Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 61226 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S22934
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karoline
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36287
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayah Mariani
"Dalam dunia bisnis, terutama di era globalisasi yang serba cepat dengan itensitas yang tinggi sehingga kerap kali memerlukan dana segar, yang seyogyanya dapat diperoleh dalam waktu yang cepat namun dengan resiko yang relatif kecil. Oleh karena itu dalam praktek pinjam-meminjam dana tumbuh lembaga fidusia sebagai jalan keluar dari benturan kewajiban penyediaan barang tetap dan optimalisasi barang bergerak sebagai modal produksi yang dijadikan agunan tanpa menyerahkan fisik barang tersebut kepada kreditur, sebagaimana diatur dalam UU. No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,yang dalam prakteknya benda-benda yang dibebani jaminan fidusia kerap kali menimbulkan varianvarian bila debitur wanprestasi.
Permasalahan disini adalah Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan undang-undang Jaminan Fidusia kepada penerima fidusia; Apakah pendaftaran fidusia memberikan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia; Apa kendala yang dihadapi dalam pendaftaran benda yang dibebani jaminan fidusia.Penelitian ini menggunakan tipe hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan dan analisis.
Landasan teori penulisan thesis ini adalah UU. No. 42 Tahun 1999, Yurisprudensi, PP. No. 86 Tahun 2000, PP. No. 87 Tahun 2000, Keppres No. 139 Tahun 2000. Melalui pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam UUJF telah memberi perlindungan dengan asas publisitasnya, bagi yang melanggar ketentuan UU Jaminan fidusia dikenakan tindak pidana atau denda sedangkan bagi Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan maka tidak mempunyai kekuatan perlindungan hukum eksekutorial yang mempunyai kekutan hukum tetap. Sebagai hak kebendaan jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum kepada kreditor penerima fidusia yaitu hak didahulukan dari kreditur preferen lainnya, untuk mengambil pelunasan utangnya atas dasar eksekusi benda dan hak tersebut tidak akan hapus bila terjadi kepailitan pada debitur.

In business world, especially in globalization era with high intensity where . fresh fund frequently needed, which could be obtained in short time but relatively minimum risk. Therefore, fiducia is created as a solution from obligation to provide permanent goods and optimalisation of movable goods as capital which taken as collateral without delivering physical of the goods to creditor as stated in Law Number 42 of 1999 on Fiduciary Guarantee that in practice of goods that subjected with fiduciary guarantee often generates variants if the debtor defaults.
Based on matters which previously mentioned, the main problems of this research are: How Law on Fiduciary Guarantee protects fiducia beneficiary; Does fiducia registration provide legal protection to fiducia beneficiary; What are the obstacles in fiducia registration. In order to analyze the problems, the writer used legal normative method with law and analysis approached.
The writer used the Law Number 42 of 1999, Jurisprudence, Government Regulation Number 86 of 2000, Government Regulation Number 87 of 2000, Presidential Decree Number 139 of 2000 as fundamental theories. Fiducia Registration as ruled in Law Number 42 of 1999 provides protection with its publicity principle, so that if any person or subject breaches the law then it will be charged with criminal act or fined while for fiducia guarantee which is not registered will not have executorial legal implication that legally binding. As a property right, fiducia guarantee provide a legal protection to creditor with privilege rights than other preference creditors, to take repayment of his debts based on goods and rights even if any insolvency occurs to the debtor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36840
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhika Prabu Aprianto
"ABSTRAK
Fidusia merupakan sebuah sistem penjaminan berdasarkan kepercayaan karena benda yang dijaminkan berada di tangan Debitur dan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Debitur. Bank perlu adanya kepastian dalam hal pengembalian dana tersebut yaitu berupa jaminan. Fidusia merupakan sebuah sistem penjaminan berdasarkan kepercayaan karena benda yang dijaminkan berada di tangan Debitur dan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Debitur. Bank perlu adanya kepastian dalam hal pengembalian dana tersebut yaitu berupa jaminan. Dalam hal pemberian kepastian hukum terhadap objek jaminan maka dalam Pasal 11 Undang Undang Jaminan Fidusia, mengharuskan dilakukannya pendaftaran atas objek jaminan tersebut. Namun hal ini juga dapat memberikan celah dimana Debitur dapat melakukan fidusia ulang terhadap benda yang telah dijaminan secara fidusia, karena secara fisik tidak ada bukti yang jelas di benda tersebut yang menyatakan bahwa benda ini sedang dalam jaminan fidusia. Hal inilah yang akan dikupas dalam bentuk sebuah penulisan tesis yang berjudul ?Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Debitur Yang Melakukan Fidusia Ganda? dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan dan proses pendaftaran fidusia juga perlindungan hukum bagi kreditur yang mendapat fidusia ganda. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dan tipe penelitian yuridis-normatif, selain mengkaji hukum secara teoritik dan normatif. Hasil penelitian menyarankan agar adanya database mengenai subjek hukum yang baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan jaminan fidusia berikut keterangan mengenai benda yang telah dijaminkan dan dapat diakses oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan.

ABSTRACT
Fiduciary is an assurance systems based on trust as collateral objects in the hands of the Borrower and may be used as well as possible by the Debtor. Banks need certainty in terms of the refund in the form of guarantees. Fiduciary is an assurance systems based on trust as collateral objects in the hands of the Borrower and may be used as well as possible by the Debtor. Banks need certainty in terms of the refund in the form of guarantees. In terms of providing legal certainty to the object of Article 11 guarantees the Undang Undang Jaminan Fidusia, required the registration of objects assurance tersebut. But it can also provide a gap where the debtor can carry out fiduciary re the objects have a fiduciary guarantee you, because physically there is no evidence that clearly stating that these object were in a fiduciary. This is what will be discussed in the form of a thesis entitled ?Creditor Law Protection Against The Debtor Double Fiduciary Performing? with the aim to identify the weaknesses and fiduciary registration process also legal protection for creditors who gets double fiduciary. Method of approach used in this study is an empirical method and type of juridical-normative juridical research, in addition to reviewing the theoretical and normative law. The results of the study suggest that the presence of a database on the subject of law, both individuals and legal entities that perform the following description of the fiduciary who has pledged object and can be accessed by interested third parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41743
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anak Agung Chatur Ardisoma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T39488
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arika Widi Asmara
"Pada dasarnya kredit bermasalah merupakan hal yang wajar terjadi di industri perbankan karena faktor penyebabnya yang begitu beragam. Akan tetapi, meskipun terdapat kewajaran atas terjadinya kredit bermasalah pada suatu bank, berdasarkan data statistik Bank Indonesia bulan Desember 2005 bahwa kredit bermasalah pada bank BUMN dengan bank swasta nasional, dengan nilai perbandingan persentase NPL 14,75% : 3,22%. Maka dari itu perlu dikaji apa yang menjadi penyebab besarnya kredit macet dan bagaimana mekanisme penanganan kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank di dalam praktek. Untuk mengkajinya digunakan metode studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, Namun, didukung dengan alat pengumpulan data yaitu studi draf perjanjian kredit dari Bank X. Dari hasil kajian perangkat hukum perdata dan hukum ternyata perbankan telah diberikan perlindungan memadai dalam menangani persoalan kredit macet. Oleh hukum, bank telah diberi beberapa jalan untuk menanganinya. Secara preventif, bank dilarang mengobral dana atau bersikap ”murah hati” kepada nasabah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan sungguh-sungguh. Penyaluran kredit harus disertai jaminan (agunan) lengkap dengan perjanjian untuk menjual barang agunan atas kekuasaan kreditur (beding van eigen matige verkoop). Dengan janji tersebut bank selaku kreditur dapat langsung menjual barang jaminan (parate executie) dengan bantuan Kantor Lelang Negara (KLN) tanpa harus meminta izin (fiat) pengadilan negeri (PN). Apabila tidak diperjanjikan hak demikian, bank (swasta) dapat meminta PN melakukan sita eksekusi atas barang jaminan dan menjual lelang melalui KLN berdasarkan Pasal 224 HIR. Sedang bank pemerintah dapat meminta PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) untuk menyelesaikan kredit yang berada di tangan debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24679
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eniyaty
"Krisis moneter di tahun 1997 mengakibatkan beberapa bank yang diniiai tidak sehat diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Negara, selaku badan yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan KeppresNomor 27 Tahun 1998, dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan. Tugas badan ini pada intinya adalah melakukan tindakan untuk melakukan penyelamatan perbankan nasional Indonesia akibat krisis moneter.
Krisis perbankan ini terjadi disebabkan berbagai hal, antara lain karena pada waktu memberikan kredit, sebagian besar bank tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan menaati BMPK. Bank-bank memberikan kredit dengan jumlah yang besar kepada grop sendiri.
Aset kredit bank tidak sehat maupun bank likuidasi yang diambil alih oleh pemerintah melaui Badan Penyehatan Perbankan Negara kemudian dijual kepada investor, baik melalui sistem pelelangan atau sistem penawaran langsung. Cara peralihan hak tagih atas debitur eks. Badan Penyehatan Perbankan Negara adalah melalui cessie. Pengalihan cessie ini tercantum dalam pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sebagai pembeli yang beritikad balk, kreditur baru perlu diberikan perlindungan hukum karena seringkali debitur berusaha melakukan perlawanan guna menghindari pembayaran hutang, yaitu dengan mengadakan perlawanan lewat pengadilan. Walaupun dalam teori tercantum jelas bahwa kreditur dapat melaksanakan eksekusi terhadap barang jaminan, namun dalam prakteknya masih ada saja debitur yang mengadakan perlawanan.
Pengadilan sebagai tempat untuk mencari keadilan sudah sepantasnya memberikan perlindungan hukum kepada kreditur baru sebagai pembeli yang beritikad baik.
Dalam penulisan ini, akan membahas mengenai perlindungan undangundang yang ada terhadap kreditur dan permasalahan hukum yang timbul dalam praktek."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17298
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Budilaksono
"Para pelaku usaha seringkali mengalami kesulitan apabila membutuhkan suatu pinjaman/kredit tetapi tidak ada barang yang dapat dijadikan jaminan atas kredit tersebut selain barang modal, sedangkan barang modal yang ada sangat diperlukan untuk menjalankan usaha yang dilakukan debitur untuk membayar kembali hutangnya. Untuk mengatasi hal tersebut dibuatlah suatu konstruksi hukum dimana debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda secara kepercayaan kepada kreditur guna menjamin hutangnya dengan ketentuan debitur tetap menguasai secara fisik benda obyek jaminan tersebut. Kontruksi tersebut untuk selanjutnya disebut Fidusia, adalah suatu lembaga jaminan yang pengaturannya dahulu didasarkan pada yurisprudensi, sehingga kurang memberikan perlindungan hukum dan tidak ada kepastian hukum bagi kreditur penerima fidusia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomar 24 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mampu menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut apakah mampu memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia, karena obyek jaminan fidusia dalam kekuasaan debitur selaku pemberi fidusia. Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia antara lain perjanjian jaminan fidusia dituangkan dalam bentuk akta notariil, adanya pendaftaran jaminan fidusia, dilarang memberikan jaminan fidusia ulang, titel eksekutorial dan sanksi pidana. Tetapi para kreditur Penerima Fidusia masih tetap merasa kurang aman dengan fasilitas yang diberikan oleh undang-undang tersebut, sehingga para kreditur melakukan upaya tambahan lain untuk melindungi obyek jaminan fidusia yaitu dengan memblokir Surat-Surat yang tersimpan di instansi yang mengeluarkan Surat tersebut dalam hal ini pihak Kepolisian bagi kendaraan bermotor (BPKB) atau menahan invoice (faktur) bagi mesin-mesin atau alat-alat pabrik."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16254
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rustianah
"ABSTRAK
Keberadaan lembaga Jaminan tidak terlepaskan dari perkembangan kebutuhan masyarakat. Lembaga jaminan memang banyak bentuknya. Salah satu lembaga jaminan yang cukup penting adalah fidusia. Lembaga fidusia pada awalnya memang hanya diperuntukan terhadap barang-barang bergerak. Salah satu barang bergerak yang dapat dibebani dengan fidusia
adalah barang persediaan (stock barang). Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah
Apakah dasar hukum dari jaminan Fidusia atas barang persediaan Apakah kedudukan Jaminan fidusia akan berubah dengan
beralihnya barang persediaan Bagaimana bentuk perlindungen hukum bagi kreditur dengan beralihnya barang persediaan jika debitur ingkar Janji (wanprestasi)
Untuk dapat menjawab permasalahan tersebut maka dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normative yang tidak saja menganalisa peraturan perundang-undangan tetapi
juga putusan pengadilan. Dari penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan yang diperoleh adalah:
Pengaturan masalah jaminan fidusia atas barang persediaan masalah jaminan fiduasa ates barang persediaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 9 dan 20 No.
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidussa Kedudukan jaminan fidusia tidak berubah dengan beralihnya barang persediaan
Untuk melindungi kreditur sebagai pihak yang menerima berang maka pemberi fiduals diwajibkan mengganti barang persediaan yang telah dialihkan tersebut dengan bende yang senilai atau setars Hal ini harus secara tegas disebutkan dalam akta notaris"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36184
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Silvia Ririani
2005
T36582
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>