Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116748 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23684
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aprirainy Agustin
"ABSTRAK
Pembiayaan musyarakah adalah perjanjian usaha antara
dua atau lebih pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada
suatu proyek dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk
ikut serta, mewakilkan atau melepaskan haknya dalam
manajemen proyek. Fasilitas pembiayaan musyarakah yang
umumnya dipraktekkan oleh bank syariah di Indonesia adalah
Syirkah Inan. Syirkah Inan merupakan suatu akad dimana dua
orang atau lebih bekerja sama dalam modal dan sama-sama
berdagang serta bersekutu dalam mencari keuntungan. Sistem
syariah tidak mewajibkan adanya jaminan untuk transaksitransaksinya
termasuk pembiayaan musyarakah. Namun di
Indonesia untuk menjamin hak-hak dari kreditur Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata pasal 1131 dan pasal 1132 telah
menetapkan bahwa meskipun tidak diperjanjikan kekayaan
debitur baik yang ada maupun akan ada secara hukum menjadi
jaminan umum bagi semua transaksi dan perutangan debitur.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara langsung setiap
transaksi yang dilakukan oleh setiap pihak yang tunduk pada
hukum Indonesia, berkaitan dengan utang piutang telah
terjamin oleh jaminan umum. Hal ini perlu ditekankan karena
pada transaksi syariah di Indonesia sekarang ini belum ada
satu sumber hukum terkodifikasi yang dapat menjadi landasan
hukum untuk sistem keuangan syariah. Jaminan bagi transaksi
syariah juga dapat dimintakan atau diperjanjikan terlebih
dahulu di dalam akad sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 283
yang dapat diterjemahkan “jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang”. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam
sistem syariah juga dapat berlaku jaminan umum atau jaminan
yang ditentukan oleh undang-undang dan jaminan khusus yaitu
jaminan yang diperjanjikan oleh para pihak yang berakad.
Jaminan-jaminan yang dapat digunakan antara lain adalah
jaminan perorangan dan jaminan kebendaan yang antara lain
meliputi gadai, jaminan fidusia, dan hak tanggunggan."
2005
S24506
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Thohir
"Dalam kontrak ekonomi, denda merupakan bagian inheren yang akan disepakati oleh para pihak. Tapi seringkali klausula denda ditentukan dengan proporsi yang tidak berimbang, dengan ketentuan yang memberatkan salah satu pihak, seperti penerima fasilitas pembiayaan. Dalam penelitian ini yang menjadi fokus masalah adalah tentang ketidakadilan dalam penentuan klausula denda pada kontrak pembiayaan syariah, khususnya musyarakah. Penulis mengkaji juga kelengkapan aturan yang berlaku di Indonesia tentang klausula denda pada kontrak syariah, serta praktik klausula denda pada akad musyarakah di sebuah bank syariah. Penulis menggunakan pendekatan kepustakaan, dimana hasil dari telaah kepustakaan berupa buku, majalah, karya tulis yang berkaitan dengan sanksi denda dan kontrak syariah, penulis analisis menggunakan metode deskriptif analitik dan konten analisis. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa klausula sanksi denda dibenarkan secara syariah dan penentuan besarannya diserahkan pada kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, untuk menghindari praktik yang menzalimi, perlu dibuat aturan yang lebih rinci terkait pengaturan klausula sanksi denda pada kontrak syariah, mengingat aturan yang ada belum secara terperinci memuat hal ini.

In economy contracts, the penalty is an inherent part, that would be agreed upon all parties. But the penalty clause is often determined by the proportion that are not balanced by giving onerous provisions of either party, such as the recipient's financing facilities. In this study, the focus is on the unfairness problem in the determination of penalty clauses in the contracts of Islamic finance, especially Musharaka. The author also examines the completeness of the rules in force in Indonesia penalty clause in the contract about sharia, penalty clauses and practices on Musharaka contract in an Islamic banking. The author uses literary approach. The results of the study based on the literature in many books, magazines, treatise relating to financial penalties and contract sharia, author authors analyzed based on analytic descriptive method and content analysis. In this research, was found that the penalty clause sharia justified and determination upon amount left on the agreement of the parties. Therefore, to avoid practices that oppress, needs to be made more detailed rules related to setting penalty cl"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42150
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurlinda
"ABSTRACT
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan antara tingkat non performing financing(NPF) pembiayaan mudharabah dan Non performing financing (NPF) pembiayaan musyarakah terhadap tingkat profitabilitas (ROA) secara simultan dan parsial. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu laporan keuangan Bank Syariah Mandiri Tahun 2005-2012. Sampel penelitian ini adalah bank Mandiri Syariah. Data penelitian diolah dengan menggunakan software pengolahan data. Pengujian asumsi klasik yang dilakukan terdiri dari: 1) uji normalitas dan 2) uji heteroskedastisitas, sedangkan model analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. Uji t dan Uji F digunakan untuk menjawab Hipotesa penelitian. Berdasarkan hasil pengolahan data uji hipotesis menunjukkan secara simultan variabel NPF pembiayaan mudharabah dan NPF pembiayaan musyarakah memiliki pengaruh secara bersama-sama terhadap tingkat profitabilitas, sedangkan hasil pengolahan data uji hipotesis menunjukkan secara parsial variabel NPF pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh terhadap tingkat profitablitas sedangkan variabel NPF pembiayaan muyarakah tidak memiliki pengaruh terhadap tingkat profitabilitas."
Medan: Politeknik Negeri Medan, 2017
338 PLMD 20:1 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Novian
"Kehadiran bank syariah di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Transaksi yang dijalankan dalam bank syariah diharapkan berdasar pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum perjanjian Islam. Penulis mengkaji secara yuridis mengenai prinsip perbankan syariah berdasarkan syariah Islam dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada bank syariah (murabahah, musyarakah dan mudharabah), untuk mengetahui bagaimana bentuk peijanjian dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di bank syariah, apakah telah memenuhi syarat secara syariah Islam dan peraturan perundang-undangan, bagaimana jika terdapat ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bagaimana cara penyelesaianya jik a teijadi sengketa antara bank syariah dengan nasabahnya.
Pembuatan peijanjian atau akad pembiayaan didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah. Terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan, dengan syarat tidak bertentangan al-Quran dan as-Sunnah. Dalam peijanjian pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah terdapat klausul dimana para pihak memilih lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa di Badan Syariah Nasional. Namun pada saat ini telah diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antara bank syariah dengan nasabahnya. Dengan demikian, pengaturan pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan perundang-undangan hendaknya segera dilengkapi, dan aturan-aturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai hal-hal yang sedang berkembang dalam bisnis saat ini. Sehingga diharapkan kegiatan usaha perbankan syariah dapat beijalan lebih baik. Selain itu, terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah hendaknya dilakukan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Dewan Syariah Nasional, mengingat berlakunya suatu peijanjian ditentukan pada akad-akad tersebut, dan hasil pengawasan dapat digunakan untuk membuat aturannya lebih lanjut.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentang bank syariah hendaknya pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan syariah dilakukan oleh Bank Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perbankan di Indonesia, dimana selama ini Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Badan Arbitrase Syariah Nasional merupakan organisasi dibawah satu naungan Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan mengenai penyelesaian perselisihan pada perbankan syariah, hendaknya lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa dalam perbankan syariah dilakukan secara alternatif. Sehingga para pihak bebas menentukan kehendaknya dan tidak diharuskan atau ditentukan hanya memilih salah satu lembaga saja. Dengan demikian pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan atau sengketa yang teijadi hendaknya segera diselaraskan guna terciptanya kepastian hukum dan perbankan syariah dapat berkembang lebih baik lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ana Nurul Khayati
"Perkembangan perbankan syariah akhir-akhir ini semakin pesat baik melalui pembukaan badan usaha perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah maupun pembukaan unit-unit usaha syariah pada bank-bank konvensional. Adapun kegiatan bank umum syariah antara lain adalah menyalurkan dana melalui pembiayaan dengan skema murabahah, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual bell. Dalam penerapan skema murabahah tersebut terdapat proses pemesanan barang dari bank kepada pemasok, untuk selanjutnya barang tersebut akan menjadi obyek pembiayaan antara bank dengan nasabah. Penyerahan barang langsung dilakukan oleh pemasok kepada nasabah. Demikian halnya dengan dokumen kepemilikan dan faktur pajak atas barang yang dibiayai tersebut atas nama nasabah. Prinsip jual beli dalam pembiayaan murabahah antara bank syariah dengan nasabah tersebut yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan salah satu bank syariah terkena imbas pengenaan PPN atas pembiayaan murabahah yang dikelolanya. Sedangkan dalam pelaksanaannya penyaluran pembiayaan ini identik dengan penyaluran kredit, yaitu sebagai jasa perbankan yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN. Tesis ini dimaksudkan untuk mengkaji dapatkah transaksi murabahah sebagai salah satu kegiatan usaha perbankan syariah dikategorikan sebagai objek PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000? serta apakah akibat pengenaan PPN terhadap transaksi pembiayaan murabahah serta bagaimana solusinya? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sesuai basil penelitian, penetapan utang PPN atas pembiayaan murabahah oleh Direktorat Jenderal Pajak dirasakan kurang tepat karena kegiatan utama BSM adalah penyediaan dana melalui penyaluran pembiayaan dan tidak melakukan aktivitas perdagangan, BSM tidak melakukan penyerahan barang kepada nasabah dan PPN langsung dikenakan oleh supplier. Pengenaan PPN tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan,fungsi intermediary tidak optimal, produk bank syariah tidak kompetitif, dan tidak adanya equal treatment. Untuk itu BSM perlu melakukan penyempurnaan akad pembiayaan murabahah dengan pola bagi hasil atau menggunakan skema finance lease untuk penyaluran pembiayaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16467
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desti Anggraini
"Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah penawaran pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Peneelitian ini merupakan studi kasus pada Bank Syariah Mandiri (BSM) periode Maret 2001-Maret 2005. Untuk menganalisis data digunakan metode two stage least squares. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga variabel yang digunakan yaitu profit, DPK dan NPF secara bersama-sama dapat mempengaruhi variabel jumlah penawaran pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Ketiga variabel tadi dapat menjelaskan variabel dependennya sebesar 98,81% dan sisanya yaitu 1,19% dapat dijelaskan oleh variabel lainnya yang tidak masuk di dalam model. Walaupun ketiga variabel bebas secara bersama-sama dapat mempengaruhi variabel jumlah penawaran pembiayaan mudharabah dan musyarakah, tapi hasil uji t menunjukkan bahwa hanya variabel profit yang signifikan mempengaruhi jumlah penawaran pembiayaan mudharabah dan musyarakah.

The aim of this research is to analyze factors influencing the amount of supply musyarakah and mudharabah. This research represent case study at Bank Syariah Mandiri ( BSM) period March 2001-Maret 2005. To analyze data used by two stage least square method. Result of research indicate that all of variables that is profit, DPK and NPF by together can influence the amount of supply of mudharabah and musyarakah. Third mentioned variable can explain dependent variable equal to 98,81% and the rest that is 1,19% can be explained by other variable which not enter in model. Although third independent variable by together can influence the amount of supply mudharabah and musyarakah, but result oft test indicate that only profit variable which is significantly influence the amount of supply mudharabah and musyarakah."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15076
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amran Reza
"Salah satu produk perbankan syariah di bidang penyaluran dana adalah dengan fasilitas line facility sebagai bentuk komitmen (wa'd) penyediaan plafon pembiayaan secara bergulir dalam jangka waktu tertentu. Komitmen tersebut dilaksanakan dalam berbagai prinsip, rukun dan syarat instrumen pembiayaan syariah sesuai kebutuhan nasabah yang satu sama lain memungkinkan timbulnya masalah hukum. Persoalan-persoalan tersebut diteliti dalam tipologi problem identification dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode kepustakaan dan lapangan. Dalam kerangka pembiayaan line facility oleh bank syariah, konsep hak milik menjadi hal yang penting karena akan menentukan jenis akad-akad pembiayaan yang akan dilaksanakan dari pembiayaan line facility sebagai bagian dari struktur pembiayaan dan pada akhirnya juga menentukan jenis lembaga jaminan yang perlu dilakukan sebagai bentuk pengelolaan resiko oleh bank.
Hasil studi kepustakaan dan lapangan menunjukkan bahwa praktek pemberian fasilitas pembiayaan line facilty dalam jenis qardh, hawalah wal murabahah di bank syariah dari beberapa sisi telah menyalahi konsep sesuai syariat, terutama mengenai struktur pembiayaan, prinsip perikatan, rukun dan syarat akad dan konsep hak milik. Pelanggaran tersebut mengakibatkan konsep wa'd line facility seolah-olah tidak dilaksanakan secara menyeluruh. Line facility tidak difungsikan sebagai wa'd yang mengikat secara moral tetapi menjadi akad pokok yang telah menimbulkan hubungan utang piutang antara para pihak yang pelunasannya telah dijamin dengan lembaga jaminan fidusia dan hak tanggungan. Untuk itu perlu adanya pengaturan setingkat undang-undang bagi perbankan syariah dan produk-produknya agar konsep muamalah Islam dapat benar-benar dilaksanakan sesuai syariat. Itikad dan ketaatan para pihak atas rukun dan syarat yang telah digariskan menjadi hal yang penting selain terus dilakukannya usaha sosialiasi atas mekanisme pembiayaan perbankan syariah.

One of the sharia banking systems in the realm of financing is the so-called line facility, considered as the manifestation of commitment (wa'd) of the provision of financing plafond conducted sequently in a certain period of time. The commitment is conducted in various principles, laws and requirements of the sharia financing instrument in accordance with the customers' needs, which could occur a legal problem. Such problems are scruitnized in the problem identification typology with a qualitative approach, using the library as well as field study. In the line facility financing framework provided by a sharia bank, the concept of ownership becomes an important issue, since it will determine the types of financing agreement (akad) that will be implemented from the line facility financing as the part of the financing structure, which will eventuallly also determine the type of guarantee institution applied as the risk management for the bank.
The study, both library and field, shows that the implementation of the line facility financing provision under the type of qardh, hawalah wal murabahah in the sharia bank has violated the sharia concept itself in several aspects, particularly on the financing structure, binding principles, procedures and requirements of the akad, as well as concept of ownership, which causes the wa'd line facility seem to be implemented in a mere partial way. Line facility doesn't function anymore as a wa'd that binds morally, but instead as a main akad which cause a debt-credit relation between the concerned parties, the payment of which is guaranteed by the fiduciary guarantee institution as well as security right. Therefore, there is a need to create a law-level regulation for sharia banking and its products in order to ensure that the Islamic muamalah concept can be really applied according to the sharia. Furthermore, the good will and conformity of the parties involved on the pillars and requirements determined would be important in ensuring the sustainability of this matter, besides by socializing the mechanism of sharia banking financing.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19555
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afrida Indah Ayu Lestari
"Studi ini bertujuan untuk melihat pengaruh pembiayaan bagi hasil akad mudharabah dan akad musyarakah terhadap Non-Performing Financing bank syariah di Indonesia. Studi ini menggunakan jenis panel data seimbang (balance panel data), dari 40 bank syariah di Indonesia, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan jumlah observasi sebanyak 800 dalam periode per kuartal tahun 2016-2020. Dengan menggunakan pendekatan random effect model (REM), hasil dari studi ini menunjukkan bahwa akad mudharabah dan musyarakah memiliki pengaruh signifikan linear dan non-linear terhadap Non-Performing Financing. Pengaruh signifikan non-linear pada akad mudharabah membentuk huruf U, sedangkan pada akad musyarakah membentuk huruf U terbalik. Lebih lanjut, akad mudharabah memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan akad musyarakah ketika proporsi pembiayaan keduanya mengalami peningkatan pada titik optimum tertentu. SIZE dan ROA memiliki pengaruh signifikan negatif terhadap Non-Performing Financing, inflasi memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Non-Performing Financing. FDR dan Exchange Rate memiliki pengaruh tidak signifikan positif dan GDP memiliki pengaruh tidak signifikan negatif terhadap Non-Performing Financing. Serta, BPRS memiliki kecenderungan lebih besar berpengaruh terhadap Non-Performing Financing dibandingkan BUS di Indonesia.

This study aimed to identify the effect of mudharabah and musyarakah contract revenue on Non-Performing Financing of Sharia Banks in Indonesia. This study used a balanced panel data type of 40 sharia banks in Indonesia, consisting of Sharia Commercial Bank (BUS) and Sharia Citizens Bank (BPRS) with a total of 800 observations in the period of 2016-2020. By applying a random effect model (REM) approach, the results of this study showed that mudharabah and musyarakah contracts had significant linear and non-linear influences on Non-Performing Financing. The significant non-linear influence on the mudharabah contract formed U shaped, while the musyarakah contract formed the inverted U shaped. Additionally, mudharabah contracts had greater risks than musyarakah contracts when the proportion of both financing increased at a certain optimal point. SIZE and ROA displayed a negative significant influence on Non-Performing Financing, as inflation also had a negative significant influence on Non-Performing Financing. FDR, Exchange Rate had a positive insignificant and GDP had a negative insignificant influence on Non-Performing Financing. Furthermore, BPRS was shown to have a tendency in influencing Non-Performing Financing compared to BUS in Indonesia."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tazkya Putri Amelia
"Restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya penyelamatan bagi pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh bank dalam rangka membantu nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Murabahah merupakan bentuk yang paling dominan diterapkan dalam praktik perbankan syariah. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah tidak selamanya berjalan sesuai yang telah ditetapkan atau disetujui dalam perjanjian pembiayaan adakalanya terjadi tunggakan-tunggakan sehingga menyebabkan pembiayaan bermasalah. Ketidakmampuan nasabah untuk mengembalikan dana pembiayaan tersebut berdampak negatif kepada nasabah lain sebagai penyalur dana. Sehingga bank berupaya untuk mengembalikan dana nasabah tersebut dengan merestrukturisasi pembiayaan tersebut sebagai upaya penyelamatan atas pembiayaan bermasalah.
Skripsi ini membahas mengenai kesesuaian pengaturan restrukturisasi pembiayaan murabahah dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional serta pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pondok Kelapa apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan melihat penerapannya dalam kasus restrukturisasi pembiayaan murabahah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dimana penulis menggunakan tiga pendekatan yaitu undang-undang, Peraturan Bank Indonesia dan studi kasus. Selain itu, penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Setelah melakukan analisis, pengaturan restrukturisasi pembiayaan di Indonesia sudah cukup mengakomodasi pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan di perbankan syariah.
Pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada perbankan syariah khususnya Bank Syariah Mandiri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sistem balloon payment. Sebaiknya dalam melaksanakan restrukturisasi tidak dilaksanakan dengan sistem balloon payment, lebih baik dilakukan dengan cara pengubahan jumlah angsuran (reconditioning) disertai dengan perpanjangan jangka waktu (rescheduling).

Financial restructuring is an attempt to rescue the non performing financing conducted by the bank in order to help customers to settle their obligations, through rescheduling, reconditioning, and restructuring. Murabaha is the most dominant form applied in the practice of syariah banking. However in the implementation of murabaha financing does not always run according which has been decided or approved in agreement financing sometimes occurs some arrears causing non performing financing. The inability of customer to refund the funding is have a negative impact to another customers as distributor other funds. So that the bank attempted to refund customer’s fund with restructuring the financing as a rescue efforts on non performing financing.
This research discusses about the suitability of murabaha financing restructuring arrangement wih the provision of the Fatwa National Islamic Council and how the implementation of restructuring murabaha financing at PT Bank Syariah Mandiri Branch Offices Pondok Kelapa is it in accordance with the laws and regulations regulations by looking at its implementation in the case of restructuring murabahah financing.
This research is a normative and qualitative research. After analyzing the problem in this research, I came to the conclusion that the regulation about the restructuring of financing in indonesia has accommodated the implementation of the restructuring of financing in syariah banking.
The implementation of the murabaha financing restructuring on syariah banking in particular Bank Syariah Mandiri in accordance with the legislation, but in its implementation is done with a balloon payment system. Preferably, restructuring is not implemented with a balloon payment system, it is better done by changing the number of installments (reconditioning) accompanied by an extension of the time period (rescheduling).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58174
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>