Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129505 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Gatot Tri Suryanto
"Sasaran akhir upaya penegakan hukum adalah terwujudnya keteraturan sosial, keadilan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai institusi terdepan dalam sistem peradilan pidana diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana yang menjadi kewenangannya. Penyidik meneruskan hasil penyidikan ke Penuntut Umum dan menghentikan penyidikan jika perkara tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum(tersangka meninggal dunia, nebis in idem, kadaluwarsa dan dicabut pengaduannya).
Masalah penelitian mengenai penyidikan tindak pidana oleh Unit Resintel di Polsek Amarta dan fokus penelitian adalah penyelesaian perkara oleh penyidik, baik secara yuridis maupun non yuridis. Penyelesaian perkara secara yuridis karena kasus-kasus yang terjadi merupakan atensi pimpinan, kasus-kasus menonjol serta kasus-kasus yang sudah diketahui oleh pimpinan. Penyelesaian secara non yuridis karena kasus-kasus tersebut sifatnya ringan, tuntutan atau aduannya sudah dicabut dan secara ekonomi kasus dapat menghasilkan keuntungan berupa uang atau materi.
Analisis parmasalahan menggunakan teori yang relevan. Pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan metode etnografi yang dilakukan dengan cara pengamatan terlibat, pengamatan dan wawancara sehingga diketahui latar atau kontek pengambilan keputusan oleh penyidik dalam menyelesaikan perkara.
Di dalam tesis ini telah ditunjukkan keputusan penyidik meneruskan perkara ke Penuntut Umum sesuai ketentuan dan menghentikan penyidikan yang cenderung menyimpang dari aturan normatif. Keputusan untuk meneruskan atau menghentikan penyidikan merupakan wewenang Kapolsek selaku pimpinan kesatuan di Polsek Amarta.
Implikasi yang dikemukakan meliputi pembenahan sistem administrasi penyidikan, reward dan punishment yang tidak diskriminatif, perbaikan kesejahteraan petugas, pemberdayaan pra peradilan dan standarisasi proses kerja dan hasil kerja serta pertimbangan dibentuknya suatu komisi independen pengawas polisi."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T7908
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhiawan
"Laporan hasil penelitian ini tentang penyidikan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Perhatian atau fokus penelitian adalah kegiatan unit Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pencucian uang. Kegiatan para penyidik setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang dugaan adanya pencucian uang. Kemudian pemahaman para penyidik dengan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tnndak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap para tersangka. Metode penelitian dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan menggunakan informan untuk mengumpulkan data dalam rangka memperoleh informasi atau gambaran secara holistik tentang obyek studi yang diteliti, kemudian dengan metode wawancara dan metode penelitian dokumen serta kajian dokumen. Penelitian dokumen dengan mempelajari contoh kasus yang nyata terjadi yaitu kasus pencucian uang di Jawa Timur dan kasus pencucian uang yang terjadi di Jakarta, yaitu dari kasus BNI Rp. 1,2 trilyun,-. Kedua kasus tersebut sudah mendapat persetujuan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan untuk slap disidangkan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian melalui wawancara dengan para penyidik di Unit perbankan dapat ditemukan beberapa hal dan memerlukan pemecahan lebih lanjut, antara lain :
a. pasal-pasal dalam perundang-undangan saling bertentangan, misainya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dalam pasal 41 berbunyi :
1. di sedang pengadilan saksi, penuntut umum, hakim dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor atau hal-hal yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
2. dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut, mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hal tersebut bertentangan dengan pasal 160 KUHAP, dimana saksi disebutkan secara jelas nama, alamat dalam proses persidangan terbuka. Dengan demikian belum ada aturan yang mengatur secara jelas yang dapat mengecualikan ketentuan tersebut.
b. Penerapan ketentuan khusus dalam penanganan pencucian uang dengan mengabaikan kejahatan umum dengan kata lain penanganan pencucian uang didahulukan daripada kejahatan umum.
c. Penegakan hukum tetap mengacu pada Hukum Acara Pidana sebagai payung umum) "back up".
d. Setiap penanganan tetap dibuatkan Berita Acara sesuai pasal 75 KU HAP karena pelanggaran pasal tersebut dapat dituntut dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Contohnya dengan Berita Acara Pendapatan yang ditandatangani penyidik dan memenuhi syarat.
Penanganan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang hanya berdasarkan laporan dari PPATK saja, sebenarnya laporan langsung dari masyarakat juga bisa, asalkan didukung dengan adanya bukti-bukti yang kuat berdasarkan KUHAP. Demikian halnya adanya laporan dari penyidik unit lain misalnya dalam penanganan kasus penggelapan (primary crime) ternyata terdapat predicate crime yaitu pencucian uang. Unit tersebut langsung melakukan penyidikan tanpa menyerahkan kasus tersebut ke unit perbankan.
Kedudukan penyidik unit perbankan merupakan bagian dari Bareskrim, sehingga masih adanya hubungan antara atasan dan bawahan. Hubungan tersebut memungkinkan adanya intervensi dari atasan terhadap bawahan yang melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang. Penyidik selaku bawahan tersebut tidak berani menentang apa yang diperintahkan atasan, yang sebenarnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Jika berani menentang perintah atasan maka akan menerima sanksi kemungkinan dipindahkan ke lingkungan kerja lainnya yang lebih kering. Demikian halnya terjadi hubungan atau interaksi antara tersangka dan penyidik, pada waktu dilakukan perneriksaan. Dengan demikian kedudukan penyidik lebih tinggi daripada tersangka. Dad hasil wawancara antara peneliti dengan penyidik dinyatakan ada kalanya terjadi kolusi dan korupsi, walaupun tidak ada bukti otentik, namun hai itu ada dan nampaknya biasa terjadi dalam segala tingkat pemeriksaan.
Selain daripada itu terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dengan jaksa sehingga sering terjadi bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum begitu pula sebaliknya. Hal tersebut dibuktikan dalam penanganan kasus BNI, dimana jaksa meminta seluruh barang-bukti agar diserahkan, tetapi penyidik menyerahkan hanya barang bukti penyisihannya saja_ Maka dari itu memerlukan pertemuan rutin tingkat Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian RI, Kejaksaan Agung untuk membahas perbedaan persepsi.
Demikian hasil penelitian yang dapat saya kemukakan menurut kemampuan saya, saran dan koreksi dari pembimbing dan penguji sangat diperlukan untuk perbaikan tesis ini."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14915
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Sugianto
"Tesis ini tentang Penyidikan tindak pidana bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Salah satu fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menegakkan hukum, yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sistem ini adalah suatu operasionalisasi atau suatu sistem yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan, salah satu usaha masyarakat untuk mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima. Komponen dari sistem peradilan pidana di Indonesia adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Kepolisian merupakan posisi terdepan dalam tugas penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi, hal tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan penyidikan.
Kegiatan penyidikan tindak pidana bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti suatu tindak pidana bidang HAKI, dan dengan bukti tersebut membuat terang suatu tindak pidana. Rangkaian tindakan tersebut meliputi kegiatan-kegiatan penyelidikan, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Proses penyidikan tindak pidana bidang HAKI yang merupakan satu rangkaian kegiatan dari keseluruhan tahap penanganan suatu peristiwa pidana, terutama pada tahap upaya paksa yang diantaranya meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan tersangka guna dituangkan dalam Berita Acara dan penahanan oleh penyidik/penyidik pembantu, merupakan sebagian tahap yang sangat berpeluang bagi penyidik/penyidik pembantu untuk melakukan suatu penyimpangan.
Berkaitan dengan semua aspek yang berhubungan dengan tugas dan wewenang polisi, penyidikan tindak pidana bidang HAKI yang dilakukan oleh Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat merupakan suatu langkah untuk menekan berkembangnya pelanggaran tindak pidana bidang HAKI yang semakin banyak dilakukan oleh orang yang ingin mencari keuntungan dengan proses mudah dan cepat. Kekayaan intelektual berhubungan dengan permohonan perlindungan atas gagasan-gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan dialihkan kepada orang lain sebagaimana jenis-jenis kekayaan lainnya termasuk dijual atau dilisensikan.
Penyidikan tindak pidana bidang HAKI yang meliputi pelanggaran bidang Hak Cipta, bidang Paten dan bidang Merek potensi untuk disimpangkan, karena pengaruh kondisi sosial ekonomi, sistem dan mekanisme penyidikan tindak pidana yang memberikan ruang bagi penyidik/penyidik pembantu dan tersangka untuk melakukan itu. Pola penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana bidang HAKI dapat berupa (a). menerima uang setoran; (b). menawarkan bantuan dan melakukan intimidasi; (c). membiarkan barang sitaan di gudang barang bukti; (d).Penyelesaian damai dengan menerima 'uang bantuan'.
Penyimpangan penyidikan ditemui pada tahap dilakukannya upaya paksa yaitu pada tahap penangkapan, penggeledahan dan penyitaan serta pemeriksaan tersangka. Dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan tersebut maka pengaruh pengawasan terhadap penyidikan tindak pidana bidang HAKI dalam bentuk peraturan atau kebijakan dari pimpinan yang merupakan jabaran dari kode etik, sangat menentukan dalam mengontrol terjadinya penyimpangan tersebut."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T7641
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nugroho Slamet Wibowo
"Tesis ini tentang Corak Birokrasi Dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Industri dan Perdagangan Oleh Sat Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Perhatian utama tesis ini adalah pada corak birokrasi yang terdapat dalam kegiatan penyidikan yang tergambar dalam hubungan antara penyidik dengan saksi, penyidik dengan tersangka, dan di antara penyidik itu sendiri. Fokus penelitian tentang corak birokrasi dalam Sat Indag Dit Reskrimsus sehubungan kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang industri dan perdagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan tehnik pengumpulan data melalui pengamatan, pengamatan terlibat, dan wawancara berpedoman untuk mengungkapkan corak birokrasi yang terdapat di Sat Indag tersebut.
Tesis ini menunjukkan bahwa corak birokrasi yang terjadi di dalam kegiatan penyidikan oleh Sat Indag, terjadi sebagai suatu bentuk birokrasi dan patologi dalam birokrasi, dan dilakukan dengan cara berhubungan, berkomunikasi, dan dalam berinteraksi sosial antara saksi, tersangka, dan penyidik Sat Indag. Corak birokrasi ini terbentuk dalam hierarki otoritas, adanya spesialisasi dan sistem peraturan, serta impersonalitas. Implikasinya, corak birokrasi yang ada seperti, pertama, tugas-tugas dibagi ke dalam berbagai posisi sebagai tugas resmi. Kedua, petugas diorganisir secara hierarkis dengan rantai ketat perintah dari atas ke bawah. Ketiga, diciptakan pembagian kerja secara detail. Keempat, aturan mengatur semua perilaku dalam rangka pelaksanaan tugas. Kelima, personil dipilih atas dasar kompetensi. Dan keenam, jabatan kantor cenderung menjadi pekerja seumur hidup. Kejahatan yang dilakukan itu berkaitan dengan kemiskinan dan minimnya kesempatan kerja dalam kehidupan mereka. Birokrasi ini diperparah lagi dengan reward dan punishment yang belum dioperasionalkan dalam Sat Indag, sehingga jalinan emosional yang terbentuk sangat tinggi.

The thesis discusses bureaucratic patterns in investigating criminal act in industry and trade conducted by Sat Indag Dit Rekrim Sus (Industrial and Trade Section, Special Crime and Detective Directorate) Jakarta Metropolitan Regional Police. The main focus of the thesis is the bureaucratic patterns of investigation activities which drawn in the relationship between investigator and witness; investigator and suspect; and among investigators themselves. The writer employs ethnography method and collects data by conducting observation, involved-observation, and guided-interview in order to uncover the bureaucratic patterns in Sat Indag above.
The result of the thesis reveals that the bureaucratic patterns in investigation activities conducted by Sat Indag happen as a form of bureaucracy and pathology in bureaucracy. They are conducted by establishing relationship, communication and social interaction among witnesses, suspects and investigators of Sat Indag. The bureaucratic pattern is formed in the hierarchy of authority and there are specialization, system of rule and impersonality. There are some implications of such bureaucratic patterns. First, duties are divided into various positions as official duty. Second, personnel are hierarchically organized with a tight chain of command in a top-down way. Third, job distribution is created in a detail way. Fourth, regulations regulate all behavior in carrying out duties. Fifth, personnel are selected based upon their competence. And sixth, position in the office tends to be a position for life.
The bureaucracy is aggravated by the system of reward and punishment that has not been operationalized in Sat Indag Dit Reskrimsus resulting in higher emotional relationship among the personnel.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11974
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soenari
"ABSTRAK
Tesis ini merupakan tinjauan analisis organisasi penyidikan pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai organisasi yang mempunyai potensi sumbangan yang besar terhadap pengembangan kepatuhan pemenuhan ketentuan perundang-undangan perpajakan Penulisan secara diskriptif mengemukakan fakta keadaan organisasi, dengan meneliti sikap pihak yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Alat analisis yang dipakai adalah teknik wawancara menggunakan questionnaire dan data literatur. Berdasarkan basil pengumpulan data dan pendapat dari pihak yang berkaitan dengan penyidikan, ditemukan bahwa tujuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan belum dinyatakan dengan jelas, baik tujuan resmi maupun operasional. Pernyataan misi yang dapat menjawab pertanyaan mengapa organisasi penyidikan ada belum disiapkan. Responden juga berpendapat bahwa peraturan-peraturan baik berupa undang-undang maupun peraturan pelaksanaan sudah cukup jelas, sedang struktur organisasi penyidikan perlu perubahan untuk menampung tugas-togas lintas sektoral departemen dan agar dapat menjalankan kebijakan yang mandiri, yaitu dengan meningkatkan kedudukannya menjadi setingkat direktorat pada level nasional. Sumber daya manusia yang merupakan sumber daya inti ternyata dalam sikapnya masih banyak yang tidak siap untuk melakukan penyidikan dan jumlah yang enggan berhubungan dengan masalah penyidikan cukup signifikan. Sarana penunjang yang menjadi pendukung pelaksanaan togas masih kurang memadai dan secara jelas tidak ada responden yang menyatakan bahwa sarana penunjang cukup memadai. Selain itu secara umum responden menyatakan bahwa penyididkan tindak pidana di bidang perpajakan mempunyai pengaruh yang besar terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan jika dilaksanakan dengan memadai. Sejalan dengan upaya meningkatkan penerimaan pajak yang kuncinya adalah kepatuhan, sudah waktunya peningkatannya dilakukan melalui penegakan hukum dengan meningkatkan kegiatan penyidikan dan untuk itu perlu perbaikan organisasi dengan langkah reorganisasi dan revitalisasi sumber daya manusia."
1999
T16701
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S22352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dominggus Reformator Olua
Jakarta: Intelektual Writer, 2021
343.056 DOM p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
K. Yani Sudarto
"Penyidikan tindak pidana merek sangat khas apabila dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, karena Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek menganut sistem delik aduan.
Tindak pidana merek seringkali terjadi karena harga barang dengan merek terkenal sangat mahal, pelaku tindak pidana merek dapat meraih keuntungan dengan mudah, tidak peril] ijin serta tidak perlu mengeluarkan biaya promosi. Tindak pidana merek menimbulkan banyak kerugian kepada pemegang hak atas merek yang sah, masyarakat selaku konsumen dan negara dari sektor pajak. Penyidik dari Satuan Indag Polda Metro Jaya dalam menangani tindak pidana merek masih terbatas pada perbuatan-perbuatan tanpa hak atas merek sesuai dengan UU No. 15 tahun 2001 penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dan sama pada pokoknya dengan milik orang lain yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis serta memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil dari suatu kejahatan. Perbuatan tindak pidana merek mengenai indikasi geografis maupun indikasi asal sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik Satuan Indag Polda Metro Jaya. Namun demikian bersamaan dengan terjadinya tindak pidana merek tersebut seringkali juga ditemukan pelanggaran terhadap UU. Perlindungan Konsumen dan Undang-undang lainnya.
Penyidikan tindak pidana merek dipengaruhi oleh faktor hukumnya; faktor penegak hukum; faktor dana, sarana atau fasilitas; faktor masyarakat ; dan faktor kebudayaan. Penyimpangan yang terjadi dalam proses penyidikan oleh penyidik antara lain berbentuk meminta bantuan dana penyidikan; uang jaminan penyidikan; penggelapan barang bukti; meringankan sangkaan; menunda pengiriman SPDP; diskriminasi penyidikan; setoran bulanan; intervensi kasus.
Pengorganisasian penyidikan sudah dilaksanakan, namun pada tahap perencanaan dan tahap pengawasan belum dilaksanakan dengan baik."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T10880
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Aldrin M.P.
"Penelitian ini mengenai penyidikan tindak pidana anak di Polres Metro Jakarta Barat yang bertujuan untuk menggambarkan tindakan dan perilaku penyidik anak dalam melakukan penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun permasalahan yang diteliti adalah pengorganisasian penyidikan tindak pidana anak yang difokuskan pada tindakan dan perilaku penyidik/penyidik pembantu anak dalam proses penyidikan tindak pidana anak di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidikan suatu tindak pidana diawali dari diterimanya laporan dari masyarakat ataupun ditangkapnya pelaku tindak pidana dalam keadaan tertangkap tangan yang kemudian dituangkan di dalam suatu bentuk yang disebut laporan polisi. Berdasarkan laporan polisi tersebut dilakukanlah upaya untuk menemukan tersangka dan barang bukti melalui tahapan-tahapan penyidikan berupa penyelidikan, pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga penyerahan berkas perkara dan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dimaksudkan agar tersangka dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dilakukannya.
Penyidikan tindak pidana anak terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Poles Metro Jakarta Barat diorganisasi dalam tingkatan-tingkatan penyidik pembantu, penyidik dan atasan penyidik, yaitu mulai dari Kepala Unit, Kepala Satuan Reserse Kriminal hingga kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang masing-masing telah diatur tugas dan tanggung jawabnya di dalam penyidikan tindak pidana yang terjadi.
Dalam penyidikan anak sebagai pelaku tindak pidana telah terjadi interaksi antara penyidik/penyidik pembantu anak dengan anak sebagai tersangka, orang tua anak, penasihat hukumnya dan pembimbing kemasyarakatan baik yang bersifat positif maupun negatif yang dari sini dapat dilihat tindakan dan perilaku penyidik di dalam proses penyidikan ataupun di luar proses penyidikan.
Timbulnya tindakan dan perilaku menyimpang dari penyidik/penyidik pembantu anak pada saat dilakukannya penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana anak maupun ketika di luar proses penyidikan dipengaruhi beberapa faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana/fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Di dalam tesis ini digambarkan bahwa tindakan dan perilaku penyidik/penyidik pembantu anak dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai tersangka anak di mana telah ditemukan adanya beberapa tindakan dan perilaku menyimpang dari penyidik/penyidik pembantu anak. Tindakan dan perbuatan menyimpang tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak anak sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana anak dan KUHAP. Hal tersebut dapat ditemukan pada tahap pemeriksaan terhadap tersangka anak perempuan dalam kasus narkotika yang tidak didampingi penasihat hukumnya dan dilakukan pada subuh hari yang dimulai dari jam 02.15 hingga jam 04.30 wib yang sebenarnya waktu itu adalah jam tidur/istirahat seorang anak. Selanjutnya, penahanan terhadap tersangka anak ditahan dalam satu sel tahanan dengan tahanan orang dewasa/residivis. Pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka anak perempuan yang seharusnya dilakukan oleh polisi wanita atau PNS wanita, akan tetapi pada waktu itu dilakukan oleh polisi pria. Begitu juga dalam tahap penangkapan terhadap tersangka anak Hatta dilakukan pemukulan sebanyak dua kali pada bagian kepalanya. Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut sangat merugikan tersangka anak dan dapat mempengaruhi jiwa anak sebagai penerus cita-city perjuangan bangsa yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak secara utuh, serasi, selaras dan seimbang."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11064
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>