Ditemukan 65050 dokumen yang sesuai dengan query
Dayu Nirma Amurwanti
"Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dibentuk untuk meningkatkan kredibilitas atau kelayakan kredit (credit worthiness) jaminan infrastruktur serta untuk menerapkan pengendalian resiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebelumnya, dukungan dan jaminan diberikan tanpa adanya ketentuan yang membatasi, sehingga tidak ada kepastian hukum dan terdapat resiko kerugian yang mungkin ditimbulkan terhadap APBN. Sejak tahun 2006 jenis resiko yang dijamin oleh pemerintah dalam proyek kerjasama pembangunan infrastruktur dibatasi, namun dengan berdirinya Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, terdapat mekanisme satu pelaksana (single window) di mana seluruh rangkaian proses penjaminan dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, baik jika penjaminan dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, Pemerintah, atau merupakan penjaminan bersama. Kepastian hukum dapat diperoleh melalui ketegasan tidak hanya jenis resiko dan cakupan penjaminan, namun juga kriteria penjaminan, ketentuan dan tata cara pengajuan dan penyelesaian klaim. Selain itu, mekanisme regres dapat meningkatkan kredibilitas karena penjamin dapat meminta pertanggung jawaban Penanggung Jawab Proyek Kerjasama setelah jaminan dibayarkan. Penjaminan infrastruktur yang disediakan melalui BUPI yang didirikan dalam bentuk Persero merupakan pilihan yang diambil oleh pemerintah untuk membatasi terpaparnya APBN akibat resiko kontijensi penyediaan blanket guarantee dan meningkatkan kredibilitas proyek kerjasama antara pemerintah dan badan usaha swasta dalam pembangunan infrastruktur. Meski demikian, berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proyek kerjasama antara pemerintah dan badan usaha swasta dalam pembangunan infrastruktur tidak dapat diselesaikan hanya melalui keberadaan BUPI. Upaya lain harus dilakukan agar BUPI dapat berperan dalam penjaminan infrastruktur.Agar BUPI dapat memainkan perannya, kebijakan yang terkait dengan pembangunan infrastruktur dan kapasitas pemerintah harus dibenahi. Kemampuan BUPI untuk melakukan due diligence, mendapatkan akses dan melakukan koordinasi antar instansi yang terkait sebaiknya dijamin.
Infrastructure Guarantee Facility is created to improve credibility or credit worthiness of infrastructure guarantee and to apply financial risk management in the State Budget. Prior to the creation of the facility, support and guarantee is provided without restricting provision, thus there is little legal certainty and the arrangement poses a risk to the State Budget. Since 2006 the types of risk to be guaranteed by the government in public private partnership infrastructure development is limited, but with the creation of Infrastructure Guarantee Facility, a single window is constituted whereby all guarantee processes are undertaken by the Infrastructure Guarantee Facility, in instances where guarantee is provided by the government or by the Facility, or is a joint guarantee. Legal certainty is improved not only through the better definition of the types of risks and coverage of guarantee, but also in the criteria of guarantee, the requirements and procedures of claim submission and processing. Apart from that, ability to request payment from contracting agency will improve credibility as Contracting Agency will have to account their conduct following the payment of guarantee.Infrastructure guarantee provided by IGF, set up as a limited liability corporation is the choice made by the government to limit the contingency risk exposed to the state budget, attributed by the provision of blanket guarantees and to improve credibility of public private partnership in infrastructure development. However, a multitude of issues prevail which impede the success of public private partnership in infrastructure, and the presence of IGF in solitary will not be able to resolve such issues. Other efforts have to be made in order for IGF to effectively play its role in guaranteeing infrastructure projects. In order to ensure effective role of IGF, reforms are required for policies which affect infrastructure and capacity of public institutions need to be built. IGF's ability to perform due diligence, and to access and to play coordinating role between relevant institutions should also be effectively in place."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Polontalo, Farly Pahlevi
"Dalam Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pinjaman Langsung BUMN berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 dengan Peraturan pelaksanaannya yaitu PMK No. 189 Tahun 2015 dan PMK No. 101 Tahun 2018 ditemukan beberapa permasalahan antara lain disharmoni norma antara Perpres No. 82 Tahun 2015 dengan peraturan pelaksananya, perbedaan norma dalam studi kelayakan untuk penjaminan pemerintah dengan penjaminan bersama pemerintah dan BUPI serta tidak diaturnya klausul negosiasi dalam peraturan perundang-undangan namun permasalahan tersebut tidak menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penjaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif (legal research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan didukung oleh data yang diperoleh melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Disharmoni norma terjadi sebagai wujud kompromi pemerintah atas keinginan Lembaga Keuangan Internasional agar penjaminan dapat terlaksana, Pemerintah tetap memberikan standar penilaian kelayakan yang sama terhadap penjaminan dan penjaminan bersama pemerintah dan BUPI serta negosiasi atas perjanjian penjaminan dilakukan walaupun proses negosiasi perjanjian penjaminan tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan karena kedua hal tersebut dianggap penting dalam pelaksanaan penjaminan. Untuk itu, pemberian jaminan harus disusun berdasarkan konsep pengelolaan fiskal pemerintah yang prudent dan perlunya revisi peraturan perundangan terkait agar tidak menimbulkan konflik norma dan dapat memberikan kepastian hukum
In the implementation of Government Guarantee for BUMN Direct Loans based on the provisions stipulated in Presidential Regulation Number 82 of 2015 with its implementing regulations, namely PMK No. 189 of 2015 and PMK No. 101/2018 found several problems, including disharmony of norms between Presidential Decree No. 82 of 2015 with its implementing regulations, differences in norms in the feasibility study for government guarantees with joint guarantees with the government and BUPI and the absence of negotiation clauses in the legislation but these problems do not cause obstruction of the implementation of the guarantee. The method used in this research is the normative juridical method (legal research) through the statute approach and is supported by data obtained through interviews. Based on the results of the research that has been done, the Disharmony of norms occurs as a form of government compromise on the wishes of the International Financial Institution so that the guarantee can be carried out, the Government continues to provide the same standard of feasibility assessment of guarantees and guarantees with the government and BUPI and negotiations on the guarantee agreement are carried out even though the agreement negotiation process is not stipulated in the government regulations, because these two things are considered important in the implementation of guarantee. For this reason, the provision of guarantees must be prepared based on the concept of prudent government fiscal management and the need for revision of relevant laws and regulations so as not to cause conflict of norms and to provide legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ichsan Perwira Kurniagung
"Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) persero dengan nama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), sebagai pelaksana Satu Pintu untuk evaluasi, penstrukturan penjaminan, dan penyedia penjaminan untuk Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dalam proyek infrastruktur melalui Perjanjian Penjaminan. Perjanjian Pinjaman merupakan kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin (dalam hal ini PT PII) dan Penerima Jaminan (dalam hal ini Badan Usaha Swasta yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama) dalam rangka Penjaminan Infrastruktur. Penentuan pihak yang dapat bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yang mewakili kepentingan Pemerintah dalam Perjanjian Kerja Sama infrastruktur juga akan berbeda dalam tiap sektor infrastruktur. Ketentuan tentang mekanisme dan akibat hukum dari pemberian jaminan infrastruktur oleh PT PII dimaksud telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (Perpres No. 78 Tahun 2010) dan lebih teknis lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (PMK No. 260 Tahun 2010). Berdasarkan bentuknya, tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan memberikan data selengkap mungkin tentang obyek yang sedang diteliti, karena secara spesifik penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme dan akibat hukum dari Penjaminan Infrastruktur dalam perspektif hukum perdata serta pengaturannya dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
The Government of Indonesia has established a State-Owned Enterprise namely PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia/Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (IIGF), as the Single-Window operator for guarantee evaluation, structuring, and provider for Public-Private Partnership (PPP) in infrastructure project through Guarantee Agreement. Guarantee Agreement is a written consent which contain rights and obligations by and between the Guarantor (in this case IIGF) and Guarantee Holder (in this case the Private Company which become the party in the Cooperation Agreement) in the context of Infrastructure Guarantee. The determination of party who can act as the Contracting Agency which represents the Government’s interest in a infrastructure Cooperation Agreement will be different in each sector of infrastructure. The provision on the mechanism and legal consequene of the provision of infrastructure guarantee has been regulated under Presidential Regulation Number 78 Year 2010 on Infrastructure Guarantee in a Public-Private Partnership Project which Conducted by a Infrastructure Guarantee Company (Presidential Regulation Number 78 Year 2010) and more details under Minister of Finance Regulation Number 260/PMK.011.2010 Year 2010 on the Implementation Guidance of Infrastructure Guarantee in a Public-Private Partnership Project (MoF Regulation Number 260 Year 2010). Pursuant to its form, the typology used in this research is descriptive. This descriptive method is intended to acquire clear description on the mechanism and legal consequence of Infrastructure Guarantee in the perspective of civil law and its regulation in Presidential Regulation Number 78 Year 2010 on Infrastructure Guarantee in a Public-Private Partnership Project which Conducted by a Infrastructure Guarantee Company."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38983
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Wulan Oktaviani Astuti
"PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero berperan penting dalam penyelenggaraan Jaminan Pemerintah terkait proyek infrastruktur berskema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha KPBU. PT Penjaminan Infrsatruktur Indonesia Persero dalam melakukan Penjaminan dilakukan dengan mekanisme regres yang diajukan ke Penanggung Jawab Proyek Kerjasama PJPK . Penelitian ini bertujuan untuk mencari cara yang lebih baik dalam mekanisme Penjaminan yang dilakukan oleh PT Penjaminan Infrastruktur, yakni dengan cara Reasuransi.
Penelitian ini kan membahas dapat atau tidaknya PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero melakukan Reasuransi, serta membahas pengaturan hukum yang berkaitan dengan hal-hal tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yurudis-normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan Reasuransi, namun PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero sebagai perusahaan yang menjalankan Penjaminan secara operasionalnya dimungkinkan melakukan Reasuransi.
Indonesia Infrastructure Guarantee Fund has important role in the implementation of Government Guarantee related to infrastructure projects with Public Private Partnership rsquo s scheme. Funding mechanism that Indonesia Infrastructure Guarantee Fund runs today is with Recourse mechanism that can be claimed to Contracting Agency CA. This study aims to review the better way on funding strategy of Indonesia Infrastructure Guarantee Fund, namely with Reinsurance.This study discusses the possibility whether Indonesia Infrastructure Guarantee Fund can proceed Reinsurance to their funding strategy, as well as discussing the rule of law relates to these Reinsurance. This study is prepared by the method of normative legal writing to produce analytical data that is descriptive.The results of this study concluded that the Indonesia Infrastructure Guarantee Fund has no legal basis to review conduct reinsurance, but the Indonesia Infrastructure Guarantee Fund as the company that operates as a Guarantee company, Reinsurance is possible to do. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66742
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Paramita Istiningdiah Kusumawardani
"Skripsi ini membahas mengenai urgensi pembentukan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai pemberi jaminan proyek kerjasama pemerintah swasta di bidang infrastruktur. Pembangunan infrastruktur sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah, tetapi dalam perkembangannya infrastruktur dapat dibangun oleh swasta berdasarkan kerjasama pemerintah swasta dimana untuk menarik minat swasta untuk membangun, dibutuhkan jaminan dari pemerintah atas risiko-risiko yang tidak bisa ditanggung sendiri oleh swasta. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana peran pemerintah dalam Kerjasama Pemerintah Swasta dalam bidang infrastruktur, mengapa PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) diperlukan sebagai penyedia jaminan proyek Kerjasama Pemerintah Swasta di bidang Infrastruktur, dan bagaimana mekanisme PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dalam menjamin proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Skripsi ini disusun dengan metode penulisan hukum normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa untuk menginvestasikan dananya untuk membangun infrastruktur, swasta memerlukan jaminan dari pemerintah atas risiko-risiko yang tidak bisa ditanggung sendiri oleh swasta yang pada akhirnya dibentuk PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
This mini-thesis discusses about the urgency of the establishment of Indonesia Infrastructure Guarantee Fund as a Public Private Partnership Project's guarantee provider in infrastructure sector. The development of infrastructure is actually a government obligation, but in the development, infrastructure can be built by the private sector based on Public Private Partnership in which to attract private sector to build, takes guarantee from the government on risks can not be borne by the private sector. Main issues to be discussed how the government's role in Public Private Partnership in infrastructure sector, why Indonesia Infrastructure Guarantee Fund is required as a public private partnership project's guarantee provider in infrastructure sector and how the mechanism of Indonesia Infrastructure Guarantee Fund in guaranteeing the establishment of infrastructure projects in Indonesia. This mini-thesis is prepared by the method of normative legal writing to produce analytical data that is descriptive. The study concluded that in order to invest funds to build infrastructure, private companies need guarantee from the government on risks that cannot be borne by the private sector that ultimately established Indonesia Infrastructure Guarantee Fund."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1818
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Selma Fitri Ayuanshari
"Skripsi ini membahas mengenai perjanjian penjaminan dalam kerjasama pemerintah dan badan usaha yang terdapat pada proyek pembangunan infrastruktur jalan tol. Perjanjian penjaminan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.260/PMK.011/2010 dan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015. Perjanjian Penjaminan ini memberikan jaminan pemerintah dalam proyek infrastruktur jaminan infrastruktur sebagai dukungan pemerintah dalam memperbanyak ketertarikan dan partisipasi badan usaha, serta melancarkan proses pelaksanaan. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif.
Penulis akan membahas terlebih dahulu skema kerjasama pemerintah badan usaha yang ada. Kemudian struktur dari perjanjian penjaminan didalam skema tersebut. Akhirnya penulis akan membangun konstruksi hukum dari perjanjian penjaminan yang ada pada jalan tol, dan melihat informasinya berdasarkan jalan tol Batang Semarang.
Hasilnya penulis simpulkan bahwa perjanjian ini merupakan perkembangan dari perjanjian penjaminan penanggungan borgtocht seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1820 KUHPer. Perjanjian ini lebih dekat pada perjanjian penjaminan dalam penjaminan perusahaan. Perjanjian merupakan tambahan accecoire dari perjanjian pengusahaan jalan tol perjanjian pokok. Pihak dalam perjanjian penjaminan adalah penanggung/penjamin PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, penerima tanggungan/penerima jaminan badan usaha, dan tertanggung/terjamin penanggung jawab perjanjian kerjasama. Perjanjian penjaminan tidak selalu ada dalam proyek infrastruktur jalan tol. Perjanjian ini diberikan pada proyek yang dinilai layak.
This thesis discusses the guarantee agreement inside public private partnership project that developed toll road infrastructure. The guarantee agreement is based on the Indonesian, Regulation of the Minister of Finance No.260 PMK.011 2010 and Presidential Regulation No.38 of 2015. This guarantee agreement provides government guarantees on infrastructure projects infrastructure guarantees to help expand the interest and participation of corporation, and help process fluency. This type of research uses qualitative research methods. The author will discuss in advance the scheme of public private partnership in general. After that, the author explain the structure of the guarantee agreement within the scheme. Finally, the authors will build the legal construction of the existing guarantee agreement on toll roads, along with its practices based on Batang Semarang toll road. The author conclude that this agreement is an adaptation from borgtocht concept as stipulated in Article 1820 of the Indonesian Civil Code. This agreement is much similar to the corporate guarantee agreement. The guarantee agreement exist as an addition accecoire to the toll road concession agreement the public private partnership agreement. Parties inside the guarantee agreement are the guarantoor Indonesia Infrastructure Guarantee Fund, the dependent recipient of the guarantee corporation, and the guaranteed responsible party partnership agreement government party. The guarantee agreement does not always exist in all toll road infrastructure projects. This guarantees agreement only exist on projects that are considered feasible."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rafi Suryapratama Natapradja
"KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur berpotensi menimbulkan risiko fiskal yang dapat membebani dan mengganggu kesinambungan APBN. Risiko fiskal yang timbul dari KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur timbul dari hakikat kegiatan penyediaan dan/atau pembangunan infrastruktur yang lekat dengan risiko politik dan regulasi, usaha dan makroekonomi, serta teknis. Risiko fiskal yang tidak dikelola dan dikendalikan dapat mengganggu kesehatan keuangan dan kemampuan Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilangsungkan untuk mengkaji (1) risiko fiskal yang timbul dari pembangunan infrastruktur serta (2) dampak kebijakan pemberian fasilitas Dukungan Kelayakan terhadap pengelolaan risiko fiskal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif yang disusun secara eksplanatoris. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) risiko fiskal dalam pembangunan infrastruktur lahir dari kewajiban kontinjensi pemerintah atas risiko pembangunan infrastruktur. Risiko fiskal lahir dari pemberian dukungan dan jaminan pemerintah serta tuntutan moral terhadap pemerintah terhadap risiko yang melekat pada kegiatan penyediaan dan pembangunan infrastruktur. Risiko pada pembangunan infrastruktur sendiri ketidakpastian dalam tahapan pembangunan infrastruktur; dan (2) Dukungan Kelayakan sebagai kontribusi finansial terhadap sebagian biaya konstruksi yang diberikan Pemerintah kepada Swasata membantu Pemerintah mengelola risiko-risiko fiskal. Risiko fiskal yang dikelola oleh Dukungan Kelayakan antara lain meliputi risiko fiskal yang timbul dari kerentanan keuangan BUMN, pelaksanaan APBN, serta utang Pemerintah.
PPPs in Infrastructure Provision have the potential to create fiscal risks that can burden and disrupt the sustainability of the State Budget (APBN). Fiscal risks arising from PPPs in Infrastructure Provision arise from the nature of infrastructure provision and/or development activities which are closely related to political and regulatory, business, and macroeconomic, as well as technical risks. Fiscal risks that are not managed and controlled can interfere with financial health and the ability of the Government to execute public administration and public services. Upon this notion, the research was conducted to examine (1) fiscal risks arising from infrastructure development and (2) the impact of the policy of Viability Gap Fund facilities on fiscal risk management. The research method used in this research is juridical-normative which is arranged in an explanatory manner. The results of this study are: (1) fiscal risk in infrastructure development arises from the government's contingent liability upon infrastructure development risks. Fiscal risks arise from the provision of government support and guarantees as well as moral expectation on the government against risks inherent in infrastructure provision and development activities. The risk in infrastructure development itself arises from uncertainty at various stages of infrastructure development; and (2) Viability Gap Fund as a financial contribution provided by the Government to the private sector that covers partial construction costs helps the Government in managing fiscal risks. Fiscal risks that are managed by Viability Gap Fund encompass fiscal risks arising from the financial vulnerability of SOEs, implementation of the State Budget, and government debt."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tamimi Hendartin
"Pembangunan Infrastruktur khususnya dalam bidang Ketenagalistrikan di Indonesia tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan berbagai alternatif efisiensi untuk menarik pembiayaan dari sektor di luar APBN. Salah satu jalan mencapai tujuan tersebut mendorong Pemerintah untuk menjalankan perannya sebagai Badan Hukum Publik mengeluarkan berbagai kebijakan dan dalam perannya sebagai Badan Hukum Privat untuk membuat Jaminan Pemerintah atas kewajiban finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam berjalannya fungsi tersebut Pemerintah mendirikan sebuah Perusahaan Umum Milik Negara yang bergerak khusus pada bidang Penjaminan Pembangunan Infrastruktur, yang ditujukan untuk memajukan iklim pembangunan fasilitas dan sarana melalui investasi asing.
Skripsi ini membahas mengenai bentuk Jaminan yang diberikan oleh PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai BUMN yang 100% (seratus persen) modalnya berasal dari Pemerintah. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, menggunakan alat pengumpulan data studi dokumen. Dalam pengolahan data digunakan metode kualitatif yang menghasilkan penelitian yang bersifat deksriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 Jaminan yang diberikan oleh PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia adalah Jaminan Lembaga Pemerintah berkonsep borgtocht yang hanya dapat diberikan berdasarkan Perjanjian KPS atas Proyek Infrastruktur dengan mengutamakan prinsip Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atau Alokasi Risiko.
Infrastructure development especially on the Electrical Power field in Indonesia is carried out by the Government of Indonesia and efficiency alternatives to attract financing from sectors outside the state budget. One way to achieve these goals encourage the Government to carry out its role as a Public Law Board issued various policies and in its role as a Private Legal Entity to make the Government Guarantee on liabilities of Responsible Electricity Infrastructure Partnership Project. In the functioning of the Government to establish a State-owned General Company engaged specially in the field of Infrastructure Assurance, which aimed to promote development climate and infrastructure facilities through foreign investment. This thesis discusses the form of guarantee provided by Indonesia Infrastructure Guarantee Fund as a state that is 100% (one hundred percent) of capital from the Government. In the data processing used qualitative methods that produce research that is descriptive analysis. The research results indicate that under Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2010, the Warranty which provided by Indonesian Infrastructure Guarantee Fund is the Government warranty borgtocht concept that can only be given by the PPP Agreement on Infrastructure Projects with emphasis on the principle of State Financial Risk Management or Risk Allocation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45256
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sianipar, Dion Michael
"Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan melakukannya selesai di holding BUMN di bidang infrastruktur yang dipimpin oleh PT Hutama Karya dan sektor perumahan dipimpin oleh Perum Perumnas. Agenda prioritas pembangunan nasional dilihat sebagai salah satu faktornya urgensi pendirian BUMN holding di bidang ketenagakerjaan. Dengan adanya pembentukan holding BUMN yang akan meningkatkan aset dan kinerja BUMN, Maka tentunya peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional Indonesia nantinya diprioritaskan. Dengan kelebihan tersebut, apakah itu menjadi holding BUMN infrastruktur dan perumahan telah melanggar undang-undang persaingan dan menghilangkan peluang bagi perusahaan swasta di pasar yang sama? Di Untuk mengkaji masalah tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipologi penjelas. Penulis kemudian menemukan itu Sangat penting bagi pemerintah untuk memperhatikan kesesuaian proses tersebut pendirian induk BUMN dan penyelenggaraan kegiatan usaha tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan turunannya. Pada akhirnya penelitian yang dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa tindakan pembentukan Penyelenggaraan infrastruktur dan perumahan BUMN tidak melanggar UU No. 5 1999 selama tidak ada indikasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui penyalahgunaan posisi dominan seseorang menyelenggarakan infrastruktur dan perumahan BUMN. Namun jika dinilai dari Dari aspek persaingan usaha, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku usaha swasta dapat terancam karena keterbatasan aset dan kapasitas yang tidak sebesar holding BUMN infrastruktur dan perumahan yang terbentuk. Karena itu, karena tidak demikian adanya kewajiban memberitahukan pembentukan holding BUMN terhadap KPPU, Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan agar hal itu terlaksana
UMN yang menyelenggarakan kegiatan usaha tetap sejalan dengan UU Persaingan Usaha juga lebih memperhatikan kepentingan pelaku usaha swasta dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah nanti.
In the near future, the government through the Ministry of State-Owned Enterprises will complete it in the BUMN holding in the infrastructure sector led by PT Hutama Karya and the housing sector led by Perum Perumnas. The national development priority agenda is seen as one of the factors in the urgency of establishing a holding BUMN in the manpower sector. With the establishment of BUMN holding that will increase BUMN assets and performance, of course the role of BUMN as agents of Indonesia's national development will be prioritized. With these advantages, does being an infrastructure and housing SOE holding company violate competition laws and eliminate opportunities for private companies in the same market? In order to study this problem, the author uses a normative legal research method with an explanatory typology. The author then found that it is very important for the government to pay attention to the suitability of the process, the establishment of a holding company for BUMN and the implementation of business activities to remain in line with Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and its derivative regulations. In the end, the research conducted, the authors conclude that the act of forming BUMN infrastructure and housing does not violate Law no. 5 1999 as long as there is no indication of monopolistic practices and unfair business competition through the abuse of one's dominant position in operating infrastructure and housing for BUMN. However, if judged from the aspect of business competition, it cannot be denied that private business actors could be threatened due to limited assets and capacity which are not as large as the infrastructure and housing BUMN holding that was formed. Therefore, since there is no obligation to notify the formation of BUMN holding to KPPU, the Government is expected to increase supervision so that this can be doneUMN, which carries out business activities in line with the Business Competition Law, also pays more attention to the interests of private business actors in the process of procuring government goods/services later."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mussa Giovani
"
Kebijakan pelepasan saham PT. Jasa Marga (Persero) Tbk ke publik sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan bagian dari wujud komitmen pemerintah terhadap negara, sebagai mana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Infrastruktur Nasional 2010 – 2025. Pelepasan ini diharapkan akan lebih meningkat transparansi dan akuntabilitasnya, serta dapat dijadikan contoh, dari perspektif harga saham Jasa Marga di bursa yang kian membaik. Aset jalan tol yang dimiliki dan yang akan dibangun juga memberikan dampak yang positif tidak hanya untuk perseroan namun juga bagi kegiatan ekonomi di daerah sekitar jalan tol. Didukung dengan baru dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang dinilai akan dapat lebih mempercepat pembangunan nasional, dan juga akan mempermudah penyelesaian pembangunan khususnya ruas tol yang sering kali terhambat.
ABSTRACTThe policy of release of shares of PT. Jasa Marga (Persero) Tbk to the public as a State-Owned Enterprises is part of the government's commitment to the state, which as stated in Law No. 17 Year 2007 on National Infrastructure Development Plan 2010 to 2025. The release is expected to further increase transparency and accountability, and can be used as an example, from the perspective of Jasa Marga's share price on the stock are getting better. Assets owned of toll roads to be built well and have a positive impact not only for the company but also for economic activities in the area around the highway. Powered by the new issuance of Law Number 2 Year 2012 on Land Procurement for Development for Public Interest and Presidential Decree No. 71 Year 2012 concerning Land Procurement for Development for Public Interest will be assessed further accelerate national development, and will also facilitate the completion of the construction in particularly on toll roads which are often hampered."
2013
T32510
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library