Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 213743 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eryda Listyaningrum
"ABSTRAK
Aneka barang dan/atau jasa ditawarkan dengan hubungan timbal balik antara pelaku usaha dan konsumen. Hubungan ini tidak selamanya berjalan lancar, adakalanya antara konsumen dan pelaku usaha terjadi sengketa. Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Upaya penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui 2 (dua) alternatif penyelesaian sengketa yaitu melalui proses di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen di pengadilan khususnya perkara perdata, dapat dilakukan atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi. Hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan sengketa konsumen di pengadilan pada perkara perdata berlaku Hukum Acara Perdata pada umumnya, termasuk dalam hal pembuktian. Pembuktian selalu berkaitan dengan dengan alat-alat bukti yang digunakan dipersidangan. Alat-alat bukti dalam perkara perdata terdapat dalam Pasal 164 HIR yaitu bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaanpersangkaan, pengakuan, dan sumpah. Untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar sidang yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terdapat alat bukti yang berbeda dari ketentuan Hukum Acara Perdata. Alat bukti pada penyelesaian sengketa konsumen di BPSK terdapat dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/ Kep/12/2001 yaitu barang dan/atau jasa, keterangan para pihak yang bersengketa, keterangan saksi dan/atau saksi ahli, surat dan/atau dokumen, dan bukti-bukti lain yang mendukung. Selain alat bukti tersebut di atas, seringkali di persidangan dihadirkan ahli untuk didengar keterangannya. Dalam sengketa konsumen, keterangan ahli membantu memberikan penjelasan kepada hakim atas perbuatan pelaku usaha yang dinilai perbuatan tersebut sulit diketahui umum. Mengingat keterangan ahli bukanlah sebagai alat bukti, segala keputusan tergantung kepada hakim untuk mempertimbangkan keterangan tersebut ataukah tidak. Namun, karena pada dasarnya keterangan ahli sangat berperan dalam proses pembuktian sengketa konsumen diharapkan hakim lebih bijak dalam menimbang keterangan ahli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif.

ABSTRACT
Various goods and / or services offered by the mutual relations between business and consumers. This relationship does not always go smoothly, sometimes between the consumer and business disputes occur. Consumer disputes are disputes between the consumer business is demanding compensation for the damage, pollution and / or who suffer losses due to consumption of goods and / or utilize services. Consumer dispute resolution efforts can be pursued through 2 (two) alternative dispute resolution is through the process in court and outside court. Settlement of consumer disputes in the courts, especially civil cases, can be done on the basis of the law of tort actions and lawsuits against defaults. Procedural law applicable in the examination of consumer disputes in court on civil matters Civil Code applicable law in general, including in terms of proof. The proof is always in relation to the evidence used in a court. Evidence in civil cases is found in Article 164 HIR with a letter of evidence, evidence by witnesses, conjecture, suspicion, recognition, and the oath. For the settlement of consumer disputes out of court through the Consumer Dispute Settlement Board (BPSK), there is evidence that different from the provisions of Civil Code Law. The evidence on the settlement of consumer disputes in BPSK contained in the Decree of the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number: 350/MPP/Kep/12/2001 the goods and / or services, statements of the parties, witnesses and / or expert witness, a letter and / or documents and other evidence that supports. Besides the evidence mentioned above, often in the trial were presented expert testimony to be heard. In consumer disputes, expert help to explain to the judge for what is considered business works hard to identify the general. Given the expert is not as evidence, all depends on the judge's decision to consider such information or not. However, because the expert is basically a very important role in consumer dispute verification process is expected to judge more wisely in weighing expert. Research methods used in the writing of this thesis is a normative juridical research methods."
2010
S22644
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Rengganis
"Berdasarkan pasal 21 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, hak imunitas arbiter diakui dalam hukum arbitrase di Indonesia. Hak imunitas yang diberikan terhadap arbiter tidak berlaku mutlak, namun relatif. Artinya, selama arbiter menjalankan fungsinya dalam proses arbitrase dengan baik dan benar, hukum menjamin ditegakannya hak imunitas ini. Akan tetapi jika dapat dibuktikan adanya itikad yang dimiliki oleh arbiter, maka arbiter tersebut bisa saja dikenai tuntutan hukum. Dalam skripsi ini, dibahas mengenai pembuktian perbuatan melawan hukum oleh arbiter. Pada dasarnya, pembuktian yang digunakan adalah hukum pembuktian dalam hukum acara perdata. Akan tetapi, terdapat keunikan karena fokus pembuktiannya adalah itikad tidak baik yang dimiliki oleh arbiter. Sebagai tinjauan, adalah kasus gugatan PT Pura Barutama atas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan tiga arbiternya, yakni Fatimah Achyar, Priyatna Abdurrasyid dan Fred B.G. Tumbuan. Dalam putusan No. 146/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel, BANI beserta ketiga arbiternya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang nyata dari adanya itikad tidak baik dalam memberikan putusan arbitrase. Hal mana telah merugikan penggugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aloysius Ryantori
"Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK kerap menimbulkan berbagai permasalahan karena kedudukan BPSK yang acap kali dianggap sebelah mata karena putusan yang dihasilkannya sering dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika diajukan keberatan melalui Pengadilan. Padahal, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 54 Ayat (3) menjelaskan bahwa putusan dari majelis hakim BPSK adalah final dan juga mengikat, tetapi hal tersebut dipatahkan dengan Pasal 56 Ayat (3) Undang- Undang Perlindungan Konsumen yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kekuatan hukum tersendiri di dalam putusan BPSK. Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif konsumen? Dan Bagaimana analisis hukum terhadap keberadaan Badan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks Jo. Putusan Nomor 175K/Pdt.Sus-BPSK/2021? Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa keberadaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif ketika putusan yang dikeluarkan oleh BPSK tersebut diajukan keberatan oleh Para Pihak menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaannya putusan BPSK cenderung dibatalkan dan/atau dikatakan BPSK tidak berwenang melakukan mengadili atas sengketa konsumen yang diajukan. Padahal dalam pelaksanaan dan fakta di lapangannya bahwa tidak sedikit Pengadilan Negeri membatalkan Putusan BPSK yang dapat dibuktikan hubungan hukum dari para pihak yang bersengketa adalah hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks adalah putusan yang kemudian memperkuat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bekasi Nomor 011/BPSK-BKS/2020 yang memberikan sanksi denda administratif kepada Tergugat atau Pelaku Usaha dalam perbuatannya yang menyebabkan tidak sampainya paket barang yang dipesan oleh Penggugat dan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Karyawan Tergugat atau Pelaku Usaha yang mengganti jenis pengiriman dan juga pengurangan berat sehingga adanya selisih harga dan menyebabkan Penggugat atau Konsumen mengalami kerugian. BPSK memiliki kewenangan melakukan penyelesaian sengketa konsumen yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, sebagaimana Putusan BPSK Kota tersebut yang memperkuat karena hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Settlement of consumer disputes through BPSK often gives rise to various problems because BPSK's position is often underestimated because the decisions it produces are often annulled and do not have binding legal force when objections are submitted to the Court. In fact, in the Consumer Protection Law Article 54 Paragraph (3) explains that the decision of the BPSK panel of judges is final and binding, but this is violated by Article 56 Paragraph (3) of the Consumer Protection Law which creates legal uncertainty regarding the power of separate law in the BPSK decision. The problem formulation used is: What is the authority of the Consumer Dispute Resolution Agency as an alternative consumer dispute resolution institution? And what is the legal analysis of the existence of the Consumer Dispute Resolution Agency in the Bekasi City BPSK decision Number 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks Jo. Decision Number 175K/Pdt.Sus-BPSK/2021? The research method used by the author is normative juridical with a statutory and case approach. The research results explain that the existence of the decision of the Consumer Dispute Resolution Agency as an alternative dispute resolution institution when the decision issued by BPSK is objected to by the Parties creates legal uncertainty. This is because in its implementation BPSK decisions tend to be annulled and/or it is said that BPSK does not have the authority to adjudicate consumer disputes that are submitted. In fact, in practice and in the facts on the ground, quite a few District Courts cancel BPSK decisions which can be proven that the legal relationship of the parties to the dispute is the relationship between business actors and consumers. Bekasi City BPSK Decision Number 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks is a decision which then strengthens the Decision of the Bekasi City Consumer Dispute Settlement Agency Number 011/BPSK-BKS/2020 which imposes administrative fines on Defendants or Business Actors for their actions. causing the package of goods ordered by the Plaintiff not to arrive and the Defendant's Employees or Business Actors deliberately changing the type of delivery and also reducing the weight, resulting in a price difference and causing the Plaintiff or Consumer to suffer losses. BPSK has the authority to resolve consumer disputes based on unlawful acts, as confirmed by the BPSK City Decision because the judge in his consideration explained that the actions carried out by the Defendant were unlawful."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meydora Cahya Nugrahenti
"Tesis ini meneliti dan mengkaji kewenangan arbitrase dalam memeriksa dan memutus sengketa perbuatan melawan hukum, ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian adalah bahwa berdasarkan UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan asas pacta sunt servanda yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata, arbitrase berwenang dalam memeriksa dan memutus sengketa perdata termasuk sengketa perbuatan melawan hukum yang timbul dari kontrak yang mengandung klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase. Namun pada beberapa putusan pengadilan, terdapat sikap dan pendapat hakim yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perbuatan melawan hukum yang terjadi di antara para pihak yang terikat dengan kontrak yang mengandung klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase, karena perbuatan melawan hukum dipandang sebagai perbuatan yang tidak terkait dengan klausul atau perjanjian arbitrase di antara para pihak. Penelitian ini menyarankan Pengadilan Negeri untuk konsisten menghormati klausul arbitrase dalam perjanjian dan menyatakan tidak berwenang mengadili suatu sengketa perbuatan melawan hukum di antara para pihak yang terikat dengan klausul atau perjanjian arbitrase. Berdasarkan asas pacta sunt servanda para pihak harus terikat dan mematuhi klausul arbitrase dalam perjanjian yang mereka setujui.

This thesis analyses the authority of arbitration to adjudicate a tort dispute, pursuant to the prevailing arbitration regulation and the current Indonesian court’s decisions. The method of research used in this thesis is normative-juridical method. The research found that based on Law No.30 Year 1999 Regarding The Arbitration and The Alternative Dispute Resolution and pacta sunt servanda principle contained in Article 1338 of The Indonesian Civil Code, arbitration shall have the authority to adjudicate private dispute including tort dispute raising from a contract that contains arbitration clause or arbitration agreement. To some extent, there are several Indonesian court’s decisions have decided District Court has the authority to adjudicate tort dispute raising from the related contract that parties who bound by arbitration clause or arbitration agreement with the reason that tort is categorized or qualified as a legal act that does not relate with arbitration clause or agreement between parties. The thesis suggests to the court to consistently respect the arbitration clause or arbitration agreement made and entered into by the parties, and declare have no legal authority to adjudicate tort dispute between parties who are bound by arbitration clause or arbitration agreement. Based on pacta sunt servanda principle, the parties are bound by and shall comply with the arbitration clause or arbitration agreement they made and entered into."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meydora Cahya Nugrahenti
"Tesis ini meneliti dan mengkaji kewenangan arbitrase dalam memeriksa dan memutus sengketa perbuatan melawan hukum, ditinjau dari peraturan perundang­ undangan yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian adalah bahwa berdasarkan UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan asas pacta sunt servanda yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata, arbitrase berwenang dalam memeriksa dan memutus sengketa perdata termasuk sengketa perbuatan melawan hukum yang timbul dari kontrak yang mengandung klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase. Namun pada beberapa putusan pengadilan, terdapat sikap dan pendapat hakim yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perbuatan melawan hukum yang terjadi di antara para pihak yang terikat dengan kontrak yang mengandung klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase, karena perbuatan melawan hukum dipandang sebagai perbuatan yang tidak terkait dengan klausul atau perjanjian arbitrase di antara para pihak. Penelitian ini menyarankan Pengadilan Negeri untuk konsisten menghormati klilUsul arbitrase dalam perjanjian dan menyatakan tidak berwenang mengadili suatu sengketa perbuatan melawan hukum di antara para pihak yang terikat dengan klausul atau perjanjian arbitrase. Berdasarkan asas pacta sunt servanda para pihak harus terikat dan mematuhi klausul arbitrase dalam perjanjian yang mereka setujui.

This thesis analyses the authority of arbitration to adjudicate a tort dispute, pursuant to the prevailing arbitration regulation and the current Indonesian court's decisions. The method of research used in this thesis is normative-juridical method. The research found that based on Law No.30 Year 1999 Regarding The Arbitration and The Alternative Dispute Resolution and pacta sunt servanda principle contained in Article 1338 of The Indonesian Civil Code, arbitration shall have the authority to adjudicate private dispute including tort dispute raising from a contract that contains arbitration clause or arbitration agreement. To some extent, there are several Indonesian court's decisions have decided District Court has the authority to adjudicate tort dispute raising from the related contract that parties who bound by arbitration clause or arbitration agreement with the reason that tort is categorized or qualified as a legal act that does not relate with arbitration clause or agreement between parties. The thesis suggests to the court to consistently respect the arbitration clause or arbitration agreement made and entered into by the parties, and declare have no legal authority to adjudicate tort dispute between parties who are bound by arbitration clause or arbitration agreement. Based on pacta sunt servanda principle, the parties are bound by and shall comply with the arbitration clause or arbitration agreement they made and entered into.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32566
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniawan
"buku ini membahas tentang hukum perlindungan konsumen yang cara penyelesain sengketa."
Malang: Universitas Brawijaya Press, 2011
381.34 KUR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Misnar Syam
Depok: Rajawali Press, 2023
347.06 MIS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Krsitianto
"Skripsi ini membahas tentang ketentuan umum pembuktian dalam hukum acara perdata yang mengacu pada Pasal 163 HIR, yaitu barang siapa yang mengakui adanya hak dan menyebutkan perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain maka ia harus membuktikan adanya hak itu. Hal ini berarti bahwa pihak penggugat yaitu jaksa pengacara negara wajib membuktikan dalil-dalil tentang adanya suatu hak yang menjadi dasar gugatannya. Untuk membuktikan adanya hak itu, penggugat memperkuat dalil-dalilnya dengan alat-alat bukti. Dalam hukum acara perdata alat bukti berdasarkan pasal 164 HIR terdiri atas : alat bukti tertulis (akta otentik, akta bawah tangan dan surat-surat), keterangan saksi, persangkaan dan sumpah. Ketentuan perbuatan melawan hukum lahir karena adanya prinsip bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut. Konsep perbuatan melawan hukum menjadi tidak saja setiap perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis yaitu bersifat bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku dan melanggar hak subyektif orang lain tetapi juga suatu perbuatan yang melanggar kaidah yang tidak tertulis yaitu kaidah yang mengatur tata susila, kepatutan dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat atau terhadap harta benda warga masyarakat. Yang dimaksudkan dengan kategori bertentangan dengan kepatutan yaitu perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak dan perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain yang berdasarkan pemikiran normal perlu diperhatikan. Pembuktian perbuatan melawan hukum adalah proses membuktikan tentang adanya atau terjadinya suatu peristiwa hukum yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Untuk membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum, maka unsur-unsur yang telah disebutkan diatas atau salah satunya harus terpenuhi yaitu melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,melanggar kesusilaan dan melanggar kepatutan dan kelayakan, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.

This Scripts Detail Will General eritania of Improperness in civil law procedure based on acuade 163 HIR ( Indonesia Civil Law Prosedur). Laying who even clime the right and shouse the action to improve this right on disclaming another suggest he/she. Prove The exsistense of the right it manes that it is the part of palmist the state lawyer to prove this/he claim on the is time of aight as the base of this/ he lawsuit. To prove the optimal of the right. plain ti has to sripport this/her claim by evidence. In civil law procedure instrument of evidence based on arider 164 HIR is counseling ap written evidence ( deed, informal , deed and letter, Stedman of witness Assumption and oath this segregation of act agamid the law is coming into being based principle that woven performs action causing dangers to another (Person ) has to pang the caused by this action. This concept of net again the law is not limited to any act compulsory law of the actor and against subjective right of another person but also act agamas unwritten law. Law managing the rules of atheist fairness and careens, which character have to be maintained by anyone in social member. White category against fairness means act which damages another social members with improper interest and useless action which may place another’s life in jeopardy . improves of act against law is consisting of process of improve ness of the existing on fact of lawful, event which is against law. To haw the existing of act against law the above said statements or any of have to be fulfilled against she subjective of another, against compulsory law of actor. Them against the rules of eskis, fairness the existing damages , the existing of fault and the existing of causality between fault and damages."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22505
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Supriyanto
"Dalam proses hukum acara baik itu di Pengadilan Pajak maupun di pengadilan lainnya, ada salah satu tahap yang sangat penting dan sangat menentukan hasil akhir dari sebuah proses panjang pencarian keadilan, satu bagian penting tersebut adalah pada saat tahap pembuktian. Dimana pada tahap ini para pihak memberikan semua alat bukti, data atau dokumen baik itu data atau dokumen utama maupun data tambahan/pelengkap, serta dalil-dalil. Di mana dengan itu semua, setiap pihak dalam sengketa berharap, semua hal yang mereka ungkapkan dalam persidangan dapat membentuk dan menimbulkan keyakinan Majelis Hakim, bahwa dalil yang mereka ajukanlah yang benar. Akan tetapi dalam Pengadilan Pajak Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan sistem pembuktian yang dipakai, beban pembuktiannya, dan apa saja yang harus dibuktikan, serta penilaian terhadap hasil pembuktian tersebut. Sehingga dengan demikian pada tahap pembuktian, yang dapat dilakukan oleh para pihak adalah bagaimana mereka (para pihak) sedapat mungkin membuat agar Majelis Hakim berpendapat dan berpandangan yang sama, seperti apa yang telah diajukan oleh mereka."
2007
S22401
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>