Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 139993 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: CFISEL, 2009
347.052 MAN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lie, Oen Hock
Jakarta: Keng Po, 1961
350.659 8 LIE t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) , 2006
350.6 TIG
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lie, Oen Hock
Djakarta: Keng Po, 1953
350.6 LIE p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Moh. Mahfud MD
Depok: Rajawali Pers, 2019
340.598 MOH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Redjeki Hartono
Malang: Bayumedia Publishing, 2007
348.1 SRI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lara Sakti Oetomo
"Perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia saat ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat, perkembangan tersebut juga merupakan salah satu pengejawantahan dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mendukung penerapan hukum Islam di bidang muamalat (hukum perikatan Islam) di Indonesia dengan telah dimasukkannya ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan agama. Seiring dengan hal tersebut perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah juga dibuktikan dengan hadirnya berbagai produk-produk hukum “prosyariah”, seperti Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dan peraturan lainnya. Problematika mendasar dari operasional ekonomi syariah saat ini adalah apakah penyelenggaraan kegiatan usaha baik perbankan, asuransi, pasar modal, obligasi dan praktek ekonomi syariah lainnya telah sesuai dengan perjanjian (akad) dalam fiqh Islam atau hanya sekedar penggantian nama/istilah yang dikenal luas dalam sistem ekonomi konvensional ke dalam istilah Islam. Selain itu, hambatan di bidang kelengkapan fasilitas perundang-undangan yang mendukung kelancaran aktivitas keseharian lembaga-lembaga ekonomi syariah belumlah memenuhi semua kriteria ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan atau kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dan melakukan analisa terhadap norma-norma hukum, khususnya peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Hasil penelitian sementara dapat disimpulkan bahwa: 1) Seiring dengan berkembangnya kegiatan praktik ekonomi syariah, maka bertambah banyak pula transaksi-transaksi atau kontrak (akad) syariah yang dilakukan oleh banyak pihak, dan dalam praktiknya kegiatan ekonomi syariah saat ini masih menggunakan cara-cara tranplantasi hukum dalam perikatan (akad) syariah, sehingga menimbulkan keraguan, ketidakpastian dan ketidakadilan. Oleh sebab itu, untuk memenuhi keinginan para pihak yang mengadakan transaksi-transaksi (akad) syariah tersebut sangat dibutuhkan undang-undang yang mengatur tentang transaksi-transaksi syariah di Indonesia. 2). Belum adanya undang-undang khusus yang mengatur transaksi syariah di Indonesia, sehingga Pemerintah maupun DPR perlu mengagendakan dan memberikan prioritas terhadap pembuatan undang-undang tersebut yang sesuai dengan Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (PPHN) Indonesia Program Prioritas 2015 – 2019 yaitu pengarahan pembangunan hukum dibidang hukum perdata, khususnya bidang hukum kontrak dan hukum ekonomi.

The development of sharia economic law legislation in Indonesia is now progressing very rapidly, the development is also one of the manifestations with the hassuance of Law no. 3 of 2006 on Amendment to Law no. 7 of 1989 on Religious Courts, which supports the application of Islamic law in the field of muamalat (law of Islamic engagement) in Indonesia with the inclusion of sharia economy into the authority of religious courts. Along with this, the development of sharia law law legislation is also evidenced by the presence of various legal products "prosyariah", such as the Law on State Sharia Securities, the Law on Sharia Banking and other regulations. The fundamental problematic of the current sharia economic operation is whether the implementation of business activities in banking, insurance, capital markets, bonds and other sharia economic practices has been in accordance with the agreement (akad) in Islamic fiqh or simply merely renaming the term in the economic system conventional into Islamic terms. In addition, obstacles in the field of completeness of legislative facilities that support the fluency of daily activities of sharia economic institutions have not met all the criteria of sharia economy. This research is conducted by normative juridical research method, that is research which is focused to study the application or rules or norms in positive law, and to analyze legal norms, especially certain laws or written law. The results of the interim research can be concluded that: 1) Along with the development of sharia economic practice activities, the more transactions or contracts (akad) sharia is done by many parties, and in practice sharia economic activity is currently still using the ways of transplantation law in the engagement (akad) of sharia, resulting in doubt, uncertainty and injustice. Therefore, to fulfill the wishes of the parties who hold transactions (akad) sharia is very necessary laws that regulate the transactions of sharia in Indonesia. 2). The absence of special laws governing sharia transactions in Indonesia, so that the Government and the House of Representatives need to prioritize and give priority to the drafting of the law in accordance with the National Legal Development Plan (PPHN) Indonesia Priority Program 2015 - 2019 namely the direction of legal development in the field of law civil, especially the field of contract law and economic law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristantini Sugiharti
"Skripsi ini membahas tentang penerapan hukum perikatan Islam dalam Akad Wakalah wal Murabahah No. 001/OGV/VI/2008/WWM. Pokok permasalahan yang menjadi fokus adalah menentukan konstruksi hukum kontrak kerjasama di bidang properti dengan akad wakalah wal murabahah dan mencari akad yang lebih tepat untuk diterapkan berdasarkan konstruksi yang ada ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syari?ah dan Fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan secara yuridis normatif dengan bentuk penelitian preskriptif, guna mengatasi masalah pada akad yang dikaji. Pengolahan, analisis serta penyajian hasil penelitian didasarkan pada metode penelitian kualitatif sehingga diperoleh penyajian penelitian secara deskriptif analitis. Kesimpulan yang dicapai adalah bahwa konstruksi hukum akad tersebut tidak sesuai dengan penamaannya karena tidak memenuhi rukun dan syarat seluruh akad yang seharusnya terkandung di dalamnya sesuai dengan hukum perikatan Islam. Seharusnya di dalam akad tersebut terkandung akad wakalah dan murabahah, akan tetapi akad yang dapat ditemukan konstruksi dan memenuhi rukun dan syarat akad berdasarkan pedoman ketentuan yang ada, hanya akad wakalah saja. Adapun bentuk akad yang lebih tepat untuk diterapkan berdasarkan konstruksi yang ada adalah akad mudharabah agar peran masing-masing pihak lebih sesuai dengan rukun dan syarat akad sebagaimana konstruksi yang ada.
The thesis focuses on the application of Islamic contract law in Akad Wakalah wal Murabahah No. 001/OGV/VI/2008/WWM. The main issues are to see the construction of the business and to find the correct form of cooperation contract between the parties from the perspective of Islamic contract law. This research uses normative juridical in form of prescriptive method with literature approach. The data processing, analysis and presentation are based on the qualitative methode to gain a descriptive analytical output. As the conclusions the contract does not apply the correct form of contract hence its lack fullfilment on the requirements of aqad murabahah according to Islamic contract law. The contract is supposed to contain aqad wakalah and also aqad murabahah. Instead there can only be found the form and the requirements for aqad wakalah. The correct form for the contract is aqad mudharabah. It is applied so that the available form can meet the requirements of the particular aqad at its best."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61319
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>