Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 193765 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Kehidupan manusia secara umum selalu terkait dengan
fase kelahiran, perkawinan dan kematian. Fase-fase tersebut
selain merupakan suatu peristiwa alamiah, juga merupakan
peristiwa hukum. Tak terkecuali bagi umat Islam, perkawinan
beserta segala akibat yang timbul karenanya dan kematian
dengan segala masalah kewarisan yang ada, diatur dalam
hukum keluarga dan hukum kewarisan Islam. Pada penelitian
kualitatif ini, yaitu penelitian kepustakaan yang bertujuan
untuk mencari data sekunder dengan melakukan studi dokumen,
akan membahas beberapa permasalahan. Permasalahan yang
dibahas dalam tulisan ini adalah upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh istri yang dipoligami bawah tangan untuk
memperoleh hak atas harta bersama dan harta waris menurut
hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam serta analisis
mengenai pembagian harta waris yang tepat dari seorang
laki-laki yang berpoligami dengan meninggalkan ahli waris
yang terdiri dari anak, para istri dan saudara, pada
perkara No. 1303/Pdt.G/1997/PA. Jr tentang pembagian harta
bersama dan harta waris ditinjau dari hukum perkawinan dan
kewarisan Islam. Berdasarkan penelitian yang telah
dilakukan, ternyata istri yang dipoligami bawah tangan
dapat memperoleh hak-haknya atas harta bersama dan harta
waris apabila istri tersebut telah mengajukan permohonan
isbat nikah di Pengadilan Agama dan dikabulkan. Hal ini
diatur dalam Pasal 49 huruf a, penjelasan Pasal 49 huruf a
angka 22 Undang-undang No. 3 Tahun 2006, Pasal 7 ayat (2)
dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Karena dengan cara itu,
istri tersebut dapat memperoleh kepastian hukum tertulis
atas perkawinannya. Adapun pembagian harta waris yang tepat
menurut hukum kewarisan Islam, dapat dilakukan menurut
ajaran kewarisan patrilineal Syafi’i, bilateral maupun
Kompilasi Hukum Islam (sebagai hukum positif di Indonesia
yang juga mengatur mengenai kewarisan)."
Universitas Indonesia, 2006
S22042
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Astuti Handayani
"Perkawinan yang didasari niat baikpun kadang harus kandas dalam suatu perceraian yang tidak diinginkan oleh siapapun, yang akhirnya akan berujung pada perpisahan antara dua insan, dua keluarga dan kemudian pemisahan atas harta yang mungkin telah mereka nikmati bersama sebelumnya. Harta dari suami dan istri yang selama ini dikenal secara otomatis menjadi harta bersama apabila terjadinya suatu perkawinan kemudian menjadi dilema. Menurut Jumhur Ulama tidak dikenal adanya harta bersama kecuali dengan adanya perkongsian atau syarikat, demikian pula dalam Al Qur'an IV:32 dinyatakan bahwa ...bagi laki-laki ada harta kekayaan perolehan dari hasil usahanya sendiri dan bagi wanita ada harta kekayanaan perolehan dari usahanya sendiri. Selama ini apabila terjadi pembagian harta bersama tidak menjadi bermasalah apabila sang suami yang berusaha dan berupaya untuk mencari nafkah karena memang tugas dan tanggungjawabnya sebagai suarni, tetapi kemudian menjadi bermasalah apabila sang istri yang seharusnya hanya bertugas mengurus rumah tangga berperan ganda sebagai pencari nafkah juga, lalu terjadi perceraian.
Berdasarkan analisis deret waktu atas kasus yang diteliti, terlihat bahwa harta yang ada sebenarnya mayoritas milik sang istri, tetapi putusan hukum menentukan bahwa harta seluruhnya harus dibagi dua. Gambaran yang didapat secara garis besar adalah bahwa sistem peradilan yang mengatur pembagian harta Gono gini harus dikaji ulang guna mendapatkan aturan dan putusan hukum yang adil dan pasti.

Sometimes a good will of marriage can be felt down into a divorce which is unwanted by anyone in this world. Divorce means separation between two human being, two family, and then followed by property acquired jointly which is possible had been enjoyed together before. We used to know that husband's and wife's earnings property as a common property but when they get divorce it becomes a dilemma. According to unknown Jumhur Scholar of Islam, he said that there is no common property in marriage and it is also stated clearly in Al Qur'an IV: 32" for men they have their own property from their own earnings and for women they have their own property from their own earnings too. This issue will not be emerge when a couple got divorce because only the husband who become the breadwinner. But most of the cases, it will be emerge because the wife has become the breadwinner too.
Based on the time series of analysis of the case that is being examined, it seems that the property belongs to the wife. But, legal decision say different, it was stated that the property should be share equally between husband and wife. The analysis lead us to a description that a Judicature System which is regulate the property acquired jointly must be re-examine to get equitable regulation for the couple.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T18118
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Siregar, Ruben Jeffry M.
"ABSTRAK
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
memberikan pengertian secara umum mengenai harta bawaan
dan harta bersama dalam perkawinan. Pengertian yang secara
umum tersebut seringkali menimbulkan permasalahan,
khususnya dalam lingkungan Peradilan Agama yang
menyebabkan perkara mengenai pembagian harta bersama
menjadi berlarut-larut proses penyelesaiannya. Dalam hal
ini pihak isteri menjadi dirugikan karena pada umumnya
pihak suami menguasai secara fisik atas harta bersama.
Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah sejauh
mana suatu harta benda dapat disebut sebagai harta bawaan
atau bersama, khususnya harta benda yang dihasilkan dari
harta bawaan yang diperoleh selama berlangsungnya
perkawinan, dan kompetensi relatif Pengadilan Agama yang
mengadili gugatan atas harta bersama yang diajukan oleh
mantan suami atau mantan isteri. Metode penelitian yang
digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah metode
penelitian normatif yuridis. Dari sudut sifatnya,
penyusunan yang dipakai dalam tesis ini adalah penelitian
deskriptif analitis. Dalam tesis akan diperoleh suatu
gambaran bahwa segala harta benda yang dihasilkan dari
harta bawaan yang diperoleh selama berlangsungnya
perkawinan merupakan bagian dari harta bawaan, dan
kompetensi relatif Pengadilan Agama yang mengadili gugatan
atas harta bersama yang diajukan oleh mantan isteri atau
mantan suami adalah Pengadilan Agama yang mewilayahi
tempat tinggal tergugat.

ABSTRACT
Marriage Law and Islam Law Compilation describe private
property and joint property in general simple definition.
Apparently, this general simple definition cause problems
especially regarding settlement of joint property fission
dispute in Religion Court. Usually, wife party suffer a lot
of damages because husband party physically dominate joint
properties. Problems that will be discussed in this thesis
are the description of join properties that produced from
private property which is gained during the marriage
period, and relative competence of the Religion Court which
has authority to judges the joint property law suit which
is submitted by former husband or wife. This thesis use
jurisdiction normative research method and organized by
descriptive of analysis research type. Furthermore, this
thesis will describes properties which is produced from
private property should be named as private property
although gained during the marriage period, and the
Religion Court that has authority to judge the joint
property law suit is Religion Court of accused domicile."
2008
T37595
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anisah Shofiawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Masdiana
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36409
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Aulia Syifa
"Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan hukum harta kekayaan atau yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa antara pewaris dan ahli waris keduanya pada saat warisan terbuka haruslah beragama Islam, sehingga menimbulkan masalah jika ada ahli waris yang terhalang mendapatkan warisan karena perbedaan agama dengan pewaris. Dari penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif yang bersumber dari Al-Qur?an, Hadist, pendapat ulama, pendapat para ahli, peraturan perundang-undangan, dan penetapan dan putusan lembaga Peradilan diperoleh kesimpulan bahwa dalam hukum kewarisan Islam pada hakikatnya antara pewaris dan ahli waris yang berlainan agama pada hakikatnya tidak saling mewaris, namun jika perbedaan agama di mana ahli waris yang beragama Islam sebagian ulama membolehkan ahli waris tersebut memperoleh bagiannya sebagai ahli waris namun ada juga ulama yang tidak membolehkan, namun di Indonesia hal tersebut pada prakteknya diperbolehkan. Selanjutnya apabila perbedaan agama di mana ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli waris tersebut terhalang mendapatkan warisan, namun diperbolehkan untuk menerima hibah, wasiat, dan hadiah. Jikalau pewaris tidak meninggalkan wasiat kepada ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli warisnya berhak memperoleh harta warisan dengan jalan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tempat di mana domisili tergugat atau harta warisan berada untuk menetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris di mana besaran wasiat wajibah adalah maksimum sepertiga dari harta warisan.

Inheritance law is the law governing the legal position of property or governing heritage property of someone who has died, and the consequences for the heirs. Article 171 Compilation of Islamic Law stipulates that the heirs and the heirs both at the time of Muslim heritage is executed, leading to problems if no heir is deprived of inheritance because of religious differences with the heir.
From research conducted by juridical normative from the Quran, the Hadith, the opinions of Islamic scholars, experts, legislation, and the determination and court rulings concluded that when the Islamic inheritance law in effect between the heir and the heir who has different religions are in fact they do not a have a heir relation among them, but if one of the heir is moslem, some scholars allow the beneficiary to obtain their share as heir but some scholars
do not allow, but in Indonesia it is commonly allowed. Furthermore, when the situation occured that one of the heir is not Muslim, then the heir is deprived of its heritage, but is allowed to receive grants, wills and gifts. If the testator does not left a will to their heirs who are not Muslim, the heirs are entitled to the estate by filing a lawsuit in the Religion Court of the place where the defendant is domicile or inheritance is, to set a court rule that the heir is entitle to receive the heritage with the maximum one-third of the total heritage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45600
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fanni Dwi Abriyanti
"ABSTRAK
Seringkali PPAT tidak cermat dalam memeriksa
keaslian dokumen setiap membuat akta, sehingga akta
yang telah dibuat oleh PPAT dapat, keadaan inilah
yang membuat penulis tertarik untuk membahas
mengenai hibah terhadap harta bersama, karena dalam
kasus ini, akta hibah PPAT dibatalkan karena tidak
mendapat persetujuan isteri, dikarenakan obyek hibah
adalah harta bersama. Permasalahan yang diangkat
dalam kasus ini, mengenai konsekuensi terhadap hibah
harta bersama yang tidak mendapat persetujuan
isteri, pengadilan yang berwenang mengadili dan
memutus perkara serta pertanggungjawaban terhadap
PPAT yang lalai sehingga mengakibatkan akta hibah
dibatalkan. Untuk menjawab permasalahan hukum dalam
kasus tersebut, maka dilakukan penelitian
kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis untuk
menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku yaitu
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam
praktek pelaksanaannya berkenaan dengan permasalahan
yang ada. Dari analisa terhadap putusan Perkara
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3634
K/PDT/1999 tersebut dapat diketahui bahwa
perbuatan hibah oleh suami terhadap harta bersama
tanpa disertai dengan persetujuan dari isteri
mengakibatkan akta hibah tersebut menjadi cacat
hukum dan dapat dimintakan pembatalan akta hibah
oleh pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berwenang untuk memutus perkara hibah menurut Pasal
50 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang
peradilan Agama. PPAT yang terbukti lalai dapat
dikenakan sanksi pelanggaran ringan yang ada dalam
PP No. 37 Tahun 1998."
2007
T38054
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>