s Religious Court (Number 08/Pdt.P/2008/PA.TG, Number 10/Pdt.P/2007/PA.TG and Number 11/Pdt.P/2007/PA.TG) adjust to Islamic Law and Matrimony Law Number 1 year 1974.
This analysis uses qualitative methode which is analizing the literatures in order to find secondary data by studying documents. One of Matrimony terms is that the bride must have a guardian to be married. But there is time when between the bride and the guardian have a conflict about the groom (that the guardian doesn`t like/ doesn`t accept the groom to married the bride). Responding for the conflict, the Bride can file to request Guardian Adhol to the Relgious Court in her domicile. Judge Council can give consideration pursuant to the Islamic Law and Matrimony Law Number 1 year 1974 the reason for the Guardian Adhol.
On the Verdict decided that the reason for the guardian reject/disagree to the groom or the adhol`s of the guard is because of the down birth day, the groom is financially poor doesn`t have decisive job also because of personal problem with the groom. Therefore the judge council sentece that the guard is Adhol and appointed the Head of the subdistrict KUA/ Office of Religious Matters to be the judge guard. So that if the guard (nasab guard) adhol or doesn`t want to be the married guard, his guardianship right moved to the judge guard in condition that the reason is impursuant to the Islamic Law and Matrimony Law Number 1 year 1974. Marriage will be more perfect if the guard is the nasab guard not a judge guard. After the marriage was held, it will be better if the newlywed still pursue or keep the good relationship between the parents the guard or mariagge guard."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S21500
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Suryati Ananda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shinta Sasanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enita Safitri
"Melalui penelitian kepustakaan dan metode perbandingan serta atas analisa Perundangan. Penulis hendak membahas kedudukan saksi dalam Perkawinan yang ditinjau dari segi Hukum Islam dan UU. NO. 1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Menurut Hukum Islam setiap Perkawinan harus dihadiri oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat, sebagai salah satu rukun Perkawinan. Suatu Perkawinan yang tidak dihadiri oleh dua orang saksi maka nikahnya dianggap tidak sah. Sedangkan menurut UU. NO. 1 Th. 1974 Perkawinan di-lakukan menurut masing-masing Agama dan Kepercayaan,tetapi-harus dilengkapi dengan dua orang saksi dan pegawai penca-tat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 (1) UU NO.1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Oleh karena itu jika terjadi Perkawinan tanpa dihadiri oleh saksi-saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh Pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam & yang beragama lain. (bukan beragama Islam) ke Pengadilan Negeri. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanthy Prio Utomo
"Seperti diketahui pokok tujuan dari perkawinan adalah bersama-sama hidup pada satu masyarakat dalam suatu ikatan perkawinan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa ikatan perkawinan akan membawa akibat pada suami-isteri, yaitu timbulnya hak dan kewajiban suamiisteri, harta benda perkawinan, kedudukkan anak, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.Pada prinsipnya dalam hukum Islam tidak mengenal adanya istilah harta bersama. Harta benda dalam perkawinan bagi suami-isteri merupakan suatu masalah yang pokok. Hal itu karena harta benda mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan keluarga. Harta benda suami-isteri dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 35, 36, dan 37. Sedangkan menurut hukum Islam, suami dan isteri mempunyai kekayaan masing-masing, misalnya barangbarang yang mereka dapat dari hibah dan warisan. Dalam hal ini kekuasan terhadap barang-barang tersebut tetap berada di pihak yang mempunyai barang-barang tersebut. Mengenai harta kekayaan suami-isteri tidak saling beban membebani, yang artinya dalam hukum Islam harta bawaan masing-masing, tetap menjadi milik dan dibawah kekuasaan masing-masing. Dalam hal kedua belah pihak akan mengadakan penggabungan harta bawaan tersebut, maka penggabungan harta itu diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Bentuk penggabungan dan penyatuan harta itu dilakukan dengan syirkah (perkongsian)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Yasin
"Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. (Penjelasan Umum,; angka 4 huruf a. UU No. 1 Tahun 1974).
Kesejahteraan materiil yang sering juga disebut dengan "ekonomi keluarga" merupakan hal yang kongkrit karena terkait dengan kebendaan, sedangkan hukum tentang kebendaan itu berhubungan langsung dengan hukum kepemilikan.
Pokok permasalahannya, bagaimana UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam masing-masing mengatur permasalahan hukum harta kekayaan perkawinan serta dalam hal apa sajakah perbedaan diantara keduanya.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisis peraturan perundan-gundangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier dengan didukung oleh penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasilnya ditemukan bahwa Pasal 35 UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sedangkan harta bawaan, hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, meskipun perjanjian perkawinan tetap dimungkinkan.
Pengaturan tentang itu diatur lebih lengkap dan jelas dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam pada pasal-pasal 85 sampai dengan 97. Pasal 87 ayat (1) sangat jelas menunjukkan sebagai upaya lebih memperjelas isi pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, dengan cara melengkapi kata "tidak menentukan lain" menjadi"tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan".
Perbedaan lain yang cukup- mendasar adalah dalam hal pembagian harta bersama bagi suami isteri yang bercerai atau salah satunya meninggal dunia. Jika dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama diserahkan kepada hukum masing-masing (Pasal 37) sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan dengan tegas bahwa harta bersama dibagi sama besar (Pasal 96 dan 97) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang sangat mungkin terjadi pada kasus-kasus harta perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Akhadiat
"Skripsi berjudul "Ijab Kabul Perkawinan Melalui Teknologi Telekomunikasi Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" ini berlatar belakang adanya praktek perkawinan Islam yang pada ijab kabul-nya dilakukan melalui teknologi telekomunikasi yaitu melalui telepon dan Video Teleconference, yang memicu perdebatan tentang keabsahannya secara hukum. Di Indonesia belum ada ketentuan khusus mengatur akan akad nikah melalui teknologi telekomunikasi. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan ijab kabul melalui teknologi telekomunikasi serta analisis mengenai keabsahan hukum perkawinan tersebut, disertai akibat hukumnya.
Penelitian dilakukan penulis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang didahului dengan Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengertian, rukun dan syarat-syarat perkawinan, dan larangan perkawinan, yang terdapat dalam al-Qur?an dan as-Sunnah, ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian, akan dibahas pula gambaran umum mengenai teknologi telekomunikasi serta contoh kasus perkawinan yang menggunakan perangkat telekomunikasi. Pada bab terakhir, penulis memberi kesimpulan tentang proses akad perkawinan melalui teknologi telekomunikasi baik melalui telepon maupun melalui video teleconference. Kemudian terdapat dua pendapat hukum mengenai perkawinan tersebut, yaitu sah secara hukum dan tidak sah secara hukum.
Penulis memberikan pendapatnya bahwa dari dua pendapat tersebut, penulis cenderung untuk mensahkan perkawinan tersebut karena telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penulis menyarankan bahwa perkawinan tersebut lebih baik tidak dilakukan kecuali dalam keadaan yang benar-benar darurat. Selain itu, pemerintah Indonesia harus segera membuat aturan yang tegas mengenai masalah ini atau adanya fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia, agar dapat menjadi acuan bagi setiap muslim di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sofyan Ridwan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wowor, Antonius Hendrikus
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20667
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Djubaedah
"Setiap manusia mempunyai hasrat untuk dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya secara pantas. Salah satu dari hasrat biologisnya adalah hasrat untuk meneruskan keturunan, di dalam masyarakat hal ini diwujudkan secara sah melalui lembaga perkawinan. Suatu perkawinan akan membawa akibat luas oleh karena itu diharapkan dapat berlangsung langgeng atau abadi, yang hanya dapat diputuskan dengan meninggalnya Salah satu pihak. Namun kenyataannya pemutusan pembatalan perkawinan, terhadap suatu perkawinan yang telah berlangsung masih saja terjadi. Hal ini tentunya membawa berbagai konsekuensi yang sangat menentukan, khususnya bagi masing-masing pihak suami-isteri, dan keturunannya. Oleh karena itu yang menjadi pokok masalahnya adalah bagaimana pandangan hakim terhadap kasus pembatalan perkawinan, Bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap para pihak, Kedudukan anak dalam perkawinan tersebut Serta bagaimana mengenai masalah harta perkawinan. Untuk menjawab ini semua digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, metode analisa data dengan pendekatan kualitatif yang berpedoman pada norma hukum dan Undang-Undang sehingga hasil penelitian berbentuk evaluatif analitis. Pembatalan adalah tindakan Pengadilan berupa keputusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu batal, karena itu pihak pria dan pihak wanita yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin, tidak pernah berkedudukan sebagai suami isteri. Perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan itu tidak; memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang. Hukum Islam membedakan akibat hukum pembatalan perkawinan, sedangkan Undang-undang perkawinan tidak. Karena banyaknya kepentingan yang harus dilindungi baiknya putusan hakim terhadap pembatalan perkawinan sejauh mungkin dihindari sepanjang perkawinan tidak melanggar ketentuan hukum agama masing-masing pihak. Oleh karena pembatalan perkawinan berdampak luas terhadap para pihak, harta perkawinan jika ada. Sedangkan akibat pembatalan perkawinan terhadap anak telah diatur didalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam, keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, anak yang ada tetap menjadi anak sah dan mempunyai hubungan hukum terhadap ayah ibunya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T22890
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>