Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174934 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Ririn Nofiani
"Krisis ekonomi yang dialami oleh bangsa Indonesia beberapa tahun yang lalu hingga saat ini mendorong terbentuknya Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan terbentuknya Undang-undang ini, diharapkan terciptanya sebuah keadaan yang kondusif bagi persaingan yang sehat, segala bentuk praktek monopoli dapat dicegah semaksimal mungkin dan melindungi konsumen. Keberadaan Undang-undang Anti Monopoli ini, diwujudkan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keberadaan Undang-undang ini mempengaruhi salah satu bank umum yang ada di Indonesia, yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam menunjuk rekanan asuradurnya, yaitu PT. Asuransi Wahana Tata, PT. Asuransi Tri Pakarta, MAI, dan Jasindo. Hal ini dapat dilihat dari adanya perjanjian yang dibuat oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan keempat rekanan asuradurnya tersebut yang menghambat perusahaan asuransi lain untuk dapat masuk menjadi rekanan asuradur di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999, dimana seharusnya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memberikan kesempatan yang sama kepada setiap perusahaan asuransi yang ingin menjadi rekanan asuradurnya. Dalam memperoleh data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang juga didukung oleh wawancara. Sedangkan dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode kualitatif, menghasilkan data deskriptis analitis yang bertujuan untuk mengungkapkan dan memahami fakta atau kebenaran yang ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23535
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Febrina Maharanideborah
"Persaingan usaha yang semakin berkembang membuat para pelaku usaha terus berinovasi dalam bersaing memasarkan produknya. Salah satunya dengan menggunakan strategi bundling sebagaimana yang diterapkan dalam penjualan iPhone. Strategi bundling ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 5/1999, khususnya pada pasal 15 ayat (2) mengenai tying agreement, pasal 17 mengenai monopoli, dan pasal 25 mengenai posisi dominan. Melalui penelitian normative dan studi kepustakaan yang penulis lakukan ditemukan bahwa walaupun Telkomsel telah memenuhi semua unsur, namun dalam pelaksanaanya berdasarkan rule of reason Telkomsel mempunyai alasanalasan yang dapat membenarkan perbuatannya. Hasil penulisan menyarankan bahwa berkembangnya persaingan usaha haruslah diikuti oleh hukum yang mengatur tentang persaingan usaha tersebut.

The growth of an increasingly competitive business makes the business players never stop innovating in the market competing products. One of them is by using bundling strategy as applied in iPhone marketing. This bundling strategy allegedly violated the provisions of Law Number 5/1999, especially in article 15 paragraph (2) as for tying agreement, article 17 concerning monopoly, and article 25 in the matter of dominant position. Through normative research and literature study that the author does, it found that despite Telkomsel having complied with all the elements, but in its implementation based on the rule of reason, Telkomsel have reasons that could justify his actions. This result suggests that the development of business competition must be followed by the development of law governing business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24899
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Adiwidya imam Rahayu
"Salah satu bentuk perilaku anti persaingan yang menjadi perhatian dalam UU No. 5/1999 adalah melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan atau predatory pricing. Jual rugi adalah suatu strategi penetapan harga oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar bersangkutan dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan. Praktek jual rugi dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar dalam konteks persaingan usaha adalah suatu perilaku pelaku usaha yang umumnya memiliki posisi dominan di pasar atau sebagai pelaku usaha incumbent menetapkan harga yang merugikan secara ekonomi selama suatu jangka waktu yang cukup panjang. Strategi ini dapat mengakibatkan pesaingnya tersingkir dari pasar bersangkutan dan atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar.
Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya.

One form of anti-competitive behavior that has become a vocal point in the Law. 5 /1999 is to sell at loss or set very low prices with the intent to remove or kill off other competitors in the relevant market or considered tobe a predatory pricing. To sell at a loss is a pricing strategy by the perpetrators in an attempt to remove competitors from the relevant market in an effort to maintain its dominant position or as a monopolist. The practice of selling at a loss for the purpose of removing or killing off competitors in the market in the context of business competition is a behavior of business actors that are generally have a dominant position in the market or as an incumbent entrepreneurs who sets prices that will damage the economy in a period of time.
This strategy may result in competitors being eliminated from the relevant market and or increase the barrier of entry of other businesses to enter the market. Pricing strategy that employs a very low price, which is included in the Limit-Pricing Strategy that has been identified with the business desire to protect the monopolist or dominant position by cutting prices or substantially and therefore increases its production significantly. This behavior is intended to limit the attractiveness for a new business actor to enter into the industry, therefore enabling the monopolistic business actor to maintain its present dominant position.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24806
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>