Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 227105 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Loura Hardjaloka
"Adanya ketidakpastian hukum pekerja alih daya dalam hubungan kerja mengakibatkan pekerja alih daya kehilangan keamanan kerja (job security) untuk mendapatkan penghasilan serta minimnya penghasilan telah melanggar hak konstitusional pekerja alih daya berdasarkan UUD 1945. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, maka menentukan dua model PKWT untuk melindungi hak-hak pekerja. Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan alih daya tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan alih daya. Dengan menggunakan model TUPE, maka perjanjian kerja yang terdahulu akan dialihkan kepada perusahaan alih daya yang baru padahal pihaknya tidak mengetahui dan tidak mengikatkan diri sama sekali dalam perjanjian kerja tersebut. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip perjanjian sebagaimana dapat dilihat dari pengertian perjanjian perburuhan dalam Pasal 1601 huruf (a) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 1 ayat (14) UU No. 13 Tahun 2003 serta bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Selain itu, prinsip TUPE ini dianggap memiliki kelebihan dan kelemahan berdasarkan perspektif masing-masing pihak yakni pihak PT X dan PT Y serta pekerja alih daya, jika model TUPE akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Legal uncertainty outsourced workers in employment resulted in the job security to earn an income as well as lack of income has violated the constitutional rights of workers outsourced by the 1945 Constitution. With the Constitutional Court Decision No. 27/PUU-IX/2011, then determine the two models PKWT to protect workers' rights. First, by requiring that agreements between workers and companies are not outsourcing form, but the form of PKWTT. Second, applying the principle of the transfer of protective measures for workers/laborers (Transfer of Undertaking Protection of Employment or TUPE) who work in companies that perform outsourced work. Using the TUPE model, the previous labor agreement will be transferred to the new outsourced/user company but it did not know and did not engage in the employment agreement. This is unecessary with the contract principle as ruled on Article 1601 sub (a) Civil Law Code dan Article 1 paragraph (14) Law No. 13 Year 2003, and contrary to Article 1320 Civil Code regarding the validity of the agreement terms. Moreover, the principle of TUPE is considered to have advantages and disadvantages from the perspective of each party that the PT X and PT Y and outsourced workers, if the model Tupe will be implemented in the near future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45133
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thio Yonatan
"Krisis ekonomi telah terjadi pada saat sekarang. Kebanyakan negara-negara di dunia terkena krisis ini. Tidak terkecuali dari setiap perusahaan. Setiap negara atau perusahaan akan berusaha mencari solusi untuk keluar dari krisis. PT. Bumi Resources Tbk melakukan aksi korporasi untuk mendapatkan solusi. Akuisisi yang dilakukan BUMI terhadap PT. Darma Henwa., Tbk, PT. Fajar Bumi Sakti dan PT. Pendopo Energi Batubara telah menjadi berita yang kontroversial saat ini. Timbul pertanyaan dari akuisisi yang terjadi terhadap ketiga perusahaan ini. Apakah akuisisi ini merupakan material, benturan kepentingan dan telah terjadi pada harga yang wajar?.

The economy crisis has come in this time. Most of countries are suffering the crisis. The same situation happens in every single company. They are trying to find a solution to survive. The acquisitions of PT. Darma Henwa., Tbk, PT. Fajar Bumi Sakti and PT. Pendopo Energi Batubara by PT. Bumi Resources., Tbk has become controversial issue. There are some questions of this acquisition, is the acquisition material or immaterial and/or is the acquisition has a conflict of interest and/or is the acquisition price has done by fair value?."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24781
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fridoun Astani Chee
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23875
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Laode M. Sabur
"Pembangunan dibidang ilmu hukum disamping ditunjang dengan pemikiranpemikiran ahli hukum yang melahirkan teori-teori hukum atau prinsip-prinsip hukum, juga ditunjang dengan praktek-praktek yang ditemukan dilapangan yang dalam bidang hukum bisnis dilaksanakan oleh para pelaku bisnis. Salah satu praktek hukum yang menarik untuk dikaji yang dapat dijadikan pengalaman empiris salah satunya adalah merger atau biasa juga disebut dengan penggabungan.
Merger atau penggabungan atau biasa juga disebut peleburan adalah bergabungnya atau melebumya satu perusahaan atau lebih ke dalam perusahaan lain. Misalnya perusahaan A melebur kedalam perusahaan B, maka yang akan eksis adalah perusahaan B, sedangkan perusahaan A yang menggabungkan diri secara hukum tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, dengan kata lain perusahaan A tidak lagi eksis.
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, maka harus dibuat rancangan penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan, yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ;
  2. Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
  3. Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan basil penggabungan atau peleburan;
  4. Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan akta pendirian perseroan baru basil peleburan;
  5. Neraca perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ; dan
  6. Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan. Merger atau penggabungan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari RUPS masing-masing perseroan sebagai organ perseroan yang tertinggi, tanpa persetujuan RUPS, maka merger atau penggabungan tidak dapat dilakukan. Ini merupakan syarat utama.
Bagaimana dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, apabila akan melakukan merger, apakah juga harus tunduk ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan dan peraturan tentang merger, akuisisi dan konsolidasi ? Perusahaan PMA itu bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) sehingga dengan demikian, apabila perusahaan PMA akan melakukan merger, maka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum diatas. Perbedaan antara perusahaan yang bukan PMA dan perusahaan PMA jika akan melakukan merger atau penggabungan adalah bahwa perusahaan PMA harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM).
Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PMA dalam melakukan merger atau penggabungan sama dengan syarat-syarat yang ditentukan untuk perusahaan bukan PMA, bedanya hanya satu syarat yakni perusahaan PMA harus mendapat persetujuan dari BKPM, sedangkan perusahaan bukan PMA tidak dipersyaratkan demikian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Wellem D.S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22404
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ermilia Tiurma Lasmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S22998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosely Damayanti
"Dalam rangka meningkatkan nilai perseroan, pada tahun 2008, PT Ancora Resources (dahulu PT TD Resources) membeli 40% saham PT MNK yang dimiliki oleh PT Ancora Mining Services. Untuk memperkuat struktur permodalan dalam pembiayaan pembelian 40% saham PT MNK tersebut dan untuk menambah modal kerja, maka pada bulan Oktober 2008, perseroan menawarkan right issue kepada para pemegang saham. Akan tetapi ternyata right issue tersebut menyisakan masalah. PT TD Resources Tbk dinilai telah melanggar Peraturan Bapepam No IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu..Hal ini dikarenakan ada tujuh pihak terafiliasi dengan PT Ancora Resources, yang bukan pemegang saham independen, memberikan suaranya dalam RUPS PT TD Resources Tbk yang diadakan pada bulan September 2008. RUPS tersebut diselenggarakan untuk menyetujui right issue dan akuisisi yang dilakukan oleh PT TD Resources Tbk. Akibat adanya pelanggaran ini,penulis ingin mengetahui mekanisme right issue I yang seharusnya dilakukan oleh PT TD Resources Tbk.

In order to increase company's value, in 2008 PT TD Resources (formerly PT TD Resources Tbk.) bought 40% share of PT MNK which was previously owned by PT Ancora Mining Services. To strengthen the capital structure for buying 40% share of PT MNK and to increase working capital, in October 2008 the company offered a rights issue to shareholders. However, the right issue left problem. PT TD Resources Tbk. was founded violated Bapepam Rule No. IX.E.1. about Conflict of Interest on Certain Transactions. This was because there were seven affiliates of PT Ancora Resources, which was not independent shareholders, voted at PT TD Resources Tbk's General Meeting in September 2008. That general meeting was held to approve right issue and acquisition held by PT TD Resources Tbk. Because of this violation, the writer want to conduct research on right issue I mechanism that should be implemented by PT TD Resources Tbk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24915
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23584
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Johannes Tare
"ABSTRAK
Arah pertumbuhan Perusahaan dewasa ini menuju era merger dan akuisisi (M&A),  adanya tantangan perang dagang yang berpengaruh pada konsolidasi bisnis yang terintegrasi secara global, membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah dalam menyikapi gelombang merger dan akuisisi yang semakin melonjak tajam. Pengawasan terhadap pelaksanaan merger dan akusisi melalui implementasi Merger Control oleh KPPU adalah amanat dari UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lebih lanjut dalam Peraturan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah diatur pemberitahuan (notifikasi) pelaksanaan merger dan akuisisi kepada KPPU namun pengaturan tersebut masih belum melindungi pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Pemerintah melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menegah (UMKM) juga menunjukkan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan financial termasuk didalamnya Perusahaan start up, namun perhatian tersebut belum dapat memberikan perlindungan yang berujung pada level playing field antar para pelaku usaha disaat UMKM di akuisis oleh Perusahaan Besar. Belum mampunya pengaturan Merger Control Indonesia berperan dalam mencegah peniadaan persaingan dari pelaksanaan merger dan akuisisi UMKM oleh Perusahaan Besar harus mendapat perhatian lebih lanjut.


Nowadays, purpose of company growth is towards to an era merger and acquisitions (M&A), the challenges of trade war that affect to the consolidation of globally integrated businesses, shall be a focus of Government in responding to the wave of M&A that are increasing sharply. The implementation of Merger Control by KPPU is mandated by Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Further, GR No. 57 of 2010 concerning Merger or Consolidation of Business Entities and Collection of Company Share in occurrence of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, the notification of M&A has been arranged to KPPU but the regulation can not protect small and medium company (UMKM). In other side government through Law No. 20 of 2008 concerning Small and Medium Business give a special attention to UMKM who have limited financial capabilities, including the start-up company, but that attention have not been able to provide protection that has led to a level playing field between investors when UMKM are acquired by Big Companies. The inability of Indonesian Merger Control acts in preventing the elimination of competition from implementation of M&A of UMKM by Big Companies shall obtain the futher attention.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T52275
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>