Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 101648 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Universitas Indonesia, 2003
S23538
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeannette Sutandi
"Internet memungkinkan kita untuk saling berbagi informasi melalui media situs web. Setiap situs web mempunyai alamat yang unik, yaitu nama domain. Karena sifatnya yang unik tersebut, seringkali mengakibatkan dua atau lebih berkeinginan untuk menggunakan nama domain tersebut. Hal ini akan menyebabkan sengketa nama domain. Contoh sengketa nama domain yang terjadi yaitu steviewonder.com. permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai apakah nama domain dipersepsikan sama dengan merek. Selain itu juga diteliti Sejauh mana hak seseorang mengenai legitimate interest diakui, dimana khususnya mengenai perolehan nama domain orang terkenal yaitu dalam kasus steviewonder.com upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Respondent (pihak Indonesia) dalam hal perolehan nama domain yang terlanggar di masa yang akan datang. Hal ini mengingat bahwa putusan arbitrase tersebut parsial atau berat sebelah dimana pihak Indonesia dapat mengupayakan hukum agar membatalkan pengalihan nama domain yang telah diputuskan oleh arbitrase. Penelitian ini digunakan dengan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan kajiankajian teori yang ditemukan dalam data sekunder dengan menggunakan bahan primer, bahan sekunder dan bahan tertier. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Respondent memiliki legitimate interest sesuai dengan pengaturan paragraf 4 (ii) Uniform Dispute Resolution Policy, dengan demikian Respondent dapat melakukan upaya hukum terhadap pembatalan nama domain sesuai dengan Konvensi New York Artikel 1 (b) dan paragraf 3 (la) uniform dispute resolution policy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19668
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S22038
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fessy Farizqoh Alwi
"Ketika Internet telah menjadi suatu media komunikasi dan teknologi yang merambah segala aspek sosial ekonomi termasuk perdagangan barang dan jasa, maka mulailah timbul berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan dunia internet. Salah satunya adalah sengketa nama domain. Seringkali terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain terkait dengan pendaftaran nama domain. Pendaftaran nama domain menganut prinsip first come first serve, artinya siapa yang mengajukan terlebih dahulu dialah yang berhak atas nama domain tersebut. Namun demikian, terdapat kaidah¬kaidah hukum dalam pendaftaran nama domain yang menjadi pedoman hukum para pihak.
Di Indonesia, terdapat kasus sengketa nama domain mustika-ratu.com. Dalam menyelesaikan sengketa nama domain, ada beberapa mekanisme yang tersedia, sementara itu pendekatan penyelesaian yang digunakan oleh PT Mustika Ratu Tbk adalah model pendekatan pidana karena terdapat unsur persaingan curang. Meskipun melalui Peninjauan Kembali kasus tersebut dinyatakan tidak terbukti, namun tidak berarti peluang menggunakan pendekatan pidana menjadi Lertutup terutama bagi kasus-kasus yang berkaitan dengan persaingan curang. Yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat ada tiga yakni bagaimana mekanisme pendaftaran dan penyelesaian nama domain, serta putusan Peninjauan Kembali kasus sengketa nama domain mustika-ratu.com ini,apakah menutup peluang penggunaan pendekatan pidana dalam penyelesaian sengketa nama domain.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan tipologi penelitian preskriptif. Kasus sengketa nama domain mustika-ratu.com menjadi salah satu contoh sengketa nama domain yang diselesaikan melalui proses persidangan (in court settlement). Putusan Peninjauan Kembali majelis hakim yang memutus bebas tergugat Tjandra Sugiono atau Chandra Sugiono, bukan berarti menutup peluang untuk penyelesaian sengketa nama domain di Indonesia melalui jalur pengadilan. Pertimbangan hakim dalam memutus bebas atas Tjandra Sugiono, semata hanya karena lemahnya alat bukti ditemukan unsur persaingan curang.
Dengan demikian penyelesaian sengketa nama domain tetap dapat menggunakan pendekatan pidana terutarna untuk kasus-kasus tertentu yang memenuhi unsur persaingan curang ataupun cybersquatting. Majelis hakim baik di PN, tingkat kasasi maupun PK, seharusnya bisa membuat penemuan hukum (rechvinding) dalam putusannya (tanpa mempersalahkan lemahnya alat bukti), dengan pertimbanganan tidak terpenuhinya kaidah trust, good faith dan legitimate interest, berdasarkan data-data registran yang tertuang dalam halaman whois networksolution.com."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19566
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Ines Thioren
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25973
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tampubolon, Sabartua
"Pada mulanya nama domain (domain name) digunakan hanya untuk mengindentifikasi komputer. Penggunaannya kemudian menjadi lebih intensif dan nama domain menjadi bagian dari identitas seseorang (seperti misalnya alamat email atau alamat situs web). Nama domain dalam internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) disebutkan bahwa:"domain names are the human-friendly form of internet address Salah satu masalah hukum yang dihadapi oleh banyak perusahaan di dunia sekarang ini adalah keberadaan nama domain. Nama domain yang pada mulanya hanya berupa nama alamat di internet akhirnya menjadi tempat untuk promosi dan menjual produk dan informasi. Oleh karena itu, orang berlomba-lomba mendaftarkan nama domain berdasarkan nama produk atau nama perusahaan ataupun nama dagang mereka. Ternyata banyak merek dagang, nama perusahaan, ataupun nama produk yang telah didaftarkan pihak lain.
Secara umum terdapat 5 (lima) jenis pelanggaran hukum di bidang nama domain. Pertama, cybersquatting; Kedua, cyberparasites (jenisnya hampir sama dengan cybersquatting). Ketiga, typosquatting yaitu tindakan pendomplengan nama atau reputasi suatu merek dagang dengan melakukan "predatory and dilution action". Keempat, penahanan nama domain oleh seseorang dengan tujuan menghambat kompetitornya agar tidak dapat menggunakan nama yang lebih intuitif dengan nama kompetitor itu sendiri. Kelima, perampasan nama domain (domain hijacking) yang telah dimiliki oleh orang lain dengan cara menipu pihak Registrar dan kemudian mengubah status penguasaan atas domain (NIC Handle).
Sampai saat ini, konsep perlindungan hukum terhadap kepemilikan nama domain yang berlaku secara Internasional masih belum dapat dikatakan seragam, karena belum ada ketentuan yang mengikat setiap negara dalam menetapkan perlindungan hukum terhadap kepemilikan nama domain tersebut. Begitu juga halnya dengan konsep perlindungan hukum terhadap nama domain di Indonesia. Namun demikian, secara umum, terlihat kecenderungan untuk memperluas perlindungan di bidang HaKI khususnya hukum merek terhadap kepemilikan nama domain.
Di Indonesia sendiri, meskipun konsep perlindungan hukum terhadap nama domain di Indonesia belum begitu jelas, akan tetapi pada dasarnya hukum positif Indonesia, baik yang bersifat lex generalis (KUHP dan KUHPerdata) maupun yang bersifat lex spesialis (Hukum HaKI, khususnya Undang-undang Merek) dapat diterapkan. Ketentuan hukum merek dapat diberlakukan, apabila nama domain didaftarkan ke Kantor Merek (Direktorat Jenderal HKI) dalam kelas barang dan jasa tertentu."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36320
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Penelitian memfokuskan pada ditemukannya model kelembagaan nama domain yang dibentuk oleh masyarakat tetapi masih dibawah pengendalian pemerintah dimana pembentukan lembaga pengelola pendaftaran nama domain (registri) dibentuk berdasarkan rekomendasi forum nama domain sehingga sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam UUITE yaitu membentuk lembaga nama domain yang berasal dari pemerintah dan atau masyarakat untuk menjamin kepastian hukum para pengguna nama domain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan guna mengharmonisasi peraturan perundang-undangan baik secara vertikal dan horizontal guna mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pembentukan lembaga nama domain dan didukung dengan data primer berupa wawancara mendalam dengan expertis di bidang teknologi Informasi. Kesimpulannya yang didapat dari penelitian ini adalah model lembaga pendaftaran nama domain (registrar) yang dibentuk adalah berasal dari masyarakat yang telah mendapat lisensi dari lembaga pengelola nama domain (registri) yang telah direkomendasikan oleh pemerintah melalui forum nama domain"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tampubolon, Sabartua
Jakarta: Tatanusa, 2003
004.678 TAM a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>