Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85395 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2004
S24297
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatahillah Muhammad Kanam
"Dan sisi yuridis, penyaluran BLBI bukan merupakan kebijakan yang "baru" dan secara mendadak diciptakan. Kebijakan itu telah dilakukan jauh sebelum terjadinya krisis moneter dan memiliki landasan hukum Bank Indonesia yang lama yaitu Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Pasal 32 ayat (3) UU No. 13 tahun 1998 menyebutkan "Bank dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat" sedangkan pasal 37 ayat (2) bumf b UU No. 7 tahun 1992 menegaskan "Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan kelangsungan usahanya, maim BI dapat mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.".
Dalam pelaksanaannya, penyaluran BLBI yang meneapai Rp 144,54 triliun itu dapat dikategorikan dalam beberapa kebijakan. Pertama, BLBI yang ditujukan untuk mengatasi kesulitan likuditas bank yaitu saldo debet, SBPUK dan fasilitas diskonto (Rp 129,40 triliun). Kedua, dalam rangka pembayaran seluruh sisa dana masyarakat pada 16 Bank Dalam Likuidasi dan Bank Baku Operasi (Rp 6,015 trilyun). Ketiga, BLBI berupa dana talangan untuk pembayaran tunggakan trade finance kepada kreditur luar negeri (Rp 9,13 triliun). Untuk kategori pertama, dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah tidak memberlakukan stop kliring, sedangkan kategori kedua dan ketiga, berdasarkan kebijakan penjaminan Pemerintah balk dalam blanket guaranty (Keppres No. 26 tahun 1998) maupun penjaminan luar negeri (Keppres No. 120 tahun 1998).
Yang menjadi pokok permasalahan adalah :
1. Apakah yang menjadi landasan hukum pemberian BLBI oleh Bank Indonesia?
2. Bagaimanakah dan proses upaya penyelesaian kebijakan pemberian BLBI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)?
3. Bagaimanakah pembagian beban pemberian kebijakan BLBI antara Pemerintah dan Bank Indonesia?
Tujuan penulisan dari tesis ini yaitu :
1. Untuk mengetahui Landasan hukum pemberian BLBI oleh Bank Indonesia.
2. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian BLBI di BPPN.
3. Untuk mengetahui bagaimanakah pembagian beban BLBI antara pemerintah dan Bank Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19875
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anas Lutfi
"Untuk mendudukkan pokok persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara proporsional, faktual dan jernih, diperlukan tinjauan yuridis yang objektif dan komprehensif dalam konteks pada waktu krisis itu maupun penyelesaiannya di masa datang. Pokok masalahnya adalah sebagai berikut. Pertama, apakah kebijakan penyaluran BLBI itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Kedua, masalah yuridis apa saja yang muncul dalam pelaksanaan penyaluran BLBI. Ketiga, apa alternatif penyelesaian yuridis yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah BLBI. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif - eksplanatoris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data dengan studi dokumen dan data dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat diperoleh hasil sebagai berikut. Kebijakan penyaluran BLBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu sudah sesuai sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan Bank Indonesia dalam memberikan BLBI mempunyai landasan yuridis kuat dan didukung oleh kebijakan pemerintah pada saat itu. Masalah yang timbul berkaitan dengan BLBI adalah: Pertama, kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI. Kedua, penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI. Terjadinya kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI dikarenakan pemerintah terlibat jauh dalam pengelolaan sektor jasa keuangan. Untuk menyelesaikan masalah penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI maka dapat dipilih alternatif penyelesaian sebagai berikut. Pertama, bagi pengusaha yang tidak dapat mengembalikan sama sekali uang yang dipakai, segera diproses secara pendekatan pidana. Kedua, bagi pengusaha yang dapat mengembalikan utangnya sampai prosentase tertentu, dapat diberi tenggang waktu tertentu. Apabila utang dapat dilunasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, perusahaan dikembalikan kepada pengusaha semula. Ketiga, bagi perusahaan/pengusaha yang mampu mengembalikan utang secara penuh, dapat diizinkan untuk berusaha dengan bebas."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36303
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Herdy Parlaungan
"Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan oleh BI kepada perbankan pada saat krisis ekonomi 1997-1998 masih menyisakan banyak permasalahan. Salah satunya mengenai mekanisme penyelesaian utang para pemegang saham pengendali bank penerima BLBI yang tertuang dalam suatu perjanjian yang disebut Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA). Dalam MSAA dan MRNIA terdapat ketentuan kontroversial yang masih menjadi perdebatan sampai sekarang yaitu tentang dicantumkannya klausul Release and Discharge yang berisi bahwa pemegang saham yang kooperatif dan membayar utangnya akan dibebaskan dari gugatan perdata maupun tuntutan pidana atas penyimpangan yang telah dilakukannya. Klausul ini menarik untuk dikaji dan diangkat menjadi suatu tulisan karena keabsahan klausul tersebut akan memengaruhi pula keabsahan dari MSAA dan MRNIA. Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri menegaskan pemberlakuan klausul Release and Discharge dalam MSAA dan MRNIA.
Berdasarkan permasalahan tersebut, karya ilmiah ini setidak-tidaknya akan mempersoalkan tiga hal, pertama apakah klausul Release and Discharge dapat diterapkan di dalam MSAA dan MRNIA menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, apakah penerapan Release and Discharge terhadap para obligor BLBI berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002 sudah tepat. Dan yang ketiga, apa akibat hukum yang mungkin terjadi terhadap para obligor BLBI terkait penerapan klausul Release and Discharge dalam MSAA dan MRNIA.
Kesimpulan yang didapat dari karya ilmiah ini adalah klausul Release and Discharge tidak dapat diterapkan dalam MSAA dan MRNIA karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Begitu pula dengan Inpres No. 8 tahun 2002 yang telah tidak tepat dikeluarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Apabila klausul Release and Discharge tetap diberlakukan, maka akibat hukum yang mungkin terjadi terhadap para obligor BLBI adalah hapusnya utang mereka dan dilepaskannya mereka dari tuntutan pidana atas penyimpangan penggunaan BLBI yang telah mereka lakukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24408
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank Indonesia, 2002
332.1 BAN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank Indonesia, 2002
332.1 BAN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank Indonesia, 2002
332.1 BAN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Husni Maderi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24316
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ujang Komara Sambrianto
"Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, salah satu instrument Bank Indonesia ditetapkan pemerintah dalam menghadapi krisis, guna menghindari kehancuran dan kelumpuhan Sistem Keuangan, Sistem Perbankan serta ekonomi umumnya. melakukan pemulihan ekonomi secara intensif, inisiatif dan kebijaksanaan sikap transparan, komunikatif dan koordinatif untuk mencapai solusi, objektif proporsional dan konseptual. Untuk menjawab tiga pokok permasalahan dalam penelitian yaitu : Bagaimana mekanisme penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Apakah fasilitas, pengendalian dan pengawasan penggunaan dananya, penagihannya melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dianggap pengalihan beban tanggung jawab. Bagaimanakah bentuk pengawasan dan pertanggung jawaban Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia didalam proses pengembalian dan penyelesaiannya secara hukum.
Metode Penelitian pengumpulan jenis data primer, penelitian lapangan (field research) dan data sekunder, penelitian perpustakaan (library research). eksplorasi (penelusuran) bersifat penelitian hukum normative, tipologi sudut sifat penelitian diskriptif eksplanatoris.
Alat pengumpulan data sekunder dari bahan pustaka hukum dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tertier. Pengawatan tidak terlibat dan wawancara dengan responden. Analisa data normative-kualitatif. pengolahan analisa metode induktif dan komparatif. maka hasil penelitian Pertama, Mekanisme Penyaluran Bantuan Likuditas Bank Indonesia hakekatnya melaksanakan perintah undang-undang, menempuh kebijakan dan kelemahannya manajemen penyaluran. Kedua, pengendalian penggunaan dana menerapkan Cease and Decease Order (CDO).' kelemahan system pembinaan dan pengawasan bank.
Kebijakan politis pemerintah berpengaruh. Pengawasan Bank Indonesia, dan Pengendalian Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Ketiga, penyeJ.esaian diterbitkan Surat Utang Pemerintah, Perpectual Promissory Note dan Reedemable Promissory Note. Capital Maintenace Notes. Akta Pengalihan Tagihan (Cessie). dibedakan unsur tanggung jawab kebijaksanaan dengan unsur beban finansial. Upaya memperoleh kembali dana melalui Master of Settlement Acquisition Agreement, Master of Refinancing Note Issuence Agreement, Akta Pengakuan Utang, Pengadilan Perdata, Niaga dan Pidana serta Panitia Urusan Piutang Negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>