Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82591 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24718
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
332.7 SUB j
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Putri Marina
"Pemberian hibah adalah salah satu metode pengalihan hak atas benda milik penghibah kepada penerima hibah berdasarkan kehendak dari pihak penghibah, dengan membuat akta hibah di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah. Apabila harta benda pemberi hibah dihibahkan semuanya maka memiliki dampak bagi pemberi hibah dan eksistensi dari akta hibah itu sendiri, sebab adanya hubungan erat antara hibah dan waris. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan kedudukan dari akta hibah yang cacat hukum dan melampaui batas maksimum hibah serta pertimbangan hukumnya dalam Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1092/Pdt.G/2023/PA.Krs mengenai hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini menyatakan bahwa hibah dapat dikatakan “melampaui batas maksimum hibah yaitu sepertiga bagian dari harta kekayaaan pemberi hibah” pada saat pewaris meninggal dunia dengan memperhatikan persetujuan ahli waris dan tidak melanggar hak mutlak mereka. PPAT dan/atau PPATS tidak memiliki legalitas dalam hal pembubuhan cap jempol terhadap pemberi hibah yang buta huruf, sebab Pasal 1874 KUHPerdata jo. Pasal 1874a KUHPerdata menjelaskan Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang berhak untuk itu. Pemberi hibah dapat mengajukan pembatalan hibah ke pengadilan di mana objek hibah berada, supaya hibah yang telah diberikan itu dibatalkan dan dikembalikan padanya berdasarkan syarat dan alasan-alasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, PPAT dan/atau PPATS sangat menentukan dalam membantu terciptanya kepastian hukum, ketertiban hukum, dan hukum perlindungan bagi masyarakat, terutama yang berhubungan langsung dengan tanah.

Giving a gift is a method of transferring rights to objects belonging to the donor to the recipient of the gift based on the wishes of the grantor by making a deed of gift before a notary or land deed official. If all of the gift giver's assets are donated, this will have an impact on the gift giver and the existence of the gift deed itself because there is a close relationship between the gift and the inheritance. Therefore, the problem raised in this research is related to the position of the grant deed, which is legally flawed and exceeds the maximum grant limit, as well as the legal considerations in Kraksaan Religious Court Decision Number 1092/Pdt.G/2023/PA.Krs regarding this matter. The research method used is doctrinal. The results obtained from this research state that a gift can be said to "exceed the maximum grant limit, namely one third of the grantor's assets," when the heir dies, taking into account the consent of the heirs and not violating their absolute rights. The Land Registrar's Office and/or the Temporary Land Registrars' Office do not have legality in terms of affixing a thumbprint to an illiterate grantor because Article 1874 of the Civil Code, jo. Article 1874a of the Civil Code, explains that a notary or other official appointed by law has the right to do so. The grantor can submit a request for cancellation of the gift to the court where the object of the gift is located, so that the gift that has been given is canceled and returned to him based on the conditions and reasons in accordance with the applicable regulations. Thus, The Land Registrar's Office and/or the Temporary Land Registrars' Office are very crucial in helping to create legal certainty, legal order, and legal protection for the community, especially those directly related to land."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Siswanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fenny Medika Tohir
"Tujuan Penulisan Skripsi ini adalah menelaah keabsahan perjanjian baku yang terjadi antara pihak Bank dengan nasabahnya dalam pemberian kredit pada praktek, perbankan dewasa ini serta permasalahan dan penyelesaiannya ditinjau dari segi hukum perdata yaitu khususnya yang berkaitan dengan Buku Ketiga tentang perikatan dan dari segi hukum perbankan yaitu dengan adanya Undang~undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa. perjanjian kredit bank itu sah sepanjang asas konsensualisme dalam perjanjian itu telah terpenuhi. Di lain plhak ada pendapat yang mengatakan bahwa perjanjian kredit bank itu bersifat memaksakan kehendak satu pihak kepada pihak lainnya. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari penelitian tersebut dapat dijelaskan mengenai isi dari perjanjian kredit bank yang bersifat umum, yaitu adanya klausul-klausul yang memberatkan si debitur dalam hal pelaksanaan perjanjian kredit tersebut atau masalah-masalah yang berkaitan. dengan kewenangan pihak bank untuk melakukan sita eksekusi melalui Grosse Akta. Pengakuan Hutang. Dengan dijelaskannya secara rinci mengenai klausul-klausul dari perjanjian kredit tersebut maka diharapkan dapat menjelaskan hal-hal apa yang menyebabkan perjanjian kredit bank yang bersifat baku ini banyak menimbulkan komentar apalagi setelah pelaksanaan perjanjian kredit bank itu sendiri. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa sampai saat ini belum ada aturan secara khusus mengenai bentuk perjanjian kredit bank yang bersifat baku ini, sehingga kadang-kadang menimbulkan wanprestasi yang biasanya diselesaikan melalui jalur perdata (melalui pengadilan). Akhirnya skripsi ini menyarankan agar dibuat suatu aturan secara khusus mengenai standarisasi perjanjian kredit. bank ini serta upaya penyelesaiannya dari segi hukum perdata dan perbankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20641
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martius
"Penulis mengemukakan bahwa panyelesaian kredit macet yang diberikan oleh Bank kepada Debiturnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan dapat diselesaikan secara yuridis. Akan tetapi dalam prakteknya tidak jarang terjadi Bank menemui jalan buntu dalam menyelesaikan kredit macet itu secara musyawarah, sehingga Bank menempuh penyelesaian secara yuridis yaitu dengan bantuan lembaga Peradilan. Dengan menggunakan metode kepustakaan dan lapanqan penulis melakukan penelitian bagaimana Bank menempuh upaya hukum dalam menyelesaikan kredit macetnya, yang dimulai dari pengajuan gugatan hingga pelaksanaan lelang eksekusi jaminan. Melihat kenyataan dalam praktek yang dilakukan Bank Duta sebagai lembaga keuangan swasta, maka terlihat upaya hukum, penyelesaian kredit macet dan pelaksaan eksekusi jaminan yang melibatkan Pengadilan Negeri dan Badan Urusan Piutang Negara memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan penyelesaian secara yuridis ini diatas maka penulis menyarankan sebaiknya Bank dalam melemparkan kreditnya kepada calon debitur selalu memperhatikan konsep prudent banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20653
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Damayanti Asmara Kusuma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Sun Basana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
TH. Retno Dewi W.
"TH. RETNO DEWI W, 0586007415, Tinjauan Terhadap pasal 1131 Dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Praktek Pemberian Kredit Di Bank, Skripsi, April 1991.
Perkembangan dunia usaha di Indonesia menjadi semakin pesat dengan adanya kemudahan dan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dalam keadaan demi ian, para pengusa ha memerlukan modal yang cukup untuk mengembangkan usahanya. Modal itu sering kali tidak dapat dipenuhi send i ri oleh pengusaha sehingga mereka memerl ukan pinjaman atau kredit dari pihak lain, misal nya dari bank. Terhadap setiap kredit yang di berikan oleh bank harus ada pengama nannya, yaitu harus ada jaminannya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan melalui pasal 1131 bahwa setiap kebendaan yang dimiliki seseorang, baik bergerak maupun tidak bergerak, ba ik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas terikatannya. Pasal ini mengatur jaminan kredit secara umum. Bank dalam memberikan kredit tidak mungkin menggunakan jaminan kredit ini secara tersendiri, sebab pasal ini kurang menjamin pengembalian kredit bank. Hal ini disebabkan oleh kelemahan-kelemahan pasal tersebut. Dalam pemberian kredit, bank lebih suka menggunakan jaminan kredit yang khusus, yaitu Hipotik dan Gadai, sebagai jaminan kredit ini lebih menjamin pengembalian kredit kepada bank. Dalam praktek, bank masih menggunakan jaminan kredit yang umum bersama-sama dengan jaminan kredit yang khusus. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengamanan kredit yang Sebesar-besarnya dan kedudukan sebagai kreditur yang sekuat-kuatnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20358
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asbih
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi faktor pemodalam merupakan faktor penunjang yang sanggat besar peranannya untuk itu Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh modal usaha yang antara lain melalui pemberian kredit bank, dengan menggunakan metodologi riset kepustakaan dan riset lapangan. Pemberian kredit dengan jaminan. Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga Jaminan hak atas tanah berikut dengan tanah, serta bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan para pihak. Hak tangsungan sebagai- lembaga jaminan atas tanah adalah suatu bentuk jaminan yang paling disukai oleh lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit, termasuk juga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini Hak Tanggungan sebagai satu-satunya lembaga jaminan atas tanah telah dilaksanakan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 menggantikan ketentuan Hipotik dan Credietverbana yang sudah tidak berlaku lagi. Dalam pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan sering kali debitur melakukan wanprestasi dan tidak menyelesaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara musyawarah antara debitur dan kreditur atau dengan melalui jalur hukum, yaitu dengan melalui Pengadilan atau melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Dengan demikian bentuk wanprestasi dalam perjanjian kredit di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat terselesaikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21225
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>