Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85344 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jayani Widia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24872
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Buana Tungga
"Penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi kredit, implementasinya adalah profesionalisme dalam mengelola proses permohonan kredit, analisis data dan lapangan, perjanjian kredit, perikatan jaminan dan pengawasan serta pembinaan debitor. Permasalahan yang dianalisis adalah fungsi Undang-Undang Perbankan serta peraturan-peraturan bank Indonesia dalam mengatur pengelolaan pemberian kredit yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akibat hukum yang timbul apabila bank melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggungjawab Komisaris Bank yang telah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi pengelolaan bank.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif melalui bahan pustaka sebagai data sekunder. Rancangan penelitian yang dipilih adalah Case Study Design dengan maksud untuk memperoleh informasi secara menyeluruh dan terintegrasi yang terkait dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002.
Hasil penelitian yang tertuang dalam kesimpulan menunjukkan bahwa Pasal 2 Undang-Undang Perbankan, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DI tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum serta peraturan lainnya, terutama Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 merupakan pedoman bagi bank yang terkait langsung dengan penerapan prinisp kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan. Akibat hukum bagi PT. 'BM' Tbk. adalah harus dilikuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. 'HM' sebagai Komisaris harus mempertanggungjawabkan atas pelanggarannya terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam tanggungjawabnya sebagai pengawas kebijakan dan kepemimpinan Direksi, Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia karena telah melanggar BMPK dan menimbulkan kerugian sebagai akibat dari likuidasi PT. 'BM' Tbk. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002 menjatuhkan hokum bagi 'HM' yaitu hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta memberikan uang pengganti sebesar kerugian negara.

The implementation of prudential banking in credit transactions are professionalism in managing process of credit application, analyses and observation to debtor's background, credit agreement, guarantee, supervisory and and also construction for debtors. The choice problems to be analysed the function of Code of Banking and also rules of Bank Indonesia (Central Bank of Indonesia) in arranging management of credit matching with prudential banking, the consequences for collision to prudential bank and responsibility or Bank Commissary Bank which have impinge regulation and rule going into effect to management of bank.
Research methodology has been used is normative of law perceiving the secondary data in bibliography. Research desigm is case study for collecting the information having correlation with Supreme Court Decree listed Number 1696 K/Pid/2002.
Result of research in the form of conclusion that is Article 2 Code of Banking, The Decision of Directors of Bank Indonesia Number 27/162/KEP/DI; Arrangement and Implementation of Credit Policy for Public Banks and another Regulations of Bank Indonesia, especially Number 7/3/PBI/2005 and Number 8/6/PBI/2006 as the regulation for applicating Prudential Banking in Credit transaction. PT. 'BM' Tbk. must be liquidated based on Government Regulation Number 25/1999; Business Permit Repealation, Disbandment and Liquidation of Bank. 'HM' as commissary must responsible for collision to Code of Limited Company as the responsibility for supervising all of Directors policy and his/her management. The punishment in Supreme Court No 1696/K/Pid/2002 consits of 4 (four) year imprisonment and penalty payment Rp. 20.000.000,-(twenty millions rupiahs) and also paying indemnation for state for his collision to Credit Limitation and the loss of bank because of liquidation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37600
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Christina Adriana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23884
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zaky Irsad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23616
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
A.A.G. Danendra
"Bank yang pada hakikatnya merupakan lembaga intermediasi di mana di satu sisi ia menampung dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan di sisi lain ia juga menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sebagai pemberi kredit, bank wajib menetapkan suatu kebijakan perkreditan agar tetap dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dan menjamin lunasnya semua kredit yang disalurkan. Seperti dalam ketentuan pasal 8 Undang-undang perbankan disebutkan bahwa bank dalam memberikan kreditnya wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya. Dalam hal tersebut, pihak bank telah mensyaratkan adanya jaminan yang mempunyai bentuk yang baik yang biasanya berbentuk agunan, ini dilakukan karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Tetapi saat ini beberapa bank telah berani untuk memberikan kredit tanpa menggunakan agunan. Keadaan ini dipicu oleh situasi perekonomian di Indonesia yang hingga kini belum menentu, sehingga perbankan kini mulai melirik ke sektor konsumsi. Bank BRI sebagai salah satu bank terbesar di indonesia juga mengeluarkan produk kredit individual tanpa agunan yang dikhususkan kepada para pegawai yang berpenghasilan tetap yang bernama KRETAP (Kredit kepada pegawai berpenghasilan tetap). Walaupun dalam pemberian kredit semacam ini mengandung resiko yang cukup besar, tetapi bank BRI telah mempersiapkan pagar-pagar hukum yang cukup kuat untuk diberikan kepada nasabahnya dengan penyeleksian yang ketat terhadap calon nasabahnya dengan berpedoman pada prinsip 2P dari prinsip 5P yaitu character dan capacity dan salah satunya dengan diasuransikannya kredit tersebut dalam hal nasabah tersebut meninggal. Dengan demikian dapat diminimalisir resiko terjadinya kredit macet dari pemberian kredit individual tanpa agunan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16612
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alsya Nadira Tsamara
"Perbankan merupakan suatu lembaga keuangan yang banyak dipercaya oleh masyarakat tentunya harus memiliki sistem kinerja yang baik agar mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Salah satu produk yang paling diminati yaitu kredit oleh bank konvensional. Untuk mencapai keberhasilan baik dalam keuntungan maupun kinerjanya, bank perlu lebih hati-hati dalam memberikan kredit kepada nasabah. Untuk itu, penulis meneliti prinsip kehati-hatian dari bank konvensional yang dalam hal ini penulis meneliti Bank Papua yang merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang hadir untuk memberikan kemajuan dibidang perekonomian sehingga dapat memberikan kemajuan dan perkembangan bagi masyarakat Papua maupun Negara Indonesia. Pada periode maret 2017, telah terjadi penurunan performa di bidang kredit pada Bank Papua yakni terjadinya Non Performing Loan yang melebihi ambang batas 5 sehingga pihak Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan intensif terhadap Bank Papua. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan studi kepustakaan dan melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian pemberian kredit pada bank konvensional telah diatur di Indonesia dan penyebab terjadinya permasalahan dalam implementasinya karena ketidaktelitian pada saat melakukan analisis kredit dan analisis jaminan dan juga tidak terpenuhinya jumlah minimal komisaris pada bank papua seperti yang telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Tetapi dalam hal ini Bank Papua telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian yang tercermin dari kebijakan perkreditan Bank Papua yang telah sesuai.
Penulis menyarankan agar Bank Papua memperbaiki kualitas SDM dalam menganalisis kredit dan agunan, mengimplementasikan kebijakan perkreditan dengan benar, memenuhi jumlah minimal komisaris dan menjaga kesehatan Bank. Selain itu agar OJK juga mengedukasi Bank Papua dengan cara khusus.

As a financial institution that are trusted by the people, banking should have a good performance system in order to gain the expected profit. One of the most popular product is credit by conventional banks. To achieve success both in profit and performance, banks need to be more careful in providing credit to customers. Therefore, this paper will examine the prudential principle applied by conventional banks, specifically Bank Papua, which is one of Regional Development Banks Bank Pembangunan Daerah in Indonesia that are present to promote economic growth so as to make progress and improve development for the people of Papua and Indonesia in general. In March 2017, there was a decrease in credit performance in Bank Papua, namely the non performing loans exceeded the 5 threshold, so then Financial Services Authority Otoritas Jasa Keuangan conducted an intensive supervision of Bank Papua. The research method used in this paper is normative legal which involves the study of the law to analyze the legal issues at hand.
The result of this study found that the prudential principle in providing credit by conventional banks has been regulated in Indonesia and the cause of the problem in its implementations is due to inaccuracy when conducting credit and bank guarantee analysis and also the non fulfillment of the minimum number of commissioners in Bank Papua as set out in Financial Services Authority Regulation No. 55 POJK.03 2016 on the Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks. However, in this regard, Bank Papua has tried to apply the prudential principle as reflected in the credit policy of Bank Papua.
This paper suggests that Bank Papua should improve the quality of human resources in analyzing credit and collateral, implement the credit policy correctly, meet the minimum number of commissioners and maintain the bank 39 s financial health. In addition, Financial Services Authority should also educate Bank Papua particularly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Belinda Kristy Wulandari
"Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama UKM dan koperasi. Salah satu faktor yang membuat sistem perbankan nasional keropos adalah akibat perilaku para pengelola dan pemilik bank yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Commonwealth Bank dikenal sebagai PTBC merupakan anak perusahaan Commonwealth Bank of Australia dengan fokus usahanya menumbuhkan bisnis UKM. Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) pengaturan prinsip kehati-hatian dalam UU Perbankan dan (2) penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk UKM oleh PTBC yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Obyek penelitian adalah prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit PTBC. Data dikumpulkan dengan dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian adalah: UU Perbankan mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam Pasal 2, 8, 10, 11, 29 ayat (2), (3), dan (4). Lebih lanjut, prinsip kehati-hatian tersebar dalam berbagai peraturan. PTBC melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta memiliki pedoman tersendiri dalam melaksanakan usahanya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang diaplikasikan dalam perjanjian kredit oleh PTBC mencakup: kewajiban penyusunan dan pelaksanaan perkreditan, batas maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, sistem informasi debitur, penerapan prinsip mengenal nasabah.

National bank functions to empower people and all of the national economy, especially small and medium enterprises (SMEs) and cooperatives. One factor that makes the national banking system loss is due to the behavior of bank managers and owners who ignore the prudential principle. Commonwealth Bank known as PTBC is a subsidiary of Commonwealth Bank of Australia focus on growing SME business. This study aims to find out (1) regulation of the prudential principle in the Banking Act and (2) application of the principle of prudential banking in SMEs lending by PTBC set forth in the credit agreement. This research is a normative juridical literature. Object of research is the principle of prudence in lending PTBC. Data collected with the documentation and interviews.
The result is: the Banking Act regulating the prudential principle in Article 2, 8, 10, 11, 29 paragraph (2), (3), and (4). Furthermore, the principle of prudential are regulated in various laws. PTBC will conduct its operations under the provisions of the legislation and has its own guidelines in conducting its business. Implementation of the precautionary principle is applied in the credit agreement by PTBC include: the preparation and implementation of credit obligations, legal lending limit, the assessment of asset quality, debtor information system, the application of the principle of Know Your Customer.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1196
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Shafara Windy Carissa
"Bank sangat berperan penting dalam melaksanakan pembangunan perekonomian nasional. Peranan tersebut tercermin melalui penyaluran kredit kepada UMKM yang dilakukan oleh bank, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Namun, hal tersebut saja tidak cukup, bank juga harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat seiring perkembangan teknologi di era digital ini. Maka dengan demikian, bank berupaya untuk memberikan kemudahan akses pembiayan dengan mengadakan pemberian kredit secara digital kepada masyarakat. Skripsi ini mengkaji mengenai pengaturan terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui perbankan digital, serta mengenai implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui perbankan digital pada Bank X kepada UMKM. Penyusunan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penilitian doktrinal. Hasil dari penilitan ini adalah penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui perbankan digital memiliki landasan hukum yakni Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 20A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengenai kewajiban bagi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manajemen risiko dalam melakukan kegiatan usaha, serta Pasal 5 POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum mengenai kewajiban Bank dalam melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap calon nasabah. Dalam menyalurkan kredit, Bank X telah mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dengan melakukan Customer Due Deligence terhadap nasabah atau calon nasabah. Akan tetapi, peneliti memiliki saran untuk Bank X agar dapat melakukan seluruh rangkaian pemberian kredit dari awal hingga akhir secara digital, dalam rangka memudahkan akses pembiayaan UMKM.

Banks play a crucial role in national economic development. This role is reflected in their distribution of credit to SMEs, conducted with a focus on prudence. However, this alone is not sufficient, banks must also adapt to societal needs amidst the technological advancements of the digital era. Therefore, banks strive to enhance financing accessibility by providing digital credit services to the public. This thesis examines the regulation of prudential principles in digital banking credit provision, specifically how Bank X implements these principles for SMEs. The thesis employs a doctrinal research method. The findings highlight that the application of prudential principles in digital banking credit is legally grounded in Article 2, Article 8, and Article 20A of Law Number 7 of 1992 on Banking, as lastly amended by Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening, which mandates banks to apply prudence principles, including risk management, in their operations. Furthermore, Article 5 of Regulation Number 21 of 2023 on Digital Services by Commercial Banks outlines banks' obligations in identifying and verifying prospective customers. In credit distribution, Bank X has implemented prudential principles by conducting Customer Due Diligence on customers or prospective clients. Nonetheless, the researcher advises Bank X to digitalize the entire credit process from start to finish to facilitate SME financing access."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>