Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4847 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1983
S25176
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1990
342.06 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hamdan Zoelva
Jakarta: Konstitusi Press, 2005
342.598 068 HAM i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hamdan Zoelva
Jakarta: Konstitusi Press, 2014
342.598 068 HAM i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin Hoesein
"ABSTRAK
Perjuangan panjang tentang kekuasaan kehakiman yang babas dalam negara hukum sesuai dengan UUD 1945, terakhir disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang dituangkan dalam memorandum tanggal 23 Oktober 1996 yang menghendaki agar kekuasaan kehakiman di bawah satu payung, yakni Mahkamah Agung. Gagasan tersebut, sejalan dengan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 beserta penjelasannya. Kekuasaan kehakiman yang bebas dalam perspektif negara hukum, akan berkaitan dengan beberapa faktor, di antaranya adalah segi kelcmbagaan dan segi sistem peradilannya. Dari segi kelembagaan, perlanyaan yang timbul seperti, apakah kekuasaan kehakiman yang babas harus berada pada satu payung, yakni Mahkamah Agung ? Apakah hal tersebut akan mengganggu sistem kekuasaan negara sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 dan dari segi sistem peradilannya, juga akan timbul pertanyaan, bagaimanakah sistem peradilan yang dikehendaki oleh UUD 1945 dalam mewujudkan negara hukum ? Persoalan kekuasaan kehakiman sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia rnasih tetap aktual dan menjadi bahan perdebatan para pakar karena pada lembaga ini kewibawaan hukum diuji.
Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu perwujudan dari penegasan dianutnya paham negara hukum oleh konstitusi Indonesia. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak, Kekuasaan kehakiman yang babas dan lidak memihak secara normatif telah diatur dalam ketiga konstitusi yang pernali berlaku di Indonesia, yakni pada UUD 1945 diatur dalam Pasal 24 ayat (I), Konstitusi RIS diatur dalarn Pasal 145 ayat (1) dan UUi) Semcntara 1950 diatur dalam Pasal 103. Dari segi substantif, ketiga konstitusi tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman itu babas dan tidak memihak. Perwujudan kekuasaan kehakiman yang bebas akan bertautan dengan kemauan politik dalam menempatkan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti hukum dan kekuasaan senantiasa memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi. Dapat dipahami bahwa di satu pihak hukum dalam suatu negara hukum adalah sebagai landasan kekuasaan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi di lain pihak hukum juga merupakan produk kekuasaan. Pemahaman terhadap hukum sebagai landasan kekuasaan, berarti segala kekuasaan negara yang lahir diatur oleh hukum dan dijalankan berdasar atas hukum, sehingga hukum ditempatkan pada posisi lebih tinggi (supremacy of law) sebagaimana yang dikehendaki oleh rumusan negara hukum. Di sisi lain, hukum juga merupakan produk kekuasaan, berarti setiap produk hukum merupakan hasil dari interaksi politik yang memerlukan adanya komitmen politik.
Kecenderungan yang akan lahir adalah, bahwa suatu produk hukum bergantung pada format politik/konfigurasi politik.Oleh karena itu, implementasi kekuasaan kehakiman yang bebas sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi, tetap berkaitan dengan kemauan politik penyelenggara kekuasaan negara. Peradilan yang bebas berrnakna bahwa kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan negara lainnya dalam menjalankan fungsinya, baik sebagai lembaga penegakan hukum maupun sebagai lembaga penemuan hukum. Rumusan normatif yang demikian itu, dalam implementasinya tidak terlepas dari sisi politik dan sosial budaya yang berkembang. Hal ini berarti kekuasaan kehakiman yang babas memiliki relevansi dengan konfigurasi politik dan sosial budaya suatu negara."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Seto Harianto
"Sejak permusyawaratan dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai, pejuang dan pendiri Negara (the founding fathers) telah menyepakati bahwa Negara yang dibentuk adalah Negara Ideologis berdasar Pancasila yang merupakan Negara Kesatuan berbentuk Republik (NKRI). Sebagai Negara yang berdasar Pancasila, NKRI mengemban Cita Negara Kekeluargaan yang menempatkan pemimpin sebagai kepala keluarga yang pertama dan terutama bertanggung jawab atas terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan itu sejak awal disepakati pula bahwa sistem pemerintahan Negara yang cocok adalah Sistem Presidensil. Secara umum dan akademik dipahami bahwa sistem presidensil setidaknya memiliki dua ciri pokok, yaitu memiliki masa jabatan presiden yang tetap (fixed term) dan presiden dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis. Atas dasar itu ditetapkanlah dalam Undang-Undang Dasar bahwa Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Akan tetapi untuk sementara waktu, kedaulatan rakyat itu diserahkan dan dilaksanakan dulu oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pemegang kedaulatan Negara. Memasuki era reformasi, sistem presidensil dipertegas dengan menetap-kan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat dan kedaulatan tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR; Sistem pemilihan presiden secara langsung tersebut diatur sedemikian rupa sehingga dengan demikian juga menegaskan terbentuknya sistem politik yang mendukung sistem presidensil serta menempatkan partai politik sebagai pilar utama kehidupan demokrasi kenegaraan"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tig Eri Prabowo
"Skripsi ini membahas kedudukan dan fungsi DPR serta perbandingannya dengan DPD dan Presiden, dalam pembentukan undang-undang menurut UUD 1945. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif menggunakan studi kepustakaan eksploratoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi legislasi Presiden berdasarkan pasal 5 ayat (1) UUD 1945, sedangkan dalam lembaga perwakilan Indonesia yang memiliki fungsi legislasi dalam membentuk rancangan undang-undang adalah DPR dan DPD berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22D UUD 1945; perbandingan fungsi legislasi antara keduanya adalah dalam hal kewenangan, DPD dalam fungsi legislasinya hanyalah sebagai acuan, yang perannya dalam merancang suatu undang-undang tidak dapat mengawal proses terjadinya maupun menolak suatu undang-undang. Sistem pemerintahan dalam perspektif fungsi legislasi di Indonesia tidak menganut sistem bikameral dimana ada dua kamar yang memiliki kewenangan yang sama dalam hal legislasi.

The focus of this study is the status and function of the House of Representatives in the establishment of the law according to the Constitution. The purpose of this study is to compare between the House of Representatives, the House of Regional Representatives (the Senate) and the President in respective of their legislative functions. This research is a juridical normative-legal research using the explanatory library studies. The results showed that President’s legislative functions under Article 5 paragraph (1), whereas the representative institutions in Indonesia which has the function of legislation in the form of the Bill, are the House of Representatives and the House of Regional Representatives (the Senate) based on Article 20 paragraph (1) and Article 22D of the Constitution; comparison of legislative function between both Houses is in terms of their authority."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44781
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Ghoffar, 1980-
Jakarta: Kencana Prenada Media , 2009
342.598 ABD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1989
342.02 MUH kt (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Haji Masagung, 1989
342.02 MUH k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>