Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131966 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Purwastuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22568
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Munthe, Saut Erwin Hartono A.
"Penerapan Teleconference untuk penghadiran saksi dalam Persidangan Pidana menimbulkan perdebatan panjang. Disatu sisi perkembangan hukum ketinggalan jauh dengan perkembangan masyarakat, apalagi bila diperbandingkan dengan kemajuan teknologi sedangkan disisi lainnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana {KUHAP} sebagai basis acara Pemeriksaan Perkara Pidana tidak mengaturnya. Pasal 185 KUHAP ayat (1) yang isinya sebagai berikut "keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan". Kalimat yang saksi nyatakan di sidang pengadilan inilah yang menjadi titik tolak perdebatan. Disatu pihak mengatakan bila saksi tidak hadir langsung secara fisik kedepan persidangan kesaksiannya tidak sah, di pihak lain menyatakan bahwa dengan teleconference saksi sudah hadir dipersidangan, karena keterangan saksi tetap dapat di Cross-Check oleh kedua belah pihak dan fisik saksi dapat dilihat pada layar monitor yang ada. Berkaitan dengan permasalahan hukum pembuktian, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk memecahkan permasalahan yang ada mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi, khususnya kekuatan bukti keterangan saksi melalui teleconference dan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference. Permasalahan hukum pembuktian Teleconference terkait dengan kekuatan bukti dan kekuatan pembuktian tidak bertentangan dengan asas-asas hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa asas-asas umum yang berlaku dalam hukum acara pidana yaitu asas terbuka secara umum, asas pemeriksaan secara langsung,asas peradilan cepat, sederhara, dan biaya ringan,asas kelangsungan/oral debat. Penggunaan teleconference sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil KUHAP. Dalam syarat formil tidak terlihat adanya hambatan, kecuali pasal 185 ayat (1), Penerapan Teleconference justru menutupi kelemahan Pasal 162 KUHAP karena dengan teleconference maka tetap dilakukan dialog dan tanya jawab serta melihat emosi saksi selama memberikan keterangan. Padoaharuan hukum pembuktian terutama dikaitkan dengan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh mutlak dilakukan karena beberapa Undang-undang sebenarnya telah memasukkan dokumen elektronik sebagai alat bukti seperti RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan Saksi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Korupsi, UU Terorisme. Berkaitan dengan hal itu KUHAP sebagai "UU Payung" mestinya mengakomodasi Perkembangan Alat Bukti modern khususnya Teleconference sebagai data Elektronika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Septiani Herlinda
"Skripsi ini membahas tentang analisa kekuatan pembuktian keterangan saksi anak atas tindak pidana asusila yang di hadapinya di persidangan. Kekuatan pembuktian keterangan saksi anak sebagai korban yang dapat digunakan ataupun dikesampingkan oleh Hakim sebagai alat bukti yang sah memicu suatu ketidakadilan bagi korban maupun keluarga korban. Penanganan yang terlambat ataupun tidak tepat dapat memberikan kendala-kendala dalam proses peradilan pidana terutama pada tahap persidangan. Adanya perbedaan penilaian kekuatan pembuktian bagi hakim membuat pencapaian tujuan hukum pun terkendala.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan demikian, dibutuhkan sejauh mana kekuatan pembuktian keterangan yang diberikan oleh saksi anak sebagai korban pada tindak pidana asusila di persidangan pada setiap kasus yang ada. Selain itu juga dibutuhkan penanganan terhadap korban secara tepat dan cepat untuk mengatasi kendala dalam proses peradilan pidana.

This thesis discusses the analysis of the strength of evidence for child witnesses in criminal misconduct face him in court. The strength of evidence as a victim of child witness statements that can be used or set aside by the Court as valid evidence triggers an injustice to the victims and their families. Handling late or incorrectly may provide obstacles to the criminal justice process, especially at the trial stage. Assessment of differences in the strength of evidence for the judge to make the achievement of any law constrained.
The method used is the juridical normative. Thus, the extent to which the strength of evidence required information given by witnesses on the child as a victim of criminal misconduct in the trials in each of the cases. It also required the handling of victims appropriately and quickly to overcome the obstacles in the criminal justice process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus E.P.N
"Skripsi ini membahas mengenai tiga hal. Pertama, pembahasan mengenai pengaturan persekongkolan tender di dalam Hukum Persaingan Usaha terutama Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Kedua membahas mengenai pembuktian praktek persekongkolan tender yang ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus tender jasa pengamanan yang dilakukan oleh PT. Thames Pam Jaya dan PT. Interteknis Surya Terang. Pembahasan mengenai pembuktian praktek persekongkolan tender ini dilihat dari unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, alat bukti yang digunakan oleh KPPU yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam membuktikan terjadinya praktek persekongkolan tender. Ketiga membahas mengenai kendala yang ditemukan dalam pembuktian praktek persekongkolan tender dilihat dari statistik perkara persekongkolan tender yang sedikit sekali bisa diputus oleh KPPU dalam kurun waktu Juni 2000 s/d April 2005. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana data penelitian ini sebagian besar diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini melihat bahwa PT. Thames Pam Jaya dan PT. Interteknis Surya Terang terbukti telah melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan jasa pengamanan dan KPPU berhasil membuktikan semua unsur yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, mendapatkan dan memeriksa alat¬alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan menggunakan pendekatan rule of reason dalam membuktikan terjadinya praktek persekongkolan tender.

This thesis will mainly be focusing on three problems. First, discussion regarding the regulation of bid rigging on Business Competition Law, especially on Business Competition Law in Indonesia. Secondly, discussion regarding the corroboration of bid rigging according to Law Number 5 of 1999 regarding Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Antimonopoly Law) in the case of the security service?s tender which is done by Thames Pam Jaya Ltd. & Interteknis Surya Terang Ltd. Discussion regarding the corroboration of bid rigging can be seen from the elements contained in Article 22, Law Number 5 of 1999, evidence used by KPPU which is regulated in Article 42 Law Number 5 of 1999, and the approach which is used by KPPU in corroborating the practice of bid rigging. Third, discussing about the obstacle found in the process of corroboration of bid rigging which can be seen from the statistics of the cases, which few can be verdicted by KPPU from June 2000 to April 2005. This research is a normative juridical research, which some of the data are based on the related literatures.
The result of this research shows that Thames Pam Jaya Ltd. & Interteknis Surya Terang Ltd. are proven in doing bid rigging on the security service?s tender and KPPU succesfully has proven all the elements contained in Article 22 Law Number 5 of 1999, obtained and investigated evidences which is exactly regulated in Article 42 Law Number 5 of 1999, and uses the rule of reason approach in proving the bid rigging. "
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S1566
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Endro Puspo Wiroko
"ABSTRAK
Penelitian perilaku konsumen ini bertujuan untuk mengetahui pengambilan keputusan untuk mendengarkan radio pada dewasa muda. Diskusi kemlompok terarah dan wawancara mendalam dilakukan untuk menyusun kuesioner tentang pengambilan keputusan untuk mendengarkan radio. Kuesioner disebarkan ke 443 responden dengan kriteria pria dan wanita, 24-35 tahun, dan mendengarkan radio minimal 1 jam per hari. Data diolah dengan menggunakan analisis cluster dan crosstab. Hasil menunjukkan bahwa kelompok dewasa muda pendengar radio yang potensial untuk diraih adalah kelompok pencari liburan. Berdasarkan hal ini, pihak manajemen radio dapat memperhatikan karakteristik dari kelompok pencari hiburan guna menyusun format program acara radio dan bentuk promosi yang tepat sesuai dengan karakter dewasa muda yang menjadi target pendengarnya."
Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, 2017
150 MS 8:1 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Meilia Witri Budi Utami
"Indonesia sebagai negara yang mempunyai cita negara hukum harus memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya dan bila terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia tersebut, harus disediakan lembaga yang mampu memberikan keadilan dalam bentuk peradilan yang bebas dan tidak memihak. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting dalam suatu negara hukum. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara serta penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Oleh karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya. Terdapat beberapa alasan perlindungan saksi dan korban antara lain: keterangan yang diberikannya akan memungkinkan dirinya mendapat ancaman, teror, intimidasi dari pihak yang dirugikan, memberikan keterangan membuang waktu dan biaya, aparat penegak hukum tidak jarang memperlakukan saksi seperti seorang tersangka/terdakwa dan bagi saksi (apalagi yang awam hukum) memberikan keterangan bukanlah suatu hal yang mudah. Pada pelanggaran HAM yang berat dapat dikatakan telah ada peraturan yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Adapun perlindungan terhadap saksi dan korban secara umum baik di dalam kasus pelanggaran HAM berat ataupun di luar kasus pelangggaran HAM berat, belum ada peraturan yang mengaturnya. Padahal, perlindungan saksi dan korban mutlak diperlukan bukan hanya pada kasus tertentu (dalam hal ini kasus pelanggaran HAM berat) melainkan pada semua kasus. Selain itu terdapat pula aturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang tersebar di antaranya pada kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan sebagainya. Perlindungan saksi dan korban yang diatur tersebar dan berupa peraturan pemerintah masih kurang memadai, dan seharusnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Kemudian Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemeberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mengamanatkan perlu adanya sebuah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan amanat TAP MPR tersebut, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 27 Juni 2002. RUU Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan sebagai salah satu dari 55 RUU prioritas yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hingga saat ini, RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih dalam tingkat pembahasan di DPR. Selanjutnya, sebagai perbandingan dapat kita lihat pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya ada antara lain hak atas kemanan fisik dan mental, hak atas pendampingan, hak atas penerjemah, hak atas informasi, hak atas perlindungan bagi saksi yang renatan, hak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Selain itu terdapat pula perlindungan saksi dan korban yang berupa relokasi. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya dilindungi oleh negara sebagai pelaksanaan hak asai manusia di dalam wadah negara hukum, membawa keharusan untuk menyediakan legislasi, lembaga yang berwenang dan juga pembiayaan serta sumber pembiayaan yang diperlukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16636
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Patriya, Author
"Krisis ekonomi yang pemah melanda Indonesia pada tahun 1997 menimbulkan dampak luar biasa terhadap dunia perbankan dikarenakan perubahan tingkat suku bunga yang tajam sangat mempengaruhi kondisi masing-masing bank. Sulitnya bank dalam mencari sumber dana pihak ketiga membuat bank-bank menaikkan tingkat suku bunga simpanan hingga mencapai lebih dari 60% serta pinjaman hingga mencapai lebih dari 50%. Kenaikan tingkat suku bunga simpanan yang tinggi tersebut membuat biaya bunga yang harus dibayar sangat membebani bank dalam tujuannya untuk memperoleh profit. Di lain pihak, kenaikan suku bunga di pihak pinjaman membuat banyak debitur tidak dapat melakukan pembayaran angsuran terhadap pinjamannya yang pada akhimya menimbulkan kredit macet yang sangat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan.
Mengantisipasi terulangnya krisis ekonomi yang membuat pemerintah harus menutup bank-bank yang mengalami kerugian sekaligus memperkuat fundamental perbankan Indonesia, Bank Indonesia mulai menitikberatkan agar proses operasi yang dijalankan selalu berpedoman terhadap manaJeman risiko sehingga segala kondisi yang dianggap membahayakan tingkat kesehatan suatu bank dapat segera diketahui dan diperbaiki.
Salah satu risiko yang sangat mempengaruhi kelangsungan hidup suatu bank adalah risiko suku bunga. Hal ini karena tingkat profitabilitas yang diperoleh bank sangat tergantung pada penetapan besamya tingkat suku bunga yang diberikan dan diterima nasabah bank yang mempengaruhi baik sisi aset maupun sisi kewajiban.
Saat ini tingkat volatilitas suku bunga sudah tidak terlalu tinggi dibandingkan pada saat krisis ekonomi dan cenderung menurun. Namun kesulitan bank dalam melakukan ekspansi kredit, berbagai kebijakan intern yang mempengaruhi proses pengumpulan dana pihak ketiga, serta berbagai faktor ekstemal yang muncul membuat bank harus melakukan pengelolaan sumber dan penggunaan dananya dengan suatu sistim yang berfungsi dan berperan untuk melakukan monitor serta kontrol terhadap pergerakan tingkat suku bunga yang sensitif.
Karya akhir ini akan menggunakan PT. Bank XX Tbk. yang bergerak di industry perbankan sebagai sumber penulisan didasari atas pentingnya perusahaan untuk mengetahui perbedaan (gap) antara aset yang sensitif terhadap perubahan suku bunga dengan kewajiban yang sensitif terhadap perubahan suku bunga sebagai bagian dari pelaksanaan Assets Liabilities Management (ALMA). Melalui analisis ini, diharapkan Bank XX akan dapat mengetahui serta mengendalikan kesenjangan yang mungkin muncul dengan tujuan untuk memperkecil dampak negatif perubahan suku bunga terhadap target pencapaian pendapatan bersih (net interest income I Nil), memaksimalkan pendapatan serta meminimalkan risiko kerugian yang mungkin timbul akibat perubahan suku bunga.
Analisis terhadap aset dan kewajiban pada karya akhir ini dilakukan dengan menggunakan metode manajemen gap. Metode manajemen gap adalah metode yang berupaya untuk mengelola dan mengendalikan kesenjangan (gap) antara aset yang sensitif terhadap suku bunga (Rate Sensitive Assets I RSA) dengan kewajiban yang sensitif terhadap suku bunga (Rate Sensitive Liabilities I RSL) pada periode yang sama sehingga bank dapat menerapkan strategi gap yang tepat dalam mengantisipasi perubahan suku bunga. Sedangkan untuk mengetahui besamya kerugian yang mungkin diterima berdasarkan kondisi neraca, digunakan analisis sensitivitas pada on-balance sheet berdasarkan tiga periode neraca.
Pada ketiga periode analisis terlihat bahwa walau Bank XX memiliki posisi gap yang tepat terhadap kondisi tingkat suku bunga yang terjadi, namun biaya bunga yang diperoleh dari pos rate sensitive memperlihatkan belum baiknya kondisi aset dan kewajiban yang dimiliki. Selain itu semakin mengecilnya gap yang dimiliki akibat adanya perubahan baik di sisi aset dan kewajiban merupakan suatu kerugian karena berakibat semakin mengecilnya sensitivitas bank terhadap penurunan suku bunga.
Dengan mengetahui kondisi yang dihadapi melalui manajemen gap, maka bank dapat mengambil berbagai kebijakan yang dianggap akan memperbaiki komposisi aset dan kewajiban yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan pendapatan yang diterima pada periode berikutnya. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>