Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123159 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zaky Irsad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23616
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dion Indra Gunawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24417
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Christina Adriana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23884
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Saprila
"Prinsip Kehati-hatian Perbankan merupakan aspek penting yang perlu diterapkan di Perbankan Indonesia untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan kegiatan perbankan. Prinsip Kehati- hatian Perbankan melibatkan pendekatan proaktif dalam mengelola risiko pinjaman dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan risiko yang terkait dengan pinjaman. Dalam rangka mencegah terjadinya kredit bermasalah, bank melakukan proses analisis risiko kredit secara cermat, menerapkan kebijakan kredit yang ketat, dan melakukan pemantauan kondisi debitur secara berkala. Dengan manajemen risiko yang efektif, bank dapat meminimalkan risiko kredit bermasalah, menjaga kesehatan keuangan, serta menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan. Penulis akan melakukan penelitian yang secara khusus ditujukan untuk penerapan Prinsip Kehati-hatian Perbankan sebagai cara untuk mencegah kredit macet. Skripsi ini merupakan Penelitian Hukum Doktrin karena menitikberatkan pada Analisis Deskriptif. Dengan menelaah penerapan kebijakan yang ketat dan manajemen risiko yang komprehensif, Penulis berharap skripsi ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam untuk pengembangan dan penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam mencegah terjadinya kredit bermasalah.

The Prudent Banking Principle is a crucial aspect that needs to be implemented in Indonesian Banks for maintaining the stability and sustainability of banking activities. The Prudent Banking Principle involves a proactive approach in managing loan risk with the aim of identifying, measuring and controlling the risks associated with loan. In the context of preventing the occurrence of non-performing loan, banks carry out a process of careful loan risk analysis, apply strict loan policies, and conduct regular monitoring of debtor’s conditions. With effective risk management, banks can minimize the risk of non-performing loan, maintain financial health, and maintain customer confidence and stability of the banking system as a whole. The Author will conduct a rLoan servicing esearch specifically aimed towards the implementation of the Prudent Banking Principle as a way to prevent non-performing loan. This Thesis is Doctrinal Legal Research as it emphasis on a Descriptive Analysis. By analyzing the implementation of strict policies and comprehensive risk management, the Author hopes that this thesis will be able to provide deeper insight for the development and implementation of Prudent Banking Principle in preventing the occurrence of non-performing loan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alsya Nadira Tsamara
"Perbankan merupakan suatu lembaga keuangan yang banyak dipercaya oleh masyarakat tentunya harus memiliki sistem kinerja yang baik agar mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Salah satu produk yang paling diminati yaitu kredit oleh bank konvensional. Untuk mencapai keberhasilan baik dalam keuntungan maupun kinerjanya, bank perlu lebih hati-hati dalam memberikan kredit kepada nasabah. Untuk itu, penulis meneliti prinsip kehati-hatian dari bank konvensional yang dalam hal ini penulis meneliti Bank Papua yang merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang hadir untuk memberikan kemajuan dibidang perekonomian sehingga dapat memberikan kemajuan dan perkembangan bagi masyarakat Papua maupun Negara Indonesia. Pada periode maret 2017, telah terjadi penurunan performa di bidang kredit pada Bank Papua yakni terjadinya Non Performing Loan yang melebihi ambang batas 5 sehingga pihak Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan intensif terhadap Bank Papua. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan studi kepustakaan dan melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian pemberian kredit pada bank konvensional telah diatur di Indonesia dan penyebab terjadinya permasalahan dalam implementasinya karena ketidaktelitian pada saat melakukan analisis kredit dan analisis jaminan dan juga tidak terpenuhinya jumlah minimal komisaris pada bank papua seperti yang telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Tetapi dalam hal ini Bank Papua telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian yang tercermin dari kebijakan perkreditan Bank Papua yang telah sesuai.
Penulis menyarankan agar Bank Papua memperbaiki kualitas SDM dalam menganalisis kredit dan agunan, mengimplementasikan kebijakan perkreditan dengan benar, memenuhi jumlah minimal komisaris dan menjaga kesehatan Bank. Selain itu agar OJK juga mengedukasi Bank Papua dengan cara khusus.

As a financial institution that are trusted by the people, banking should have a good performance system in order to gain the expected profit. One of the most popular product is credit by conventional banks. To achieve success both in profit and performance, banks need to be more careful in providing credit to customers. Therefore, this paper will examine the prudential principle applied by conventional banks, specifically Bank Papua, which is one of Regional Development Banks Bank Pembangunan Daerah in Indonesia that are present to promote economic growth so as to make progress and improve development for the people of Papua and Indonesia in general. In March 2017, there was a decrease in credit performance in Bank Papua, namely the non performing loans exceeded the 5 threshold, so then Financial Services Authority Otoritas Jasa Keuangan conducted an intensive supervision of Bank Papua. The research method used in this paper is normative legal which involves the study of the law to analyze the legal issues at hand.
The result of this study found that the prudential principle in providing credit by conventional banks has been regulated in Indonesia and the cause of the problem in its implementations is due to inaccuracy when conducting credit and bank guarantee analysis and also the non fulfillment of the minimum number of commissioners in Bank Papua as set out in Financial Services Authority Regulation No. 55 POJK.03 2016 on the Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks. However, in this regard, Bank Papua has tried to apply the prudential principle as reflected in the credit policy of Bank Papua.
This paper suggests that Bank Papua should improve the quality of human resources in analyzing credit and collateral, implement the credit policy correctly, meet the minimum number of commissioners and maintain the bank 39 s financial health. In addition, Financial Services Authority should also educate Bank Papua particularly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Belinda Kristy Wulandari
"Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama UKM dan koperasi. Salah satu faktor yang membuat sistem perbankan nasional keropos adalah akibat perilaku para pengelola dan pemilik bank yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Commonwealth Bank dikenal sebagai PTBC merupakan anak perusahaan Commonwealth Bank of Australia dengan fokus usahanya menumbuhkan bisnis UKM. Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) pengaturan prinsip kehati-hatian dalam UU Perbankan dan (2) penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk UKM oleh PTBC yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Obyek penelitian adalah prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit PTBC. Data dikumpulkan dengan dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian adalah: UU Perbankan mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam Pasal 2, 8, 10, 11, 29 ayat (2), (3), dan (4). Lebih lanjut, prinsip kehati-hatian tersebar dalam berbagai peraturan. PTBC melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta memiliki pedoman tersendiri dalam melaksanakan usahanya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang diaplikasikan dalam perjanjian kredit oleh PTBC mencakup: kewajiban penyusunan dan pelaksanaan perkreditan, batas maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, sistem informasi debitur, penerapan prinsip mengenal nasabah.

National bank functions to empower people and all of the national economy, especially small and medium enterprises (SMEs) and cooperatives. One factor that makes the national banking system loss is due to the behavior of bank managers and owners who ignore the prudential principle. Commonwealth Bank known as PTBC is a subsidiary of Commonwealth Bank of Australia focus on growing SME business. This study aims to find out (1) regulation of the prudential principle in the Banking Act and (2) application of the principle of prudential banking in SMEs lending by PTBC set forth in the credit agreement. This research is a normative juridical literature. Object of research is the principle of prudence in lending PTBC. Data collected with the documentation and interviews.
The result is: the Banking Act regulating the prudential principle in Article 2, 8, 10, 11, 29 paragraph (2), (3), and (4). Furthermore, the principle of prudential are regulated in various laws. PTBC will conduct its operations under the provisions of the legislation and has its own guidelines in conducting its business. Implementation of the precautionary principle is applied in the credit agreement by PTBC include: the preparation and implementation of credit obligations, legal lending limit, the assessment of asset quality, debtor information system, the application of the principle of Know Your Customer.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1196
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fian Fitra Hidayat
"Pemberian kredit merupakan kegiatan usaha perbankan yang memiliki risiko. Bank diharapkan hanya memberikan kredit kepada debitur jika Bank benar-benar sudah yakin bahwa debitur tersebut mampu untuk mengembalikannya. Untuk itu, Bank diharapkan menerapkan suatu prinsip kehati-hatian sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan dalam pemberian kredit, yang dikenal dengan prinsip kehati-hatian bank. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit dan bagaimana kesesuaian penerapan prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit untuk perorangan yang dilakukan Bank X kepada Nasabah A. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan membandingkan data sekunder dan hasil wawancara.
Melalui penelitian ini ditemukan bahwa untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit, Bank harus memiliki suatu peraturan intern yang tertulis mengenai pedoman pemberian kredit dan menerapkan ketentuan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance serta Penilaian Kualitas Aktiva Bank. Dalam memberikan kredit kepada Nasabah A, hal-hal yang dilakukan oleh Bank X sesuai dengan semua ketentuan Prinsip Kehati-hatian Bank pada pemberian kredit. Namun, masih terdapat kekurangan dan ketidakefektifan dalam hal pengawasan kredit yang dilakukan oleh Bank X kepada Nasabah A.

Credit granting is a banking business activity that has such risks. Bank is expected to grant credit to the debtor if only they were thoroughly doubtless that the debtor is capable to do the repayment. Therefor, Bank is expected to apply a prudential principle as a form of prevention and supervision on credit granting, known as the prudential banking principle. The issues studied in this research are about how is the implementation of the prudential banking principle on credit granting and how is the congruity on the implementation of the prudential banking principle on individual credit granting by X Bank for Customer A. It is an analytic-descriptive research that is done by comparing secondary data and interview data.
By this research, found that to implement the prudential banking principle on credit granting, Bank has to have a written internal regulation regarding credit granting guidance and applies Bank Indonesia regulations regarding Legal Lending Limit, Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing, Transparency in Bank Product Information and Use of Customer Personal Data, Risk Management, Good Corporate Governance also Assessment of Commercial Bank Asset Quality. On the credit granting for Customer A, things that X Bank has conducted are appropriate with all the prudential banking provisions on credit granting. However, there are still shortage and ineffectiveness in terms of credit supervision which conducted by X Bank to Customer A.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amanah Rahmatika
"Skripsi ini membahas mengenai prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat dengan studi kasus pemberian Kredit Usaha Rakyat melalui Perjanjian Kredit antara PT A dan Bank Z. Pembahasannya mencakup prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan penerapannya terhadap peraturanperaturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan mengacu pada peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, serta norma atau kebiasaan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada studi dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat perlu diterapkan melalui pendekatan personal kepada debitur.

The focus of this study is the implementation of prudential banking principles on Kredit Usaha Rakyat distribution based on case study Kredit Usaha Rakyat distribution through credit agreement between PT A and Bank Z. This study includes prudential principles on dstributing credit and its implementation to the effective rules. This research use normative law approach method which means it use laws and regulations, court verdict, and customs as a reference. This research is based on document study related to this research object. The result of this research suggest that prudential banking principles must be applied on Kredit Usaha Rakyat distribution through personal approach to debitor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1287
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Nurrahmah Soraya
"Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari suatu risiko kerugian, untuk itu dalam Undang-Undang perbankan indonesia Bank dalam menjalankan usahanya harus berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kredit usaha rakyat merupakan kredit program pemerintah dimana Bank merupakan pihak yang menyalurkan KUR tersebut kepada UMKMK, dimana dana dalam penyaluran KUR merupakan 100% (seratus persen) dana Bank. Salah satu Bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR adalah Bank X. Bank X telah menyalurkan KUR kepada UMKMK salah satunya pemberian KUR Grup PT. KMS sebagai penjamin dari 20 (dua puluh) petani ubi rambat. PT. KMS tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran sehingga mengakibatkan kredit menjadi macet. KUR yang disalurkan oleh Bank dijaminkan oleh pemerintah kepada Perusahaan Penjamin, Bank X mengajukan klaim kepada PT. ASKRINDO, akan tetapi klaim tersebut ditolak karena ada indikasi kredit fiktif. SKAI Bank X melakukan investigasi atas dugaan tersebut dan menemukan bahwa 20 (dua puluh) debitur tersebut fiktif, ditemukan adanya pemalsuan identitas kedua puluh petani ubi rambat tersebut. PT. KMS dengan sengaja melakukan pemalsuan serta penipuan, hal ini diketahui oleh pegawai Bank X terkait pemberian KUR, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan fasilitas KUR dari Bank X. Berdasarkan hal tersebut terdapat 2 (dua) permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit usaha rakyat pada Bank X ? dan Bagaimanakah akibat hukum bagi Bank X dan PT. KMS dalam hal terjadinya kredit fiktif?. Bank X memiliki standar operasional prosedur dalam pemberian kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian namun Bank X cabang Binjai, Medan tidak melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur pemberian kredit, hal ini membutkikan bahwa Bank X cabang binjai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibat hukum dalam hal terjadinya kredit fiktif baik PT. KMS maupun pegawai Bank yang terlibat dalam kredit fiktif ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang perbankan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia.

The Bank in carrying out its business activities not in spite of a risk of a loss, for it in Indonesian banking law Banks in the running of his business must be based on the principle of prudence. The people's credit business loan government programs in which the Bank is funneling the KUR to the UMKMK, where the distribution of funds in the KUR is a 100% (one hundred percent) of Bank funds. One of the Government-designated Banks to channel KUR is Bank X Bank X has been funneling. KUR to UMKMK one of them granting KUR Group PT. KMS as guarantors of 20 (twenty) Yam farmers. PT. KMS cannot make a payment obligation resulting in a credit being jammed. KUR transmitted by banks pledged by the Government to the company's Underwriters, Bank X claim to the PT. ASKRINDO, but the claim is rejected because there are indications of fictitious credits. SKAI Bank X APHIS these allegations and found that 20 (twenty) of the fictitious debtors, found an impersonation of the twentieth the Yam farmers. PT. KMS with deliberate forgery and fraud, it is known by the Bank employee X related awarding of KUR, it is done to get facilities from Bank X kur. based on this there are 2 (two) problems in this study i.e. How is the application of the principle of prudence in granting business credit the people at Bank X? and how is the legal consequences for the Bank and PT KMS in terms of occurrence of fictitious credits?. Bank X has a standard operational procedures in the granting of credit is based on the principle of prudence but Bank branch Binjai, Medan X does not implement appropriate procedural measures granting credit, it is membutkikan that the Bank does not implement binjai branch X principle of prudence. The legal consequences in case of occurrence of fictitious credits good PT. KMS or Bank employee involved in this fictitious credit may be subject to criminal sanctions under the laws of the Banking Law and the Criminal law of Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42706
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>