Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133213 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Oktaviaman
"Dalam bidang dunia usaha, khususnya sektor swasta yang diwakili dan dipimpin oleh para direkturnya akan menghadapi berbagai macam risiko yang arus diperhitungkan. Didalam menjalankan tugas dan kewajibannya seorang di rektur harus dapat mempertanggungjawabkan semua kebijakan, keputusan dan kepemimpinannya dalam mengurus perusahaan. Namun Kadangkala sebagai seorang manusia dalam melakukan tugas dan kewajibannya, direktur-direktur tersebut juga dapat berbuat suatu kesalahan dan/atau kelalain yang akibatnya dapat merugikan pihak lain, sehingga akan menimbulkan gugatan untuk meminta ganti kerugian akipat dari kesalahan dan/atau kelalaian direktur tersebut. Dengan adanya berbagai risiko dan juga tuntutan tanggung jawab yang besar dari seorang direktur serta kemungkinan dapat digugat oleh pihak lain itulah, maka tanggung jawab direktur perlu untuk diasuransikan didalam asuransi tanggung jawab direktur. Skripsi ini akan meninjau dari segi hukum mengenai perjanjian asuransi tanggung jawab direktur dan sejauhmana risiko yang ditanggung oleh direktur dan cara penyelesaian perselisihan dalam perjanjian asuransi tanggung jawab direktur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20480
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Made Kusuma Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S26206
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Rahayu K
"Indonesia merupakan suatu rangkaian kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau yang besar dan kecil di mana letak geografisnya yang sangat menguntungkan dan memiliki sumber-sumber alam hayati dan non hayati yang terdapat di atas permukaan bumi, sumber daya manusia, serta sumber-sumber daya buatan. Sumber daya alam dan buatan dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata yang merupakan modal bagi pengembang kepariwisataan di Indonesia.
Modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang di tujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakvat dan mempererat persahabatan antar bangsa. yang dalam mewujudkannya diperlukan adanya peran serta baik dari Pemerintah maupun dari pihak Swasta. Dalam mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Tahun Kunjungan Wisata 1991 (Visit Indonesia Year 1991) dan Tahun Kunjungan Asean 1992 (Visit Asean Year 1992) yang merupakan program bersama antara negara-negara Asean dalam menarik minat wisatawan mancanegara maupun domestik. Suksesnya penyelenggaraan Visit Indonesia Year 1991 dan Visit ASEAN Year 1992 tidak lepas dari peran serta Pemerintah, Masyarakat dan Badan Usaha. Suksesnya program Pemerintah salah satunya adalah adanya rasa aman dan nyaman. bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. 16/U/II/1988 tanggal 25 Februari 1988 maka diadakan perjanjian kerjasama antara Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) dalam peninqkatan pelayanan kepada wisatawan dimana PT. Asuransi Jasa Indonesia menyediakan suatu plan asuransi dan mempublikasikan kepada masyarakat dan AS ITA harus mengupayakan agar seluruh Perusahaan Perjalanan anggota ASITA mempergunakan Asuransi Wis atawan sebegai satu-satunya plan dalam memberi perlindungan bagi diri dan kepentingan wisatawan. Adanya perjanjian kerjasama ini merupakan bukti nyata peran serta pihak swasta dalam menunjang suksesnya program Pemerintah di bidang Pariwisata.
Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama ini maka diadakan perjanjian asuransi bagi wistawan antara Perusahaan Perjalanan anggota ASITA dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia. Asuransi Wisatawan adalah perjanjian antara Perusahaan Perjalanan dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia yang mempertanggungkan diri dan kepentingan wisatawan yang mengadakan perjalanan baik di dalam dan keluar wilayah Indonesia melalu seluruh Perusahaan Perjalanan yang tergabung dalam ASITA. Asuransi Wisatawan merupakan bukti perkembangan dalam dunia hukum perasuransian pada umumnya dan merupakan perkembangan dari bentuk-bentuk asuransi yang sudah ada pada khususnya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk memilih judul Aspek. Hukum Perjanjian Asuransi Perjalanan Bagi Wisatawan didalam penyusunan skripsinya.
Hal-hal yang akan dibahas antara lain mengenai apakah perjanjian asuransi bagi wisatawan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian pada umumnya sehingga perjanjian ini sah dan mengikat apakah asuransi ini sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum perdata sampai sejauh mana perlindungan dan ganti kerugian yang di berikan terhadap wisatawan apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak bagaimanakah penyelesaiannya jika terjadi persengketaan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi wisatawan baik antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Perusahaan Perjalanan maupun antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Wisatawan yang berada dalam penqurusan Perusahaan Perjalanan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardi Iriansyah
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi engineering yang merupakan hal yang relatif masih baru dalam dunia perasuransian di Indonesia. Dalam usaha perasuransian terlibat dua pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung, pihak penanggung berhak menerima pembayaran premi dari tertanggung sedang pihak tertanggung berhak menerima penggantian kerugian atas obyek benda yang dipertanggungkan apabila telah terjadi hal-hal yang telah diperjanjikan dalam polis asuransi tersebut. Perjanjian asuransi engnineering termasuk dalam perjanjian yang bersifat konsensual, karena tidak dimintakan suatu syarat formalitas tertentu, sehingga untuk terjadinya suatu perjanjian cukup bila telah ada persetujuan kehendak (kesepakatan) antara kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan perkembangan usaha perasuransian yaitu harus memenuhi beberapa prinsip yaitu itikad baik, ganti rugi, kepentingan yang dapat dipertanggungkan dan subrogasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20490
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Chatidjah B.
"ABSTRAK
Pengertian maupun Istilah asuransi afcau pertanggungan di tengah - tengah masyarakat semakin sering terdenga'fi'akan tetapi apakah mereka yang mendengarnya tersebut mengertl akan ha7 itu masih merupakan suatu tanda tanya. ,
Untuk mahasiswa yang mempelajarl bidang hukum atau ekonomi kemung - kinan besar mengenai hukum pertanggungan adalah merupakan suatu mata pela- jaran pokok untuk ujian,
Oidalam tulisan ini penulis berusaha untuk mengemukakan paling ti - dak berusaha untuk memperkenalkan apa yang disebut asuransi atau pprtangg- gungan mengingat asuransi di kalangan masyarakat Indonesia belum begitu memasyarakato Dalam hal ini penulis -lebih menitik beratkan pada asuransi jiwa khususnya dari segi keperdataannya atau mengenai perjanjian asuransi jiwa

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Aziza
"Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin beberapa resiko kerugian, diantaranya adalah resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Asuransi ini menjamin resiko berupa luka (bodily injured), dan/atau kerusakan harta benda (property damaged), yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tertanggung, atau hal lain yang diperjanjikan dalam polis. Bila terjadi perbuatan melawan hukum dari pengguna kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, misal nya menabrak orang atau kendaraan lain yang menimbulkan kerugian, maka akan timbul hubungan hukum antara Penanggung, Tertanggung dan Pihak Ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menderita kerugian dimana ia dapat menuntut pemberian ganti rugi dari pengguna kendaraan bermotor atau tertanggung. Tertanggung akan mengajukan permohonan klaim kepada penanggung atas resiko tanggung jawab hukum tersebut. Kemudian tertanggung memberikan kuasa kepada penanggung untuk menyelesaikan klaim, maka penanggung dapat berhadapan dengan Pihak Ketiga. Adapun penggantian yang dilakukan oleh Penanggung adalah sesuai dengan luas jaminan yang tertera di dalam polis Tertanggung. Jadi tidak semua tuntutan Pihak Ketiga yang merugi tersebut dapat di ganti. Sebagai pengguna jasa asuransi, harus dapat menilai apakah suatu polis, yang juga dapat disebut sebagai perjanjian baku, telah benarbenar dipahami sesuai dengan kebutuhan jaminan yang diinginkan. Sebagian besar permasalahan yang timbul pada saat terjadi klaim karena kurangnya pemahaman isi polis yang menimbulkan salah penafsiran (misinterpretation), sehingga ada kewajiban bagi pengguna jasa asuransi untuk membaca, dan bagi perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara menyeluruh luas pertanggungan yang diperjanjikan. Penyelesaian klaim di PT. Asuransi Jasa Indonesia walaupun sudah baik namun masih membutuhkan perbaikan system mekanisme kerja yang lebih cepat, mengingat jangka waktu penyelesaian yang melampaui ketentuan undang-undang yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Keberadaan asuransi mulai dirasakan perlu untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat yang menjadi tertanggung, dari
kemungkinan mengalami kerugian karena terjadinya risiko atas
asetnya. Namun, adakalanya tertanggung justru tidak mendapatkan
perlindungan yang ia harapkan. Untuk menghindari hal tersebut,
maka bagi tertanggung yang belum memiliki pengetahuan yang
cukup mengenai asuransi dan klausul-klausul dalam polis
asuransi, dapat melakukan penutupan asuransi dengan menggunakan
jasa keperantaraan broker asuransi. Broker asuransi bertindak
mewakili tertanggung untuk mencari penanggung yang terbaik,
dengan premi yang kompetitif, dan cakupan jaminan yang seluas
mungkin. Selain itu, broker asuransi juga akan membantu
mengurus penyelesaian ganti rugi jika terjadi risiko. Penulisan
ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan hukum broker asuransi
dengan tertanggung dan penanggung, serta tanggungjawab hukum
broker asuransi jika atas polis yang diperantarainya terjadi
sengketa tuntutan ganti rugi karena klaim yang diajukan
tertanggung ditolak oleh penanggung. Metode yang digunakan
dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif,
dengan data yang berasal dari sumber kepustakaan dan hasil
wawancara dengan nara sumber. Pada intinya, hubungan hukum
broker asuransi dengan tertanggung adalah hubungan hukum
pemberian kuasa. Sedangkan hubungan hukum broker asuransi
dengan penanggung adalah hubungan kerja sama dalam rangka
penempatan risiko, yang dalam asuransi juga dikenal sebagai
hubungan intermediary. Sebagai kuasa dari tertanggung, maka
broker asuransi juga memiliki tanggungjawab hukum apabila ia
melakukan kesalahan yang menyebabkan klaim tertanggung ditolak
penanggung, serta dapat dimintakan ganti rugi sesuai dengan
kesalahannya. Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan
adalah penandatanganan risalah rapat oleh kedua belah pihak
untuk menghindari pengingkaran fakta, penandatanganan tanda
terima atas surat dari broker asuransi kepada tertanggung oleh
wakil yang berwenang dari tertanggung, dan pemantauan serta
peringatan dari broker asuransi kepada tertanggung apabila
terdapat warranties yang harus dipenuhi tertanggung."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S24474
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Hermansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>