Ditemukan 189724 dokumen yang sesuai dengan query
Mulya Fitrah utama
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24854
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Swasti Dian Anggaini
"Bank syariah melaksanakan kegiatan-kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan prinsip syariah Islam. Hal yang harus diperhatikan secara seksama adalah peranan akad tertulis yang mengakibatkan hubungan hukum antara para pihak yang melaksanakan transaksi pada kegiatan perbankan syariah. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah konsep Al-Mudharabah Mutlaqah pada bank syariah dan bagaimana ketentuan pokok dan format akad Al-Mudharabah Mutlaqah. Selain itu ditelaah juga masalah prosedur pelaksanaan akad pembiayaan Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Konsep Al-Mudharabah di bank syariah terdiri dari Al-Mudharabah Mutlaqah dan Al-Mudharabah Muqayadah. Yang dijadikan sumber penelitian dalam skripsi ini adalah akad Al-Mudharabah Mutlaqah yang memiliki ketentuanketentuan pokok yang harus dilaksanakan oleh mudharib (nasabah) dan shahibul maal (bank syariah) yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Pada penyusunan akad pada bank syariah secara umum berpedoman pada hukum syariah Islam dan hukum positif Indonesia, hal ini tetap berlaku selama belum ada positivisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi undang-undang tentang perbankan syariah.
Pelaksanaan akad Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah pada dasarnya telah mengikuti mekanisme pelaksanaan akad di bank syariah pada umumnya dan penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan akad Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah adalah melalui kesepakatan pilihan forum penyelesaian pihak dalam akad. Seluruh akad yang disepakati di sini tidak bertentangan dengan hukum syariah Islam dan hukum positif Indonesia dan dibuat secara tertulis untuk kepentingan pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24265
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yuga Ray Ardella
"Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengutamakan studi kepustakaan dan berfokus kepada analisis akad murabahah dalam pembiayaan mikro bank syariah yang ditinjau dari hukum positif dan fatwa dewan syariah nasional MUI. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memahami tinjauan akad murabahah yang digunakan oleh bank syariah dalam pembiayaan mikro berdasarkan hukum positif dan fatwa DSN MUI dan upaya yang dapat ditempuh terhadap penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Metode penulisan hukum Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini berpedoman pada teori yang dikemukakan oleh Peter Mahmud Marzuki yang menerangkan bahwa karakteristik ilmu hukum adalah preskriptif dan terapan, karena ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep aturan hukum, dan norma-norma hukum. Hasil penelitian penulis menemukan adanya penyimpangan penerapan akad Murabahah dalam pembiayaan mikro bank syariah dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) butir d Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/46/PBI/2005 2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dalam pasal ini menjelaskan jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank, ini artinya akad wakalah dilakukan terlebih dahulu sebelum akad murabahah dilakukan, hal ini bertujuan agar barang secara prinsip menjadi milik bank terlebih dahulu, baru setelah itu akad murabahah dilaksanakan dengan mengalihkan hak milik yang sebelumnya berada di bank beralih kepada nasabah, selain itu bank syariah juga melanggar Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 angka 9 ketentuan umum pembiayaan murabahah yang menyatakan bahwa jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank. Kemudian dari permasalahan tersebut, penulis memberikan beberapa upaya untuk mengatasinya yaitu yang pertama adalah dengan revisi Peraturan Bank Indonesia agar pemberian sanksi dapat lebih tegas, yang kedua adalah dengan membuat perusahaan baru yaitu perusahaan patungan atau joint venture.
This study, using normative legal research that promotes literature study and focus on the analysis of the murabaha contract in Islamic microfinance bank which is reviewed by positive law and national sharia council MUI fatwa. The purpose of writing this thesis is to understand the murabaha contract which is used by Islamic banks in microfinance which is reviewed by positive law and DSN MUI fatwa and efforts that can be taken against the irregularities that occur in it. authors use the method of normative legal research, legal research is done by examining library materials or secondary data. Nature of this research Peter Mahmud Marzuki’s theory which explain that the characteristics of the law is prescriptive and applied. Because it studies the law purposes, the values of justice, the validity of the rule of law, the concepts of the rule of law, and legal norms. Results of the study found irregularities in the application of Murabahah Islamic microfinance bank of the provisions of Article 9, paragraph (1) item d Bank Indonesia Regulation (PBI) No.7/46/PBI/2005 2005 on Akad The collection and distribution of funds for banks conducting business based on Sharia Principles, This chapter explains if banks want to represent to customers (power of attorney) to buy goods, then the murabaha contract must be made after the goods become the property of the bank in principle, This means that the contract wakalah done before murabaha contract is done, it is intended that the goods in principle be the first bank-owned. After that, the murabaha contract executed by transferring property rights that had previously been transferred from bank to the customer. Islamic banks also violates the MUI Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/2000 general provisions 9s murabaha financing. Author gives several attempts to overcome this problem, the first is the revision of the Regulation of Bank Indonesia in order to be more decisive sanctions, the second is to create a joint venture company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35052
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
"Current islamic banking in Indonesia is experiencing a significant growth. Up to February, 2013 the number of Islamic banks is as much as 35 banks which consist of 11 islamic banks and 24 islamic business units. This indicates that public interest in islamic banks is quite large and is projected in coming years will continue to increase along with the increasing moslems’ awareness of and need for usury-free banks. In islamic banking activities, any product will not be released from its contract. This study aims to determine the concept of contract in islamic law, principles used in islamic banking operations as well as the implementation of the murabaha contract in Islamic banking."
AHKAM 1:2 (2013)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Reginaldi
"Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 telah membuat banyak bank yang menjalankan usaha berdasarkan bunga, terpuruk dan tidak bisa menjalankan fungsinya lagi dengan baik untuk dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah keterpurukan yang di alami bank-bank yang ada di Indonesia hanya bank syariah yang dapat bertahan karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan jual beli dalam penghimpunan dan penyaluran dana. BTN Syariah yang sebagai Unit Usaha Syariah dari Bank Tabungan Negara (BTN) menyediakan pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) bagi nasabahnya yang dilakukan dengan prinsip juak-beli atau murabahah. Salah satu elemen penting untuk dapat terlaksananya pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) ini adalah akad yang dilakukan antara pihak bank syariah dengan nasabah. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah tinjauan Hukum Perikatan Islam mengenai akad pembiayaan murabahah, menguraikan kendala yang ada serta menganalisis akad pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) pada BTN Syariah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan. Dalam akad pembiayaan murabahah ini harusnya sesuai dengan Hukum Perikatan Islam yang berlandaskan pada syariat Islam. Namun pada kenyataannya ada beberapa klausul dalam akad tersebut yang kurang sesuai dengan syariat Islam, antara lain klausul mengenai penagihan seketika, denda tunggakan, dan juga klausul mengenai asuransi. Klausul-klausul tersebut kurang memihak nasabah dan mengandung unsur ketidaksetaraan dan keadilan karena lebih memihak kepada pihak bank, seperti misalnya penagihan seketika tanpa klarifikasi oleh bank dan pembayaran klaim yang diterima bank. Kendala-kendala dalam akad pembiayaan ini juga tidak dapat dipandang sebelah mata, diantara kendala tersebut salah satunya adalah pengawasan yang kurang maksimal dari pihak Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk itu dibutuhkan solusi-solusi dari kendala-kendala tersebut agar akad tersebut sehingga dapat sesuai dengan Hukum Perikatan Islam."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21411
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2001
S23858
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kristianto Soedjatmiko
"Untuk memenuhi tuntutan profesionalitas dan merespon perkembangan kontemporer bidang ekonomi, maka kebutuhan regulasi yang berkaitan dengan kebolehan dalam melakukan transaksi-transaksinya pada praktek di lembaga-lembaga keuangan syariah sangat diperlukan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan nasabahnya dalam bertransaksi dengan Bank Syariah.
Tesis ini membahas mengenai alih mudharib dengan mencari ketentuan hukum atau dasar kebolehan dalam melakukannya alih mudharib pada pembiayaan mudharabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai alih mudharib, namun jika ditinjau dari sisi asas-asas serta kaidah-kaidah dalam Hukum Perikatan Islam, dapat disimpulkan bahwa alih mudharib bisa dilakukan.
Hasil penelitian ini menyarankan agar dikeluarkan suatu fatwa yang menegaskan tentang kebolehan dalam melakukan alih mudharib dan selanjutnya teknis pelaksanaannya agar diatur oleh Peraturan Bank Indonesia.
In fulfilling demands on becoming profesional and responding the contemporer progress on economics, the needs of regulation which related to legal practice on banking transaction upon Islamic financial institution is crucial in order to fulfill, customer?s needs on doing transaction with Sharia Bank.This theses elaborates about the transferal process between customer by looking at juridical certainty or legal rules on doing transferal process on mudharabah financing. This research is based n a qualitative method with normative juridical approach. It is a knowladged from research's result that there is not any certainty on transferal proces between costomers. However transferal process between customer is able to done according to base and principle Islamic Jurisdiction Contract. This research, it's suggested that there should be guidence from Islamic Scholar (fatwa) which clarify the legal practice Bank Indonesia wil be able to regulate this suggestion on rules they have."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T32872
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Andar Sudiarsukma
"Perbankan Syariah sudah lebih dari dari sepuluh tahun keberadaannya di Indonesia. Selama sepuluh tahun tersebut perbankan syariah terus mengalami perkembangan yang pesat bila dilihat dari jumlahnya. Seiring dengan perkembangan tersebut maka produk-produknya pun ikut berkembang dan sangat bervariatif. Tetapi dalam hal penggunaan kontrak pada perbankan syariah ternyata masih mengikuti acuan seperti yang digunakan pada kontrak perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat pada penerapan kontrak baku pada perbankan syariah yang masih mengacu pada kontrak baku pada perbankan konvensional. Secara otomatis kelemahan-kelemahan yang ada pada kontrak baku perbankan konvensional juga ditemui pada kontrak baku perbankan syariah. Padahal, bila dilihat dari hukum perikatan Islam kelemahan-kelemahan kontrak baku pada perbankan konvensional sangatlah bertentangan dengan asas perikatan Islam dan syarat-syarat perikatan Islam. Skripsi ini membahas tiga pokok permasalahan yaitu mengenai fungsi kontrak baku dalam perbankan pada umumnya, pembahasan penerapan kontrak baku pada perbankan syariah, dan membahas mengenai konsep penerapan kontrak baku pada perbankan syriah yang sesuai dengan hokum perikatan Islam. Dalam skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa kontrak baku telah digunakan secara meluas dan berfungsi sebagai tempat menuangkan hak dan kewajiban dari para pihak yang terlibat kontrak. Kontrak baku yang digunakan pada perbankan konvensional juga diterapkan pada perbankan syariah sehingga kelemahan-kelemahan kontrak baku pada perbankan konvensional juga ditemui pada perbankan syariah. Guna menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang terikat oleh kontrak baku maka pihak bank haurs memberikan ruang untuk bernegosiasi dan memberikan hak khiyar yaitu hak untuk memilih. Dengan hak-hak tersebut maka kelemahan kontrak baku pada perbankan syariah bisa teratasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21071
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Eva Silvia
"Keikutsertaan Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah merupakan bentuk luas kegiatan usaha dan eksistensi Bank Syariah dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan dananya diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah. Tujuan adalah untuk menghindari diri dari investasi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah Bank Syariah mempunyai tanggung jawab sebagai penerima kuasa dari manajer investasi. Akan tetapi, sebelum mengetahui tanggung jawab Bank Syariah sebagai agen penjual Reksadana Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana pengaturan Bank Syariah sebagai agen (wakil) penjual reksadana syariah menurut ketentuan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan akad wakalah serta tanggung jawab Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah kepada nasabah pembeli reksadana syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Pengaturan Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) butir q jo Pasal 20 butir e, g, h UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu dasar hukum usaha Bank Syariah menjadi Agen penjual reksadana syariah. Akad yang digunakan antara Bank Syariah X dengan manajer investasi adalah akad wakalah yaitu akad pemberian kuasa dari manajer investasi kepada Bank Syariah untuk memasarkan dan menjual reksadana. Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah juga mempunyai hubungan hukum dengan pihak ketiga yaitu nasabah dimana akad yang digunakan juga akad wakalah. Tanggung jawab Bank Syariah X kepada sebatas kuasa yang diberikan manajer investasi. Sedangkan tanggung jawab kepada nasabah adalah memberikan informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai isi dari prospektus.
Participation of Bank Sharia? X as a selling agent of sharia mutual fund is an extended form of Bank Sharia? business activities and existence in order to provide service to the customers who need to invest their fund in accordance to sharia? principle. The goal is to prevent them from usury, uncertainty and gambling. As a sharia? mutual fund selling agent, sharia bank has a liability as a proxy holder from investment manager. However, prior to understand the liability of Bank Sharia as a Sharia? mutual fund agent, it is important to know in advance the regulatory aspect regarding sharia bank which become a sharia mutual fund agent according to sharia regulation in Indonesia and how the implementation of Wakalah Aqd and the laiability of bank Sharia? X as a sharia? mutual fund selling agent to the customer as well. This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Regulations for sharia? bank which become a sharia? mutual fund selling agent is not explicitly explained in the Sharia? Bank Law. However, the existence of Article 19 Point (1) section q in connection to Article 20 point e, g, h Law No. 21 Year 2008 Concerning Sharia? Bank is one of the legal basis for sharia bank business activities to become mutual fund selling agent. The Aqd that used between Bank Sharia? X and investment manager is Wakalah Aqd which give an authority from investment manager to sharia? bank to market and sell mutual fund. Sharia? bank as a sharia mutual fund selling agent has a legal relation with third party namely the customers where the Aqd used is also Wakalah. The liability of Bank Sharia X is limited to the authority given by investment manager. Meanwhile, the liability of Bank Sharia? X to the customer is to provide clear, honest and true informations regarding the content of the prospectus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25117
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Ascarya
Jakarta: Rajawali, 2013
297.273 ASC a (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library