Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 160963 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Sinaga, Rudianto Salmon
"Hubungan kemitraan sebagai salah bentuk hubungan kerjasama antara pekebun kelapa sawit dengan perusahaan sebagai pemilik modal dan teknologi didasarkan pada suatu perjanjian yang dikenal sebagai perjanjian kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit. Dalam implementasinya banyak terjadi kecurangan yang dilakukan perusahaan dalam hubungan ini. Notaris sebagai pejabat pembuat akta memiliki fungsi pengawasan yang dapat menutup peluang terjadinya kecurangan dengan cara menciptakan atau membuat perjanjian yang baik dengan pertimbangan-pertimbangan akibat hukum yang muncul dari perjanjian. Oleh karena itu sebaiknya perjanjian kemitraan perkebunan kelapa sawit dibuat dihadapan notaris agar tercapai keseimbangan dalam hubungan kemitraan perkebunan kelapa sawit.

Partnerships as one form of cooperative relations between oil palm planters with the company as the owners of capital and technology is based on an agreement known as the plasma core partnership agreement palm oil plantations. In the implementation of fraud by many companies in this relationship. Notary as an official deed maker has a supervisory function that could cover the possibility of fraud by creating or making good agreement with considerations of legal consequences that arise from the agreement. Therefore should the oil palm plantation partnership agreement made before a notary in order to achieve a balance in the partnership of oil palm plantations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28609
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Bella Nurhadisya
"Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan industri kelapa sawit, salah satu upaya untuk meningkatkan potensi tersebut adalah melalui kemitraan inti plasma, dimana terdapat pihak perusahaan inti dan petani plasma yang saling bermitra dengan adanya hubungan saling ketergantungan dan menguntungkan. Namun, dalam implementasinya kerap kali terjadi permasalahan hukum ranah persaingan usaha diantara pelaku usaha yang bermitra tersebut. Oleh karena itu, dalam penelitian ini Penulis memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat luas mengenai perspektif hukum persaingan usaha terhadap permasalahan hukum yang terjadi dalam perjanjian kemitraan inti-plasma perkebunan kelapa sawit. Pada prakteknya, salah satu permasalahan hukum yang terjadi adalah pada kemitraan inti plasma antara PT. Multi Prima Entakai yang diduga melakukan penguasaan pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat terhadap petani plasma dalam Koperasi Renyang Bersatu. Dalam kasus ini, PT. Multi Prima Entakai selaku perusahaan inti tidak transparan dalam memberikan rincian penggunaan dana dan penentuan angka kredit untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit, sehingga mengakibatkan para petani plasma hanya menerima tagihan pembayaran kredit sampai terlilit hutang tanpa adanya kejelasan penggunaan dana. Dalam menganalisis kasus ini, Penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif, yaitu dengan memberikan pemahaman lebih lanjut terkait pengaturan kemitraan inti plasma dalam perundang-undangan di Indonesia, lalu memberikan penjabaran kasus, menjelaskan penerapan Pasal UU No. 5 Tahun 1999 terhadap kasus tersebut, serta memberikan rekomendasi agar implementasi kemitraan inti plasma sejalan dengan hukum persaingan usaha. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis, PT. Multi Prima Entakai terbukti melakukan penguasaan pasar berupa praktek diskriminasi sebagaimana dilarang oleh ketentuan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.

Indonesia has great potential to develop the palm oil industry, one of the efforts to increase this potential is through the inti plasma partnership, where there are companies and palm oil planters who partner with each other in a relationship of mutual dependence and benefit. However, in its implementation, there are often legal issues in business competition among the partner business actors. Therefore, in this research, the author aims to provide understanding and information for the wider community regarding the competition law perspective of legal issue that occur in the inti plasma partnership agreement of palm oil. In practice, one of the legal problems that occur is the inti plasma partnership between PT. Multi Prima Entakai and Cooperative of Renyang Bersatu, which is suspected that could lead to market control that causes monopoly practice and/or unfair competition over the palm oil planters in Koperasi Renyang Bersatu. In this case, PT. Multi Prima Entakai as the core company is not transparent in providing details on the use of funds and determination of credit figures for the development of oil palm plantations, it is resulting in palm oil planters only receiving payment bills until they are in debt without any clarity on the use of funds. In the analysis of this case, the author uses analytical descriptive research through a qualitative approach, specifically by providing further understanding of the regulation of inti plasma partnership in Indonesian law, providing a case description, then explaining the application of Article Law no. 5 of 1999 on the case, and provide recommendations so that the implementation of the inti plasma partnership is according to competition law. Based on the results of research conducted by the author, PT. Multi Prima Entakai is proven to have controlled the market in the form of discrimination practices by the provisions of Article 19 letter d of Law no. 5 of 1999"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devis Dersi Anugrah
"Dalam melakukan suatu usaha harus menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu tidak melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan sebagainya. Tetapi dalam Pasal 50a menyatakan bahwa 'ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikecualikan apabila perbuatan dan/atau perjanjian tersebut bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku'. Apabila perbuatan dan/atau perjanjian yang dimaksud tersebut merupakan suatu perbuatan untuk melakukan suatu kegiatan usaha dalam hal umum maka ketentuan tersebut tidak menjadi masalah, tetapi apabila perbuatan dan/atau perjanjian tersebut merupakan melakukan suatu kegiatan usaha dalam bidang kemitraan maka hal tersebut akan menyebabkan suatu masalah yaitu terjadinya pertentangan antara Pasal 50a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa 'Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan'. Sehingga berdasarkan hal tersebut dalam tesis ini akan dibahas mengenai perjanjian kemitraan inti plasma di Indonesia, kesesuaian perjanjian kemitraan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan sektor perkebunan.

In performing an business must apply the principles business competition healthy as regulated in the law number 5 years 1999 on prohibition of monopoly and unfair business competition that is they did not do monopoly, as having only one buyer, mastery market and so on. But in article 50a stated that 'a provision in a law this could be exempted when deeds and / or agreement was aimed to implement laws and regulations'. When deeds and / or agreement referred to this is a deed to perform a business activities in terms of common so this regulation was not be a problem, but when deeds and / or agreement was done a business activities in the field of partnership so that this will cause a problem that is the difference between article 50a the act of number 5 years 1999 on prohibition of monopoly and unfair business competition with act number 20 years 2008 on micro business, small and medium. On bill number 20 years 2008 stated that 'partnership is cooperation in entanglement business, either directly or indirectly, based on the principle need each other, trust, strengthen, and profitable'. So based on such statement in this will be discussed in the partnership agreements the nucleus plasma in Indonesia, conformity partnership agreements with the principles business competition healthy, and supervision with the implementation of the partnership the agricultural sector."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45168
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Hendry
"Studi tentang konflik tanah ini dilakukan terhadap program pembangunan
perkebunan pola kemitraan antara PT. Gatra Kembang Paseban dengan masyarakat di
Mersam. Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup pekebun rakyat
menjadi lebih baik. Masyarakat menyerahkan tanahnya kepada perusahaan untuk
dibangun kebun kelapa sawit. Sementara itu, perusahaan selain membangun kebun,
juga berkewajiban untuk membantu petani dalam alih teknologi, pengolahan dan
pemasaran hasiI. Namun, kenyataannya program ini sampai kini belum dapat
mencapai tujuan tersebut.
Hal ini disebabkan oleh beberapa permasalahan yang dihadapi diantaranya
terlambatnya proses konversi lahan, membengkaknya biaya pembangunan dan
pemeliharaan kebun, dan pemahaman konsep kemitraan yang belum sama antara
petani dengan perusahaan dan pemerintah. Adapun yang menjadi kajian disini adalah
masalah konflik tanah.
Untuk memahami bagaimana konflik tanah tersebut terjadi, dilakukan suatu
kajian mengenai teori-teori tentang konflik yang dibangun oleh para sosiolog seperti
Marx, Simmel, Coser dan Dahrendorf. Menurut Coser, konflik adalah suatu
petjuangan diantara dua atau lebih kelompok terhadap nilai, status, kekuasaan dan
sumber daya yang langka. Kontlik yang teijadi dibedakan atas dua yaitu konflik yang
bersifat manifest dan konflik yang bersifat laten. Konflik yang bersifat manifest ini
dibedakan pula menjadi konflik yang terbuka dan ada pula yang tertutup. Dalam
konflik yang bersifat manifest ini, dapat dilihat lamanya konflik tersebut berlangsung,
dan kerasnya konflik.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun
pertimbangannya adalah konflik tanah yang terjadi antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat hanya dapat diketahui melalui penelusuran kembali proses
terjadinya konflik dengan mewawancarai pihak-pihak yang terlibat konflik. Untuk
mendapatkan gambaran yang menyeluruh mengenai konflik yang terjadi, digunakan
informan kunci. Kemudian dengan metode pengumpulan data snowlball sampling
didapat responden berikutnya.
Dari penelitian dilapangan diketahui bahwa konflik tanah dalam
pembangunan perkebunan pola kemitraan di Mersam ini telah berlangsung sejak awal
pembangunan tahun 1994 sampai sekarang dengan berbagai macam bentuk, intensitas
dan kualitasnya. Konflik tersebut terjadi selain antara perusahaan dengan masyarakat,
juga terjadi antara masyarakat dengan masyarakat. Konflik tanah antara perusahaan
dengan masyarakat meliputi hilangnya lahan petani yang telah diserahkan untuk
dibangun kebun kepada perusahaan, berkurangnya lahan yang akan diterima petani
diluar potongan 30 %, penggusuran kebun karet rakyat walaupun tidak ikut program,
kelemahan administrasi pemsahaan mengenai data pemilik dan luas lahannya
sehingga terjadi perbedaan data antara data awal, data ekspose dan data topografi.
Sementara konflik diantara masyarakat meliputi konflik dalam keluarga yaitu tidak
adanya kesepakatan dalam keluarga untuk ikut PIR Kernitraan, pembagian tanah yang
tidak adil, diantara anggota keluarga, terjadinya jual beli tanah keluarga sementara
pembagian tanah diantara anggota keluarga belum jelas/selesai, penguasaan tanah
keluarga cenderung oleh salah seorang anak, dan konflik tanah karena penggunaan
nama anggota keluarga atau orang lain untuk mendaftarkan tanah. Selain itu konflik
tanah antara masyarakat dengan masyarakat meliputi konflik tanah yang terjadi
karena tumpang tindihnya lahan, kontlik tanah karena penjualan sebidang tanah yang
berulang-ulang, konflik tanah karena pembukaan hutan. Hingga tahun ke- 7 ini,
petani belum mengetahui dimana kebun yang akan menjadi milik mereka.
Dari hasil temuan dilapangan tersebut dan kemudian dianalisa secara kualitatif
dapat disimpulkan bahwa konflik tanah pada pembangunan perkebunan kelapa sawit
PT. Gatra Kembang Paseban tersebut disebabkan oleh masalah pengadministrasian
tanah yang kurang baik, makin terbatasnya tanah hutan yang dapat dibuka, dan
munculnya kesadaran masyarakat akan hak atas tanah. Bila dilihat dari waktu
terjadinya konflik maka dapat dikatakan konflik telah berlangsung lama. Hal ini
terjadi karena tidak adanya pemimpin formal maupun informal yang mampu
menyelesaikan konflik, sulitnya tercapai kesepakatan pemecahan masalah diantara
pihak-pihak yang berkonflik, banyaknya tujuan dan kepentingan pihak-pihak yang
berkonflik. Selain itu bila dilihat dari intensitas terjadinya kontlik maka dapat
dikatakan bahwa konflik tersebut relatif keras, karena adanya keterlibatan emosional,
tidak realistisnya konflik, dan adanya ketidaksamaan dalam penguasaan tanah."
2001
T2487
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Oliviana Magdalena
"Tulisan ini menganalisis bagaimana pengaturan dan penegakan hukum kemitraan khususnya pada pola inti plasma di sektor perkebunan kelapa sawit melalui Putusan Perkara KPPU No. 03/KPPU-K/2021. Tulisan ini disusun dengan menggunakkan metode penelitian doktrinal. Pelaksanaan kemitraan merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan dan mengoptimalkan peran UMKM dalam produktivitas usaha perkebunan terhadap perekonomian nasional. Bahkan, kemitraan juga diatur sebagai kewajiban hukum bagi perusahaan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan. Namun dalam prakteknya, hubungan kemitraan melahirkan berbagai permasalahan hukum, mulai dari diferensiasi aturan hukum yang saling bertentangan hingga sistem perkebunan yang bersifat kapitalistik sehingga berfokus pada kepentingan perusahaan semata. Lemahnya posisi tawar dari UMKM mengakibatkan aset, kegiatan usaha, dan kekayaannya dikuasai atau dimiliki oleh perusahaan mitra usahanya. Untuk itu, eksistensi lembaga independen yang berpihak pada UMKM merupakan hal penting untuk melindungi kepentingan dan haknya dari penyalahgunaan posisi dominan perusahaan. Dalam hal ini, KPPU telah diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi administratif pada perusahaan yang terbukti melanggar kemitraan. Namun sayangnya, penegakan hukum tersebut belum dapat diupayakan secara maksimal akibat dualisme peraturan sektoral yang berlaku. Sebagaimana pada Putusan Perkara KPPU No. 03/KPPU-K/2021, Majelis Komisi telah menjatuhkan sanksi administratif pada Terlapor PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“PT STP”) yang terbukti menguasai Koperasi Tri Hampang Bersatu (“Kopbun THB”) sesuai Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008 (“UU UMKM”). Namun dalam putusan a quo, Majelis Komisi tidak menjatuhkan sanksi administratif dan bahkan menggantungkan pemenuhan hak Kopbun THB pada keputusan lembaga eksternal. Adapun hasil penelitian ini sejatinya menunjukkan ketentuan hukum yang ada belum cukup memprioritaskan perlindungan UMKM. Celah hukum tersebut juga sering didalilkan oleh perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban hukumnya pada UMKM. Bahkan, diferensiasi aturan juga melemahkan peran dan kewenangan KPPU dalam menegakkan hukum kemitraan di Indonesia.

This paper analyzes the regulation and enforcement of partnership law, particularly the core-plasma partnership model in the palm oil plantation sector, through KPPU Case Decision No. 03/KPPU-K/2021. This study employs a doctrinal research method. The implementation of partnerships is a government effort to empower and optimize the role of MSMEs in enhancing plantation business productivity and contributing to the national economy. Moreover, partnerships are also legally mandated for companies to obtain plantation business permits. However, in practice, partnership relationships give rise to various legal issues, ranging from conflicting legal regulations to a capitalistic plantation system that prioritizes corporate interests. The weak bargaining position of MSMEs results in their assets, business activities, and wealth being controlled or owned by their corporate partners. Therefore, the existence of an independent institution that advocates for MSMEs is crucial to protecting their interests and rights from corporate abuse of dominant positions. In this regard, the KPPU has been granted the authority to oversee partnerships and impose administrative sanctions on companies found to be in violation. Unfortunately, however, law enforcement remains suboptimal due to the dualism of applicable sectoral regulations. As seen in KPPU Case Decision No. 03/KPPU-K/2021, the Commission Panel imposed administrative sanctions on the Respondent, PT Suryabumi Tunggal Perkasa ("PT STP"), which was found to have controlled Koperasi Tri Hampang Bersatu ("Kopbun THB") in violation of Article 35(1) of Law No. 20 of 2008 ("MSME Law"). However, in the said decision, the Commission Panel did not impose additional administrative sanctions and instead made the fulfillment of Kopbun THB's rights contingent on an external institution's decision. The findings of this study indicate that existing legal provisions have not sufficiently prioritized MSME protection. This legal gap is often exploited by companies to evade their legal obligations to MSMEs. Moreover, regulatory differentiation also weakens the role and authority of the KPPU in enforcing partnership law in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Siadari, Andi Magdalena
"Kemitraan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004 dikembangkan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi swasta dan lil'MN serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Pola kemitraan menimbulkan keuntungan dan kerugian. Keuntungannya adalah peternak tidak perlu bingung memikirkan modal sedangkan kerugiannya adalah hasil panen tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan. Identifikasi masalah adalah apakah pola kemitraan itu efektif bagi ekonomi peternak rakyat; apakah cenderung berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999; bagaimana penyelesaian sengketa antara perusahaan inti dan peternak plasma.
Manfaat penelitian berguna bagi para peneliti, bagi dunia pendidikan dan bagi pelaku usaha inti serta plasama. Jenis penelitian adalah yuridis normatif, data diperoleh dengan cara survei, data yang telah diperoleh diolah secara deskriptif, kerangka teori diperoleh dari bahan hukum sekunder. Kemitraan adalah suatu kerjasama yang dilandasi adanya suatu perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Hasil penelitian menunjukkan pola kemitraan tidak efektif bagi ekonomi peternak rakyat, cenderung berpotensi melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 serta dalam penyelesaian hukumnya khusus di PT. Nusantara Unggas Jaya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37691
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ermanto Fahamsyah
"Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan dan keputusan pengadilan. Penelitian kepustakaan tersebut dilanjutkan dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan peninjauan ke dua desa di Lebak, Banten. Yang menjadi permasalahan dalam disertasi ini adalah apakah perjanjian-perjanjian dalam Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan di Lebak, Banten adil bagi petani peserta? Apakah Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan dapat membawa kesejahteraan yang kontinu kepada petani peserta di Lebak, Banten? Faktor-faktor apakah yang menyebabkan Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan di Lebak, Banten akhirnya tidak berhasil? Usaha-usaha apakah yang perlu dilakukan agar Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan membawa keuntungan baik untuk perusahaan inti maupun petani peserta di Lebak, Banten? PIR Perkebunan dilaksanakan untuk membangun petani perkebunan yang sejahtera dan mandiri melalui peningkatan pendapatan dan taraf hidup. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian. Pola PIR Perkebunan dalam pelaksanaannya mengalami hambatan-hambatan atau kesulitan-kesulitan. Di samping ada PIR Perkebunan yang berhasil, tetapi ada pula yang mengalami kegagalan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian dalam Pola PIR Perkebunan yaitu perjanjian pembelian-pembayaran hasil panen dan kredit petani peserta dibuat dalam bentuk standar dengan tujuan untuk memperhatikan asas keseimbangan, tetapi dalam pelaksanaannya tidak selalu tercapai. Perjanjian mengenai pengelolaan kebun dan kredit petani peserta dibuat dalam bentuk perjanjian standar dan isinya belum sepenuhnya adil bagi petani peserta. Sementara perjanjian kredit dibuat dalam bentuk standar, tetapi dalam perjanjian tidak ditemukan unsur-unsur yang memberatkan petani peserta. Selanjutnya Perjanjian Produksi dan Jual Beli buah kelapa sawit semula dibuat untuk memberikan keuntungan bagi perusahaan inti dan petani peserta, tetapi perjanjian tersebut belum sepenuhnya adil bagi petani peserta. PIR Perkebunan akhirnya tidak dapat membawa kesejahteraan yang kontinu kepada petani peserta di Lebak yang ditunjukkan dengan rendahnya tingkat pendapatan petani peserta dan beberapa mengalihkan tanah perkebunan. Pola PIR Perkebunan yang mempunyai tujuan mulia ternyata gagal membawa kesejahteraan kepada petani peserta di Lebak karena tidak berjalannya mekanisme dalam Pola PIR Perkebunan. Usahausaha yang perlu dilakukan agar PIR Perkebunan dapat membawa keuntungan bagi perusahaan inti dan petani peserta di Lebak diantaranya harus dilakukan perbaikan tugas dan peran perusahaan inti serta petani peserta, kelembagaan petani peserta harus dibentuk dan diperkuat, serta kemitraan antara perusahaan inti dan petani peserta harus diperbaiki.

This research utilizes the legal normative research methodology which is based on legal norms within regulations and courts decision. In addition to that, library research is complemented by field research through interviews and observation to the two villages in The Regency of Lebak, Banten Province. Specifically, the main research questions for this research are whether the agreements within The Nucleus Estate Smallholder Plantations are impartial for its farmer members? Other questions that will be evaluated are whether The Nucleus Estate Smallholder Plantations could bring continuous social prosperity for its farmers in Lebak, Banten? Moreover, which factors are influencing the failures of The Nucleus Estate Smallholder Plantations in Lebak, Banten? More importantly, what efforts need to be made so that The Nucleus Estate Smallholder Plantations could be beneficial for its own good and also the its farmers in Lebak, Banten? Nucleus Estate Smallholder Plantations are designed to create a prosperous and self-sufficient farmers through increasing their wages and living conditions. These objectives are pursued through the establishment of a mechanism which are managed through existing regulations and agreement. During its implementation, the pattern of Nucleus Estate Smallholder Plantations encountered obstacles and difficulties whereas in spite of several successful NES Plantations, there are also those that failed. The result of this research has shown that the agreements within The Nucleus Estate Smallholder Plantations namely, the agreement on the buying-payment of harvest results and farmers credit are made with equality in concept but it failed to achieve its intended goals during its implementation. In addition to that, the agreement on the management of plantations and farmers credit are made in the form of standard agreements in which its contents does not serve the interest of the farmers. At the same time, the credit agreements are created in the standard forms but it is not found to have a negative impact on the farmers. Furthermore, the agreement on production and selling of palm oil are originally designed to benefit for the nucleus estate and its farmers, but as this research has shown it has not created a fair and just impact for its farmers. As a result, The Nucleus Estate Smallholder Plantations could not create continuous social prosperity for the farmers in Lebak as shown by the low income of the farmers and several plantation lands issues. The noble goal of The Nucleus Estate Smallholder Plantations in the end has not been beneficial on the farmers in Lebak due to the failed mechanism within The Nucleus Estate Smallholder Plantations. Therefore, efforts need to be made so that The Nucleus Estate Smallholder Plantations could create a positive output for the nucleus estate and the farmers in Lebak, these reforms can be made in the form of improving the scope of task and roles of nucleus estate and its farmer?s members, the strengthening of the farmer?s institutions and improving the partnership model between nucleus estate and its farmer?s members in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
D1421
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>