Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141131 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Wardhani Prihartiwi
"Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Nasional Negara Republik Indonesia, baik pemerintah, swasta dan juga perorangan, memerlukan dana yang jumlahnya tidak sedikit. Untuk itu pemerintah membuka kesempatan untuk memperoleh dana dengan adanya fasilitas kredit. Dalam membicarakan mengenai kredit maka tidak terlepas dari masalah, jaminan. Lembaga jaminan yang dikenal dengan Hak: Tanggungan diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menggantikan peraturan lama, ketentuan Hypotheek dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Credietverband dalam Staatsb aad 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblaad 1937 No. 190. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 yang lebih dikenal dengan sebutan undang-undang Hak Tanggungan ini tentunya memiliki perbedaan sistem dan azas dari hukum yang lama. Sehigga diharapkan dapat menyelesaikan masalah masalah yang terjadi dalam praktek yang ditimbulkan dari sistem hukum yang lama Selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur pemegangnya; Hak Tanggungan juga selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada, memenuhi asas spesialitas, publisitas, serta mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Dengan demikian. Hak Tanggungan dapat dikatakan sebagai lembaga jaminan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21087
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Ephraim
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S26200
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S21862
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jenpriwati
"ABSTRAK
Adanya krisis ekonomi di Indonesia sejak tahun 1997
mengakibatkan dunia usaha mengalami kegagalan/kemunduran
dalam usahanya, jika mempunyai pinjaman kepada Bank yang
mengakibatkan pula tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam
hal pembayaran utang. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor
4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang berkaitan Dengan Tanah yang kependekkannya
disebut dengan Undang-Undang Hak Tanggungan sejak tanggal 9
April dalam Lembaran Negara No. 1996/42, Tambahan Lembaran
Negara No. 3632 diharapkan dapat memberikan perlindungan,
khususnya dalam memberikan perlindungan Hukum terhadap atas
objek Hak Tanggungan dan perlindungan secara administratif.
Adapun pokok permasalahan yang timbul adalah bagaimana
kedudukan kreditor menurut Undang-Undang nomor tentang Hak
Tanggungan?. Dan adakah perlindungan terhadap Kreditor dalam
hal kredit yang diberikannya dijamin dengan Hak Tanggungan
Atas Tanah? Melalui Metode penelitian normatif dan empiris,
yaitu dengan mempelajari terlebih dahulu berbagai jenis
bahan kepustakaan yang terkait, baik bahan Hukum primer,
sekunder dan tertier ditambah dengan melakukan studi
lapangan, melalui wawancara kepada pihak kreditor (PT.Bank
Niaga, Tbk) serta Notaris yang terkait dengan perjanjian
Kredit diharapkan dapat membahas secara mendalam atas
permasalahan yang ada. Ternyata dalam praktek
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan dan
Penjelasan Umum angka 4 Undang-Undang Hak Tanggungan
dinyatakan bahwa kreditor pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai kedudukan yang diutamakan dari kreditur-kreditur
lain. Ada 2 (dua) asas dalam pasal-pasal Undang-Undang
Hak Tanggungan yang ada telah memberikan perlindungan
administratif Kepada Kreditor, seperti dalam : 1. Asas
Spesialitas (Pasal 11 Undang-Undang Hak Tanggunan), dimana
di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan
yaitu : nama, identitas, domisili,tujuan utang yang dijamin,
nilai tanggungan dan objek hak tanggungannya. 2. Asas
Publisitas (Pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan), dimana
harus didaftarkannya permohonan Hak Tanggungan di Kantor
Pertanahan untuk dituliskan dalam buku tanah Hak Tanggungan
dan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan. Dalam pendaftaran
inilah yang memberikan kedudukan diutamakan kepada
Pihak Kreditur terhadap kreditur-kreditur lainnya."
2006
T37584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arlianti Vita
"Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indoneisa. Pemerintah mengambil kebijakan deregulasi yang kemudian diikuti dengan kebijakan debirokratisasi disektor perbankan. Mereka menawarkan berbagai fasilitas kredit dan bunga yang cukup menarik, akibatnya kredit yang disalurkan kepada masyarakat meningkat dengan pesat. Kemudahan mendapatkan kredit mendapatkan mengakibatkan kredit macet kian meningkat. Pemberian fasilitas kredit tersebut memerlukan jaminan demi keamanan pemberian kredit khususnya dan kepastian hukuman jaminan termasuk dalam kategori jaminan khusus, dimana jaminan tersebut timbul karena adanya perjanjian yang khusus diadakan antara kreditur dan debitur yang berupa jaminan yang bersifat kebendaan maupun perorangan. Jaminan hak tanggungan yang saat ini digunakan oleh perbankan dalam pemberian kredit dimana dananya sebagian atau seluruhnya merupakan dana negara dan banyak debitor yang meminjamnya wanprestasi, maka salah satu upaya pengembaliannya secara cepat, antara lain dapat dilakukan oleh kreditor dengan menyerahkan piutangnya kepada yang berwenang atau dapat dilakukan penjualan barang jaminan debitor yang dilakukan secara lelang melalui kantor lelang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20492
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sasha Izni Shadrina
"Ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan benda budaya pada masa konflik bersenjata dapat ditemukan dalam Convention IV respecting the Laws and Customs of War on Land, Convention IV relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War dan kedua protokol tambahannya, serta Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict dan kedua protokolnya. Ketiga perangkat instrumen hukum humaniter internasional di atas memuat kewajiban negara untuk menghormati benda budaya pada masa konflik bersenjata. Beberapa prinsip dasar di dalamnya diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. Penerapan dari ketentuanketentuan hukum internasional terkait benda budaya dapat dilihat dengan menelaah praktik International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia. Dua kasusnya, yakni Prosecutor v. Miodrag Jokic dan Prosecutor v. Pavle Strugar, menunjukkan pelaksanaan proses peradilan terhadap pelaku dalam penghancuran Kota Tua Dubrovnik.

The rules on the protection of cultural property during armed conflicts can be found in Convention IV respecting the Laws and Customs of War on Land, Convention IV relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War and its two additional protocols, as well as Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict and its two protocols. These three sets of international treaties govern a state?s obligations concerning respect towards cultural property in times of armed conflict. Several provisions contained therein are acknowledged as customary international law. The implementation of the rules in international humanitarian law concerning cultural property can be seen by inspecting the practice of the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia. Its two cases, namely Prosecutor v. Miodrag Jokic and Prosecutor v. Pavle Strugar, illustrates the judicial process involved in convicting perpetrators responsible for the destruction of the Old City of Dubrovnik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1280
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ajisatria Suleiman
"Pemerintahan pada masa transisi politik dari rejim otoritarianisme menuju demokrasi harus menghadapi tantangan besar untuk menyelesaikan mgala tindakan an dilakukan oleh rejim terdahulunya, terutama yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang tergolong sebagai kejahatan internasional. Pemberian mmesti menjadi salah satu mekanisme alternatif yang dapat dilakukan untuk menjamin perdamaian dan kelancaran proses rekonsiliasi. Di Indonesia, ketentuan mengenai mmesti ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Berta Kerangka Acuan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste. Namun demikian, legalitas amesti dal andangan hukum internasional masih mengundang banyak perdebatan. Atas dasar ini, penelitian ini dilakukan dan menghasilkantiga kesimpulan pokok. Pertama, meskipun pemberian mmesti merupakan hak yang dimiliki matu negara berdaulat, namun kasus menyangkut kejahatan internasional, mesti tidak boleh menciptakan impunitas sehingga harus dilarang. Kedua, dalam masa transisi politik, pemberian amnesti secara menyeluruh dapat melanggar .Right to Knore masyarakat karena menutup dan menghentikan akses masyarakat terhadap kebenaran. Namun demikian, terdapat kemungkinan justifikasi pemberian amnesti sepanjang "Right To Know" terpenuhi. Ketiga, mekanisme pemberian dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Kebenaran dan Rekonsiliasi Berta Kerangka Acuan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia Timor Leste bertentangan dengan hukum internasional."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008
S25900
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Imawati
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S6267
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putu Samawati
"Bank adalah pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya dalam bentuk menghimpun simpanan dari individu, pemerintah, Badan Usaha- Milik Negara (BUMN) maupun, usaha swasta, selanjutnya dana yang dihimpun, perbankan disalurkan dalam bentuk pinjaman dan/atau, kegiatan investasi bagi pihak yang membutuhkan, dan konsumen dari bank adalah nasabah yang, terdiri dari, nasabah ¬penyimpan dana dan nasabah debitor. Bagi bank kepercayaan yang diberikan nasabahnya khususnya nasabah penyimpan dana merupakan hal penting agar kegiatan usahanya dapat berjalan. Semakin nasabah mempercayakan dananya untuk disimpan dan dikelola oleh bank, maka akan semakin kuat kondisi bank tersebut. Dalam memberikan. pelayanan maksimal kepada nasabahnya, bank berusaha memberikan kemudahan. dalam .bertransaksi dengan inovasi telmologi perbankan yang sepenuhnya telah menggunakan system on-line. Kemudahan fasilitas transaksi perbankan merupakan dampak positif.dari kecanggihan teknologi.- Selain datnpak. positif, dampak negative yang ditimbulkan adalah semakin canggih pula kejahatan baru terlahir yang disebut dengan kejahatan kerah putih, salah satunya adalah kejahatan pembobolan bank. Pernbobolan bank dapat dilakukan .dengan memanfaatkan celah mekanisme transfer, LIC, atau cara (modus operandi) lainnya, dan sasaran dalam pembobolan bank adalah dana nasabah yang disimpan pada suatu bank, dengan kata lain apabila terjadi pembobolan bank maka nasabahlah yang akan dirugikan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa;.konsumen yang beritikad baik harus mendapat perlindungan. secara hukum dan pelaku usaha yang terbukti menimbulkan kerugian harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen. Dalam upaya memerangi pembobolan bank yang terpenting adalah melindungi kepentingan nasabah, melalui cara mulai dari.. pengawasan eksternal oleh bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia, pengawasan internal oleh manajemen bank yang bersangkutan hingga pengawasan langsung dari masyarakat terhadap kinerja bank. Selain itu pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Lembaga Mediasi Perbankan Independent juga didirikan untuk melindungi hak nasabah dan memberikan kepastian hukum.

Bank is producer who do activities, which collect deposit from individual, government, state own enterprises and private enterprises; then, the money, collected has been channeling through credit scheme and or investing, and consumer of bank is customer. According to Banking Law No. 10 of year 1998 Article 1 point 1, customer was pail of two categories, namely: saving customer and. debt customer: - Customer trust is such important thing as the core of bank business specially for saving customer-. If customer trust their money, which saved and managed by bank is more than before, it will make condition-of bank more stable. To give best service for customer, bank tries to make transaction easier- with innovation of technology in banking business which is fully automated on-line banking system. Positive effect from technology is effective and efficient for anybody to make transaction in banking, and negative effect-is-it could be make new crime born the fast growing-that we call is white collar crime. Robbing bank is on of part white collar crime. The way to rob bank is use the weakness of transfer mechanism, Letter of Credit (L/C), or others way (modus operand), and in this case, account of customer as an object of robbing bank. It's mean that customer will be lost. The Consumer Protection Law No. 8 of year 1999 proposes to be a legal protection on customer who have good faith and producer must be responsibility their fall if they are proofed un-rights by law. For the sake of robbing bank combat the most important thing to be done is protect customer rights such as external control from Indonesian Bank as a central bank of Indonesian, internal- control from bank self management, and control from peoples. Besides that, established of Customer Deposit Institution and Mediation of Independent Bank Institution is one-.of way to protect customer and to give supremacy of law."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T18761
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>