Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105649 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2006
S24109
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Christina Adriana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23884
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrianty
"Dewasa ini dunia keuangan dan perbankan khususnya perkreditan telah berkembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan dengan pembinaan Yang tepat. Disamping itu perlu juga dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan ini. Hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah yang di dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan dikeluarkannya Paket: Kebijaksanaan 29 Mei 1993 (Pakmei). Dalam Pakmei ini diwajibkan kepada semua bank untuk memberikan kreditnya sebesar 20% dari total kredit yang dikeluarkan oleh bank tersebut kepada pengusaha kecil melalui KUK, kecuali bagi bank-bank asing dan bank-bank campuran yang 50% Kreditnya diberikan untuk ekspor. Peraturan ini dikeluarkan karena ada kecenderungan dari bank-bank yang enggan untuk memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil melalui KUK karena berisiko tinggi, yaitu risiko terjadinya kredit macet. Sehubungan dengan hal itu, maka bank yang memberikan kredit bagi pengusaha kecil melalui KUK diperbolehkan untuk mengasuransikan kredit tersebut kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo). Adanya asuransi kredit ini dimaksudkan agar bank tidak segan-segan untuk memberikan kredit kepada para pengusaha kecil, karena apabila terjadi kredit macet, maka risiko tersebut telah beralih kepada penanggung (PT. Askrindo). PT. Askindo akan menanggung kerugian yang diderita oleh bank sebesar 70% dari kerugian riil. Jadi bank tidak harus menanggung seluruh kerugian yang dialami dari adanya kredit macet. Pakmei ini dikeluarkan untuk membantu para pengusaha kecil dalam rangka mengembangkan dan memajukan usahanya. Dalam pemberian KUK di BDN, asuransi kredit ini merupakan salah satu alternatif bagi bank untuk mengamankan kredit yang telah dikeluarkan bagi para pengusaha kecil, dan sebagai salah satu pemecahan untuk mengatasi kendala dalam penggunaan lembaga jaminan fiducia dan hipotik dalam praktek di BDN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20582
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Ratnaningsih
"ABSTRAK
Kebutuhan setiap masyarakat pada setiap daerah itu berbeda beda. Pada daerah pedesaan yang sistem kehidupannya masah sederhana, maka kebutuhannya tidak begitu terlalu banyak. Namun pada kota-kota besar yang sistem kehidupannya sudah kompleks, contohnya Jakarta, maka kebutuhannya akan lebih banyak. Dalam hal in kendaraan bermotor adalah sudah merupakan kebutuhan masyarakat yang bersifat primer. Di dalam pemberian kredit kendaraan bermotor ini biasanya masyarakat lebih menyukai untuk membeli secara kredit. Dengan rasionya adalah tidak, akan memberatkan pihak yang membeli kreditur Kendaraan bermotor yang di inginkan, sebab pembayarannya dilakukan secara mengangsur. Dengan adanya pembelian kredit kendaraan hermotor secara kredit ini maka bank Universal sebagai suatu bank devisa swasta nasional tertarik untuk mendiversivikasikan atau menganekaragamkan usaha dalam hal pemberian fasiltas kredit. Salah satu diantara produknya adalah consumer loan. Consumer loan adalah kredit yang diherikan oleh bank kepada nasabah di mana kredit tersebut dipergunakan untuk membeli sesuatu barang yang dapat dipakai untuk kaperluan sehari hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marsepen
"Kredit Usaha Kecil (Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No.22/4/UKK tanggal 29 Januari 1990) adalah
instrumen pemerataan dibidang usaha yang mewajibkan bank untuk mengalokasikan sebesar 20% dari kredit yang diberikan untuk disalurkan kepada pengusaha kecil, sehingga usaha kecil diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional. Di sisi lain, pengusaha kecil dalam mengajukan permohonan pinjaman kepada bank kerapkali menghadapi kendala dalam penyediaan jaminan/agunan sebagai persyaratan yang digariskan undang-undang, dan alasan ini seringkali digunakan pihak bank untuk menolak permohonan kredit dari pengusaha kecil. Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan telah memberikan satu dasar hukum terhadap suatu pola kredit yang berorientasi pada kelayakan usaha yaitu degan melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon debitur, dan apabila dianggap layak maka kredit dapat diberikan dengan barang, hak tagih, dan proyek atau usaha itu sendiri sebagai jaminan/agunan. Dengan kredit yang berpola pada kelayakan usaha ini, maka setiap pengusaha kecil yang memiliki usaha yang layak akan mempunyai peluang yang sangat luas dan sama dalam memperoleh pinjaman dari bank. Bagi pihak bank sendiri pola kredit ini salah satu alternatif terbaik dalam menyalurkan kepada pengusaha kecil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rindra Donovan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23302
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Verent Nathalia Putri
"Bank X telah meluncurkan produk digital yaitu Produk Digital Y berfokus pada penyediaan pinjaman multiguna kepada debitur, khususnya UMKM. Namun demikian, pelaksanaan produk digital ini dapat menimbulkan risiko keamanan, risiko operasional, dan lainnya bagi Bank dan debiturnya. Pokok permasalahan adalah 1) apa saja peraturan dan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pemberian kredit melalui layanan perbankan digital oleh bank umum kepada UMKM di Indonesia? dan 2) bagaimana kesesuian pelaksanaan pemberian kredit kepada UMKM di Bank X melalui Produk Digital Y dengan peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia? Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan adalah 1) pengaturan mengenai pemberian kredit melalui layanan perbankan digital untuk UMKM setara dengan pengaturan tentang pemberian kredit secara konvensional sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan PBI No. 14/22/PBI/2012 sebagaimana diubah dengan PBI No. 17/12/PBI/2015 dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, kewajiban pemberian pinjaman produktif kepada UMKM, program APU-PPT, manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi, implementasi layanan perbankan digital, dan lain sebagainya; 2) Bank X telah menerapkan kewajiban penyediaan kredit dan manajemen risiko dalam penilaian kredit yang menyeluruh terhadap debitur UMKM berdasarkan teknologi informasi yang disampaikan oleh calon debitur. Rekomendasi penulis adalah agar Bank X menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik pada Digital Product Y dan agar OJK mengeluarkan pedoman mengenai pemberian kredit tanpa anggunan melalui layanan perbankan digital.

Bank X has enforced digital product namely Digital Product Y that focuses on providing multipurpose loans to debtors, specifically MSMEs. Nevertheless, the operation of this digital product may give rise to security risks, operational risk and others to the Bank and its debtors. Research questions are 1) what are the applicable laws and regulations in regard to credit provision to MSMEs through digital banking services by commercial banks in Indonesia? and 2) how is the compatibility in the implementation of credit provision to MSMEs in Bank X through Digital Product Y with banking laws and regulations in Indonesia? Form of research is juridical-normative and analytical descriptive research typology. The conclusions are 1) the regulation on credit provision through digital banking service to MSMEs is equivalent to the regulation on credit provision in conventional way as governed in Law No. 7 of 1992 as amended by Law No. 10 of 1998 and PBI No. 14/22/PBI/2012 as amended by PBI No. 17/12/PBI/2015 by implementing prudential principle, obligation of extending productive loans to MSMEs, APU-PPT programs, risk management in the use of information technology, digital banking service, and others; 2) Bank X has implemented obligation of credit provision and risk management in extensive credit assessment of MSME debtors based on information technology that submitted by debtors. Author’s recommendations are for Bank X to implement use of digital signature upon Digital Product Y and for OJK to banking policy in on provision of unsecured loan through digital banking service."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jarot Kristiono
"Bank X merupakan bank ex-LKBB yang sebelumnya hanya berhubungan dengan nasabah korporasi. Setelah merubah jenis usahanya menjadi bank sesuai dengan tuntutan UU Perbankan No: 7 tahun 1992 maka Bank X harus mengikuti semua Ketentuan Perbankan yang berlaku termasuk ketentuan mengenai jumah minimum kredit usaha kecil yang harus disalurkan oleh Bank X. Ketentuan mengenai kredit usaha kecil tersebut menimbulkan kesulitan Bank X dalam memenuhi minimum KUK yang dipersyaratkan. Sejak menjadi bank sampai dengan akhir Desember 1996 Bank X belum pernah mencapai ketentuan minimum yang berlaku. Pada posisi 31/12/96 persentase KUK terhadap kredit dalam rupiah baru mencapai 6,5%, dan jumlah tersebut lebih dari separonya merupakan pembelian SBPU dari bank lain.
Dari analsa SWOT diketahui bahwa posisi Bank X terletak di kuadran dimana "Strength" dominan dibandingkan "Weakness" dan :Threats" dominan dibandíngkan "Opportunity". Dengan kondisi tersebut maka Bank X dapat melakukan penguatan di bagian internal untuk mengatasi ancaman yang ada dan meraih kesempatan yang tersedia. Hal tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas SDM dalam mengelola KUK, mengembangkan jaringan dengan membuka cabang, atau merger dengan bank yang sudah mempunyai jaringan yang luas, serta memanfaatkan teknologi yang cocok untuk retail. Pemilihan alternatif ini dapat dilakukan dengan konsekuensi timbulnya biaya besar dan dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Alternatif yang lain adalah dengan melaksanakan "Strategi Penyesuaian" dengan ketentuan yang ada, mengingat di kuadran tersebut menurut Grand Strategy Custers Bank X dapat melakukan joint venture atau aliansi strategis. Aliansi strategis dapat dilakukan dengan BPR atau multi finance, sebagai agen mereka dan menyalurkan KUK. Dalam menangkap ?Peluang? dengan tumbuh pesatnya penjualan sepeda motor yang banyak dibiayai oleh multi finance, maka Bank X dapat menawarkan sindikasi KUK untuk membiayai multi finance. Mengingat banyak bank yang belum dapat memenuhi minimum KUK nya maka kemungkinan besar banyak bank sebagai partisipan yang berminat."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pigo Pramusakti
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
S18192
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1992
S22808
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>