Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 160206 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Haris Budiman
"Asuransi kesehatan Pegawai Negeri Sipil adalah pertanggungan objek asuransi berupa kesehatan yang diperuntukkan bagi abdi negara dan masyarakat, dimana salah satunya adalah PNS, baik Calon PNS maupun PNS yang sudah pensiun. Sifat asuransi kesehatan ini adalah wajib bagi PNS dan wajib pula dikelola penanggung yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah, yaitu PT. Asuransi Kesehatan Indonesia yang berstatus Persero. Kewajiban perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial ini harus berbentuk BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu secara khusus oleh UU No. 2 Tahun 1992 pasal 14 ayat (1) dengan peraturan pelaksana PP No. 73 Tahun 1992 pasal 32 ayat (2), dan PP No. 69 Tahun 1991 pasal 14, serta secara umum oleh UUD 1945 pasal 33 ayat (2). Argumen pemerintah seperti belum mampunya sektor swasta dalam mengelola asuransi kesehatan ini juga menjadi latar belakang pemberlakuan monopoli pemerintah tersebut. Pada prakteknya, penyelenggaraan asuransi kesehatan ini menyebabkan, antara lain pelayanan yang kurang baik dan pelaku usaha lain yang ingin turut bersaing dalam pasar asuransi kesehatan ini tidak dapat masuk ke dalamnya sehingga berakibat tidak adanya persaingan dalam pasar tersebut. Hal ini mengakibatkan PT. Askes patut diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta melanggar ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tetapi, walaupun PT. Askes patut diduga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b dan c, PT. Askes tidak melawan hukum karena perbuatannya termasuk dalam pengecualian terhadap UU No. 5 Tahun 1999, yaitu pasal 50 huruf a dan pasal 51 UU ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Ibnu Hasan
"Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, maka telah ada sebuah pedoman dari ketentuan Pasal 50 huruf b Undang-Undang No.5 Tahun 1999, dimana terdapat pembatasan pengecualian dari Pasal tersebut. Berdasarkan Peraturan tersebut, KPPU dapat memeriksa hal terkait dengan perjanjian lisensi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 apabila terjadi penolakan pemberian lisensi yang terkait essential facilities serta apabila suatu perjanjian lisensi HaKI klausul exclusive dealing yang mengakibatkan praktek monopoli dan persangan usaha yang tidak sehat.

With the issuance of Business Competition Supervisory Commission ("KPPU") Regulation Number 2 Year 2009 concerning Guidelines on the exception of application of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, thus there has been a guidance for Article 50 letter b of Law Number 5 Year 1999, where there are limitations pursuant to that Article. KPPU may examine any intellectual property right license agreements upon allegation of violation of Law Number 5 Year 1999, if there is refusal to license regarding essential facilities and if the license contains exclusive dealing clause which can cause monopolistic practices and unfair business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21791
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrik Adrianto
"Pandangan masyarakat dalam menilai perusahaan-perusahaan yang diindikasikan mempunyai posisi monopoli dan dominan di suatu pangsa pasar tertentu, terbagi menjadi dua bagian, yaitu pandangan pertama yang menilai perusahaan yang memonopoli barang atau jasa tertentu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KPPU harus segera melakukan penyelidikan baik berdasarkan laporan maupun atas inisiatif sendiri untuk memberikan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang tersebut, dan yang kedua adalah masyarakat yang menilai bahwa perusahaan yang memonopoli dan mempunyai posisi dominan terhadap barang atau jasa tertentu belum tentu melanggar Undang-Undang ini karena harus dinilai dari perilaku perusahaan tersebut untuk mencapai posisi monopoli dan posisi dominan tersebut, apakah diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum (unfair competition) atau secara alamiah mencapai posisi itu dengan menerapkan efisiensi dalam pengelolaan perusahaannya.
Untuk mengawasai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berperan juga dalam penegakan Undang-Undang Persaingan ini melalui beberapa pendekatan yang dapat diterima oleh berbagai pihak baik dari segi pelaku usaha, masyarakat maupun pemerintah sebagai regulator. Perusahaan dengan posisi monopoli secara alami ini secara hukum dapat dikatakan tidak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, hal ini dilihat dari kriteria-kriteria yang diperbolehkan oleh Garis Besar Haluan Negara untuk dapat terjadinya monopoli, seperti monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh dengan cara natural karena monopoli menang dalam persaingan yang dilakukan secara sehat. Dalam hal demikian memang tidak apa-apa, namun entry (masuknya siapa saja dalam investasi yang sama) harus terbuka lebar-lebar, dan yang lainnya adalah monopoli atau kedudukan monopolistik yang diperoleh secara natural karena investasinya terlampau besar, sehingga hanya satu saja yang berani dan bisa merealisasikan investasinya. Meski demikian, pemerintah harus tetap bersikap persuasif dan kondusif di dalam memecahkan monopoli.
Jadi kehadiran ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli ini diharapkan dapat menjamin terciptanya iklim berusaha yang sehat, adil dan bebas dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga kehadirannya akan membawa nilai positif bagi perkembangan iklim usaha di Indonesia, yang selama ini dapat dikatakan jauh dari kondisi yang ideal. Sekurang-kurangnya, UU Antimonopoli ini secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya, karena UU Antimonopoli ini juga menjamin dan memberi peluang yang besar kepada pelaku usaha lain yang ingin berusaha (sebagai akibat dilarangnya praktek monopoli dalam bentuk penciptaan barrier to entry). Hal ini berarti bahwa hanya pelaku usaha yang efisienlah yang dapat bertahan di pasar.
Usaha untuk menjaga independensi dari pihak-pihak lain, setidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 yaitu, bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. Oleh karena itu anggota Komisi yang menangani perkara dilarang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara, atau mempunyai perbenturan kepentingan dengan negara yang bersangkutan. Jadi secara legal, komisi ini adalah lembaga non struktural yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain yang diberi wewenang penuh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuanketentuan yang diatur dalam W No. 5 Tahun 1999 serta dapat melanjutkan reformasi baik di bidang bukum maupun di bidang ekonomi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16358
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, T.th
343.072 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nelly Ulfah Anisariza
"Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1998 dan untuk mengatasi krisis ekonomi tersebut, Pemerintah Indonesia meminta bantuan keuangan kepada IMF (International Monetery Fund). IMF menyetujui pemberian bantuan keuangan sebanyak US$ 43 Miliar dengan syarat, Indonesia melaksanakan reformasi sistem ekonomi dan hukum ekonomi melalui Undang-Undang Anti Monopoli. Maka pada tanggal 5 Maret 1999 Presiden mengesahkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan tujuan yang ingin dicapai adalah: (1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (2) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil; (3) Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; (4) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Masalah yang dikaji adalah: (1) Bagaimanakah pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam penerapan Undang-Undang Anti Monopoli; (2) Kegiatan-kegiatan apa Baja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan UU No.5 Tahun 1999; (3) Bagaimanakah keputusan KPPU dalam kasus Perum Peruri dan PT. Pura Nusapersada.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Dari hasil penelitian disimpulkan: (1) Pendekatan per se illegal adalah suatu tindakan dinyatakan melanggar'hukum tanpa perlu pembuktian apakah tindakan tersebut mempunyai dampak negatif terhadap persaingan atau tidak sedangkan pendekatan rule of reason adalah suatu tindakan, baru dapat dinyatakan melanggar hukum apabila tindakan tersebut dapat dibuktikan,-mempunyai dampak negatif terhadap persaingan; (2) Kegiatan-kegiatan yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position), kartel (cartel) dan hambatan masuk (barrier to entry); (3) Keputusan KKPU adalah Perum Peruri dan PT. Pura Nusapersada terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b UU No.5 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18917
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Margaretha Isabela
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24015
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Situmorang, Eva Kristina
"Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pengaduan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa 21 Cineplex Group telah melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat khususnya dalam bidang distribusi film impor maupun film lokal. Dan dengan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat tersebut, membawa dampak negatif terhadap perfilman nasional. Hal ini disebabkan karena adanya arus film impor yang besar dan pihak 21 Cineplex Group lebih mengutamakan untuk memutar film impor daripada film lokal hanya demi untuk kepentingan dan keuntungan mereka sendiri tanpa memperhatikan perfilman nasional sehingga pada akhimya perfilman nasional makin lama makin terpuruk. Karenanya penulis merasa perlu untuk melakukan analisis terhadap distribusi perfilman di Indonesia baik itu film impor maupun film lokal serta analisis selera responden terhadap media yang digunakan untuk menonton sebuah film dan selera responden terhadap jenis film yang mereka tonton.
Penelitian ini mengkombinasikan berbagai macam metodologi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif Metodologi yang bersifat deskriptif kualitatif terutama dilakukan dalam menganalisis kebijakan, dan metodologi yang bersifat kuantitatif pada umumnya dilakukan dengan Chi Square Test dan menggunakan SPSS versi 10.
Hasil penelitian ini berupa analisis distribusi film impor maupun film lokal, di mana dalam analisis ini menjelaskan apakah terdapat entry barrier atau tidak bagi pesaing kecil untuk mendapatkan film impor maupun film lokal dari pesaing besar khususnya dari Cineplex 21 Group. Selain itu peneliti juga melakukan analisis selera responden terhadap jenis film dan media untuk menonton sebuah film yang lebih disenangi oleh penonton yang ada di bioskop 21 dengan pembagian kuesioner kepada para responden menurut kelasnya masing-masing.
Di sini juga peneliti melakukan analisis kebijakan dengan menggunakan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, dan UU No 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. DaIam analisis kebijakan ini dijelaskan bagaimana keterkaitan dan keefektifan dari ketiga undang-undang ini dalam mengangkat kasus 21 Cineplex.
Group ini dimana dalam UU No 8 Tahun 1992 mengatakan bahwa film sebagai hasil karya seni dan karya cipta manusia berada di dalam koridor atau ruang lingkup karya cipta dan-kekayaan intelektual dan karya cipta ini dilindungi oleh UU No 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta . Sedangkan dalam UU No 5 Tahun 1999 ada beberapa pengecualian diberikan kepada pelaku ekonomi salah satunya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan demikian dalam penelitian ini diuraikan bagaimana performance dari ketiga undang-undang tersebut dalam mengatasi masalah ini sehingga pada akhirnya dapat memberikan suatu solusi yang membawa dampak positif terhadap perkembangan usaha perbioskopan di Indonesia dan perkembangan perfilman nasional. Selain itu dalam penelitian ini juga diharapkan dapat menjawab pengaduan LSM Monopoly Watch kepada KPPU terhadap kasus 21 Cineplex Group."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12607
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Nofiani
"Krisis ekonomi yang dialami oleh bangsa Indonesia beberapa tahun yang lalu hingga saat ini mendorong terbentuknya Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan terbentuknya Undang-undang ini, diharapkan terciptanya sebuah keadaan yang kondusif bagi persaingan yang sehat, segala bentuk praktek monopoli dapat dicegah semaksimal mungkin dan melindungi konsumen. Keberadaan Undang-undang Anti Monopoli ini, diwujudkan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keberadaan Undang-undang ini mempengaruhi salah satu bank umum yang ada di Indonesia, yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam menunjuk rekanan asuradurnya, yaitu PT. Asuransi Wahana Tata, PT. Asuransi Tri Pakarta, MAI, dan Jasindo. Hal ini dapat dilihat dari adanya perjanjian yang dibuat oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan keempat rekanan asuradurnya tersebut yang menghambat perusahaan asuransi lain untuk dapat masuk menjadi rekanan asuradur di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999, dimana seharusnya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memberikan kesempatan yang sama kepada setiap perusahaan asuransi yang ingin menjadi rekanan asuradurnya. Dalam memperoleh data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang juga didukung oleh wawancara. Sedangkan dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode kualitatif, menghasilkan data deskriptis analitis yang bertujuan untuk mengungkapkan dan memahami fakta atau kebenaran yang ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23535
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Wibowo
"Asuransi atau pertanggungan berasal dari bahasa Belanda yaitu ?verzekering?, dan dalam bahasa inggris disebut insurance. Terdiri atas dua belah pihak yaitu tertanggung dengan istilah verzekerde atau insured sebagai pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain, dan penanggung dengan istilah verzekeraar atau insurer sebagai pihak penerima peralihan risiko dengan menerima pembayaran yang disebut premi. Asuransi sosial atau wajib merupakan bentuk asuransi yang sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, melalui Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah 17 dan 18 Tahun 1965, menunjuk PT Jasa Raharja sebagai pelaksana tunggal asuransi sosial angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan sekelompok orang yang mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat dan menyediakan suatu jaminan tertentu kepada seseorang atau anggota masyarakat yang menderita kerugian dalam memperjuangkan hidup dan keluarganya. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah berlaku pada 5 Maret 2000, larangan praktek monopoli yang dapat merugikan kegiatan ekonomi bangsa semakin ditingkatkan. PT Jasa Raharja adalah salah satu BUMN yang menurut KPPU melakukan praktek monopoli tidak sehat yang dilindungi Undang-undang.
Pemberian hak monopoli kepada Jasa Raharja melalui Undang-undang dimaksudkan untuk menjamin tersedianya layanan jasa santunan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan. Namun, saat ini setelah pelaku pasar semakin kompleks, pemberian hak monopoli itu dinilai sudah tidak tepat, terutama setelah Indonesia resmi menjadi anggota organisasi perdagangan dunia dengan diratifikasinya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 November 1994."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24510
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>