Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 84688 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Panggabean, Esther Juniar
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22200
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Hentina Hotria
"Tindak piaana narkotika merupakan kejahatan yang mengalami perkembangan sangat pesat. Selain dari angka kejahatan yang terut> menunjukkan peningkatan signifikan tindak pidana narkotika juga membawa kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Selain hilangnya nyawa akibat penyakit kehilangan kekebalan tubuh (AIDS) yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, pemerintah harus menanggung beban dana yang cukup besar untuk pengobatan para penyalah guna narkotika. Namun dalam perjalanannya penanganan tindak pidana narkotika masih saja belum dapat dikatakan berhasil.
Paling tidak dalam upaya mencari akar permasalahan dari tindak pidana narkotika yang semakin kompleks. Penanganan perkara tindak pidana narkotika masih berfokus pada satu masalah yaitu peredaran gelap narkotika dengan mengabaikan masalah penyalahgunaan narkotika. Padahal masalah penyalahgunaan narkotika memerlukan penanganan yang serius sama seriusnya dengan masalah peredaran gelap narkotika. Pandangan para aparat hukum saat ini dalam memandang masalah penyalahgunaan narkotika masih terus memerlukan pencerahan.
Dengan pola fikir yang menyeluruh dalam menyelesaikan masalah tindak pidana narkotika niscaya kita dapat menemukan apa yang menjadi akar permaslahan dalam tindak pidana narkotika yang semakin hari semakin meningkat. Masalah pemidanaan yang masih berfokus pada penderitaan juga menjadi kendala dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Sanksi berupa tindakan pengobatan dan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika perlu dikedepankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36673
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"In reaching a decision, a judge shall not only view and refer to the written regulation in prevailing (positive) law, but also reflect on rules or customs and other values as living laws in the society. This is what can be observed from the Decision Number 247/Pid/B/2012/PN.Pdg which imposes penal sanction of imprisonment to a junevile offender, even though the public prosecutor's indictments are not proven in court. Judge gives the junevile a sentence since he had violated the Minangkabau criminal adat law. The arising questions are: 1) what is the consideration of the judge in imposing penal sanction in criminal adat law case committed by a junevile?; and 2) how to link the implementation of criminal adat law to the judicial lawmaking? The purpose of this analysis is identify the basic consideration of the judge in ruling the criminal case of adat law and explain about the relationship between the implementation of traditional criminal law with the judicial lawmaking. The consideration of the judge in making the decision and imposing criminal sanction is based on the formal juridicial and non-juridicial reasons and unwritten rules. In this respect, it shall be in accordance with the provisions in Emergency Law Number 1 year 1951, Article 5, paragraph (3), letter b, and article 10, paragraph (1) of Law Number 48 year 2009 on Judiciary Power."
JKY 8:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nila Motik Abdulrachman
1984
S21704
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Sholehuddin
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
345 SHO s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Rodo Pranugraha
"ABSTRAK
Perlindungan terhadap paten merupakan kewajban bagi Negara-negara anggota WTO. Dengan diaturnya kewajiban pemegang paten untuk melaksanakan paten yang menunjang alih teknologi menimbulkan permasalahan baru bagi perlindungan paten di Indonesia, karena sanksi penghapusan paten akan diberikan apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan oleh pemegang paten. Penghapusan paten menimbulkan hilangnya segala akibat hukum atas paten tersebut, sehingga paten tersebut tidak lagi dilindungi. melalui penelitian hukum normatif yang menggunakan teori perlindungan kekayaan intelektual sanksi penghapusan paten bertentangan dengan semangat perlindungan kekayaan intelektual, namun disisi lain alih teknologi merupakan salah satu bentuk kemanfaatan perlindungan paten. TRIP's memberikan kewenangan bagi negara anggota untuk mengatur alih teknologi melalui peraturan perundang-undangan nasionalnya. Regulasi nasional mengenai transfer teknologi di indonesia saat ini belum mengatur secara jelas dan terperinci mengenai itu. sehingga perlu dipertimbangkan dibentuknya pengaturan alih teknologi yang tidak hanya berpihak kepentingan pemegang paten tetapi juga kepentingan negara dalam mencapai tujuannya.

ABSTRACT
Protection of patents is an obligation for WTO member countries. By regulating the obligations of patent holders to implement patents that support technology transfer raises new problems for patent protection in Indonesia, because patent elimination sanctions will be given if this obligation is not carried out by the patent holder. Elimination of patents results in the loss of all legal consequences of the patent, so the patent is no longer protected. through normative legal research that uses the theory of intellectual property protection, sanctions for the elimination of patents contradict the spirit of intellectual property protection, but on the other hand the transfer of technology is a form of patent protection. TRIP's gives authority for member countries to regulate technology transfer through their national legislation. National regulations regarding technology transfer in Indonesia currently do not clearly and specifically regulate that. so that it is necessary to consider the establishment of technology transfer arrangements that are not only in favor of the interests of patent holders but also the interests of the state in achieving its objectives."
2019
T53588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nilma Suryani
Depok: Rajawali Press, 2022
345 NIL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yusnoni
"Perilaku sopan santun menjadi hal mendasar yang dibutuhkan dalam aktivitas sosial masyarakat, termasuk di dalam persidangan. Mengenai pemaknaan kesopanan di persidangan sendiri tidak ada pemaknaan yang sama. Meskipun tidak ada pemaknaan yang sama mengenai definisi dari kesopanan terdakwa di persidangan sebagai pertimbangan keadaan yang meringankan. Namun secara umum, sikap sopan terdakwa di persidangan lebih menekankan pada penghargaan terhadap tata tertib persidangan. Beberapa putusan pengadilan ada yang menggunakan sikap sopan terdakwa sebagai faktor yang meringankan pidana. Meskipun tidak ada ketentuan yang secara khusus menyebutkan bahwa sikap sopan dapat menjadi dasar pertimbangan yang meringankan, beberapa putusan pengadilan telah menganggap sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai keadaan yang meringankan pidana. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, karena ada anggapan bahwa hanya dengan bersikap sopan di persidangan dapat memperingan hukuman, hal tersebut dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat. Peraturan mengenai keharusan untuk bersikap sopan di persidangan diatur oleh Mahkamah Agung melalui protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan. Dimana setiap orang yang berada di ruang sidang diwajibkan untuk menunjukkan sikap hormat terhadap peradilan, yang didalamnya termasuk untuk bersikap. Namun, mengenai apakah kesopanan terdakwa di persidangan dapat dipertimbangkan sebagai hal yang akan memperingan hukuman secara khusus tidak ada aturan yang mengatur bahwa sikap sopan terdakwa di persidangan dapat memperingan hukuman. Penentuan mengenai lamanya pidana penjara tidak diatur dengan kalkulasi yang baku, tetapi didalamnya hakim memiliki kebebasan untuk menentukan lamanya penghukuman. Pertimbangan hakim dalam menentukan penghukuman dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk didalamnya sikap terdakwa di persidangan. Namun, penggunaan sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai faktor yang meringankan pidana dapat bervariasi antara putusan yang satu dengan putusan yang lain. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis penggunaan sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Polite behavior is a fundamental requirement in social activities within the community, including in the judicial process. However, there is no universal interpretation of courtroom decorum. Although there is no consensus on the precise definition of defendant's courtesy in court as mitigating circumstances, generally the behavior of defendants' courtesies emphasizes respect for courtroom decorum. Several court decisions have used the polite behavior of the defendant as a mitigating factor in sentencing. Even though there is no specific provision stating that politeness can be used as a basis for mitigating sentences, several court decisions considered the polite behavior of the defendant in court as a mitigating measure. However, this remains a matter of debate in society, as some people believe that simply behaving politely in court does not necessarily lead to a reduced sentence, which they consider unfair. The obligation of individuals to show respectful behavior in court is regulated by the Supreme Court through courtroom and security protocols. However, as to whether the modesty of the defendant in court can be specifically considered as a mitigating factor, there is no rule that the courtesy of the defendant in court can reduce the sentence. Determination of the length of imprisonment is not regulated by a fixed calculation, but at the discretion of the judge. The judge's consideration in determining the sentence is influenced by various factors, including the behavior of the accused in court. However, the use of the defendant's polite behavior in court as a mitigating measure may vary between decisions of different courts. In this study, the authors analyze the use of the defendant's polite behavior in court as a consideration in sentencing. Although there are no normative rules governing this, courtroom practice shows that the polite behavior of the accused in court can be considered a mitigating factor in sentencing. However, based on the findings of this study, the researcher concludes that "polite behavior of the accused in court" is not treated as a condition that automatically reduces criminal penalties, considering that behaving politely in court is an obligation for everyone present in the courtroom."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Pidana sebagai suatu derita atau nestapa harus dipertimbangkan secara matang oleh pembentuk undang-undang dalam menentukan jenis dan lama/banyaknya pidana dalam suatu undang-undang, terutama dalam melakukan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang semula hanya merupakan perbuatan administratif atau keperdataan. Pada dasarnya, ukuran atau pedoman pemidanaan belum secara lengkap diatur, namun pembentuk undang-undang seyogyanya berpikir secara realistik dan proporsional mengenai penentuan pidana yang diinginkan (criminal policy), dengan cara melihat apakah penentuan pidana dimaksudkan untuk pembalasan atau pembinaan? Ukuran pidana juga bisa diperbandingkan dengan undang-undang lain atau undang-undang di negara lain. Jadi, rasa keadilan tidak hanya dimiliki oleh hakim, tetapi juga oleh pembentuk undang-undang."
JLI 6:4 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>