Ditemukan 23708 dokumen yang sesuai dengan query
Lucky Setyo Arybowo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22620
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Djoko Prakoso
Jakarta: Rajawali, 1987
345.023 DJO t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Topo Santoso
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
345.023 TOP t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Farhan Arif Sumawiharja
"Pemilu adalah fenomena demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia setiap lima tahun sekali, setiap pelaksanaan pemilu selalu diawali dengan beberapa proses. Pemilu adalah suatu fenomena legalized polarization. Political Polarization mulai terlihat mencolok pada Pilpres 2014 dan memuncak pada Pilpres 2019. Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 adalah dua kontestasi politik yang mempertemukan dua calon yang memiliki pendukung politik yang fanatik. Joko Widodo dan Prabowo Subianto adalah dua Pasangan Calon Presiden yang berkedudukan penting di dua partai besar di Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Gerakan Indonesia Raya. Polarisasi politik di Indonesia adalah keniscayaan karena berbagai aliran dan kekuatan politik telah tumbuh dan berkembang sejak lama terutama pada masa awal kemerdekaan.. Penelitian kali ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan polarisasi yang terjadi di DKI Jakarta dan Peran Intelijen Keamanan Polri dalam menanggulangi polarisasi masyarakat setelah pemilihan umum tahun 2019, serta melihat implikasi dari peran intelijen Polri dalam menanggulangi polarisasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Polarisasi masyarakat yang terjadi di DKI Jakarta mulai muncul pada tahun 2016 sejak peristiwa penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahya Purnama, setelah itu sentimen agama dan suku mencuat ke permukaan sehingga menyisakan pembelahan di masyarakat. Untuk menanggulangi hal tersebut intelijen polri mengedepankan upaya deteksi dini, penggalangan khusus, dan cipta opini di masyarakat agar polarisasi tidak meruncing dan berakibat terjadinya konflik unsur SARA. Intelijen Polri hanya baru bisa mencegah terjadinya konflik tidak mampu mengurangi polarisasi. Dengan arti kata lain Intelijen Polri masih seperti pemadam kebakaran yang mampu memadamkan api, tapi belum mampu mencegah api tersebut menyala lebih besar.
Election is a democratic phenomenon that is held in Indonesia every five years, every election is always preceded by several processes. Election is legalized polarization phenomenon. Political polarization of election emerged in the 2014 Indonesian Presidential Election and culminated in the 2019. The 2014 and 2019 Indonesian Presidential Election were two political contestations that brought two candidates who had fanatical political supporters. Joko Widodo and Prabowo Subianto were two presidential candidate pairs who had important positions in the two major political parties in Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) and the Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Political polarization in Indonesia is an inevitability because some political streams and strength have grown and developed for a long time, especially in the early era of Indonesian independence. This research aims to know about the development of polarization that had occurred in DKI Jakarta and the role of the Police Security Intelligence to overcome the society polarization after the Indonesian general election in 2019 was occurred, and see the implications of POLRI’s intelligence to overcome society polarization. The research method that used is a qualitative approach. The polarization of society that occurred in DKI Jakarta emerged in 2016 since the blasphemy incident that carried out by Basuki Tjahya Purnama, since then religious and ethnic sentiments surfaced that generated society being divided. In order to counter this case the police intelligence prioritizes detection efforts, special mobilization, and creates opinion in the community to prevent SARA conflict. Currently Police intelligence only capable to prevent the conflict that happens not to reduce its polarization. Other meaning analogical Police Intelligence yet as fire fighter who fixed the fire without capability to avoid once the fire blaze burns bigger."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Gatot Dwi Purwanto
"Penyelamatan PT Bank Century Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menimbulkan konsekuensi hukum pengambilalihan kepemilikan Bank Century oleh LPS sebagaimana diatur Pasal 40 huruf a jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), masih menyisakan berbagai permasalahan baik dari aspek politik maupun hukum. Dari aspek politik, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terkait proses penyelamatan Bank Century yang menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan oleh berbagai otoritas yang terkait dengan proses penanganan Bank Century. Dari aspek hukum, proses penyelamatan Bank Century telah dipersoalkan oleh mantan pemegang saham Bank Century melalui forum arbitrase pada International Centre for Settlement of Investment Disputes sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kewajiban Pemerintah Republik Indonesia mengenai expropriation sebagaimana diatur dalam Bilateral Investment Treaty antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris.
Bahwa penyelamatan Bank Century oleh LPS tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum pelaksanaan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Pelaksanaan JPSK, dengan resolusi bank sebagai salah satu pilarnya, merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam perspektif JPSK, penyelamatan Bank Century merupakan bentuk pelaksanaan tugas resolusi bank yang dimandatkan oleh UU LPS, yaitu sebagai bentuk intervensi otoritas publik dalam mengatasi dampak sistemik yang disebabkan oleh permasalahan suatu bank guna meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian secara keseluruhan. Resolusi bank pada dasarnya merupakan mekanisme extra judicial yang khusus diberlakukan bagi penanganan bank bermasalah dengan pertimbangan untuk menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat penyimpan dana terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Mengingat karakteristik pelaksanaan tugas resolusi bank maka penyelamatan Bank Century oleh LPS tidak dapat dipersamakan dengan tindakan nasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maupun sebagai tindakan expropriation sebagaimana dimaksud dalam Bilateral Investment Treaty. Pemahaman akan pelaksanaan tugas resolusi bank menjadi penting artinya dalam memperkuat justifikasi dari aspek hukum terhadap tindakan penyelamatan terhadap Bank Century yang dilakukan oleh LPS.
The bailout of PT Bank Century Tbk by the Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) which have caused the legal consequence of the ownership takeover of Bank Century by IDIC as regulated under Article 40 letter (a) jo. Article 41 paragraph (1) of the Law Number 24 of 2004 regarding Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC Law), still leaves numerous matters on both legal and political aspects. From the political aspect, the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR-RI) has used its right of inquiry to conduct an investigation on the Bank Century bailout process which concluded that there has been an abuse by authorities related to the Bank Century management process. From the legal aspect, the Bank Century bailout process has been questioned by Bank Century’s former shareholders through arbitration in the International Centre for Settlement Investment Disputes as a tort which is contrary to the obligation of the Government of the Republic of Indonesia regarding expropriation as stated in the Bilateral Investment Treaty between the Government of the Republic Indonesia and the English Royal Government.The bailout of Bank Century by the IDIC can not be separated from the legal framework of the implementation of Financial System Safety Net (JPSK) intended to safeguard the financial system stability. The implementation of JPSK, with bank resolution as one of its pillars, is an important instrument in safeguarding the financial system stability. Under the perspective of JPSK, the bailout of Bank Century by IDIC through Temporary Capital Participation is a form of performance of bank resolution tasks mandated in the IDIC Law, as a form of public authority intervention in managing a systemic impact caused by problems of a bank to minimize the damage that may arise to the stability of the financial system and the economy comprehensively. In principle, bank resolution is an extra judicial mechanism specifically applied for the management of troubled banks in considerations to preserve and maintain the trust of depositing customers to the banking system comprehensively. Considering the characteristics of the implementation of bank resolution task, the bailout of Bank Century by the IDIC can not be equated with act of nationalization or expropriation of property rights referred to in the Law Number 25 of 2007 regarding Capital Investment nor as an act of expropriation as intended in the Bilateral Investment Treaty. The understanding of the implementation of bank resolution tasks become important in strengthening the justification of the legal aspects on the actions of the Bank Century bailout conducted by the IDIC."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33012
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nasution, Habi Afpandi
"Asas Legalitas adalah asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana Indonesia. Asas legalitas lahir sebagai jaminan atas hak-hak individu untuk diperlakukan secara patut dihadapan hukum dan asas legalitas juga lahir untuk memberikan batasan kepada penguasa dalam menggunakan kekuasaannya agar tidak sewenang-wenang. Namun melalui sudut pandang lain asas legalitas dianggap begitu absolut dalam membatasi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini menjadi dilema tersendiri mengingat Indonesia sebagai Negara yang beradat dan berbudaya. Salah satu contohnya adalah penerapan Syari’at Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat di wilayah Provinsi Aceh.. Melalui penelitian yang menggunakan metodologi yuridis normatif, diperoleh beberapa temuan. Pertama, penerapan syari’at Islam didasarkan pada Qanun yang secara hirarki peraturan perundang-undangannya dipersamakan dengan peraturan daerah yang berada dibawah Undang-Undang. Selanjutnya yang kedua, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat di Aceh memberikan dampak terhadap berlakunya Sistem Peradilan Pidana. Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat pada akhirnya dapat melahirkan beberapa tindak pidana baru yang tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat ini tidak mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum materil, melainkan menggunakan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang pada akhirnya melahirkan sub-sistem baru yaitu Polisi Wilayatul Hisbat sebagai PPNS dan Mahkamah Syariat yang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran terhadap hukum yang hidup ini.
Kata Kunci: Asas Legalitas, Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, Sistem Peradilan Pidana
The Principle of legality is a fundamental principle in the application of Indonesian criminal law. The legality principle was born as a guarantee of the rights of individuals to be treated properly before the law and the legality principle was also born to provide the limits to the authoties when they use their power. But in other point of view the legality principle is considered so absolute in limiting the application of the living law. This has become a dilemma considering that Indonesia is a cultured state. The one of the exemple of the limitation is the application of Islamic Sharia as a living law in Aceh Province. The type of this research used was a normative juridical. Than in other side, the application of Islamic sharia is based on Qanun which in the hierarcyof the laws and regulation is equated with regional regulation that is under the law. So that becomes an irregularity when applying Islamic sharia as a living law based on regulations that is under the law. The application of the living law has a new impact on the implementation of criminal justice system. Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat finally can give birth to seceral criminal offense that are not regulated in criminal code then even more in the application of living law does not follow the criminal procedure code as material law but instead uses Qanun Number 7 of 2013 concerning Jinayat procedure law which gave birth a now sub-system of criminal justice system namely Wilayatul Hisbat Police as a investigator or PPNS and Mahkamah Syariah that examined and tried cases of violations of this living law.Keywords: Legality Principle, Living Law, Criminal Justice System."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
La Ode Zalaluddin Kapege
"Penelitian ini membahas tentang kemerdekaan pers pasca reformasi bebas dan bertanggung jawab dengan menggunakan metode analisis normatif baik dengan pendekatan perundang-undangan dan perbadingan hukum. Bebas dimaksud yaitu pers bebas melakukan aktifitas jurnalistiknya sesuai dengan kaidah UU Pers, UU Penyiaran dan kode etik jurnalistik. Tanggung jawab yaitu kewenangan pemerintah mengawasi kemerdekaan pers salah satunya hak atas privasi. Lahirnya UU ITE salah satu kebijakan untuk melindungi hak atas privasi. Namun kehadirannya justru menghambat kebebasan pers dalam menyampaikan informasi khususnya terhadap aktifitas pejabat publik dan informasi publik yang menyimpang dan melanggar hukum. Dalam pasal 26 ayat (3) penghapusan informasi tidak relevan di pengadilan, pasal 27 ayat (3) sanksi pidana terhadap setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses informasi memuat tentang pencemaran nama baik, dan pasal 40 ayat (2b) kewenangan pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik melakukan pencabutan akses informasi dan/atau dokumen elektronik memuat unsur melanggar hukum. Ketiga pasal tersebut memuat tentang pencemaran nama baik. Akibatnya pers yang mempunyai kewenangan menyiarkan informasi yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan mengacu pada pasal 5 ayat (3) dan pasal 2 dan 9 kode etik jurnalistik akan sangat rentan terkena UU ITE. Walau demikian pers juga harus mempunyai batasan yang tidak diskriminatif dalam menyampaikan informasi pribadi agar informasi tersebut tidak disampaikan secara sensasional dan hanya mengharapkan keuntungan. Olehnya itu penulis memberikan saran memperjelas kedudukan UU Pers sebagai lex spesialis dan memperkuat kewenangan Dewan Pers melakukan pencabutan informasi melanggar hak atas privasi yang bersifat sensasional dan hanya mencari keuntungan.
This research discusses the freedom of the press after free and responsible reform using normative analysis methods with both a statutory and comparative legal approach. Free means that the press is free to carry out its journalistic activities in accordance with the rules of the Press Law, the Broadcasting Law and the journalistic code of ethics. Responsibility, namely the government's authority to oversee press freedom, one of which is the right to privacy. The enactment of the ITE Law is a policy to protect the right to privacy. However, its presence actually hinders press freedom in conveying information, especially on the activities of public officials and public information that deviate and violate the law. In article 26 paragraph (3) the elimination of irrelevant information in court, article 27 paragraph (3) criminal sanctions against everyone deliberately distributing, transmitting and making accessible information containing defamation, and article 40 paragraph (2b) government authority and the electronic system operator shall revoke access to information and / or electronic documents containing elements of violating the law. The three articles contain defamation. As a result, the press which has the authority to broadcast information related to defamation with reference to article 5 paragraph (3) and articles 2 and 9 of the journalistic code of ethics will be very vulnerable to being exposed to the ITE Law. However, the press must also have non-discriminatory limits in conveying personal information so that the information is not conveyed sensationally and only hopes for profit. Therefore, the authors provide suggestions to clarify the position of the Press Law as a lex specialist and strengthen the authority of the Press Council to revoke information that violates the right to privacy which is sensational in nature and only seeks profit"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1984
S21597
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1984
S21830
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1993
S22768
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library