Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94454 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Ibrahim Idham
"Pada tanggal 10 Oktober 1975 telah ditandatangani perjanjian M-MO di Jakarta tentang pengalihan teknologi melalui "licensing" untuk membuat mesin diesel. Bagi M perjanjian tersebut sangat penting dalam mempertaharikan pemasaran barangnya di luar negeri dan turut dalam persaingan barang diesel dalam perdagangan internasional.
Bagi MO perjanjian tersebut penting untuk meningkatkan kemampuan membuat mesin diesel sendiri secara bertahap. Sebelumnya PT SS telah menjadi penyalur tunggal M, sehingga mesin diesel H terkenal di Indonesia melalui impor-ekspor.
MO adalah suatu perusahaan PMDN yang bergerak di bidang perbaikan dan pemeliharaan, mesin diesel, sekarang ingin memperluas usahanya dengan memproduksi sendi ri mesin diesel dan generating sets yang di jalankan dengan mesin diesel. Untuk tujuan tersebut, MO telah menyiapkan tanah dan bangunan tempat bekerja. MO telah meminta M, perusahaan asing dari Jerman Barat agar M memberinya lisensi memproduksi mesin diesel seri D 302-dua silinder dan D 325-dua/tiga empat dan enam silinder. M telah mengembangkan mesin tersebut dan telah menghasilkan secara lengkap bertahun-tahun lamanya. M telah mengadakan perbaikan terhadap hasil produknya untuk keperluan di pabrik, perkapalan, dan kendaraan darat. Mesin tersebut juga di produksi oleh perusahaan DT di Spanyol dan dalam hal ini akan bertindak sebagai agen M. Pembuatan mesin di atas dilakukan menurut rencana khusus.
Karena Indonesia masih merupakan negara berkembang, tentu saja perjanjian internasional M-MO tidak dapat di samakan dengan perjanjian internasional lainnya antara perusahaan negara industri maju, yang memiliki segala perlengkapan ekonomi dan keterampilan telah berjalan dengan lancar dan serba lengkap. Perangkat undang-undang mengenai teknologi saja belum dimiliki oleh Indonesia yang mengatur dan mengawasi teknologi yang masuk dan meneliti persyaratan dalam perjanjian agar tidak terjadi hal-hal yang terlalu merugikan perekonomian Indonesia. Meninjau know-how {secret technology) dalam perjanjian M-MO, dan perjanjian lain merupakan pokok persoalan yang terpenting dalam setiap perjanjian lisensi, baik lisensi paten, lisensi merek, lisensi desain maupun lisensi Know-How yang berdiri sendiri.
Pengkajian perjanjian M-MO dan perjanjian lainnya dimaksudkan untuk mendapat suatu gambaran baik dari segi hukum maupun dari segi ekonomi, mengenai kerjasama di bidang produksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pedoman yang telah dikeluarkan oleh UNCTAD, UNIDO, dan WIPO, di pergunakan untuk melihat sampai di mana saran badan internasional tersebut dapat di jelmakan dalam bentuk perjanjian oleh kedua pihak. Sampai di mana daya saing perusahaan dalam negeri dalam berhadapan dengan perusahaan asing, dapat memperjanjikan hal yang tidak terlampau merugikan salah satu pihak dan juga tidak terlalu merugikan negara dan bangsa penerima lisensi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sicilia Devi Verdiani
"Akibat banyaknya jumlah penduduk di perkotaan yang sebagian berasal dari penduduk pedesaan yang datang ke kota untuk mencari pekerjaan, mengakibatkan jumlah penggangguran meningkat pula. Salah satu alternatif pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran tersebut adalah mengirimkan para TKI tersebut ke luar negeri untuk bekerja pada Pengguna Jasa TKI atau majikan di luar negeri tersebut. Untuk mengorganisir para TKI itu, maka banyak didirikannya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau PJ TKI. Untuk mengirim para TKI tersebut haruslah dibuat suatu gerjanjian penempatan TKI anatara PJTKI dengan TKI yang selanjutnya dibuat juga suatu perjanjian kerja antara Pengguna Jasa TKI atau majikan di luar negeri dengan TKI tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penempatan TKI di luar negeri tersebut, perjanjian kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa TKI atau majikan dengan TKI, permasalahan-permasalahan yang dapat timbul dari perjanjian kerja, penyelesaiannya menggunakan hukum negara mana beserta perlindungan hukum bagi para TKI di luar negeri tersebut. Data-data yang didapatkan adalah berasal dari contoh perjanjian kerja, buku-buku, perundang-undangan serta hasil wawancara dengan salah satu pegawai PT. Amri Margatama. Gambaran singkat dari Bab II dan Bab III, maka terlihat bahwa perlindungan hukum bagi para TKI yang bekerja di luar negeri tersebut masih sangat kurang, terutama perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu diharapkan pemerintah Indonesia lebih memberikan perlindungan hukum bagi para TKI tersebut dan meningkatkan peranan KBRI/KJRI dan membuat suatu perjanjian dengan negara yang tujuan yang berupa perjanjian ekstradisi dimana dalam perjanjian tersebut disepakati untuk dapat digunakannya hukum Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, agar permasalahan-permasa1ahan yang timbul dapat terselesaikan sampai tuntas dan memberikan sanksi yang tidak terlalu berat bagi para TKI di luar negeri tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21189
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Astutty Mochtar
Bandung: Alumni, 2001
338.91 DEW p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
"Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri
merupakan salah satu langkah untuk mengatasi masalah
pengangguran karena semakin langkanya kesempatan kerja di
Indonesia. Manfaatnya antara lain, untuk memperoleh
kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan tenaga kerja,
mengurangi masalah pengangguran di dalam negeri, mempererat
hubungan baik antara dua negara dan menambah pengalaman
bagi tenaga kerja Indonesia sendiri. Permasalahan yang akan
dikemukakan yaitu Bagaimana kelengkapan syarat-syarat
administrasi bagi TKI yang akan dikirim ke luar negeri oleh
PT. Sinar Insani, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah
untuk mempersiapkan TKI ke luar negeri dan bagaimana
perlindungan Hukum bagi TKI di luar negeri. Metodologi
penelitian yang dipergunakan ini adalah metode kepustakaan
yang bersifat normative, selain itu dipergunakan pula bahan
hukum sekunder yang terdiri dari buku, tulisan lepas, dan
peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan masalah
penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Sedangkan
sebagai alat pengumpul data dilakukan dengan jalan
wawancara. Kesimpulannya adalah bahwa Prosedur bagi calon
TKI yang ingin bekerja ke luar negeri menurut Pemerintah
(dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
dan menurut PT. Sinar Insani tidak terdapat perbedaan,
sehingga PT. Sinar Insani tidak melanggar peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam rangka persiapan TKI ke
luar negeri, pemerintah telah menetapkan berbagai
persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon TKI. Mengenai
perlindungan TKI yang bekerja ke luar negeri, pemerintah
juga telah berusaha untuk memberikan perlindungan bagi TKI
melalui Reformasi Manajemen Penempatan dan Perlindungan TKI
Yang Bekerja di Luar Negeri selain UU Nomor 39 tahun 2004
mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
yang telah ada. Calon TKI/TKI sebaiknya memilih prosedur
resmi jika akan bekerja ke luar negeri sebab akan
memberikan rasa aman bagi mereka sendiri."
Universitas Indonesia, 2007
S24556
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Any S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sunu Mahadi Soemarmo
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1985
S7747
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>