Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 88390 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mega Hapsari Ramadhani
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S24540
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitepu, Helen
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S22386
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rantie Septianti
"Skripsi ini membahas mengenai 2 (dua) hal yaitu, pengaturan tindak pidana di bidang perbankan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan peraturan terkait lainnya di Indonesia dan perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah penyimpan dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perbankan dengan studi kasus tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank Y bekerja sarna dengan oknum eksternal lainnya terhadap dana Deposito Berjangka milik nasabah PT Elnusa Tbk. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis nonnatif dimana penelitian mengacu pada nonna hukum
yang terdapat di peraturan perundang-undangan dan metode wawancara guna
mendapatkan infonnasi dan gambaran menyeluruh terkait dengan pokok pennasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menyarankan kepada Bank
Y untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dan pengawasan internal terhadap sistem dan cara kerja operasional bank untuk melindungi kepentingan
nasabah dari kemungkinan tindak pi dana di bidang perbankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S70238
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Venantia Sri Hadiarianti
Jakarta: Universitas Atma Jaya, 2010
346.048 2 VEN m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Aprilia Lukman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S24249
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yasmin Nadhira
"Penelitian ini membahas mengenai prinsip kebaruan dalam permohonan Paten dan Desain Industri. Baik UndangUndang Paten maupun Undang-Undang Desain Industri keduanya mempersyaratkan prinsip kebaruan. Pasal 2 Undang-Undang No, 14 Tahun 2001 Tentang Paten memberi syarat permohonan Paten memiliki: (i) adanya unsur kebaruan, (ii) mengandung langkah inventif, (iii) dapat diterapkan dalam Industri. Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 pada Pasal 2 juga menyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Dalam beberapa kasus pengadilan seperti putusan No. 03/Pdt-Sus-HKI/Desain/2020/PN. Niaga Sby, terdapat persinggungan antara kebaruan dalam Paten dan Desain Industri. Penelitian ini dilakukan untuk meneliti perbedaan baik secara substansi maupun penerapan prinsip kebaruan dalam Paten dan Desain Industri. Penelitian memiliki bentuk penelitian hukum normatif dengan studi Pustaka dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

This paper discusses the principle of novelty in Patent and Industrial Designs applications. Both the Patent Law and the Industrial Design Law require the principle of novelty. Article 2 of Law No. 14 of 2001 concerning Patents stipulates that patent applications should have: (i) an element of novelty, (ii) contain inventive steps, (iii) can be applied in industry. Industrial Design Law No. 31 of 2000 in Article 2 also states that Industrial Design Rights are granted for new Industrial Designs. In several court cases, such as decision No. 03/Pdt-Sus-HKI/Desain/2020/PN. Niaga Sby, there is an overlap between novelty in patents and industrial designs. This research was conducted to examine differences in substance and the application of the principle of novelty in Patents and Industrial Designs. The research has a form of normative legal research with literature studies and positive laws that apply in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S7714
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitompoel, Ria Hetharia
"ABSTRAK
Perkembangan Industri yang terjadi hampir di semua negara di dunia, telah mendorong persaingan yang semakin ketat, terutama dalam memasarkan produk sejenis ke negara lain. Dalam dunia bisnis seringkali ditemukan praktek-praktek yang dikategorikan sebagai persaingan curang seperti antara lain memalsu merek. Praktek-praktek demikian sangat dikhawatirkan oleh negara-negara penghasil barang, terutama bagi negara-negara manufaktur atau jasa-jasa tertentu yang datang dari negara maju. Negara-negara maju mendesak negara-negara berkembang untuk mengatur perlindungan merek di negaranya. Adanya pengertian, pemahaman, pengetahuan, persepsi serta kesadaran masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang berkepentingan seperti pemilik merek, Pimpinan Perusahaan, dan aparat penegak hukum berkenaan dengan merek serta perlindungan yang berlaku terhadapnya mempunyai arti serta pengaruh yang besar dalam membangun suatu Sistem Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam hal ini mengenai merek. Hal ini penting, mengingat bahwa perlindungan hukum terhadap merek merupakan komitmen nasional dalam pembangunan dan perkembangan ekonomi yang berlaku dengan pesat.
Sebagai negara hukum, maka setiap langkah perkembangan di bidang hukum yang dilakukan di Indonesia merupakan hal yang harus dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, hal itu disebabkan karena upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang akan memberi pengaruh yang luas terhadap nama baik bangsa dan negara dalam pergaulan Internasional.
Salah satu pembangunan hukum yang menuntut perhatian serius dewasa ini adalah pengembangan implementasi oleh perangkat hukum dalam penegakan hukum hak merek, karena adanya keterkaitan antara kebutuhan-kebutuhan ekonomi dengan perlindungan hukum yang semakin tajam dalam era globalisasi.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui:
1. Apakah peraturan hukum di Indonesia, khususnya mengenai merek, telah sesuai dengan yang diinginkan dalam Persetujuan TRIPs ?
2. Bagaimanakah pengaruh dari Persetujuan TRIPs terhadap perlindungan hukum, khususnya mengenai merek, di Indonesia
3. Bagaimana usaha Indonesia mengantisipasi Persetujuan TRIPs dalam perlindungan hukum terhadap merek ?
Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap ak merek telah sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam TRIPs.
Untuk mengantisipasi berlakunya pelaksanaan TRIPS di Indonesia, maka langkah-langkah yang ditempuh:
Memerlukan prasarana yang tangguh, tetapi sesuai dengan kandungan dan standar yang ditetapkan dalam persetujuan internasional, dalam hal ini persetujuan TRIPS.
Pemasyarakatan dan penerapan perlindungan hukum terhadap merek harus terus dilakukan supaya dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, balk antar sesama pengusaha nasional maupun antara pengusaha nasional dan mitra asing.
Pelanggaran terhadap perlindungan hukum, seperti pemalsuan merek, biasanya bermotifkan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mau membayar kompensasi. Untuk itu, semua merek yang ada supaya didaftarkan dalam melaksanakan TRIPs.
Menjalin dan mengefektifkan jaringan informasi dan kerjasama antara departemen yang terkait di Indonesia. Hal ini penting, mengingat bahwa dalam pengoperasian masalah merek sangat dekat dengan perilaku ekonomi dan perdagangan. Dengan berlakunya Persetujuan TRIPs, maka keterkaitan antar masalah akan semakin erat, sehingga diperlukan adanya aparat di lingkungan departemen-departemen teknis yang terkait.
Melengkapi dan menyempurnakan peraturan-peraturan HAKI, khususnya merek, dengan mengacu pada perkembangan peraturan HAKI, khususnya merek, dengan mengacu pada perkembangan peraturan HAKI secara internasional, dalam hal ini Persetujuan TRIPs. Indonesia perlu terus aktif di forum-forum Internasional, sehingga dapat berkesempatan menyuarakan kepentingan nasional di dalam penyusunanpenyusunan internasional.
Dengan demikian kepercayaan dunia perdagangan internasional terhadap Indonesia menjadi kuat, yang pada akhirnya akan membuka pasar yang lebih luas."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>