Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136204 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Panjaitan, Ellyzabeth Panjialita
"Skripsi ini membahas mengenai peninjauan kembali terhadap putusan peninjauan kembali yang sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2014 dengan memenuhi syarat-syarat, di antara putusan peninjauan kembali pertama telah diputus dengan tidak berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2012 dan kewajiban terpidana atau pemohon untuk hadir dalam persidangan dikaitkan dengan menganalisis ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang. Skripsi ini juga menjelaskan pertama, pengaturan peninjauan kembali terhadap peninjuan kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima; kedua, penerapan dari putusan Peninjauan Kembali Kedua Kali No. 1 PK/Pid/2016, Putusan MA No. 17 PK/Pid/2018, dan Putusan MA No. 71/PK/Pid/2020 yang dikaitkan dengan SEMA No. 4 Tahun 2014; ketiga, konsep yang tepat atas peninjauan kembali kedua kali atas putusan peninjauan kembali yang pada amar sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan terpidana yang masih berada dalam tahanan sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan peninjauan kembali. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan menggunakan data baik data sekunder melalui beberapa literatur maupun data primer dari hasil wawancara, serta analisa data kualitatif yang memberikan deskriptif atas gejala yang terjadi adanya peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali yang dinyatakan tidak dapat diterima.

This study explains about Judicial review on a decision of the judicial review was have been declared unacceptable as stipulated in SEMA No. 4 of 2014 by fulfilling the conditions, among the first judicial review, decisions have not been decided on SEMA No. 1 of 2012. The obligation of the convict or applicant to be present at the trial is related to analyzing the provisions in the Criminal Procedure Code and the Law. This study also explains, firstly, the arrangement for reconsideration of judicial review whose verdict is declared unacceptable; second, the application of the decision of the Second Review No. 1 PK/Pid/2016, Supreme Court Decision No. 17 PK/Pid/2018, and Supreme Court Decision No. 71/PK/Pid/2020 which is associated with SEMA No. 4 of 2014; third, the correct concept of a second review of the judicial review decision which was previously declared unacceptable because the convict is still in detention and cannot attend the judicial review trial. This research is sociological juridical research conducted by using secondary data through several kinds of literature and primary data from interviews and qualitative data analysis, which provides a descriptive analysis of the symptoms that occur due to a review of the judicial review decision, which is declared unacceptable."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Setiawan
"Skripsi ini membahas Pemberian pinjaman oleh kreditor kepada debitor didasarkan pada
asumsi bahwa kreditor percaya debitor dapat mengembalikan utang tepat pada waktunya.
Pelunasan utang oleh debitor kepada kreditor tidak selalu dapat berjalan dengan lancar
adakalanya debitor tidak membayar utangnya kepada kreditor walaupun telah jatuh
tempo. Bagi debitor yang tidak mampu melunasi utangnya, maka harta kekayaan debitor
yang bergerak maupun tidak bergerak dan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari menjadi jaminan atas utangnya. Apakah Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga telah sesuai dengan bab III Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam kasus
PT. Indo Plus dengan PT. Argo Pantes Tbk? Bagaimana kewenangan Pengadilan Niaga
dalam penetapan PKPU sehingga mengakibatkan permohonan pailit kreditor lain dari PT.
Argo Pantes Tbk?. Proses PKPU dalam kasus ini telah dilaksanakan dengan tidak
memperhatikan asas keseimbangan dan asas keadilan. Dimana dalam hal ini, Judex facti
tidak memberikan waktu yang cukup kepada kreditor-kreditor yang bersikap abstain
(dalam hal ini adalah pemohon kasasi dan PT. Putra Mandiri Finance) dan kreditor yang
bersikap menolak (dalam hal ini adalah Indo Plus B.V.) dalam pemungutan suara atas
rencana perdamaian final untuk memberikan alasan-alasan sehubungan dengan sikapsikap
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) UUK. Majelis hakim juga
tidak mempedulikan usul kreditor yang menghendaki legal opinion dan auditor
independen."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;;, ], [2008;2009;2009, 2009]
S24858
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Dyah Pudjiasti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dami Lail Hanifah
"Kepailitan merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditor, upaya kepailitan yang demikian sering juga ditempuh oleh para kreditor terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada di Indonesia. Hal demikian wajar adanya, namun di antara pailitnya perusahaan-perusahaan tambang tersebut, ada kurator yang mengupayakan agar perusahaan pertambangan batubara yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Indonesia tersebut tetap dilanjutkan olehnya (going concern) demi meningkatkan nilai harta pailit guna melunasi utang-utang yang dimiliki oleh debitor pailit tersebut. Akan tetapi, upaya going concern tersebut ialah bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta asas dan ketentuan yang terkandung di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga teori tentang barang yang mengandung makna kepentingan publik (public interest) berupa public ownership, diketahui bahwa batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan milik bangsa Indonesia atau dalam hal ini ialah milik seluruh rakyat Indonesia, yang penggunaan dan pemanfaatannya tidaklah boleh berorientasi kepada kepentingan individu atau golongan semata, namun harus berorientasi kepada kepentingan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, batubara yang masih ada di dalam perut bumi Indonesia ataupun yang iuran produksi atau royaltinya belum dibayarkan lunas sebelum perusahaan pertambangan batubara tersebut dinyatakan pailit tidaklah dapat dianggap sebagai kekayaan dari debitor pailit dalam konteks kekayaan yang sudah ada maupun dalam konteks kekayaan yang baru akan ada di kemudian hari selama berlangsungnya kepailitan.

Bankruptcy is one of the options for resolving debt problems between debtors and creditors. In Indonesia, creditors occasionally file for bankruptcy against coal mining companies. This is understandable, but among the bankruptcies of these mining companies, there is a curator who strives for the coal mining company that has been declared bankrupt by the Indonesian Commercial Court to be continued by him (going concern) that one may increase the value of the bankrupt assets in order to pay off the bankrupt debtor's debts. On the other hand, this type of going concern exercise is against the law, because it is based on Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, as well as the principles and provisions of the Mineral and Coal Mining Law, along with the theory about goods that contain the meaning of public interest, in the form of public ownership, it is well known that coal is a non-renewable natural resource that belongs to the Indonesian people, or in this case, to the entire Indonesian people, and that its use and utilization should not be oriented solely to the interests of individuals or groups, but must be oriented to the interests of the nation for the maximum benefit and prosperity of the people. As a result, coal that is still in Indonesia's bowels or whose production fees or royalties have not been paid in full before the coal mining company is declared bankrupt cannot be considered the bankrupt debtor's wealth in the context of existing assets or new assets to be acquired at a later date during the course of the bankruptcy. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dami Lail Hanifah
"Kepailitan merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditor, upaya kepailitan yang demikian sering juga ditempuh oleh para kreditor terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada di Indonesia. Hal demikian wajar adanya, namun di antara pailitnya perusahaan-perusahaan tambang tersebut, ada kurator yang mengupayakan agar perusahaan pertambangan batubara yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Indonesia tersebut tetap dilanjutkan olehnya (going concern) demi meningkatkan nilai harta pailit guna melunasi utang-utang yang dimiliki oleh debitor pailit tersebut. Akan tetapi, upaya going concern tersebut ialah bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta asas dan ketentuan yang terkandung di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga teori tentang barang yang mengandung makna kepentingan publik (public interest) berupa public ownership, diketahui bahwa batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan milik bangsa Indonesia atau dalam hal ini ialah milik seluruh rakyat Indonesia, yang penggunaan dan pemanfaatannya tidaklah boleh berorientasi kepada kepentingan individu atau golongan semata, namun harus berorientasi kepada kepentingan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, batubara yang masih ada di dalam perut bumi Indonesia ataupun yang iuran produksi atau royaltinya belum dibayarkan lunas sebelum perusahaan pertambangan batubara tersebut dinyatakan pailit tidaklah dapat dianggap sebagai kekayaan dari debitor pailit dalam konteks kekayaan yang sudah ada maupun dalam konteks kekayaan yang baru akan ada di kemudian hari selama berlangsungnya kepailitan.

Bankruptcy is one of the options for resolving debt problems between debtors and creditors. In Indonesia, creditors occasionally file for bankruptcy against coal mining companies. This is understandable, but among the bankruptcies of these mining companies, there is a curator who strives for the coal mining company that has been declared bankrupt by the Indonesian Commercial Court to be continued by him (going concern) that one may increase the value of the bankrupt assets in order to pay off the bankrupt debtor's debts. On the other hand, this type of going concern exercise is against the law, because it is based on Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, as well as the principles and provisions of the Mineral and Coal Mining Law, along with the theory about goods that contain the meaning of public interest, in the form of public ownership, it is well known that coal is a non-renewable natural resource that belongs to the Indonesian people, or in this case, to the entire Indonesian people, and that its use and utilization should not be oriented solely to the interests of individuals or groups, but must be oriented to the interests of the nation for the maximum benefit and prosperity of the people. As a result, coal that is still in Indonesia's bowels or whose production fees or royalties have not been paid in full before the coal mining company is declared bankrupt cannot be considered the bankrupt debtor's wealth in the context of existing assets or new assets to be acquired at a later date during the course of the bankruptcy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kris Lihardo Aksana Sijabat
"Asas kelangsungan usaha (Going Concern) merupakan salah satu asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Perusahaan yang telah diputus pailit dengan segala akibat hukumnya tidak selalu berakhir dengan pemberesan, dimana peluang supaya usaha kembali dilanjutkan masih dimungkinkan dan tentu dengan tujuan untuk meningkatkan boedel pailit. Namun menurut peraturan perundang-undangan dalam hukum pertambangan, asas kelangsungan usaha bisa terhenti apabila ijin dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila suatu perusahaan dijatuhi pailit, meskipun berstatus going concern. Oleh karena itu, dalam tesis ini akan dibahas lebih lanjut berkaitan dengan Tindakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabutijin perusahaan pailit walaupun telah dinyatakan going concern oleh pengadilan.

The principle of business continuity is one of the principles regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. Companies that have been declared bankrupt with all the legal consequences do not always end with settlements, where the opportunity for business to be resumed is still possible and of course with the aim of increasing the bankrupt account. However, according to the laws and regulations in mining law, the principle of business continuity can be stopped if the permit is revoked by the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) if a company is declared bankrupt, even though it has a going concern status. Therefore, in this thesis, we will discuss further regarding the action of the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) which revoked the bankrupt company's license even though it had been declared a going concern by the court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10385
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurmansyah
"Notaris mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya isi akta sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Jabatan Notaris (P.J.N). Di sisi lain notaris juga mempunyai kewajiban untuk hadir apabila notaris dipanggil menjadi saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar (notaris) yang diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan ini menemui banyak kendala dalam pelaksanaannya ketika notaris diminta menjadi saksi. Seringkali ketika diminta menjadi saksi, seorang notaris yang, juga mungkin karena ketidaktahuannya akan adanya hak ingkar ini ataupun ketakutannnya atas suatu sengketa, langsung serta merta bersedia menjadi saksi, walaupun itu adalah atas akta yang dibuatnya. Padahal hak ingkar ini adalah hak yang diberikan khusus kepada notaris dan dilindungi dengan undang-undang. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai penggunaan hak ingkar dalam pemberian kesaksian dengan membatasi hanya pada permasalahan pada bidang perdata, terutama pada adanya gugatan atas akta yang dibuat oleh notaris tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian Kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif. Pada dasarnya hak ingkar adalah hak untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian dimuka Pengadilan dalam masalah Perdata maupun Pidana. Dalam perkara perdata notaris lebih leluasa untuk menggunakan hak ingkar yang diberikan undang-undang kepadanya. Akan tetapi, terlepas dari itu semua haruslah digarisbawahi hak ingkar adalah "hak" bukan kewajiban. Notaris tetaplah dihadapkan pada akibat hukum tertentu apabila menggunakan atau tidak hak yang telah diberikan oleh undang-undang tersebut. Untuk itulah notaris diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memutuskan apakah akan menggunakan hak ingkar dalam pemberian suatu kesaksian atau tidak."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14485
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>